Ketentuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Ketentuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Pengembalian pajak adalah prosedur yang dapat dilakukan apabila wajib pajak membayar pajak lebih dari yang seharusnya atau tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini harus melalui prosedur permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, dan dapat diajukan oleh wajib pajak bentuk apapun yang merasa memiliki kelebihan bayar pajak.

Kelebihan bayar ini dapat dimintai dan dikembalikan kepada wajib pajak. Tetapi, bentuk pengembaliannya tidak selalu dalam bentuk uang tunai saja, namun juga dapat berupa pembayaran pajak untuk periode selanjutnya. Bagi wajib pajak yang membayar pajak berlebih, maka kelebihan tersebut akan digunakan untuk membayar pajak terutang pada periode selanjutnya. Sehingga dapat mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Berikut ini beberapa syarat untuk pengembalian pajak, yakni:

  • Pembayaran pajak yang melebihi pajak yang terutang.
  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar.
  • Pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyelidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

 

Ketentuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

menurut Pasal 11 Ayat 3 PMK Nomor 10/PMK.03/2013 disebutkan, bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya dapat diberikan jika memenuhi syarat dibawah ini:

  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetorkan ke kas negara.
  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetorkan sebagaimana dijelaskan sebelumnya tidak dikreditkan dalam SPT yang menandakan telah lunas di muka.

 

Cara Mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak

Untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, anda dapat melakukannya dengan 2 cara, yakni:

  1. Anda dapat mengurusnya dengan mendatangi KPP tempat Anda terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal Anda atau perusahaan. Namun orang pribadi atau badan tersebut tidak wajib memiliki NPWP,
  2. Anda dapat mengajukannya melalui Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat. Anda juga dapat menggunakan layanan ekspedisi atau kurir untuk mengirimkan surat dengan metode yang sama. Pengajuan ini juga harus disertai dengan dokumen dan berkas valid sebagai bukti kesalahan pembayaran pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada pajak yang seharusnya tidak terutang.

 

Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam Permohonan Pengembalian Pajak

Karena proses pengajuan ini bertujuan untuk mengoreksi pembayaran pajak yang bukan merupakan kewajiban, maka anda diharuskan untuk melampirkan beberapa dokumen sebagai bukti. Hal ini sangat perlu dilakukan, guna menunjukkan bahwa anda telah membayar pajak yang sebenarnya tidak harus dilakukan.

Berikut ini tiga jenis dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan pengembalian pajaka yang seharusnya tidak terutang, yakni:

  • Bukti yang sah atas pembayaran pajak adalah Surat Setoran Pajak atau berkas sejenis dengan fungsi yang sama. Dokumen ini akan menunjukkan bahwa Anda sudah melakukan pembayaran secara lunas di muka untuk di klaim karena kelebihan bayar atau kesalahan pembayaran.
  • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak harus dibayarkan. Dokumen ini akan mencangkup rincian pembayaran pajak yang telah dibayarkan dan apakah sesuai dengan kewajiban pajak yang sebenarnya. Dari sini dapat terlihat besarnya pengembalian atau selisih antara kedua variabel tersebut.
  • Permohonan atas pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Dokumen ini menjelaskan alasan mengenai pengembalian pajak tersebut diperlukan.

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang akan diperiksa oleh DJP atau KPP terkait untuk memastikan kebenaran data serta validitas nilainya. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, permohonan ini akan ditolak karena dianggap tidak berdasarkan data yang sebenarnya.

Aturan mengenai pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau kelebihan bayar terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 mengenai Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

Permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya dibayar harus diajukan dengan benar, tepat waktu, dan lengkap dengan dokumen yang diperlukan. Karena berkaitan dengan penerimaan negara, pemeriksaan yang dilakukan akan sangat ketat.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *