PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Panduan Lengkap Pajak Jasa Freight Forwarding: Cara Hitung PPN dan PPh 23.
Jasa freight forwarding memiliki peran penting dalam kegiatan impor dan distribusi barang. Namun, di balik operasionalnya, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini akan membahas secara ringkas namun lengkap mengenai pengertian, jenis layanan, hingga cara menghitung pajaknya.
Mengenal Jasa Freight Forwarding
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, jasa freight forwarding adalah layanan yang mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus proses pengiriman dan penerimaan barang melalui berbagai moda transportasi—baik darat, laut, maupun udara.
Layanan ini mencakup berbagai aktivitas, seperti:
- Pengurusan dokumen pengiriman
- Penyimpanan dan pengepakan barang
- Penimbangan dan pengukuran
- Pengaturan biaya angkut
- Pengurusan klaim dan asuransi
- Hingga penyelesaian tagihan terkait pengiriman
Jenis Usaha dalam Freight Forwarding
Dalam praktiknya, jasa ini terbagi menjadi beberapa segmen utama, yaitu:
- PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Melaksanakan pengurusan kewajiban kepabeanan untuk kepentingan importir atau eksportir. - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Memusatkan perhatian pada alur pengiriman barang dari asal menuju tujuan. - Trucking
Pengangkutan barang melalui jalur darat menggunakan truk. - Pergudangan
Penyimpanan barang sebelum didistribusikan ke penerima akhir.
Setiap segmen memiliki perlakuan pajak yang bisa berbeda, tetapi secara umum dikenakan PPN dan PPh 23.
Cara Menghitung PPN Jasa Freight Forwarding
Untuk jasa pengurusan transportasi, terdapat ketentuan khusus dalam menghitung PPN. Dasar pengenaan pajak (DPP) tidak menggunakan seluruh nilai tagihan, melainkan nilai lain, yaitu:
- 10% dari total tagihan dianggap sebagai DPP
- Tarif PPN sebesar 11% dikenakan atas DPP tersebut
Sehingga, secara efektif:
PPN = 1% dari total tagihan
Contoh Perhitungan PPN
Misalnya:
- Nilai transaksi: Rp30.000.000
Langkah perhitungan:
- DPP = 10% × Rp30.000.000 = Rp3.000.000
- PPN = 11% × Rp3.000.000 = Rp330.000
Jadi, PPN yang harus dipungut adalah Rp330.000.
PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding
Selain PPN, jasa ini juga dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif:
- 2% dari nilai bruto (jika memiliki NPWP)
- 4% jika tidak memiliki NPWP
Metode Pembayaran yang Perlu Diketahui
Ada dua metode yang memengaruhi perlakuan pajak:
1. Reimbursement
Biaya yang dibayarkan ke pihak ketiga dan didukung bukti tidak termasuk objek PPh 23.
2. Reinvoicing
Setiap tagihan dikenakan PPh 23, di mana dasar pengenaan pajak untuk PPh 23 dan PPN harus identik
Contoh Perhitungan PPh 23
Misalnya:
- Nilai jasa: Rp30.000.000
Maka:
- PPh 23 = 2% × Rp30.000.000 = Rp600.000
Pajak ini dipotong oleh pihak pengguna jasa dan penyedia jasa akan menerima bukti potong.
Kewajiban e-Bupot untuk Pelaku Usaha
Pelaku usaha freight forwarding juga wajib membuat bukti potong PPh 23 secara elektronik melalui sistem e-Bupot, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 1 Agustus 2020.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penggunaan e-Bupot menjadi kewajiban untuk:
- Membuat bukti potong
- Melaporkan pajak
- Mendokumentasikan transaksi secara digital
Penutup
Memahami perhitungan PPN dan PPh 23 pada jasa freight forwarding sangat penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Dengan mengetahui dasar pengenaan pajak, tarif, serta metode pembayaran yang digunakan, risiko kesalahan perhitungan dapat diminimalkan.
Pastikan juga untuk mengikuti perkembangan regulasi perpajakan agar bisnis tetap patuh dan berjalan lancar.





