PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari proses pengawasan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan pengujian kepatuhan maupun tujuan lain sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan data dan administrasi perpajakannya tertata dengan baik.
Salah satu hal yang penting adalah menjaga kesesuaian antara data usaha dengan informasi yang disampaikan dalam pelaporan pajak. Perbedaan data yang tidak dapat dijelaskan dapat menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam proses pengawasan.
Mengenal Ketentuan Pemeriksaan Pajak
Ketentuan pemeriksaan saat ini diatur melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Peraturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pemeriksaan dengan perkembangan administrasi perpajakan. PMK 15/2025 juga menggantikan ketentuan pemeriksaan sebelumnya.
Secara umum, pemeriksaan dapat dilakukan untuk:
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Melaksanakan tujuan lain sesuai peraturan perpajakan.
- Menindaklanjuti kondisi atau data yang menunjukkan adanya kebutuhan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
1. Lakukan Rekonsiliasi Data Secara Berkala
Jangan menunggu sampai mendekati batas pelaporan SPT untuk mencocokkan data usaha. Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan secara rutin agar perbedaan dapat ditemukan lebih awal.
Data yang dapat dibandingkan antara lain:
- Catatan penjualan.
- Mutasi rekening.
- Data transaksi digital.
- Faktur pajak atau e-Faktur bagi PKP.
- Pembukuan atau laporan keuangan.
- Data yang digunakan dalam SPT.
Dengan pemeriksaan internal secara berkala, selisih data dapat segera ditelusuri dan diperbaiki jika memang terdapat kesalahan pencatatan.
2. Laporkan Omzet Sesuai Transaksi Sebenarnya
Pelaporan omzet harus menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya. Jangan mengurangi angka penjualan hanya untuk menekan jumlah pajak yang harus dibayar.
Transaksi melalui rekening bank maupun sistem pembayaran digital dapat meninggalkan jejak data. Oleh karena itu, perbedaan antara omzet yang dilaporkan dengan data transaksi perlu memiliki penjelasan dan dokumen pendukung yang jelas.
3. Simpan Bukti Transaksi dengan Lengkap
Dokumen transaksi merupakan bagian penting dari administrasi bisnis. Beberapa dokumen yang sebaiknya disimpan meliputi:
- Nota dan invoice.
- Faktur pajak.
- Kontrak atau perjanjian.
- Bukti pembayaran dan transfer.
- Dokumen pembelian dan penjualan.
- Dokumen transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dokumentasi yang tertata akan membantu perusahaan menjelaskan transaksi apabila suatu saat diminta memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.
4. Perhatikan Konsistensi Data Keuangan
Selain omzet, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajaran angka dalam laporan keuangan. Perubahan atau rasio yang tidak biasa sebaiknya dapat dijelaskan berdasarkan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Hal yang dapat diperiksa secara internal antara lain:
- Perbandingan omzet dan biaya.
- Perubahan laba atau rugi.
- Persediaan.
- Piutang dan utang.
- Arus kas.
- Transaksi dengan pihak afiliasi.
5. Pastikan SPT Dilaporkan Tepat dan Konsisten
Kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga ketepatan pelaporan.
Perusahaan sebaiknya memastikan:
- SPT disampaikan sesuai batas waktu.
- Data dalam SPT sesuai dengan pembukuan.
- Tidak terdapat perbedaan data yang tidak dapat dijelaskan.
- Pembetulan SPT dilakukan apabila memang terdapat kesalahan.
- Dokumen pendukung tersedia ketika diperlukan.
6. Perhatikan Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Apabila perusahaan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dokumentasi transaksi perlu dibuat secara memadai. Dasar penentuan harga dan alasan ekonomis transaksi juga perlu dapat dijelaskan.
Hal ini penting agar transaksi antarentitas tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki dasar yang jelas.
7. Lakukan Pemeriksaan Internal Sebelum Masalah Muncul
Untuk bisnis yang mulai berkembang, pemeriksaan internal dapat dilakukan secara berkala. Tujuannya bukan untuk menjamin perusahaan tidak akan diperiksa, melainkan untuk menemukan potensi ketidaksesuaian lebih awal.
Pemeriksaan internal dapat mencakup:
- Rekonsiliasi pembukuan dengan SPT.
- Pemeriksaan dokumen transaksi.
- Peninjauan kewajiban pajak.
- Pemeriksaan transaksi afiliasi.
- Evaluasi perubahan struktur bisnis.
Untuk transaksi yang kompleks, perusahaan juga dapat mempertimbangkan bantuan konsultan pajak untuk melakukan tax review atau pemeriksaan kepatuhan secara berkala.
Kesimpulan
Tidak ada langkah yang dapat menjamin suatu bisnis sama sekali tidak akan diperiksa oleh DJP. Namun, risiko ketidaksesuaian dapat diminimalkan dengan menjaga administrasi tetap tertib dan data usaha konsisten. Rekonsiliasi rutin, pelaporan omzet berdasarkan kondisi sebenarnya, kelengkapan bukti transaksi, ketepatan SPT, serta dokumentasi transaksi afiliasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan. Dengan administrasi yang rapi, perusahaan juga akan lebih siap memberikan penjelasan apabila suatu saat menghadapi proses pemeriksaan pajak.