PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan subjektif terbaru Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan bentuk kehadiran usaha milik pihak luar negeri yang menjalankan aktivitas bisnis di wilayah Indonesia. Keberadaan BUT memiliki implikasi perpajakan karena diperlakukan sebagai subjek pajak yang wajib memenuhi ketentuan pajak di Indonesia.
Penetapan status BUT tidak dilakukan sembarangan. Ada syarat subjektif tertentu yang harus dipenuhi agar suatu kegiatan usaha asing dapat dikategorikan sebagai BUT sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengertian Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan lain di Indonesia secara berkelanjutan. Tempat usaha ini dapat berupa fasilitas fisik maupun sarana tertentu yang memungkinkan kegiatan bisnis berjalan.
Keberadaan BUT menunjukkan bahwa subjek pajak luar negeri tersebut memiliki keterikatan ekonomi dengan Indonesia sehingga dikenakan kewajiban pajak.
Syarat Subjektif yang Harus Dipenuhi BUT
Agar suatu usaha asing dikategorikan sebagai BUT, berikut syarat subjektif yang harus dipenuhi:
1. Berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
BUT hanya dapat dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha yang berkedudukan di luar Indonesia dan tidak termasuk subjek pajak dalam negeri.
2. Memiliki Sarana Usaha yang Bersifat Tetap
Usaha tersebut harus memiliki tempat atau fasilitas di Indonesia yang digunakan secara tetap dan berkesinambungan, seperti kantor cabang, kantor perwakilan, pabrik, bengkel, gudang, atau lokasi kegiatan lainnya.
3. Digunakan untuk Menjalankan Kegiatan Usaha
Fasilitas tersebut digunakan sebagai media pelaksanaan usaha yang memberikan pemasukan bagi perusahaan. Jika hanya bersifat persiapan atau penunjang, maka belum tentu dikategorikan sebagai BUT.
Konsekuensi Pajak bagi Bentuk Usaha Tetap
Apabila telah memenuhi syarat subjektif, BUT memiliki kewajiban perpajakan yang setara dengan badan usaha dalam negeri, antara lain:
- Melakukan pendaftaran pajak dan pelaporan SPT
- Membayar Pajak Penghasilan Badan
- Menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan
- Menghitung dan menyetor pajak atas laba yang diperoleh di Indonesia
Selain itu, BUT juga berpotensi dikenakan Branch Profit Tax (BPT) atas laba setelah pajak yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
Fasilitas dan Hak Perpajakan BUT
Meski memiliki kewajiban pajak, BUT juga memperoleh hak perpajakan, seperti:
- Pengakuan biaya usaha yang wajar
- Kompensasi kerugian fiskal sesuai jangka waktu
- Pemanfaatan fasilitas perpajakan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika memenuhi ketentuan
Penutup
Pemenuhan syarat subjektif menjadi faktor utama dalam penentuan status Bentuk Usaha Tetap. Selama usaha asing memiliki keberadaan tetap, dijalankan oleh subjek pajak luar negeri, dan digunakan untuk menghasilkan penghasilan di Indonesia, maka kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami ketentuan ini penting agar pelaku usaha asing dapat menjalankan bisnisnya secara patuh dan menghindari risiko perpajakan di kemudian hari.

