Ketentuan Subjektif Terbaru Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan subjektif terbaru Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan bentuk kehadiran usaha milik pihak luar negeri yang menjalankan aktivitas bisnis di wilayah Indonesia. Keberadaan BUT memiliki implikasi perpajakan karena diperlakukan sebagai subjek pajak yang wajib memenuhi ketentuan pajak di Indonesia.

Penetapan status BUT tidak dilakukan sembarangan. Ada syarat subjektif tertentu yang harus dipenuhi agar suatu kegiatan usaha asing dapat dikategorikan sebagai BUT sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha atau kegiatan lain di Indonesia secara berkelanjutan. Tempat usaha ini dapat berupa fasilitas fisik maupun sarana tertentu yang memungkinkan kegiatan bisnis berjalan.

Keberadaan BUT menunjukkan bahwa subjek pajak luar negeri tersebut memiliki keterikatan ekonomi dengan Indonesia sehingga dikenakan kewajiban pajak.

Syarat Subjektif yang Harus Dipenuhi BUT

Agar suatu usaha asing dikategorikan sebagai BUT, berikut syarat subjektif yang harus dipenuhi:

1. Berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

BUT hanya dapat dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha yang berkedudukan di luar Indonesia dan tidak termasuk subjek pajak dalam negeri.

2. Memiliki Sarana Usaha yang Bersifat Tetap

Usaha tersebut harus memiliki tempat atau fasilitas di Indonesia yang digunakan secara tetap dan berkesinambungan, seperti kantor cabang, kantor perwakilan, pabrik, bengkel, gudang, atau lokasi kegiatan lainnya.

3. Digunakan untuk Menjalankan Kegiatan Usaha

Fasilitas tersebut digunakan sebagai media pelaksanaan usaha yang memberikan pemasukan bagi perusahaan. Jika hanya bersifat persiapan atau penunjang, maka belum tentu dikategorikan sebagai BUT.

Konsekuensi Pajak bagi Bentuk Usaha Tetap

Apabila telah memenuhi syarat subjektif, BUT memiliki kewajiban perpajakan yang setara dengan badan usaha dalam negeri, antara lain:

  • Melakukan pendaftaran pajak dan pelaporan SPT
  • Membayar Pajak Penghasilan Badan
  • Menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan
  • Menghitung dan menyetor pajak atas laba yang diperoleh di Indonesia

Selain itu, BUT juga berpotensi dikenakan Branch Profit Tax (BPT) atas laba setelah pajak yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia.

Fasilitas dan Hak Perpajakan BUT

Meski memiliki kewajiban pajak, BUT juga memperoleh hak perpajakan, seperti:

  • Pengakuan biaya usaha yang wajar
  • Kompensasi kerugian fiskal sesuai jangka waktu
  • Pemanfaatan fasilitas perpajakan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika memenuhi ketentuan

Penutup

Pemenuhan syarat subjektif menjadi faktor utama dalam penentuan status Bentuk Usaha Tetap. Selama usaha asing memiliki keberadaan tetap, dijalankan oleh subjek pajak luar negeri, dan digunakan untuk menghasilkan penghasilan di Indonesia, maka kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Memahami ketentuan ini penting agar pelaku usaha asing dapat menjalankan bisnisnya secara patuh dan menghindari risiko perpajakan di kemudian hari.

Panduan Pelaporan Kertas Kerja PPh 21 DTP Sektor Pariwisata

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan pelaporan kertas kerja PPh 21 DTP sektor parawisata.

Pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Namun, pemanfaatan insentif ini disertai dengan kewajiban administrasi, salah satunya penyusunan dan pelaporan kertas kerja PPh 21 DTP sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pihak yang Berkewajiban Menyampaikan Kertas Kerja

Kertas kerja wajib disiapkan oleh pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, khususnya apabila pada masa pajak terakhir terdapat:

  • Kelebihan pembayaran PPh 21 non-DTP, dan
  • Lebih bayar PPh 21 non-DTP digunakan sebagai pengurang kewajiban pajak pada periode berikutnya.

Jika tidak terjadi kondisi tersebut, kertas kerja tetap harus dibuat sebagai arsip, meskipun tidak selalu diunggah ke sistem DJP.

Pengertian Kertas Kerja PPh 21 DTP

Kertas kerja PPh 21 DTP merupakan dokumen pendukung perhitungan pajak pegawai, yang memuat:

  • Data penghasilan bruto pegawai.
  • Perhitungan PPh Pasal 21 terutang.
  • Pemisahan nilai pajak yang ditanggung pemerintah dan pajak yang menjadi beban pemberi kerja/pegawai (non-DTP).

Dokumen ini menjadi dasar pembuktian bahwa insentif pajak telah digunakan sesuai ketentuan.

Waktu dan Mekanisme Pelaporan

Pelaporan kertas kerja dilakukan secara elektronik melalui DJP Online, bersamaan dengan:

  • Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan
  • Pembuatan bukti potong tambahan (BP21 Tambahan) apabila terdapat lebih bayar non-DTP yang dikompensasikan.

Pelaporan ini umumnya dilakukan pada masa pajak terakhir tahun berjalan.

Fungsi Utama Kertas Kerja

Kertas kerja memiliki peran penting, antara lain:

  • Menjadi dasar penentuan nilai lebih bayar PPh 21 non-DTP.
  • Mendukung proses kompensasi pajak ke masa pajak selanjutnya.
  • Sebagai dokumen pengawasan apabila dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Perlu dipahami bahwa PPh 21 yang DTP tidak dapat dikompensasikan, sehingga hanya bagian non-DTP yang dapat diperhitungkan lebih lanjut.

Ketentuan Format dan Penyusunan

Penyusunan kertas kerja harus mengikuti format resmi DJP sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan terkait, agar perhitungan pajak dianggap valid dan dapat diterima secara administrasi.

Konsekuensi Jika Tidak Dipenuhi

Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau tidak menyampaikan kertas kerja sesuai ketentuan, maka:

  • Fasilitas PPh 21 DTP dapat dibatalkan, dan
  • Pajak yang sebelumnya ditanggung pemerintah berpotensi harus disetor kembali.

Dosen dengan Penghasilan Lebih dari Satu: Begini Cara Menghitung Pajaknya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi dosen dengan penghasilan lebih dari satu : begini cara menghitung pajaknya.

Profesi dosen tidak hanya identik dengan gaji bulanan dari kampus. Dalam praktiknya, banyak dosen yang juga memperoleh penghasilan tambahan dari berbagai kegiatan akademik maupun profesional. Kondisi ini membuat kewajiban pajak dosen perlu dipahami secara menyeluruh agar pelaporan SPT Tahunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Beragam Sumber Penghasilan Dosen

Penghasilan dosen dapat berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  • Gaji dan tunjangan utama dari perguruan tinggi.
  • Honorarium kegiatan tambahan, seperti menjadi pembicara seminar, penguji, narasumber pelatihan, konsultan, atau tenaga ahli.

Khusus bagi dosen ASN yang mengajar di PTN-BH, biasanya terdapat dua jenis penghasilan, yaitu:

  1. Penghasilan yang bersumber dari APBN.
  2. Penghasilan dari dana non-APBN atau dana mandiri perguruan tinggi.

Masing-masing penghasilan tersebut umumnya disertai dengan bukti potong pajak yang berbeda.

Pemotongan Pajak atas Penghasilan Tambahan

Penghasilan dosen dari kegiatan di luar gaji rutin, seperti jasa sebagai tenaga ahli atau pembicara, dikenakan PPh Pasal 21. Dalam perhitungannya, hanya 50% dari penghasilan bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak, selama dosen memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, penghasilan tambahan ini tetap berpengaruh besar karena akan menambah total penghasilan dalam satu tahun pajak.

Pelaporan dalam SPT Tahunan

Seluruh penghasilan yang diterima dosen, baik dari kampus utama maupun dari kegiatan lain, wajib digabungkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Bukti potong yang diterima dari berbagai pihak harus diinput sebagai kredit pajak agar perhitungan pajak menjadi akurat.

Penggabungan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam satu tahun.

PTKP Tidak Boleh Digunakan Lebih dari Sekali

Salah satu hal yang sering terlewat adalah penggunaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun dosen memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, PTKP hanya boleh dihitung satu kali dalam setahun. Jika PTKP seolah digunakan lebih dari sekali, hasil akhirnya bisa menyebabkan pajak kurang bayar saat SPT dilaporkan.

Peran NPPN bagi Dosen

Bagi dosen yang memperoleh penghasilan sebagai tenaga ahli, penyampaian Nomor Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi hal penting. Apabila NPPN tidak disampaikan sesuai ketentuan, maka seluruh penghasilan bruto dapat dianggap sebagai penghasilan neto, sehingga pajak terutang menjadi lebih besar.

Risiko Kurang Bayar Pajak

Jika penghasilan tambahan tidak diperhitungkan dengan benar atau bukti potong tidak dikumpulkan secara lengkap, dosen berpotensi mengalami status SPT kurang bayar. Kondisi ini sering terjadi karena pajak yang dipotong masing-masing pemberi penghasilan belum tentu mencerminkan pajak terutang secara keseluruhan.

Kesimpulan

Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan membuat kewajiban pajak dosen menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, dosen perlu:

  • Mengidentifikasi seluruh sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.
  • Mengumpulkan semua bukti potong pajak.
  • Melaporkan penghasilan secara gabungan dalam SPT Tahunan.
  • Memastikan PTKP dan NPPN digunakan sesuai ketentuan.

Dengan pelaporan yang tepat, dosen dapat memenuhi kewajiban pajak secara benar dan terhindar dari masalah pajak di kemudian hari.

Tax Evasion: Pengertian, Penyebab, dan Cara Pencegahannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Tax Evasion: pengertian, penyebab, dan cara pencegahannnya.

Dalam sistem perpajakan, kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama penerimaan negara. Namun, pada praktiknya masih ditemukan tindakan yang bertujuan menghindari pajak secara melawan hukum, yang dikenal sebagai tax evasion.

Apa Itu Tax Evasion?

Tax evasion adalah tindakan menghindari atau mengurangi kewajiban pajak secara ilegal dengan cara melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Praktik ini dilakukan secara sengaja, misalnya dengan tidak melaporkan seluruh penghasilan, memanipulasi laporan keuangan, menggunakan dokumen fiktif, atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Di Indonesia, tax evasion merupakan pelanggaran serius karena dapat merugikan penerimaan negara dan menghambat pembangunan nasional.

Perbedaan Tax Evasion dan Tax Avoidance

Meskipun sama-sama berkaitan dengan upaya menekan beban pajak, tax evasion dan tax avoidance memiliki perbedaan mendasar:

  • Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah aturan pajak yang masih diperbolehkan secara hukum.
  • Tax evasion dilakukan dengan cara melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

Perbedaan ini penting dipahami agar wajib pajak tidak keliru dalam mengelola kewajiban perpajakannya.

Faktor Penyebab Terjadinya Tax Evasion

Praktik tax evasion dapat muncul karena berbagai faktor, baik dari sisi wajib pajak maupun pemerintah.

Dari sisi wajib pajak, penyebabnya antara lain:

  • Rendahnya pemahaman dan kesadaran pajak.
  • Anggapan bahwa pajak merupakan beban yang memberatkan.
  • Keinginan memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara instan.

Dari sisi pemerintah, faktor pendukungnya meliputi:

  • Pengawasan pajak yang belum optimal.
  • Sistem administrasi perpajakan yang masih memiliki celah.
  • Kurangnya sosialisasi terhadap perubahan peraturan perpajakan.

Sanksi atas Tindakan Tax Evasion

Wajib pajak yang terbukti melakukan tax evasion dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, seperti:

  • Denda administrasi dalam jumlah besar.
  • Sanksi pidana berupa hukuman penjara.
  • Kewajiban melunasi pajak.

Data Posting SPT Hilang Saat Pengisian? Ini Langkah Mengatasinya

Siapa Saja yang Termasuk dalam Wajib Pajak Strategis? - Ortax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi data posting SPT hilang saat pengisian? Ini lahkah mengatasinya.

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan, sistem menyediakan fitur posting SPT yang berfungsi menarik data secara otomatis ke dalam formulir. Data tersebut mencakup informasi penting seperti harta, utang, anggota keluarga, bukti potong pajak, hingga data pembayaran. Namun, dalam praktiknya, sebagian wajib pajak mendapati data hasil posting tersebut tiba-tiba hilang atau berubah.

Apa Penyebab Data Hasil Posting Terhapus?

Hilangnya data biasanya terjadi karena:

  • Penghapusan manual yang tidak disengaja
  • Kesalahan saat pengunggahan file XML
  • Terjadinya unggah data ganda
  • Perubahan data dalam konsep SPT yang sedang dikerjakan

Perlu diketahui, sistem tidak menyediakan fitur pemulihan otomatis untuk data yang sudah terhapus atau tertimpa perubahan. Artinya, data tersebut tidak bisa dikembalikan hanya dengan satu klik.

Apakah Data yang Hilang Bisa Dikembalikan?

Meskipun tidak ada fitur undo, data hasil posting tetap bisa ditarik ulang dengan cara tertentu. Solusinya adalah dengan membuat ulang konsep SPT sehingga sistem dapat memposting kembali data awal.

Langkah Mengembalikan Data Posting SPT

Berikut tahapan yang dapat dilakukan wajib pajak:

  1. Hapus konsep SPT yang sedang digunakan
  2. Buat konsep SPT baru
  3. Gunakan kembali fitur posting SPT untuk menarik ulang seluruh data

Dengan langkah ini, data yang sebelumnya hilang akan muncul kembali sesuai dengan sumber aslinya di sistem.

Apakah Data Masih Bisa Diubah Setelah Diposting?

Ya, data yang sudah ditarik melalui posting SPT tetap dapat disesuaikan secara manual. Penyesuaian ini diperbolehkan selama mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Agar tidak mengalami masalah serupa, wajib pajak disarankan untuk:

  • Memeriksa data secara menyeluruh sebelum melakukan perubahan
  • Memastikan tidak mengunggah file XML lebih dari satu kali
  • Melakukan pengecekan ulang sebelum SPT dikirimkan

Ketelitian dalam setiap tahap pengisian sangat penting agar proses pelaporan SPT berjalan lancar dan data tetap akurat.

Fungsi Posting SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada SPT Tahunan Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi fungsi posting SPT bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada SPT tahunan Coretax.

Dalam pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP, terdapat fitur Posting SPT yang memiliki peran penting sebelum wajib pajak mulai melengkapi formulir SPT. Fitur ini digunakan untuk menarik data perpajakan yang telah tercatat di sistem agar dapat langsung digunakan dalam penyusunan SPT Tahunan.

Melalui Posting SPT, pengisian SPT menjadi lebih efisien karena sebagian data terisi otomatis sesuai dengan data yang sudah ada.

Pengertian Posting SPT

Posting SPT adalah proses pemanggilan data perpajakan ke dalam konsep SPT Tahunan. Ketika fitur ini dijalankan, Coretax akan menampilkan data yang sebelumnya sudah dilaporkan atau direkam oleh DJP, sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan data tersebut secara manual sejak awal.

Fitur Posting SPT diterapkan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Fungsi Posting SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk wajib pajak orang pribadi, Posting SPT berfungsi menampilkan berbagai data yang berkaitan dengan kewajiban pajak tahunan, meliputi:

  • Data harta yang telah dilaporkan sebelumnya
  • Informasi utang yang masih tercatat
  • Daftar anggota keluarga atau tanggungan
  • Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh)
  • Riwayat pembayaran pajak, termasuk setoran dan angsuran
  • Data lain yang berhubungan dengan pengisian SPT Tahunan

Dengan adanya fitur ini, wajib pajak hanya perlu melakukan pemeriksaan dan penyesuaian apabila terdapat perubahan data.

Fungsi Posting SPT bagi Wajib Pajak Badan

Bagi wajib pajak badan, Posting SPT membantu menampilkan data yang dibutuhkan dalam pelaporan pajak badan, antara lain:

  • Informasi pemegang saham atau penyertaan modal
  • Bukti potong PPh atas transaksi badan usaha
  • Pembayaran PPh yang telah dilakukan, termasuk angsuran
  • Harta tetap yang sedang dalam proses penyusutan atau amortisasi
  • Data fiskal lain yang relevan dengan kewajiban pajak badan

Dengan memanfaatkan Posting SPT, pengisian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan data yang telah tercatat di sistem.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan Posting SPT

Meskipun mempermudah, penggunaan Posting SPT perlu dilakukan dengan hati-hati. Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Sistem tidak menyediakan fasilitas untuk mengembalikan data Posting SPT yang telah diubah atau dihapus.
  • Sistem Coretax tidak menyediakan fitur undo untuk membatalkan hasil posting
  • Kesalahan dalam proses posting dapat memengaruhi data dalam konsep SPT secara keseluruhan

Apabila terjadi kesalahan pada data hasil posting, wajib pajak dapat menghapus konsep SPT, membuat konsep SPT baru, kemudian melakukan Posting SPT kembali agar data ditarik ulang dari sistem.

Lupa Lapor Investasi di Coretax? Ini Dampak Pajak yang Bisa Terjadi

Punya Investasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi lupa lapor investasi di Coretax? Ini dampak pajak yang bisa terjadi.

Pemerintah memberikan insentif pajak atas dividen yang diinvestasikan kembali. Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku. Wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban administrasi, salah satunya dengan melaporkan realisasi investasi melalui Coretax. Jika kewajiban ini diabaikan, konsekuensi pajak bisa muncul di kemudian hari.

Kewajiban Lapor Realisasi Investasi

Realisasi investasi wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen dan memanfaatkan fasilitas pengecualian Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dan harus disampaikan secara berkala selama jangka waktu tiga tahun sejak dividen diterima.

Laporan ini berfungsi sebagai bukti bahwa dividen benar-benar digunakan untuk investasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Apa Dampaknya Jika Tidak Dilaporkan?

Tidak menyampaikan laporan realisasi investasi dapat menimbulkan beberapa risiko berikut:

  1. Fasilitas Pajak Bisa Gugur
    Jika laporan tidak disampaikan atau tidak lengkap, dividen yang sebelumnya dikecualikan dari pajak dapat dianggap tidak memenuhi syarat fasilitas.
  2. Dividen Kembali Dikenai Pajak
    • Dividen dari dalam negeri dapat dikenai PPh Final sebesar 10%.
    • Dividen dari luar negeri akan digabungkan sebagai penghasilan dan dikenai tarif progresif PPh Orang Pribadi.
  3. Berpotensi Koreksi dan Sanksi
    Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat memicu koreksi fiskal dalam SPT Tahunan, bahkan berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Kenapa Pelaporan Ini Sangat Penting?

Pelaporan realisasi investasi bukan sekadar formalitas. Tanpa laporan tersebut, otoritas pajak tidak memiliki dasar untuk memastikan bahwa dividen telah diinvestasikan sesuai aturan. Akibatnya, fasilitas pajak yang seharusnya dinikmati wajib pajak dapat dibatalkan.

Kesimpulan

Pemanfaatan fasilitas pajak atas dividen harus diikuti dengan kepatuhan administrasi. Tidak melaporkan realisasi investasi di Coretax berisiko membuat dividen kembali dikenai pajak, bahkan menimbulkan sanksi tambahan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan laporan realisasi investasi disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan agar manfaat pajak tetap aman.

Pajak Warung Makan: Jenis Pajak dan Contoh Perhitungannya

Pin ini berisi gambar:

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pajak warung makan : jenis pajak dan contoh perhitungannya.

Usaha warung makan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan menu dan pelayanan pelanggan, tetapi juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pemahaman pajak sejak awal membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara legal dan terhindar dari risiko sanksi di kemudian hari.

Berikut beberapa jenis pajak yang umumnya berkaitan dengan usaha warung makan beserta simulasi sederhananya.

1. Pajak Restoran / Pajak Daerah (PBJT Makanan dan Minuman)

Warung makan dapat dikenakan pajak daerah atas penjualan makanan dan minuman dengan tarif yang umumnya 10%. Pajak ini dipungut dari konsumen dan disetorkan oleh pemilik usaha kepada pemerintah daerah.

Pajak ini berbeda dengan PPN, karena makanan dan minuman yang disajikan di warung atau restoran tidak termasuk objek PPN, melainkan menjadi kewenangan pajak daerah.

Contoh perhitungan:
Omzet penjualan sehari Rp2.500.000
Pajak daerah = 10% × Rp2.500.000 = Rp250.000

Penerapan pajak ini mengikuti kebijakan masing-masing daerah, sehingga tidak semua warung makan otomatis dikenai pajak restoran.

2. PPh Pasal 21 atas Karyawan

Apabila warung makan mempekerjakan pegawai, pemilik usaha wajib memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Besarnya pajak bergantung pada jumlah gaji serta status PTKP karyawan.

Contoh perhitungan sederhana:
Gaji karyawan Rp5.000.000 per bulan
Gaji setahun Rp60.000.000
PTKP lajang Rp54.000.000
PKP = Rp6.000.000
PPh 21 setahun = 5% × Rp6.000.000 = Rp300.000
PPh 21 per bulan = Rp25.000

3. PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa Tempat

Jika warung makan menggunakan ruko atau bangunan sewa, maka atas biaya sewa tersebut dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai sewa. Pajak ini bersifat final.

Contoh:
Biaya sewa tahunan Rp80.000.000
PPh 4(2) = 10% × Rp80.000.000 = Rp8.000.000

Ketentuan ini tidak berlaku apabila bangunan yang digunakan merupakan milik sendiri.

4. PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor

Warung makan yang mengimpor bahan baku tertentu dapat dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya berbeda tergantung kepemilikan Angka Pengenal Importir (API).

  • Memiliki API: 2,5%
  • Tidak memiliki API: 7,5%

Contoh:
Nilai impor Rp40.000.000
Dengan API → PPh 22 = Rp1.000.000
Tanpa API → PPh 22 = Rp3.000.000

5. PPh Pasal 25 atau PPh Final UMKM

Pengusaha warung makan juga memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan atas usaha yang dijalankan. Bagi UMKM dengan omzet tertentu, dapat dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh:
Omzet setahun Rp300.000.000
PPh Final = 0,5% × Rp300.000.000 = Rp1.500.000 per tahun
Atau sekitar Rp125.000 per bulan

Kesimpulan

Warung makan memiliki beberapa kewajiban pajak yang perlu diperhatikan, mulai dari pajak daerah atas penjualan, pajak karyawan, pajak sewa tempat, hingga pajak penghasilan usaha. Jenis pajak yang dikenakan dapat berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan aktivitas yang dilakukan.

Dengan memahami ketentuan pajak sejak awal, pemilik warung makan dapat mengelola usaha dengan lebih tertib, patuh aturan, dan berkelanjutan.

Memahami Kelebihan dan Kekurangan Pajak Terutang Melalui Kredit Pajak

Pin ini berisi gambar: Art-Park zdjęć, obrazów, zasobów

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi memahami kelebihan dan kekurangan pajak terutang melalui kredit pajak.

Dalam pelaporan pajak, wajib pajak perlu menghitung apakah pajak yang terutang sudah sesuai dengan pajak yang telah dibayar sebelumnya. Untuk itu, digunakan mekanisme kredit pajak sebagai pengurang pajak terutang. Hasil perhitungan ini akan menunjukkan apakah terjadi kelebihan bayar, kekurangan bayar, atau nihil.

Pengertian Kredit Pajak

Kredit pajak adalah sejumlah pajak yang telah dibayar sendiri atau dipotong/dipungut oleh pihak lain selama tahun pajak berjalan, yang dapat dikurangkan dari pajak terutang pada akhir tahun. Kredit pajak berfungsi untuk mencegah terjadinya pembayaran pajak ganda oleh wajib pajak.

Ketentuan mengenai kredit pajak diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sumber Kredit Pajak

Kredit pajak dapat berasal dari beberapa jenis pembayaran dan pemotongan pajak, antara lain:

  • Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi,
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan tertentu, termasuk impor,
  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa sewa, jasa, bunga, dan dividen,
  • Kredit pajak luar negeri sesuai PPh Pasal 24,
  • Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri oleh wajib pajak,
  • Pemotongan PPh Pasal 26 ayat (5) dalam kondisi tertentu.

Seluruh kredit pajak tersebut dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Kelebihan Pajak Terutang

Kelebihan pajak terjadi ketika jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang. Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) atau memilih untuk mengkompensasikannya ke tahun pajak berikutnya. Namun, sebelum pengembalian dilakukan, DJP akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran perhitungan dan kelengkapan dokumen.

Kekurangan Pajak Terutang

Sebaliknya, apabila pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak, maka wajib pajak mengalami kekurangan bayar. Kekurangan tersebut wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Batas waktu pelunasan mengikuti ketentuan pelaporan SPT, yaitu paling lambat akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan dengan tahun buku kalender.

Ilustrasi Perhitungan

  • Jika pajak terutang Rp90 juta dan kredit pajak Rp100 juta, maka terjadi kelebihan bayar Rp10 juta.
  • Jika pajak terutang Rp150 juta dan kredit pajak Rp120 juta, maka terdapat kekurangan bayar Rp30 juta.
  • Jika pajak terutang dan kredit pajak jumlahnya sama, maka status pajak adalah nihil.

Penutup

Pemahaman yang tepat mengenai kredit pajak sangat penting agar wajib pajak dapat mengetahui posisi pajaknya dengan benar. Dengan menghitung kelebihan atau kekurangan pajak terutang secara akurat, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan menghindari sanksi administrasi.

DJP Lengkapi Aturan Pajak Emas, PPh Final Penjualan via Platform Digital Masih Dikaji

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi DJP lengkapi aturan pajak emas, PPh final penjualan platform digital masih dikaji.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan kebijakan perpajakan di sektor emas. Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penjualan emas yang dilakukan melalui platform digital. Kebijakan ini dirancang untuk menangkap potensi pajak dari aktivitas jual beli emas yang selama ini belum tercatat secara optimal.

DJP mengungkapkan bahwa kepemilikan emas masyarakat Indonesia sangat besar, namun sebagian besar masih berada di luar sistem pelaporan pajak. Diperkirakan terdapat sekitar 1.800 ton emas yang disimpan masyarakat di luar pencatatan formal, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp3.700 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang tercermin dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

Transaksi Emas Banyak Terjadi di Pasar Informal

Belum optimalnya pelaporan emas ini tidak lepas dari tingginya transaksi di pasar informal, termasuk penjualan melalui aplikasi dan platform digital yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perpajakan. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan pajak dari sektor emas belum tergarap maksimal.

Untuk menutup celah tersebut, DJP mempertimbangkan skema PPh Final yang dikenakan hanya atas keuntungan (capital gain) dari penjualan emas, bukan atas kepemilikan atau pembeliannya.

Skema PPh Final yang Dikaji DJP

Dalam konsep yang sedang dibahas, mekanisme perpajakan emas akan diarahkan sebagai berikut:

  • Pembelian dan penyimpanan emas tidak dikenai pajak
  • Penjualan emas yang menghasilkan keuntungan akan dikenai PPh Final
  • Platform digital berperan sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak secara langsung

Dengan pola ini, pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih sederhana, transparan, dan tidak memberatkan wajib pajak karena perhitungan dilakukan otomatis oleh penyelenggara platform.

Bukan Pajak atas Tabungan Emas

DJP menegaskan bahwa kajian PPh Final ini bukan pajak atas tabungan atau kepemilikan emas. Masyarakat tetap dapat membeli dan menyimpan emas sebagai instrumen investasi tanpa dikenai pajak. Pajak baru timbul apabila emas tersebut dijual dan menghasilkan selisih harga yang menguntungkan.

Pendekatan ini dinilai lebih adil karena pajak dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi yang muncul dari keuntungan transaksi, bukan dari aset yang dimiliki.

Melengkapi Regulasi Pajak Emas yang Sudah Berlaku

Kajian PPh Final atas penjualan emas ini juga dimaksudkan untuk melengkapi aturan pajak emas yang telah ada, khususnya yang diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa:

  • PPh Pasal 22 dikenakan atas impor dan perdagangan emas batangan oleh pelaku usaha tertentu
  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion dan pelaku usaha resmi wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25%
  • Pembelian emas oleh konsumen akhir dikecualikan dari PPh 22
  • Penjualan emas oleh masyarakat dengan nilai hingga Rp10 juta tidak dikenai PPh 22 demi efisiensi administrasi

Dengan kombinasi aturan yang ada dan kajian PPh Final ini, DJP berharap sistem perpajakan emas menjadi lebih komprehensif, adil, dan mampu menjangkau transaksi digital yang terus berkembang.

Pengguna NPPN Wajib Mengisi Dua Lampiran Ini di SPT Tahunan Coretax

Mengenal 4 Fungsi Pajak, Manfaat, dan Jenis-Jenisnya, Catat!

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pengguna NPPN wajib mengisi dua lampiran ini di SPT tahunan Coretax.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) perlu memperhatikan pengisian SPT Tahunan di Coretax. Pasalnya, ada dua lampiran khusus yang wajib diisi agar perhitungan pajak sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah saat pelaporan.

Apa Itu NPPN?

NPPN adalah metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan persentase norma yang ditetapkan DJP, tanpa perlu menyusun pembukuan lengkap. Skema ini umumnya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu.

Namun, meskipun lebih sederhana, pengguna NPPN tetap memiliki kewajiban administratif dalam SPT Tahunan.

Dua Lampiran yang Wajib Diisi Pengguna NPPN

1. Lampiran Penghitungan NPPN

Lampiran ini digunakan untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan:

  • Jumlah peredaran bruto selama satu tahun pajak
  • Persentase norma sesuai jenis usaha dan wilayah

Di bagian ini, Coretax akan membantu menghitung penghasilan neto secara otomatis setelah data peredaran bruto dan norma diinput dengan benar.

2. Lampiran Daftar Peredaran Bruto

Lampiran ini berisi rincian omzet atau peredaran usaha selama tahun pajak. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya karena akan menjadi dasar penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN.

Lampiran ini penting untuk menunjukkan transparansi penghasilan usaha Wajib Pajak.

Konsekuensi Jika Lampiran Tidak Diisi

Apabila salah satu atau kedua lampiran tersebut tidak diisi:

  • Perhitungan pajak bisa menjadi tidak valid
  • SPT berpotensi dianggap tidak lengkap
  • Risiko diminta klarifikasi atau pembetulan oleh DJP

Kesimpulan

Penggunaan NPPN memang memudahkan karena tidak memerlukan pembukuan detail. Namun, Wajib Pajak tetap harus cermat saat mengisi SPT Tahunan di Coretax, khususnya dengan memastikan:

  • Lampiran Penghitungan NPPN terisi
  • Lampiran Daftar Peredaran Bruto diisi dengan benar dan sesuai fakta

Dengan melengkapi kedua lampiran tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan perpajakan.

Daftar Yurisdiksi AEOI-CRS 2026 Diperbarui, Kerja Sama Internasional Makin Luas

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi daftar Yurisdiksi AEOI-CRS 2026 diperbarui, kerja sama Internasional makin luas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan terhadap daftar negara dan yurisdiksi yang terlibat dalam skema Automatic Exchange of Information – Common Reporting Standard (AEOI-CRS) untuk tahun 2026. Pembaruan ini diumumkan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui AEOI-CRS, otoritas pajak antarnegara saling bertukar data rekening keuangan secara otomatis guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak global.

Jumlah Yurisdiksi Partisipan Bertambah

Dalam daftar terbaru, total yurisdiksi partisipan AEOI-CRS tahun 2026 mencapai 117 yurisdiksi. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan bergabungnya dua negara baru, yaitu:

  • Rwanda
  • Senegal

Yurisdiksi partisipan merupakan negara atau wilayah yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Indonesia dalam pertukaran otomatis informasi keuangan, sehingga DJP dapat menerima data rekening keuangan Wajib Pajak Indonesia yang berada di luar negeri.

Pembaruan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan

Selain daftar partisipan, DJP juga menyesuaikan daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS. Untuk tahun 2026, terdapat 92 yurisdiksi tujuan pelaporan, atau bertambah tiga yurisdiksi dibandingkan tahun sebelumnya.

Negara yang baru masuk dalam daftar tujuan pelaporan tersebut meliputi:

  • Rwanda
  • Senegal
  • Uganda

Yurisdiksi tujuan pelaporan adalah negara mitra yang menjadi sasaran penyampaian informasi rekening keuangan oleh Indonesia sesuai kewajiban AEOI-CRS.

Perbedaan Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan

Perlu dipahami bahwa kedua daftar ini memiliki fungsi yang berbeda. Yurisdiksi partisipan mencakup seluruh negara yang terikat kerja sama AEOI-CRS dengan Indonesia. Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan bagian dari yurisdiksi partisipan yang secara aktif menjadi tujuan pertukaran data rekening keuangan pada tahun berjalan.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Dengan semakin luasnya cakupan negara dalam AEOI-CRS, DJP memiliki akses yang lebih besar terhadap informasi keuangan lintas negara. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang memiliki aset atau rekening di luar negeri perlu memastikan kewajiban pelaporan dan perpajakannya telah dipenuhi dengan benar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembaruan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung transparansi perpajakan internasional dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Kartu Kredit Masih Ada Tagihan? Wajib Dilaporkan sebagai Utang di SPT Tahunan Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kartu kredit masih ada tagihan? Wajib dilaporkan sebagai utang di SPT tahunan Coretax.

Penggunaan kartu kredit yang semakin umum sering membuat wajib pajak lupa bahwa tagihan kartu kredit yang belum lunas bukan sekadar transaksi, melainkan utang. Dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, saldo kartu kredit yang masih terutang wajib dicantumkan sebagai utang pada akhir tahun pajak.

Mengapa Utang Kartu Kredit Harus Dilaporkan?

Dalam SPT Tahunan, DJP meminta informasi mengenai harta dan utang per 31 Desember. Jika pada tanggal tersebut kartu kredit masih memiliki sisa tagihan, maka posisi tersebut mencerminkan kewajiban finansial wajib pajak.

Pelaporan utang kartu kredit berfungsi untuk:

  • Menunjukkan kondisi keuangan yang sebenarnya
  • Menjadi alat DJP dalam menilai kewajaran antara penghasilan dan pola pengeluaran
  • Menghindari perbedaan data antara laporan SPT dan informasi transaksi keuangan yang dimiliki DJP

Dengan kata lain, kartu kredit bukan hanya alat bayar, tetapi juga bagian dari laporan posisi keuangan tahunan.

Dampak Jika Tidak Dicantumkan dalam SPT

Tidak melaporkan saldo utang kartu kredit dapat menimbulkan risiko, antara lain:

  • DJP menilai adanya ketidaksesuaian antara penghasilan dan biaya hidup
  • Transaksi kartu kredit berpotensi terdeteksi melalui data perbankan
  • Wajib pajak dapat menerima SP2DK untuk diminta klarifikasi
  • Jika penjelasan tidak memadai, bisa terjadi koreksi SPT yang berujung pajak kurang bayar

Karena itu, transparansi sejak awal sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Kategori Utang Kartu Kredit dalam Coretax

Dalam sistem Coretax, utang kartu kredit dicatat menggunakan Kode 102 – Kartu Kredit.
Selain itu, terdapat beberapa jenis kode utang lain, seperti:

  • Kode 101: Utang bank atau lembaga keuangan (KPR, kredit kendaraan, leasing)
  • Kode 103: Utang kepada pihak afiliasi
  • Kode 109: Utang lainnya

Pemilihan kode yang tepat penting agar data SPT sesuai dengan ketentuan DJP.

Panduan Melaporkan Utang Kartu Kredit di Coretax

Pelaporan dilakukan pada Lampiran 1 Bagian B – Utang pada Akhir Tahun Pajak, dengan langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Lampiran 1 (L-1) pada Coretax
  2. Pilih Bagian B: Utang pada Akhir Tahun Pajak
  3. Klik Tambah Data Utang
  4. Pilih jenis utang Kartu Kredit (Kode 102)
  5. Isi informasi yang diminta, meliputi:
    • Identitas kreditur (bank penerbit kartu kredit)
    • Negara kreditur
    • Tahun mulai berutang
    • Saldo utang per 31 Desember, termasuk bunga yang belum dibayar
  6. Pastikan seluruh kolom wajib terisi, lalu simpan data

Saldo yang dilaporkan adalah jumlah kewajiban yang benar-benar masih terutang di akhir tahun, bukan total limit kartu kredit.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Nilai utang harus dilaporkan dalam mata uang Rupiah
  • Jika saldo kartu kredit menggunakan mata uang asing, wajib dikonversi sesuai kurs akhir tahun pajak
  • Data utang dari sistem lama DJP bisa muncul otomatis di Coretax, namun tetap perlu dicek dan diperbarui bila ada perbedaan

Kesimpulan

Saldo kartu kredit yang belum lunas hingga akhir tahun pajak wajib dilaporkan sebagai utang dalam SPT Tahunan Coretax. Pelaporan yang lengkap dan benar membantu wajib pajak menghindari risiko klarifikasi maupun koreksi pajak, sekaligus mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

NPWP Istri Nonaktif karena Masuk DUK Suami, Apa Dampaknya Jika Pilih MTPh?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi NPWP istri nonaktif karena masuk DUK  suami, apa dampaknya jika pilih MTPh?

Dalam praktik perpajakan, NPWP istri bisa berstatus nonaktif apabila istri dicatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) milik suami. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan, terutama ketika istri memiliki penghasilan sendiri dan ingin menggunakan status MTPh (Memilih Terpisah Harta).

Mengapa NPWP Istri Bisa Nonaktif?

NPWP istri dapat dinonaktifkan ketika:

  • Kewajiban pajak istri digabung dengan suami
  • Istri tercatat sebagai tanggungan keluarga di DUK suami
  • Pelaporan pajak dilakukan hanya melalui SPT Tahunan suami

Dalam skema ini, penghasilan istri (jika ada) dianggap satu kesatuan dengan penghasilan suami.

MTPh dan Konsekuensi Perpajakannya

Berbeda dengan kondisi sebelumnya, status MTPh menempatkan istri sebagai wajib pajak yang berdiri sendiri. Artinya:

  • Istri memiliki NPWP aktif atas nama sendiri
  • Pajak dihitung berdasarkan penghasilan istri
  • Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara terpisah dari suami

Walaupun terpisah secara pajak, status pernikahan tetap sah secara hukum.

Jika NPWP Istri Sudah Nonaktif, Apa yang Harus Dilakukan?

Ketika istri memilih status MTPh, yang harus dilakukan adalah:

  1. Mengaktifkan kembali NPWP istri
  2. Mengeluarkan nama istri dari DUK suami
  3. Menyesuaikan status pelaporan pajak suami dan istri
  4. Mulai memenuhi kewajiban pajak secara mandiri

Langkah ini penting agar data perpajakan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pentingnya Penyesuaian Data

Perubahan status perpajakan tanpa pembaruan data dapat menimbulkan:

  • Kesalahan pelaporan SPT
  • Ketidaksesuaian data DJP
  • Risiko sanksi administrasi di kemudian hari

Karena itu, setiap perubahan status sebaiknya segera diikuti dengan penyesuaian administrasi.

Penutup

NPWP istri yang sebelumnya nonaktif karena menjadi tanggungan suami tidak bersifat permanen. Jika istri memilih status MTPh, NPWP dapat diaktifkan kembali dan kewajiban pajak dijalankan secara terpisah. Pemahaman yang tepat mengenai status perpajakan suami-istri akan membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan benar dan aman.

Mulai 2026, AR Pajak Bisa Terbitkan SKP: Ini yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Meski Berakhir, DJP Bisa Ulang Pemeriksaan Pajak - Ortax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi mulai 2026, AR pajak bisa terbitkan SKP: ini yang perlu dipahami wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan perubahan besar dalam sistem pengawasan perpajakan mulai tahun 2026. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pemberian kewenangan kepada Account Representative (AR) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam pemeriksaan tertentu. Kebijakan ini menandai penguatan peran AR yang selama ini lebih berfokus pada pengawasan dan pembinaan.

AR Tidak Lagi Sekadar Pengawas

Selama ini, AR berperan sebagai pendamping wajib pajak, melakukan pengawasan kepatuhan, serta mengklarifikasi data dan informasi perpajakan. Namun, AR belum memiliki kewenangan menetapkan hasil pemeriksaan dalam bentuk SKP.

Mulai 2026, DJP akan menugaskan AR tertentu sebagai pemeriksa pajak dari rumpun AR, sehingga mereka berwenang melakukan:

  • Pemeriksaan sederhana di kantor
  • Pemeriksaan sederhana di lapangan
  • Penerbitan SKP berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut

Dengan skema ini, proses pemeriksaan yang sifatnya sederhana tidak lagi harus menunggu pemeriksa pajak khusus, sehingga penetapan pajak dapat dilakukan lebih cepat.

Alasan DJP Memberikan Wewenang Baru

Perluasan kewenangan AR dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan pajak. Selama ini, banyak potensi pajak yang sudah teridentifikasi oleh AR, namun tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena keterbatasan kewenangan dalam menerbitkan SKP.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap hasil klarifikasi dan pengujian data yang telah dilakukan AR dapat segera dieksekusi, sehingga potensi penerimaan negara tidak tertahan terlalu lama.

Penguatan Kompetensi AR

Seiring dengan bertambahnya kewenangan, DJP juga menyiapkan peningkatan kapasitas dan kompetensi AR, antara lain melalui:

  • Pelatihan pemeriksaan pajak
  • Penguatan kemampuan analisis data
  • Standarisasi prosedur pemeriksaan sederhana

Langkah ini penting agar kewenangan penerbitan SKP oleh AR tetap dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perpajakan.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Dengan kebijakan ini, pengawasan pajak akan menjadi lebih cepat dan langsung. Data atau klarifikasi yang disampaikan kepada AR berpotensi langsung berujung pada penerbitan SKP jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan sederhana.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mulai bersiap dengan:

  • Menyampaikan data dan dokumen perpajakan secara lengkap dan benar
  • Memastikan pelaporan SPT sesuai kondisi sebenarnya
  • Menjaga administrasi perpajakan tetap rapi dan tertelusur

Kesiapan ini penting agar wajib pajak dapat menghadapi sistem pengawasan yang semakin responsif dan terintegrasi mulai 2026.

Penutup

Pemberian kewenangan AR untuk menerbitkan SKP merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperkuat sistem pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan pengawasan yang lebih efektif dan proses yang lebih cepat, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Waspada Penipuan Pajak Digital: Kenali Modus dan Cara Melindungi Data

Waspada Penipuan DJP Pajak, Pelaku Punya data NIK hingga NIB - LINGKAR

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi waspada penipuan pajak digital : kenali modus dan cara melindungi data.

Digitalisasi layanan pajak memang membuat urusan perpajakan semakin praktis. Namun di sisi lain, kondisi ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai penipuan berbasis digital. Modus yang digunakan semakin beragam dan menyasar data pribadi serta keuangan wajib pajak. Berikut rangkuman lima modus penipuan pajak digital yang perlu diwaspadai, beserta langkah pencegahannya.

1. Pesan Palsu yang Mengatasnamakan DJP

Pelaku mengirim SMS, WhatsApp, atau email yang mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak dengan narasi mendesak, seperti ancaman pemblokiran akun atau informasi restitusi pajak. Korban diarahkan ke tautan palsu yang menyerupai situs resmi DJP dan diminta mengisi data login atau kode OTP.

Pencegahan:
Wajib pajak sebaiknya tidak mengklik tautan mencurigakan dan selalu mengakses layanan pajak melalui alamat resmi DJP. DJP tidak pernah meminta password maupun OTP melalui pesan pribadi.

2. Email Berlampiran Berbahaya

Modus ini dilakukan dengan mengirim email formal yang seolah-olah berasal dari kantor pajak, lengkap dengan logo dan bahasa resmi. Di dalamnya terdapat lampiran file yang mengandung malware dan berpotensi mencuri data ketika dibuka.

Pencegahan:
Periksa alamat pengirim email secara teliti dan hindari membuka lampiran dari sumber yang tidak jelas. Jika ragu, lakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP.

3. Penipuan Melalui Panggilan Telepon

Pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas pajak. Mereka biasanya menyebutkan sebagian data pribadi korban agar terlihat meyakinkan, lalu menekan korban agar segera melakukan pembayaran ke rekening tertentu.

Fakta penting:
Seluruh kewajiban pajak diselesaikan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah, bukan melalui transfer ke rekening pribadi.

4. Aplikasi Pajak Palsu

Penipu menyebarkan tautan unduhan aplikasi yang diklaim sebagai aplikasi resmi DJP. Aplikasi ini biasanya berupa file APK dan mengandung malware yang dapat mencuri data, termasuk akses SMS dan aplikasi perbankan.

Pencegahan:
Unduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi dan pastikan pengembangnya terpercaya. Hindari memasang aplikasi dari tautan yang dibagikan melalui pesan pribadi.

5. Lelang Fiktif Barang Sitaan Pajak

Modus ini menawarkan barang sitaan pajak dengan harga sangat murah melalui media sosial atau situs palsu. Korban diminta mentransfer uang jaminan ke rekening pribadi, lalu pelaku menghilang.

Fakta penting:
Lelang resmi barang sitaan pajak hanya dilakukan melalui portal lelang resmi pemerintah, dan pembayaran dilakukan ke rekening instansi yang sah.

Cara Mengenali Informasi Resmi Perpajakan

Untuk menghindari penipuan, wajib pajak perlu memastikan bahwa:

  • Situs dan email resmi DJP menggunakan domain pajak.go.id
  • Tidak ada permintaan data sensitif melalui pesan pribadi
  • Pembayaran pajak selalu menggunakan mekanisme resmi
  • Informasi dapat diverifikasi melalui Kring Pajak atau kanal resmi DJP

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Tertipu

Apabila wajib pajak sudah memberikan data atau mengalami kerugian, segera:

  • Mengganti password akun digital
  • Menghubungi pihak bank
  • Melaporkan kejadian ke DJP
  • Membuat laporan ke pihak berwenang

Pembulatan Angka dalam Bukti Potong PPh Pasal 21: Panduan Lengkap

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi pembulatan angka dalam bukti potong PPh Pasal 21: panduan lengkap.

Dalam praktik pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21, terdapat aturan khusus terkait pembulatan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib diperhatikan oleh pemberi kerja atau bendahara pemotong. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 129, untuk menyelaraskan pengisian dokumen pajak dalam sistem Coretax yang baru.

1. Mengapa Pembulatan Diperlukan?

Pembulatan dilakukan untuk memastikan bahwa angka yang tercantum pada dokumen pajak tidak memiliki pecahan desimal yang membingungkan saat proses pelaporan atau perhitungan pajak

2. Ketentuan Pembulatan di Bukti Potong PPh 21

Nilai DPP dan PPh pada bukti potong Pasal 21 harus dibulatkan ke dalam rupiah penuh dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:

  • Jika desimal lebih dari 0,50 → dibulatkan ke atas.
  • Jika desimal 0,50 atau kurang → dibulatkan ke bawah.

Contoh:
• DPP senilai Rp729.999,90 dibulatkan menjadi Rp730.000 karena desimalnya lebih dari 0,50.
• Nilai tanpa desimal seperti Rp700.300 tidak perlu dibulatkan karena sudah dalam rupiah penuh tanpa pecahan.

3. Dokumen Lain yang Mengikuti Ketentuan Ini

Aturan pembulatan yang sama tidak hanya berlaku di bukti potong PPh 21, tetapi juga diterapkan pada beberapa dokumen pajak lainnya dalam administrasi perpajakan, yaitu:

  • Bukti potong PPh Pasal 26.
  • Bukti potong unifikasi.
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan unifikasi.
  • Dokumen seperti faktur pajak (PPN/PPnBM) dan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak

4. Ketentuan Pembulatan Lain (Mata Uang Dolar AS)

Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang dilaporkan dalam mata uang asing (misalnya dolar AS), pembulatan dilakukan sampai dua angka desimal dengan cara:

  • Jika desimal kurang dari 0,005 → dibulatkan ke bawah.
  • Jika desimal 0,005 atau lebih → dibulatkan ke atas.

Hal ini berbeda dengan SPT Tahunan dalam rupiah, yang tetap mengikuti pembulatan sesuai aturan yang berlaku di UU PPh jika rubah ke ribuan.

Kesimpulan

Ketentuan pembulatan angka dalam bukti potong PPh Pasal 21 wajib memperhatikan aturan PER-11/PJ/2025, yaitu:

✔ Semua angka DPP dan PPh dalam bukti potong harus dalam rupiah penuh.
✔ Pembulatan mengikuti aturan desimal (>0,50 naik, ≤0,50 turun).
✔ Nilai yang sudah dalam rupiah penuh tidak dibulatkan lagi.
✔ Ketentuan pembulatan juga berlaku pada faktur pajak serta laporan SPT masa tertentu.
✔ Untuk SPT Tahunan WP Badan dalam dolar AS, pembulatan dihitung sampai dua desimal.

Faktur Pajak yang Tidak Bisa Diganti dan Cara Mencegahnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi faktur pajak yang tidak bisa diganti dan cara mencegahnya.

Dalam administrasi PPN, faktur pajak memegang peranan penting sebagai bukti pemungutan pajak. Meski sistem e-Faktur memungkinkan perbaikan melalui faktur pengganti, tidak semua kesalahan dapat diperbaiki dengan cara tersebut. Ada jenis kesalahan tertentu yang bersifat fatal sehingga faktur harus dibatalkan dan dibuat ulang, bukan diganti.

Kesalahan Faktur Pajak yang Tidak Dapat Diganti

Beberapa kesalahan berikut termasuk kategori tidak bisa diperbaiki dengan faktur pengganti, karena menyangkut identitas dan periode pajak yang krusial:

  1. Kesalahan NPWP atau nama lawan transaksi
    Jika NPWP atau nama pembeli salah, faktur dianggap tidak valid karena identitas pihak yang bertransaksi tidak sesuai.
  2. Kesalahan pengisian ID TKU penjual
    ID TKU merupakan identitas resmi dalam sistem perpajakan. Kesalahan pada bagian ini tidak dapat diperbaiki dengan faktur pengganti.
  3. Kesalahan pemilihan jenis identitas
    Contohnya menggunakan NIK, padahal seharusnya menggunakan NPWP/TIN. Kesalahan jenis identitas tidak bisa dikoreksi melalui penggantian faktur.
  4. Kesalahan masa pajak
    Masa pajak pada faktur harus sesuai dengan waktu terjadinya transaksi. Jika salah periode, faktur tidak bisa diganti.
  5. Masa pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya
    Walaupun transaksi benar, perbedaan masa pajak tetap membuat faktur tidak dapat diperbaiki lewat penggantian.

Dampak Kesalahan Jika Terlambat Diketahui

Apabila kesalahan baru diketahui setelah melewati batas waktu approval faktur (umumnya tanggal 20 bulan berikutnya), PKP tetap wajib menerbitkan faktur baru. Kondisi ini dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti:

  • Timbulnya sanksi administrasi
  • Ketidaksesuaian data dalam SPT Masa PPN
  • Menyulitkan pihak pembeli dalam pengkreditan PPN
  • Berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan pajak

Cara Menghindari Kesalahan Faktur Pajak

Agar tidak terjadi kesalahan yang tidak bisa diperbaiki, PKP perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum faktur disetujui, antara lain:

  • Memastikan NPWP dan nama lawan transaksi sudah benar
  • Memeriksa kembali ID TKU penjual
  • Memilih jenis identitas yang sesuai (NPWP/TIN atau NIK)
  • Menyesuaikan masa pajak dengan tanggal transaksi

Pengecekan ini penting dilakukan sejak awal untuk menghindari pembatalan faktur di kemudian hari.

Langkah Jika Faktur Terlanjur Salah

Jika kesalahan yang tidak bisa diganti sudah terlanjur terjadi, langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Menerbitkan faktur baru yang benar, selama masih dalam masa persetujuan
  2. Membatalkan faktur yang salah agar tidak menimbulkan kesalahan pelaporan

Langkah ini perlu segera dilakukan untuk menjaga kepatuhan pajak dan ketertiban administrasi.

Penutup

Kesalahan pada faktur pajak tidak selalu bisa diselesaikan dengan faktur pengganti. Kesalahan identitas dan masa pajak merupakan kesalahan fatal yang mengharuskan PKP membuat faktur baru. Oleh karena itu, ketelitian dalam pembuatan faktur menjadi kunci utama untuk menghindari sanksi dan masalah pajak di kemudian hari.

Hibah Orang Tua kepada Anak: Ketentuan Pajak dan Administrasi yang Perlu Diperhatikan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi hibah orangtua kepada anak: ketentuan pajak dan administrasi yang perlu di perhatikan.

Hibah dari orang tua kepada anak sering dilakukan sebagai bentuk perencanaan keuangan keluarga atau pengalihan aset sejak dini. Meski tidak melibatkan transaksi jual beli, hibah tetap memiliki implikasi perpajakan yang wajib dipahami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apakah Hibah Orang Tua–Anak Dikenakan PPh?

Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, hibah yang terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dalam garis keturunan lurus, seperti orang tua dan anak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, hibah yang diberikan:

  • dari orang tua kepada anak, atau
  • dari anak kepada orang tua,

pada prinsipnya tidak dikenakan PPh, sepanjang hibah tersebut dilakukan secara wajar dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau transaksi komersial lainnya.

Mengapa Hibah Tetap Perlu Dilaporkan?

Walaupun tidak dikenai PPh, hibah tetap berdampak pada posisi harta wajib pajak. Oleh karena itu, hibah wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik oleh pihak pemberi maupun penerima.

  • Bagi pemberi hibah, harta yang diberikan harus dikeluarkan dari daftar harta.
  • Bagi penerima hibah, harta yang diterima harus dicatat sebagai penambahan harta dengan keterangan sumber berasal dari hibah.

Jika tidak dilaporkan dengan benar, perbedaan data harta dapat memicu klarifikasi atau pemeriksaan dari otoritas pajak.

Dokumen Administrasi yang Perlu Disiapkan

Untuk memastikan bahwa pengalihan harta benar-benar merupakan hibah dan bukan transaksi lain, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat pernyataan hibah yang ditandatangani kedua belah pihak
  • Akta hibah, terutama jika objek hibah bernilai besar
  • Bukti kepemilikan harta sebelum dan sesudah hibah, seperti:
    • BPKB dan STNK untuk kendaraan
    • Sertifikat tanah atau bangunan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga, misalnya akta kelahiran

Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti apabila di kemudian hari DJP meminta penjelasan atas perubahan data harta.

Hal yang Perlu Diwaspadai

Hibah tetap bisa menjadi perhatian fiskus apabila:

  • Objek hibah sebelumnya digunakan dalam kegiatan usaha, atau
  • Terdapat indikasi bahwa hibah digunakan untuk menyamarkan transaksi tertentu.

Dalam kondisi tersebut, administrasi hibah harus disusun lebih cermat agar tidak dianggap sebagai pengalihan harta yang seharusnya dikenai pajak.

Hibah antara orang tua dan anak tidak dikenakan Pajak Penghasilan, selama memenuhi ketentuan hubungan keluarga lurus dan tidak berkaitan dengan usaha. Meski demikian, hibah tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dan didukung dengan dokumen yang memadai. Pelaporan yang rapi dan konsisten menjadi kunci untuk menghindari permasalahan pajak di kemudian hari.

Ketentuan Batas Waktu Konfirmasi SPKKP Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan batas waktu konfirmasi SPKKP PMK 81 Tahun 2024.

Pemerintah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur ulang mekanisme pengelolaan kelebihan pembayaran pajak, termasuk kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP). Aturan ini bertujuan agar proses pengembalian atau pemanfaatan kelebihan pajak dapat dilakukan secara tertib, cepat, dan transparan.

Pengertian SPKKP

SPKKP merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax untuk meminta tanggapan Wajib Pajak terkait sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang masih ada.

Surat ini diterbitkan setelah adanya dasar hukum yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kelebihan bayar, seperti:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), atau
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Batas Waktu Konfirmasi SPKKP

PMK 81/2024 menegaskan bahwa Wajib Pajak harus memberikan konfirmasi atas SPKKP dalam jangka waktu tertentu, yaitu:

  • Paling lama 7 hari kalender sejak SPKKP disampaikan, atau
  • Satu hari sebelum batas penerbitan SKPKPP,
    mana yang lebih dahulu terjadi.

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan konfirmasi dalam batas waktu tersebut, maka sisa kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan secara otomatis ke rekening Wajib Pajak yang telah terdaftar, tanpa dikenakan sanksi administratif.

Pilihan Tanggapan atas SPKKP

Melalui sistem Coretax, Wajib Pajak dapat memberikan konfirmasi SPKKP dengan beberapa opsi pemanfaatan kelebihan pajak, antara lain:

  1. Menggunakan kelebihan bayar untuk melunasi utang pajak lain.
  2. Menjadikan kelebihan bayar sebagai deposit pajak atas nama Wajib Pajak sendiri.
  3. Tidak memilih opsi apa pun, sehingga sistem akan memproses pengembalian dana ke rekening utama.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui menu Dokumen Saya dan Kasus Saya pada akun Coretax Wajib Pajak.

Pentingnya Melakukan Konfirmasi

Meskipun sistem memungkinkan pengembalian otomatis, DJP tetap menganjurkan Wajib Pajak untuk memberikan konfirmasi SPKKP tepat waktu. Hal ini penting agar Wajib Pajak dapat:

  • Mengatur penggunaan kelebihan pembayaran pajak sesuai kebutuhan,
  • Mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan, dan
  • Menghindari proses otomatis yang mungkin tidak sesuai dengan rencana keuangan Wajib Pajak.

Kesimpulan

PMK 81 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai batas waktu dan tata cara konfirmasi SPKKP. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengelola kelebihan pembayaran pajak secara lebih optimal, baik untuk pengembalian dana maupun untuk keperluan perpajakan selanjutnya.