Bisnis Lebih Siap Hadapi Pemeriksaan Pajak dengan Administrasi yang Rapi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari proses pengawasan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan pengujian kepatuhan maupun tujuan lain sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan data dan administrasi perpajakannya tertata dengan baik.

Salah satu hal yang penting adalah menjaga kesesuaian antara data usaha dengan informasi yang disampaikan dalam pelaporan pajak. Perbedaan data yang tidak dapat dijelaskan dapat menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam proses pengawasan.

Mengenal Ketentuan Pemeriksaan Pajak

Ketentuan pemeriksaan saat ini diatur melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Peraturan ini diterbitkan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pemeriksaan dengan perkembangan administrasi perpajakan. PMK 15/2025 juga menggantikan ketentuan pemeriksaan sebelumnya.

Secara umum, pemeriksaan dapat dilakukan untuk:

  • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Melaksanakan tujuan lain sesuai peraturan perpajakan.
  • Menindaklanjuti kondisi atau data yang menunjukkan adanya kebutuhan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

1. Lakukan Rekonsiliasi Data Secara Berkala

Jangan menunggu sampai mendekati batas pelaporan SPT untuk mencocokkan data usaha. Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan secara rutin agar perbedaan dapat ditemukan lebih awal.

Data yang dapat dibandingkan antara lain:

  • Catatan penjualan.
  • Mutasi rekening.
  • Data transaksi digital.
  • Faktur pajak atau e-Faktur bagi PKP.
  • Pembukuan atau laporan keuangan.
  • Data yang digunakan dalam SPT.

Dengan pemeriksaan internal secara berkala, selisih data dapat segera ditelusuri dan diperbaiki jika memang terdapat kesalahan pencatatan.

2. Laporkan Omzet Sesuai Transaksi Sebenarnya

Pelaporan omzet harus menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya. Jangan mengurangi angka penjualan hanya untuk menekan jumlah pajak yang harus dibayar.

Transaksi melalui rekening bank maupun sistem pembayaran digital dapat meninggalkan jejak data. Oleh karena itu, perbedaan antara omzet yang dilaporkan dengan data transaksi perlu memiliki penjelasan dan dokumen pendukung yang jelas.

3. Simpan Bukti Transaksi dengan Lengkap

Dokumen transaksi merupakan bagian penting dari administrasi bisnis. Beberapa dokumen yang sebaiknya disimpan meliputi:

  • Nota dan invoice.
  • Faktur pajak.
  • Kontrak atau perjanjian.
  • Bukti pembayaran dan transfer.
  • Dokumen pembelian dan penjualan.
  • Dokumen transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Dokumentasi yang tertata akan membantu perusahaan menjelaskan transaksi apabila suatu saat diminta memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

4. Perhatikan Konsistensi Data Keuangan

Selain omzet, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajaran angka dalam laporan keuangan. Perubahan atau rasio yang tidak biasa sebaiknya dapat dijelaskan berdasarkan kondisi bisnis yang sebenarnya.

Hal yang dapat diperiksa secara internal antara lain:

  • Perbandingan omzet dan biaya.
  • Perubahan laba atau rugi.
  • Persediaan.
  • Piutang dan utang.
  • Arus kas.
  • Transaksi dengan pihak afiliasi.

5. Pastikan SPT Dilaporkan Tepat dan Konsisten

Kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak, tetapi juga ketepatan pelaporan.

Perusahaan sebaiknya memastikan:

  • SPT disampaikan sesuai batas waktu.
  • Data dalam SPT sesuai dengan pembukuan.
  • Tidak terdapat perbedaan data yang tidak dapat dijelaskan.
  • Pembetulan SPT dilakukan apabila memang terdapat kesalahan.
  • Dokumen pendukung tersedia ketika diperlukan.

6. Perhatikan Transaksi dengan Pihak Afiliasi

Apabila perusahaan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dokumentasi transaksi perlu dibuat secara memadai. Dasar penentuan harga dan alasan ekonomis transaksi juga perlu dapat dijelaskan.

Hal ini penting agar transaksi antarentitas tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki dasar yang jelas.

7. Lakukan Pemeriksaan Internal Sebelum Masalah Muncul

Untuk bisnis yang mulai berkembang, pemeriksaan internal dapat dilakukan secara berkala. Tujuannya bukan untuk menjamin perusahaan tidak akan diperiksa, melainkan untuk menemukan potensi ketidaksesuaian lebih awal.

Pemeriksaan internal dapat mencakup:

  • Rekonsiliasi pembukuan dengan SPT.
  • Pemeriksaan dokumen transaksi.
  • Peninjauan kewajiban pajak.
  • Pemeriksaan transaksi afiliasi.
  • Evaluasi perubahan struktur bisnis.

Untuk transaksi yang kompleks, perusahaan juga dapat mempertimbangkan bantuan konsultan pajak untuk melakukan tax review atau pemeriksaan kepatuhan secara berkala.

Kesimpulan

Tidak ada langkah yang dapat menjamin suatu bisnis sama sekali tidak akan diperiksa oleh DJP. Namun, risiko ketidaksesuaian dapat diminimalkan dengan menjaga administrasi tetap tertib dan data usaha konsisten. Rekonsiliasi rutin, pelaporan omzet berdasarkan kondisi sebenarnya, kelengkapan bukti transaksi, ketepatan SPT, serta dokumentasi transaksi afiliasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan. Dengan administrasi yang rapi, perusahaan juga akan lebih siap memberikan penjelasan apabila suatu saat menghadapi proses pemeriksaan pajak.

Aktivitas Kripto Makin Transparan, Data Pengguna Wajib Dilaporkan ke DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Perkembangan aset kripto membuat aktivitas perdagangan digital semakin mendapat perhatian dalam administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk menyampaikan informasi tertentu mengenai pengguna dan rekening keuangan kepada DJP.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid atau valid self-certification. Pengumuman ini diterbitkan Direktur Jenderal Pajak pada 10 Agustus 2026.

Kewajiban PJAK dalam Pelaporan Data

PJAK Pelapor CARF memiliki sejumlah kewajiban dalam menjalankan prosedur identifikasi dan pelaporan, antara lain:

  • Menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis kepada DJP.
  • Memberikan informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam cakupan pelaporan.
  • Melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai ketentuan CARF.
  • Meminta valid self-certification dari calon pengguna sebelum akun aset kripto dibuka.
  • Memastikan pernyataan diri yang diberikan pengguna memiliki kewajaran dan validitas.
  • Menyimpan serta memelihara dokumen pernyataan diri pengguna sesuai ketentuan.
  • Menentukan negara domisili pengguna berdasarkan informasi yang diperoleh melalui self-certification dan hasil klarifikasi.

Kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Self-Certification Dilakukan Sejak Pembukaan Akun

Prosedur identifikasi tidak baru dilakukan setelah pengguna melakukan transaksi. PJAK Pelapor CARF harus menerapkannya sejak proses pembukaan akun.

Sebelum akun dibuat, calon pengguna perlu memberikan valid self-certification sebagai dokumen tersendiri dari dokumen pembukaan rekening atau akun.

Selanjutnya, PJAK perlu melakukan pemeriksaan atas kewajaran informasi tersebut. Pemeriksaan dapat menggunakan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur:

  • Anti-Money Laundering (AML).
  • Know Your Customer (KYC).
  • Dokumen atau informasi lain yang berkaitan dengan identitas pengguna.

Dengan proses tersebut, penyedia jasa dapat memastikan informasi pengguna yang digunakan dalam pelaporan memiliki dasar yang memadai.

Penentuan Negara Domisili Pengguna

Informasi mengenai negara domisili menjadi bagian penting dalam pelaksanaan CARF.

Penentuan domisili dilakukan berdasarkan valid self-certification yang diberikan pengguna dan hasil pemeriksaan terhadap kewajaran informasi tersebut.

Karena itu, PJAK Pelapor CARF tidak hanya meminta formulir pernyataan diri, tetapi juga harus:

  • Meminta self-certification yang valid.
  • Melakukan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diperiksa.
  • Mendokumentasikan pernyataan diri pengguna.
  • Memelihara dokumen tersebut sesuai ketentuan.
  • Menentukan negara domisili berdasarkan informasi yang telah diverifikasi.

Untuk Apa DJP Memanfaatkan Data Kripto?

Data yang diperoleh dari PJAK Pelapor CARF digunakan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui mekanisme ini, DJP dapat memperoleh informasi keuangan secara otomatis beserta data atau keterangan yang diperlukan untuk mendukung administrasi perpajakan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

CARF merupakan kerangka pertukaran informasi secara otomatis yang mencakup informasi aset kripto yang relevan. Indonesia bersama negara atau yurisdiksi peserta lainnya berkomitmen menerapkan pertukaran informasi tersebut, dengan pertukaran mulai tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto

Bagi pengguna aset kripto, perkembangan ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan melalui penyedia jasa kripto semakin terintegrasi dalam sistem transparansi perpajakan.

Pengguna perlu memperhatikan beberapa hal, seperti:

  • Memberikan data identitas yang benar kepada penyedia jasa aset kripto.
  • Mengisi self-certification secara sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Memastikan informasi domisili pajak yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menyimpan dokumentasi transaksi dan aktivitas aset kripto.
  • Memahami kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan atau transaksi aset kripto.

Dengan semakin luasnya pertukaran informasi keuangan, pencatatan transaksi aset kripto secara tertib menjadi semakin penting bagi Wajib Pajak.

Kesimpulan

Kewajiban pelaporan dalam skema CARF membuat data pengguna dan aktivitas aset kripto menjadi bagian dari sistem akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PJAK Pelapor CARF tidak hanya diwajibkan menyampaikan informasi kepada DJP, tetapi juga harus melakukan proses identifikasi pengguna melalui valid self-certification, klarifikasi data, dokumentasi, dan penentuan negara domisili.

Penerapan CARF dijadwalkan mendukung pertukaran informasi mulai 2027 untuk data tahun 2026. Oleh karena itu, pengguna aset kripto perlu memastikan data identitas, domisili, dan dokumentasi transaksi tersimpan dengan baik serta sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Harta Tidak Dilaporkan, Mengapa Justru Membatasi Penggunaan Uang?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Memiliki dana atau aset yang belum dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat membuat pemiliknya kesulitan memanfaatkan harta tersebut secara leluasa. Secara jumlah, uang atau aset memang tetap dimiliki, tetapi penggunaannya dapat menjadi terbatas ketika hendak digunakan untuk transaksi bernilai besar atau kegiatan ekonomi resmi.

Kondisi ini terjadi karena berbagai transaksi dapat meninggalkan data yang memungkinkan informasi mengenai aset dan penghasilan dicocokkan dengan data perpajakan.

Mengapa Harta yang Disembunyikan Sulit Dimanfaatkan?

Uang pada dasarnya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membeli aset hingga mengembangkan usaha. Namun, ketika keberadaan harta tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam SPT, penggunaannya dapat menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dana tersebut.

Situasi berikut menunjukkan mengapa pelaporan harta menjadi hal yang penting untuk diperhatikan:

  • Pembelian rumah atau properti bernilai tinggi dapat meninggalkan data transaksi dan identitas pembeli.
  • Pembelian kendaraan atau emas dalam jumlah besar juga dapat dikaitkan dengan profil keuangan pemilik.
  • Dana yang digunakan sebagai modal usaha perlu memiliki sumber yang dapat dijelaskan.
  • Investasi melalui instrumen resmi juga dapat menghasilkan catatan transaksi yang dapat dibandingkan dengan data perpajakan.
  • Akibatnya, dana yang tidak pernah dilaporkan menjadi lebih sulit digunakan secara bebas.

Aktivitas Transaksi Juga Dapat Tercatat

Pengawasan perpajakan juga berkembang seiring semakin banyaknya transaksi yang tercatat secara digital. Data yang tersedia tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset dan penghasilan, tetapi juga dapat mencakup aktivitas konsumsi.

Contohnya:

  • Pembelian tiket pesawat.
  • Pembelian perangkat elektronik atau gawai.
  • Pembelian jam tangan.
  • Transaksi lainnya yang menghasilkan dokumen atau data perpajakan.

Transaksi tersebut dapat meninggalkan rekam data yang kemudian berpotensi digunakan untuk mencocokkan kondisi ekonomi seseorang dengan informasi perpajakannya.

Patriot Bond sebagai Salah Satu Pilihan Legal

Artikel sumber juga membahas Patriot Bond sebagai salah satu instrumen yang tersedia bagi pemilik dana yang belum dilaporkan. Instrumen ini disebut sebagai surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut pembahasan sumber, pembelian Patriot Bond memperoleh sejumlah perlindungan, antara lain:

  • Mendapat jaminan negara terhadap tuntutan pidana umum dan pajak.
  • Data transaksi tidak digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
  • Data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
  • Kuponnya disebut relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah instrumen investasi lainnya.

Dengan karakteristik tersebut, Patriot Bond dibahas sebagai salah satu alternatif legal bagi dana yang sebelumnya belum dapat dimanfaatkan secara leluasa.

Langkah Melaporkan Harta yang Belum Tercatat dalam SPT

Daripada terus menyimpan harta yang belum tercatat, Wajib Pajak dapat mulai menata pelaporan aset dalam SPT Tahunan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Mencantumkan harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan.
  • Melakukan pelaporan secara bertahap sesuai kondisi keuangan.
  • Menyiapkan informasi mengenai asal-usul harta.
  • Menyesuaikan pelaporan dengan tahun pajak yang relevan.
  • Memastikan informasi harta yang dilaporkan dapat dijelaskan secara wajar.

Pelaporan secara bertahap dapat membantu Wajib Pajak mengelola proses tersebut tanpa harus mengeluarkan dana sekaligus dalam jumlah besar. Harta yang telah tercatat juga dapat digunakan dengan lebih leluasa karena keberadaannya telah disampaikan dalam administrasi perpajakan.

Hal yang Perlu Dipahami

Inti persoalannya bukan sekadar apakah uang atau aset masih dimiliki, tetapi seberapa leluasa harta tersebut dapat digunakan dalam transaksi resmi.

Karena itu:

  • Harta yang belum dilaporkan dapat menimbulkan kesulitan ketika digunakan dalam transaksi besar.
  • Transaksi konsumsi tertentu juga dapat menghasilkan data yang tercatat.
  • Sumber dana sebaiknya dapat dijelaskan dengan baik.
  • Pelaporan harta dalam SPT perlu dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.
  • Penataan harta dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi dan riwayat perolehannya.

Kesimpulan

Harta yang tidak tercantum dalam SPT Tahunan bukan berarti tidak memiliki nilai secara nominal. Namun, penggunaannya dapat menjadi terbatas ketika dana tersebut hendak digunakan untuk membeli aset, melakukan investasi, atau membiayai kegiatan usaha secara resmi.

Semakin luasnya pencatatan transaksi juga membuat aktivitas ekonomi semakin mudah meninggalkan jejak data. Oleh sebab itu, menata dan melaporkan harta secara benar dalam SPT Tahunan menjadi bagian penting agar aset dapat dimanfaatkan secara lebih leluasa sesuai ketentuan perpajakan.

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 Triliun, Ini Rincian Kontribusinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Berdasarkan catatan hingga 31 Agustus 2026, sektor ekonomi digital telah menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp57,23 triliun kepada negara.

Data tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti. Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, hingga pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Adapun total penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor ekonomi digital, dengan rincian sebagai berikut:

  • PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun.
  • Transaksi aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,15 triliun.
  • Aktivitas pada sektor fintech menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp5,28 triliun.
  • Penerimaan yang berasal dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) tercatat sebesar Rp5,75 triliun.

PPN PMSE Jadi Kontributor Terbesar

PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak ekonomi digital.

Hingga akhir Agustus 2026:

  • Sebanyak 277 perusahaan atau pelaku PMSE telah ditetapkan DJP untuk menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPN PMSE.
  • Dari jumlah tersebut, 244 pelaku PMSE tercatat sudah memungut sekaligus menyetorkan PPN kepada negara.
  • Penerimaan PPN yang berasal dari aktivitas PMSE telah mencapai Rp44,05 triliun.

Jika dilihat berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE tersebut terdiri atas:

  • 2020: Rp731,4 miliar.
  • 2021: Rp3,9 triliun.
  • 2022: Rp5,51 triliun.
  • 2023: Rp6,76 triliun.
  • 2024: Rp8,44 triliun.
  • 2025: Rp10,32 triliun.
  • 2026 hingga Agustus: Rp8,38 triliun.

DJP melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE pada Agustus 2026. STAAH Limited bersama Aghanim Inc. masuk sebagai pemungut baru, sedangkan status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE dihentika

Penerimaan Pajak dari Aset Kripto

Penerimaan perpajakan dari perdagangan aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap sektor ekonomi digital. Sampai dengan Agustus 2026, jumlah pajak yang terkumpul dari transaksi tersebut tercatat sebesar Rp2,15 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas:

  • 2022: Rp246,54 miliar.
  • 2023: Rp220,89 miliar.
  • 2024: Rp620,38 miliar.
  • 2025: Rp796,74 miliar.
  • 2026: Rp268,95 miliar.

Dari total tersebut, penerimaan berasal dari:

  • Penerimaan melalui PPh Pasal 22 tercatat sebesar Rp1,27 triliun.
  • Sementara itu, PPN Dalam Negeri menyumbang Rp881,82 miliar.

Pajak dari Sektor Fintech

Sektor fintech, khususnya aktivitas peer-to-peer lending, juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas:

  • 2022: Rp446,39 miliar.
  • 2023: Rp1,11 triliun.
  • 2024: Rp1,48 triliun.
  • 2025: Rp1,37 triliun.
  • 2026: Rp878,18 miliar.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan fintech meliputi:

  • PPh Pasal 23 yang dikenakan atas bunga pinjaman bagi wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap mencapai Rp1,48 triliun.
  • PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri tercatat sebesar Rp728,13 miliar.
  • Adapun penerimaan PPN Dalam Negeri dari sektor tersebut mencapai Rp3,08 triliun.

Pajak SIPP Capai Rp5,75 Triliun

Kontribusi penerimaan pajak juga tercatat dari transaksi yang diproses melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Per 31 Agustus 2026, Pajak SIPP telah mencatatkan penerimaan sebesar Rp5,75 triliun yang berasal dari beberapa jenis pajak berikut:

  • 2022: Rp402,38 miliar.
  • 2023: Rp1,12 triliun.
  • 2024: Rp1,33 triliun.
  • 2025: Rp1,23 triliun.
  • 2026: Rp1,67 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas:

  • Penerimaan dari PPh Pasal 22 tercatat sebesar Rp417,65 miliar.
  • PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Kepatuhan Pelaku Usaha Digital Jadi Perhatian

Peningkatan aktivitas ekonomi digital membuat penerimaan dari sektor ini semakin penting dalam sistem perpajakan. DJP berharap kepatuhan para pelaku usaha digital terus meningkat sehingga penerimaan negara dapat diperkuat.

Penerapan ketentuan pajak pada aktivitas digital juga diarahkan untuk mewujudkan kesetaraan dalam perlakuan perpajakan antara bisnis digital dan usaha yang menjalankan kegiatan secara konvensional.

Kesimpulan

Catatan DJP per 31 Agustus 2026 menunjukkan total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun. Jumlah tersebut berasal dari beberapa sektor, yakni PPN PMSE Rp44,05 triliun, Pajak SIPP Rp5,75 triliun, fintech Rp5,28 triliun, serta transaksi aset kripto Rp2,15 triliun.

Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital telah menjadi salah satu sumber penerimaan perpajakan. Seiring berkembangnya transaksi digital, kepatuhan pelaku usaha dan penerapan ketentuan perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan negara.

Tarif PPN Dipastikan Tidak Naik, Begini Ketentuan yang Berlaku pada 2026

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan belum ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada awak media setelah konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Ketika ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tarif PPN, Bimo menyatakan tidak ada kenaikan PPN.

Pernyataan ini penting dipahami karena ketentuan PPN yang berlaku saat ini memiliki perbedaan antara tarif secara nominal dan tarif yang benar-benar dikenakan kepada konsumen.

Ketentuan Tarif PPN yang Berlaku

Secara ketentuan, tarif PPN ditetapkan sebesar 12%. Namun, penerapannya dibedakan berdasarkan jenis barang atau jasa.

Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024:

  • Tarif PPN sebesar 12% diterapkan secara penuh terhadap Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
  • Untuk BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak tergolong mewah, PPN dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12.
  • Perhitungan tersebut menghasilkan tarif efektif sebesar 11%.
  • Dengan demikian, untuk barang dan jasa nonmewah, tarif yang secara efektif dibayar tetap setara dengan 11%.

Penerapan ketentuan tersebut telah diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Dasar Hukum Penggunaan DPP Nilai Lain

Mekanisme tersebut bukan merupakan perubahan tarif secara terselubung, melainkan menggunakan ketentuan mengenai DPP nilai lain yang telah diberikan dasar dalam UU PPN/PPnBM.

Pasal 8A UU PPN/PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU HPP mengatur bahwa PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan DPP. DPP tersebut dapat berupa:

  • Harga jual.
  • Penggantian.
  • Nilai impor.
  • Nilai ekspor.
  • Nilai lain.

Selanjutnya, Pasal 16G memberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai nilai lain melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Atas dasar ketentuan tersebut, pemerintah menerbitkan PMK 131/2024 yang mengatur mekanisme pengenaan PPN dengan DPP nilai lain.

Bagaimana Perhitungannya?

Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, perhitungan PPN menggunakan tarif 12% dan DPP nilai lain sebesar 11/12.

Secara sederhana:

12% × 11/12 = 11%

Artinya, meskipun tarif PPN secara nominal tercantum sebesar 12%, hasil pengenaan PPN untuk barang dan jasa nonmewah tetap menghasilkan beban efektif sebesar 11%.

Sementara itu, untuk barang yang tergolong mewah, pengenaan PPN menggunakan tarif 12% secara penuh sesuai ketentuan PMK 131/2024.

Barang yang Dikenai PPN 12%

Pengenaan PPN 12% secara penuh berlaku untuk BKP yang tergolong mewah dan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kelompok tersebut mencakup, antara lain:

  • Kendaraan bermotor tertentu.
  • Hunian mewah.
  • Pesawat udara tertentu.
  • Kapal pesiar.
  • Kelompok barang mewah lainnya sesuai ketentuan PPnBM.

Ketentuan mengenai barang mewah antara lain mengacu pada PP Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021 serta PP Nomor 61 Tahun 2020.

Kinerja Penerimaan Pajak hingga Agustus 2026

Penegasan mengenai tidak adanya kenaikan tarif PPN tersebut disampaikan bersamaan dengan laporan kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2026.

Kementerian Keuangan mencatat:

  • Penerimaan pajak mencapai sekitar Rp1.409,9 triliun.
  • Angka tersebut meningkat sebesar 24,1% jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.
  • Capaian penerimaan tersebut telah mencapai 59,8% dari sasaran pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun
  • Hingga periode tersebut, penerimaan dari PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp591,5 triliun.
  • Dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan PPN dan PPnBM mengalami peningkatan sebesar 3

Kinerja penerimaan PPN dan PPnBM tersebut turut dikaitkan dengan kuatnya konsumsi domestik dan aktivitas perekonomian nasional.

Hal yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Dengan adanya penegasan DJP, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Tidak terdapat kenaikan tarif PPN baru yang diumumkan untuk 2026.
  • Tarif nominal PPN tetap sebesar 12% sesuai ketentuan.
  • Barang dan jasa nonmewah menggunakan DPP nilai lain 11/12 sehingga tarif efektifnya tetap 11%.
  • Barang mewah dikenai PPN 12% secara penuh sesuai ketentuan.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap perlu mengikuti mekanisme penerbitan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

DJP menyampaikan bahwa tarif PPN tidak mengalami kenaikan baru pada 2026. Secara nominal, tarif yang berlaku tetap 12%, dengan mekanisme pengenaan yang disesuaikan berdasarkan jenis barang dan jasa. Untuk barang dan jasa nonmewah, DPP nilai lain sebesar 11/12 membuat beban PPN efektif tetap 11%, sementara barang mewah dikenakan PPN sebesar 12% secara penuh. Ketentuan tersebut berlandaskan Pasal 8A dan Pasal 16G UU PPN/PPnBM serta diatur lebih lanjut dalam PMK 131/2024. Hingga Agustus 2026, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp591,5 triliun, meningkat 38,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

8 Strategi DJP Hadapi 2027, dari AI hingga Penagihan Pajak Lintas Negara

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat penerimaan pajak pada 2027. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan terdapat delapan agenda utama yang akan dikembangkan, mulai dari pemanfaatan artificial intelligence (AI) hingga penagihan tunggakan pajak secara global.

Berikut delapan strategi DJP tersebut:

1. Pengembangan Teknologi Artificial Intelligence

DJP akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Pengembangan AI diarahkan untuk mendukung pengolahan dan pemanfaatan data perpajakan sehingga proses kerja DJP dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan berbasis data.

Strategi ini juga sejalan dengan arah pengembangan teknologi informasi DJP, termasuk pemanfaatan AI, big data analytics, dan machine learning dalam berbagai proses bisnis perpajakan.

2. Penguatan Sistem Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

DJP akan mengembangkan Tax Crime Handling System (TCHS), yaitu sistem informasi yang digunakan untuk membantu proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sistem tersebut antara lain mendukung pemilihan bahan untuk pemeriksaan bukti permulaan agar lebih berkualitas dan terarah.

3. Pengembangan Asset Recovery Management System

Strategi berikutnya adalah pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS).

Sistem ini digunakan untuk mengelola informasi mengenai aset wajib pajak, tersangka, maupun penanggung pajak. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pemulihan penerimaan negara yang dilakukan oleh penyidik.

4. Memperkuat Kerja Sama Penegakan Hukum

DJP juga akan mengembangkan perjanjian kerja sama dalam bidang penegakan hukum.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan perpajakan, terutama yang membutuhkan dukungan atau keterlibatan pihak lain.

5. Pertukaran Informasi Keuangan dan Aset Kripto Antarnegara

Pertukaran informasi lintas negara menjadi salah satu agenda DJP pada 2027, termasuk pertukaran informasi terkait aset kripto.

Pelaksanaannya difasilitasi melalui:

  • Penerapan Common Reporting Standard (CRS) sebagai mekanisme pertukaran data keuangan antarnegara.
  • Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk pertukaran informasi mengenai aset kripto.

Langkah ini penting untuk mendukung transparansi informasi perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan dan aset yang berada lintas yurisdiksi.

6. Uji Coba Cooperative Compliance

DJP juga akan melanjutkan piloting program cooperative compliance atau penjaminan kepatuhan pajak.

Program tersebut telah mulai diuji coba pada tiga BUMN, yaitu Pertamina, PLN, dan Pelindo.

Dalam penerapannya, cooperative compliance akan menggunakan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan. Pendekatan ini ditujukan untuk membangun kepatuhan pajak melalui pengelolaan risiko dan keterbukaan data antara wajib pajak dan otoritas pajak.

7. Pengawasan Pelaku Ekonomi Digital

DJP akan menerapkan sekaligus mengevaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.

Pengawasan ini menjadi semakin penting seiring berkembangnya transaksi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.

Sektor ekonomi digital sendiri telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, termasuk melalui pajak atas transaksi PMSE, aset kripto, dan fintech. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari sektor ekonomi digital tercatat Rp57,23 triliun.

8. Penagihan Tunggakan Pajak Secara Global

Strategi terakhir adalah implementasi penagihan tunggakan pajak secara global.

DJP akan mengoptimalkan penagihan terhadap tunggakan pajak yang berkaitan dengan yurisdiksi di luar Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral maupun multilateral.

Upaya tersebut juga akan didukung dengan pemanfaatan teknologi, sistem pemulihan aset, serta kerja sama penegakan hukum dan perpajakan dengan negara atau yurisdiksi lain.

Anggaran DJP untuk Menjalankan Strategi 2027

Untuk mendukung delapan strategi tersebut beserta fungsi pendukung lainnya, DJP mengajukan anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Besaran anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dan penguatan kapasitas DJP dalam menjalankan tugas perpajakan.

Kesimpulan

Strategi DJP pada 2027 menunjukkan penguatan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, pengelolaan data, kerja sama penegakan hukum, serta pertukaran informasi lintas negara.

Delapan agenda tersebut mencakup pengembangan AI, TCHS, ARMS, kerja sama penegakan hukum, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto melalui CRS dan CARF, cooperative compliance, pengawasan ekonomi digital, serta penagihan tunggakan pajak secara global.

Dengan kombinasi teknologi dan kerja sama lintas yurisdiksi tersebut, DJP menyiapkan infrastruktur serta mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan administrasi dan penerimaan pajak pada 2027.

Penunjukan Kuasa di Coretax Kini Lebih Ketat, Ada TTE dan e-Meterai

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui tata cara pemberian kuasa melalui sistem Coretax. Dalam mekanisme terbaru, pemberian akses kepada kuasa tidak cukup hanya dengan penunjukan oleh wajib pajak. Proses tersebut harus memperoleh persetujuan dari kedua pihak dan dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) serta meterai elektronik.

Perubahan ini mengharuskan wajib pajak dan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa menyelesaikan tahapan administrasi secara elektronik sebelum kuasa dapat menggunakan akses yang diberikan.

Tahapan Penunjukan Kuasa melalui Coretax

Bagi pihak yang dapat diajukan melalui Portal Wajib Pajak, proses penunjukan dilakukan secara daring. Tahapannya meliputi:

  • Wajib pajak menentukan pihak yang akan diberikan kuasa beserta kewenangan yang ingin didelegasikan.
  • Kuasa menerima permintaan penunjukan melalui akun Coretax miliknya.
  • Kuasa memeriksa informasi pemberian kuasa, kemudian memilih untuk menerima atau menolak permintaan tersebut.
  • Apabila menyetujui, kuasa melakukan penandatanganan dokumen menggunakan TTE.
  • Surat Kuasa Elektronik kemudian dibubuhi meterai elektronik.
  • Setelah e-meterai selesai dibubuhkan, status penunjukan kuasa menjadi aktif.

Data yang Perlu Diisi Wajib Pajak

Sebelum mengirim permohonan, wajib pajak perlu melengkapi sejumlah informasi dalam Coretax. Prosesnya dapat dimulai dengan masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih fitur Wakil/Kuasa Saya.

Selanjutnya, wajib pajak perlu:

  • Memilih jenis perwakilan yang akan diberikan.
  • Memasukkan NPWP 16 digit pihak yang ditunjuk sebagai kuasa.
  • Menentukan kategori hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
  • Menetapkan jangka waktu berlakunya kuasa.
  • Menjelaskan ruang lingkup kewenangan yang diberikan.
  • Menyimpan dan mengirim permohonan penunjukan.

Setelah permohonan dikirim, pihak yang ditunjuk akan memperoleh pemberitahuan melalui akun Coretax untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Siapa yang Dapat Menggunakan Mekanisme Ini?

Penunjukan melalui Portal Wajib Pajak dapat digunakan untuk Konsultan Pajak serta pihak lain yang memenuhi persyaratan perpajakan.

Namun, tidak seluruh pihak yang dapat menjadi kuasa dapat diajukan melalui portal. Untuk pihak tertentu yang tidak dapat diproses secara daring, penunjukan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam mekanisme tersebut, petugas KPP akan melakukan perekaman Surat Kuasa Khusus. Setelah itu, wajib pajak memberikan persetujuan atas pemberian akses melalui notifikasi yang tersedia pada sistem.

Kapan Kuasa Mulai Mendapatkan Akses?

Persetujuan dari pihak kuasa saja belum membuat penunjukan langsung aktif. DJP menegaskan bahwa status penunjukan baru berubah menjadi aktif setelah Surat Kuasa Elektronik selesai dibubuhi meterai elektronik.

Setelah status aktif, pihak yang menerima kuasa dapat masuk ke Coretax menggunakan akun miliknya sendiri. Kuasa kemudian dapat melakukan impersonasi dengan memilih NIK atau NPWP wajib pajak yang diwakili sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dengan mekanisme terbaru ini, wajib pajak perlu memastikan informasi kuasa diisi secara tepat sejak awal. Ruang lingkup hak dan kewajiban perpajakan, masa berlaku, serta identitas pihak yang diberikan kuasa harus diperiksa sebelum permohonan dikirim.

Pihak yang ditunjuk sebagai kuasa juga perlu memantau akun Coretax untuk segera mengetahui adanya permintaan penunjukan dan menyelesaikan proses persetujuan, TTE, serta pembubuhan e-meterai.

Kesimpulan

Penunjukan kuasa melalui Coretax kini dilakukan melalui proses yang melibatkan wajib pajak dan pihak penerima kuasa. Untuk penunjukan secara daring, prosesnya mencakup pengajuan oleh wajib pajak, persetujuan kuasa, penandatanganan elektronik, dan pembubuhan meterai elektronik.

Penunjukan baru aktif setelah e-meterai selesai dibubuhkan. Sementara itu, pihak tertentu yang tidak dapat diajukan melalui portal tetap dapat diproses melalui KPP dengan perekaman Surat Kuasa Khusus. Dengan memahami tahapan tersebut, wajib pajak dan kuasa dapat memastikan pemberian akses di Coretax berjalan sesuai prosedur.

Mulai 2027, Staf Perusahaan Perlu SKT untuk Menjadi Kuasa Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Perusahaan perlu menyesuaikan diri dengan perubahan aturan mengenai pihak yang dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026), terdapat ketentuan baru mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan adalah status staf atau karyawan internal. Mulai 1 Januari 2027, staf perusahaan yang ingin bertindak sebagai kuasa pajak tidak cukup hanya berstatus sebagai karyawan. Pihak tersebut perlu memenuhi persyaratan sebagai “Pihak Lain”, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

PMK 44/2026 Mengubah Ketentuan Kuasa Pajak

PMK 44/2026 menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Peraturan baru ini mengatur persyaratan, pihak yang dapat ditunjuk, kompetensi, pelaksanaan kuasa, serta ketentuan peralihan bagi kuasa wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan baru, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dari tiga kelompok:

  • Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik.
  • Pihak Lain yang memenuhi persyaratan dan memiliki SKT.
  • Anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Dengan demikian, hubungan kerja sebagai staf perusahaan tidak lagi dengan sendirinya menjadi dasar seseorang untuk bertindak sebagai kuasa perpajakan.

Apa yang Dimaksud dengan SKT?

Surat Keterangan Terdaftar atau SKT merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa seseorang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pihak Lain dalam mewakili wajib pajak.

Bagi Pihak Lain, kepemilikan SKT menjadi salah satu persyaratan kompetensi untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Selain itu, pihak tersebut juga harus memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan dalam PMK 44/2026.

Ketentuan ini berbeda dengan konsultan pajak. Untuk konsultan pajak, kompetensi dibuktikan melalui izin konsultan pajak yang masih berlaku. Sementara itu, Pihak Lain menggunakan SKT sebagai bukti kompetensi teknis di bidang perpajakan.

Masa Transisi Sampai 31 Desember 2026

Perusahaan masih diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Ketentuan peralihan ini diberikan hingga akhir Desember 2026.

Selama masa tersebut, staf pajak perusahaan masih dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa berdasarkan ketentuan sebelumnya, termasuk apabila memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, setelah masa transisi berakhir, ketentuan tersebut tidak lagi menjadi dasar bagi staf perusahaan untuk bertindak sebagai kuasa. Mulai 1 Januari 2027, staf yang ingin menjalankan fungsi tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, termasuk memiliki SKT.

Dampaknya bagi Perusahaan

Perubahan ini penting diperhatikan karena staf internal sering menangani berbagai urusan perpajakan perusahaan. Setelah ketentuan baru berlaku penuh, perusahaan perlu memastikan orang yang ditunjuk sebagai kuasa telah memenuhi persyaratan.

Hal ini dapat berkaitan dengan berbagai kegiatan, seperti:

  • Memberikan penjelasan dan klarifikasi atas permintaan data atau informasi dari DJP melalui SP2DK.
  • Mendampingi perusahaan dalam proses pemeriksaan pajak.
  • Mengurus administrasi perpajakan yang membutuhkan kuasa.
  • Menangani proses klarifikasi data dengan DJP.
  • Mendampingi proses perpajakan lainnya sesuai kewenangan yang diberikan.

Jika staf yang ditunjuk belum memenuhi persyaratan sebagai kuasa, kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam proses tersebut dapat menjadi persoalan. Dalam kondisi demikian, perusahaan dapat diwakili oleh pengurus yang berwenang atau menunjuk pihak yang telah memenuhi ketentuan PMK 44/2026.

Hal yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan

Untuk menghadapi berakhirnya masa transisi, perusahaan dapat mulai melakukan beberapa persiapan, antara lain:

  • Mendata staf yang selama ini menangani urusan perpajakan sebagai kuasa perusahaan.
  • Memeriksa apakah staf tersebut memenuhi persyaratan untuk memperoleh SKT.
  • Menyiapkan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan.
  • Memastikan administrasi dan dokumen kuasa telah sesuai.
  • Mempertimbangkan penggunaan konsultan pajak yang memiliki izin apabila diperlukan.

Persiapan lebih awal dapat membantu perusahaan menghindari kendala administratif ketika ketentuan baru mulai diterapkan sepenuhnya.

Tanggung Jawab Tetap Berada pada Wajib Pajak

Penunjukan kuasa tidak berarti tanggung jawab perpajakan berpindah sepenuhnya kepada kuasa. Wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

PMK 44/2026 memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa serta persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi. Pengaturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi yang sesuai.

Dasar Hukum

Ketentuan ini diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.
  • PMK 44/2026 mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
  • PMK 44/2026 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kesimpulan

PMK 44 Tahun 2026 membawa perubahan terhadap mekanisme penunjukan kuasa wajib pajak. Mulai 1 Januari 2027, staf perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan statusnya sebagai karyawan untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan. Jika ingin bertindak sebagai Pihak Lain, staf tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki SKT.

Karena masa transisi hanya berlangsung sampai 31 Desember 2026, perusahaan perlu segera mengevaluasi staf yang selama ini menjalankan fungsi kuasa, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta memastikan pihak yang akan mewakili perusahaan telah memenuhi ketentuan PMK 44/2026

Pencairan Restitusi Pajak Tetap Berprosedur, DJP Tegaskan Mekanismenya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa proses pencairan restitusi pajak tetap dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di tengah perhatian terhadap proses pencairan restitusi yang dinilai masih menjadi salah satu persoalan bagi dunia usaha.

DJP menyatakan bahwa restitusi tidak dapat dicairkan begitu saja tanpa melalui tahapan pemeriksaan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Restitusi Dilakukan Secara Selektif

Menurut Bimo, pelaksanaan restitusi dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur dan diarahkan kepada wajib pajak atau sektor yang memenuhi kriteria kepatuhan.

  • Pencairan restitusi dilakukan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.
  • Proses restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.
  • Wajib pajak yang dinilai patuh dapat menjadi bagian dari sektor yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan restitusi.
  • Sementara itu, permohonan restitusi lainnya tetap dapat melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
  • Pemeriksaan juga memiliki standar dan prosedur yang harus dipatuhi oleh DJP.

Dengan demikian, DJP menegaskan bahwa petugas tidak dapat mengabaikan prosedur pemeriksaan dalam proses pencairan restitusi. Setiap proses tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arah Kebijakan Akan Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

Mengenai kebijakan restitusi ke depan, DJP menyatakan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selain memperhatikan proses perpajakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pembangunan serta pengelolaan defisit.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan antara lain:

  • Kebutuhan pembiayaan pembangunan.
  • Pengelolaan defisit anggaran.
  • Kondisi APBN.
  • Keberlanjutan pengelolaan keuangan negara.

DJP menyampaikan bahwa kebijakan restitusi perlu tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi fiskal sehingga pengelolaan APBN dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Restitusi Menjadi Perhatian Pelaku Usaha

Proses pencairan restitusi juga mendapat perhatian dari kalangan dunia usaha dan DPR. Keterlambatan pencairan restitusi dinilai dapat memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai hambatan dalam pencairan restitusi.

Dampak yang disoroti antara lain:

  • Arus kas perusahaan dapat terganggu.
  • Kemampuan perusahaan dalam membiayai proyek dapat ikut terpengaruh.
  • Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan usaha menjadi belum tersedia selama proses restitusi berlangsung.

Keluhan tersebut telah dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan karena kebijakan mengenai restitusi berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan.

Restitusi Dipandang sebagai Hak Wajib Pajak

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino juga menyoroti pentingnya pencairan restitusi. Menurutnya, restitusi pada dasarnya merupakan hak wajib pajak. Karena itu, apabila proses pencairannya berlangsung lama, kondisi tersebut dapat memberikan konsekuensi terhadap perusahaan, khususnya dari sisi cash flow. Di sisi lain, posisi DJP tetap menekankan bahwa pencairan restitusi harus mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku. Artinya, kebutuhan dunia usaha terhadap kepastian pencairan perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yaitu:

  • Pastikan permohonan restitusi didukung data dan dokumen yang lengkap.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan apabila permohonan masuk dalam proses pemeriksaan.
  • Pahami bahwa pencairan restitusi tetap mengikuti tahapan dan SOP DJP.
  • Pantau perkembangan pemeriksaan dan proses administrasi secara berkala.
  • Pastikan data transaksi dan pelaporan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan persiapan administrasi yang baik, proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih lengkap dan dapat membantu wajib pajak memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan DJP.

Kesimpulan

DJP menegaskan bahwa pencairan restitusi pajak tetap harus mengikuti SOP dan prosedur pemeriksaan yang berlaku. Pemerintah juga akan mempertimbangkan arah kebijakan restitusi dengan memperhatikan kebutuhan pendanaan pembangunan serta pengelolaan defisit agar APBN tetap terjaga. Di sisi lain, restitusi menjadi perhatian dunia usaha karena keterlambatan pencairan dapat berdampak pada arus kas dan kemampuan perusahaan menjalankan proyek. Oleh sebab itu, proses restitusi perlu memperhatikan dua aspek, yaitu kepatuhan terhadap prosedur pemeriksaan dan kepastian proses bagi wajib pajak.

Target Pajak 2026 Dikejar, DPR Ingatkan Jangan Sampai Dunia Usaha Tertekan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Komisi XI DPR mendorong pemerintah dan DJP agar strategi peningkatan penerimaan pajak tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas bisnis sepanjang 2026. Peningkatan penerimaan memang diperlukan untuk mendukung APBN, tetapi langkah tersebut diharapkan tidak justru menghambat kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi.

Marwan Cik Asan dari Komisi XI DPR menilai target penerimaan pajak tetap dapat diupayakan, namun pelaksanaannya perlu disertai strategi yang tepat dan terukur. Namun, strategi yang digunakan harus dilakukan secara terukur agar kebijakan optimalisasi penerimaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha.

Kinerja Penerimaan Pajak hingga Juli 2026

Realisasi penerimaan pajak sampai dengan Juli 2026 tercatat mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut:

  • Penerimaan pajak mencapai Rp1.209,6 triliun.
  • Dibandingkan Juli tahun sebelumnya, penerimaan pajak mencatat kenaikan sekitar 21%.
  • Capaian tersebut setara dengan 51,31% dari sasaran penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2026.
  • Proyeksi penerimaan pajak sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp2.310 triliun.
  • Untuk memenuhi proyeksi tersebut, masih diperlukan tambahan penerimaan sekitar Rp1.100 triliun hingga penghujung 2026.

Tantangan Mengejar Tambahan Penerimaan

Besarnya penerimaan yang masih harus dikumpulkan membuat pencapaian target pajak 2026 menjadi tantangan tersendiri. Tambahan penerimaan yang dibutuhkan tergolong besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Marwan menyebut bahwa pada 2021–2022, penerimaan pajak pernah mengalami kenaikan hampir Rp400 triliun dalam kurun waktu satu tahun. Namun, kondisi ketika itu didukung oleh dua faktor penting, yaitu:

  • Terjadinya peningkatan harga atau boom komoditas.
  • Adanya program pengungkapan pajak secara sukarela.

Menurut penilaian tersebut, situasi yang mendukung peningkatan penerimaan pada 2021–2022 belum menjadi pendorong utama pada 2026. Oleh sebab itu, pencapaian target tahun ini akan sangat dipengaruhi oleh efektivitas sistem serta pelaksanaan kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.

Peran Coretax dan Ekstensifikasi Pajak

Untuk mendukung pencapaian sasaran penerimaan pajak, DJP akan mengoptimalkan pemanfaatan Coretax, memperluas basis perpajakan melalui ekstensifikasi, serta menjalankan sejumlah program perpajakan yang telah ditetapkan.

Coretax diharapkan mampu mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan sehingga potensi penerimaan dapat dioptimalkan. Di sisi lain, kegiatan ekstensifikasi juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan pajak.

Meski demikian, peningkatan penerimaan tetap perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang berperan langsung dalam aktivitas ekonomi.

DPR Soroti Pentingnya Menjaga Dunia Usaha

DPR menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara perlu dilakukan dengan tetap menjaga kelancaran aktivitas dan keberlangsungan dunia usaha.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

  • Upaya meningkatkan penerimaan pajak perlu diterapkan secara tepat sasaran dan tetap memperhatikan kondisi wajib pajak.
  • Pelaksanaan pengawasan serta penerapan aturan pajak sebaiknya disesuaikan dengan situasi perekonomian dan kemampuan dunia usaha.
  • Peningkatan penerimaan sebaiknya tidak mengurangi kemampuan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional.
  • Kebijakan perpajakan perlu tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.
  • Administrasi perpajakan harus berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan bagi wajib pajak.

Restitusi Pajak Juga Menjadi Perhatian

Di samping peningkatan penerimaan negara, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi juga perlu mendapat perhatian. Proses yang cepat dan sesuai ketentuan penting bagi wajib pajak karena dapat membantu menjaga ketersediaan dana untuk kegiatan usaha.

Sebelumnya, terdapat wajib pajak yang menyampaikan keluhan terkait pencairan restitusi yang dinilai belum dapat dilakukan dalam waktu singkat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa restitusi akan diproses sesuai prosedur, standar operasional, serta batas waktu yang berlaku.

DJP menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, restitusi akan dicairkan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.

Realisasi Restitusi hingga Juli 2026

Berdasarkan catatan DJP, total restitusi yang telah direalisasikan hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Jumlah tersebut tercatat lebih rendah 33,65% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut:

  • Untuk restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, nilainya tercatat sebesar Rp52,66 triliun.
  • Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya perlu berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memastikan proses restitusi berjalan dengan baik agar kondisi keuangan dan arus kas pelaku usaha tetap terjaga.

Kesimpulan

Target penerimaan pajak 2026 masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Sampai Juli, realisasi penerimaan tercatat Rp1.209,6 triliun atau sekitar 51,31% dari target APBN. Artinya, pemerintah masih harus mengupayakan tambahan penerimaan sekitar Rp1.100 triliun hingga penghujung tahun.

DPR menilai peningkatan penerimaan negara tetap harus diimbangi dengan upaya menjaga pertumbuhan dan keberlangsungan kegiatan usaha. Optimalisasi melalui Coretax, ekstensifikasi, dan program perpajakan lainnya perlu dijalankan secara terukur. Di saat yang sama, pelayanan administrasi seperti restitusi juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu likuiditas wajib pajak.

Dengan demikian, peningkatan penerimaan pajak idealnya berjalan beriringan dengan terciptanya iklim usaha yang sehat. Penerimaan negara perlu diperkuat, tetapi aktivitas usaha dan pertumbuhan ekonomi juga harus tetap dijaga.

NPWP Istri Digabung dengan Suami? Begini Cara Ajukan SKF Lewat Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Wajib pajak perempuan yang telah menikah dan memilih menggabungkan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakannya dengan suami perlu memperhatikan mekanisme pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Dalam kondisi tersebut, pengajuan SKF atas nama istri dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP milik suami. Ketentuan ini berkaitan dengan mekanisme administrasi perpajakan bagi wanita kawin yang kewajiban perpajakannya tidak dilakukan secara terpisah dari suami.

Ketentuan Penggabungan Hak dan Kewajiban Pajak

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dengan suami melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara gabungan dengan suami sebagai kepala keluarga.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anak yang belum dewasa. Artinya, ketika status perpajakan istri telah digabung dengan suami, pelaksanaan administrasi perpajakannya mengikuti akun dan kewajiban perpajakan suami.

Oleh karena itu, apabila istri membutuhkan SKF, permohonan tidak dilakukan melalui akun Coretax milik istri secara mandiri. Pengajuan dilakukan melalui akun Coretax DJP suami.

Cara Pengajuan SKF untuk Istri

Bagi pasangan yang status perpajakannya telah digabung, hal penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • SKF yang dimohonkan atas nama istri dapat diajukan melalui akun Coretax DJP milik suami.
  • Penggunaan akun suami berkaitan dengan ketentuan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan secara gabungan.
  • Sebelum mengajukan SKF, pastikan seluruh persyaratan penerbitan surat tersebut telah dipenuhi.
  • Permohonan dapat dilanjutkan melalui Coretax DJP setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Syarat Mendapatkan SKF

Pengajuan melalui akun suami bukan berarti SKF dapat langsung diterbitkan. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang memang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.
  • Apabila mempunyai kewajiban PPN, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
  • Tidak mempunyai utang pajak. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan apabila seluruh utang pajak yang dimiliki telah mendapatkan persetujuan untuk ditunda atau diangsur pembayarannya.
  • Wajib pajak tidak sedang menjalani proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, permohonan SKF dapat diproses melalui Coretax DJP.

Mengapa Pengajuan Menggunakan Akun Suami?

Penggunaan akun Coretax suami bukan sekadar persoalan teknis dalam sistem. Mekanisme tersebut mengikuti ketentuan perpajakan mengenai wanita kawin yang memilih untuk tidak dikenai pajak secara terpisah.

Karena hak dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan bersama suami sebagai kepala keluarga, administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kondisi tersebut juga dilakukan melalui akun suami.

Dengan demikian, istri yang membutuhkan SKF tetap dapat memperoleh dokumen tersebut meskipun pengajuannya dilakukan melalui akun Coretax milik suami.

Kesimpulan

Wanita kawin yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami dapat mengajukan SKF atas namanya melalui akun Coretax DJP milik suami. Mekanisme ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025 mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah.

Namun, pengajuan melalui akun suami tetap harus memenuhi persyaratan SKF berdasarkan Pasal 4 PER-8/PJ/2025, termasuk pemenuhan kewajiban SPT, tidak memiliki utang pajak yang belum mendapat fasilitas penundaan atau angsuran, serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.

Jual Beli Rumah: Kenali 2 Jenis Pajak yang Menjadi Tanggung Jawab Penjual dan Pembeli

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Membeli atau menjual rumah dan tanah tidak hanya berkaitan dengan harga properti. Dalam proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan oleh kedua pihak agar proses transaksi hingga balik nama sertifikat dapat berjalan dengan baik.

Setidaknya ada dua jenis pajak yang perlu diperhitungkan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

1. Pembeli Menanggung BPHTB

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi jual beli, pihak yang memperoleh hak baru atas tanah atau bangunan adalah pembeli sehingga kewajiban BPHTB berada pada pihak pembeli.

Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan termasuk yang diperoleh melalui transaksi jual beli merupakan objek BPHTB.

Beberapa hal penting mengenai BPHTB:

  • BPHTB menjadi kewajiban pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, yaitu pembeli dalam transaksi jual beli.
  • Pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah.
  • Pembayaran dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau saluran pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
  • BPHTB perlu diperhatikan dalam proses pengalihan hak dan balik nama sertifikat.

2. Penjual Wajib Membayar PPh

Berbeda dengan BPHTB, Pajak Penghasilan atau PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang menerima penghasilan dari transaksi tersebut.

Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak tersebut adalah penjual. Oleh karena itu, PPh atas pengalihan hak menjadi tanggung jawab penjual.

PPh tersebut disetorkan ke kas negara melalui saluran pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, pembagian kewajiban pajaknya secara umum adalah:

  • Penjual: membayar PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Pembeli: membayar BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Pajak Perlu Diperhatikan Sebelum Proses Balik Nama

Kewajiban pajak tersebut berkaitan erat dengan proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sebelum dilakukan pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masing-masing pihak perlu memahami kewajiban perpajakannya.

Artinya, penjual perlu memastikan kewajiban PPh telah dipenuhi, sedangkan pembeli perlu menyiapkan pembayaran BPHTB.

Setelah kewajiban tersebut diperhatikan, proses pengalihan hak dan balik nama sertifikat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pajak Dibayarkan kepada Instansi yang Berwenang

BPHTB dan PPh sama-sama muncul dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, tetapi keduanya memiliki karakteristik dan tujuan penerimaan yang berbeda.

BPHTB merupakan pajak daerah sehingga pembayarannya ditujukan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, PPh atas pengalihan hak merupakan penerimaan negara yang disetorkan melalui mekanisme pembayaran resmi yang terhubung dengan DJP.

Karena itu, pembayaran kedua jenis pajak tersebut bukan dilakukan kepada kantor pertanahan sebagai penerima pajak.

Kesimpulan

Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, terdapat dua kewajiban pajak utama yang perlu diperhatikan. Penjual berkewajiban membayar PPh karena memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sementara itu, pembeli berkewajiban membayar BPHTB karena memperoleh hak atas tanah atau bangunan.

BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur antara lain dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, sedangkan PPh atas pengalihan hak disetorkan kepada kas negara melalui saluran pembayaran resmi yang bekerja sama dengan DJP.

Memahami siapa yang wajib membayar masing-masing pajak sejak awal penting agar biaya transaksi dapat dipersiapkan dan proses pembuatan AJB hingga balik nama sertifikat tidak terkendala.

Penerimaan Pajak Tumbuh, DPR Soroti Lambatnya Pembayaran Restitusi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pertumbuhan penerimaan pajak menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya karena pada saat yang sama pencairan restitusi pajak mengalami perlambatan.

Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai sumber pertumbuhan penerimaan pajak tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah peningkatan penerimaan memang mencerminkan kondisi perekonomian dan iklim usaha yang semakin baik atau justru dipengaruhi oleh restitusi yang belum dicairkan.

1. Pertumbuhan Penerimaan Pajak Perlu Dilihat Lebih Dalam

Harris mempertanyakan apakah pertumbuhan penerimaan pajak yang terjadi saat ini bersifat berkelanjutan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Apakah penerimaan meningkat karena aktivitas bisnis dan kondisi ekonomi yang semakin baik.
  • Atau, pertumbuhan tersebut turut dipengaruhi oleh pembayaran restitusi kepada Wajib Pajak yang mengalami perlambatan.
  • Pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi tersebut agar pertumbuhan penerimaan dapat dilihat secara lebih objektif.

Menurut Harris, pertumbuhan penerimaan pajak seharusnya tidak hanya dilihat dari besarnya angka penerimaan, tetapi juga dari faktor yang menyebabkan angka tersebut meningkat.

2. Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak

Dalam rapat bersama jajaran eselon I Kementerian Keuangan pada 7 September 2026, Harris juga menyoroti posisi restitusi bagi Wajib Pajak.

Restitusi pada dasarnya merupakan hak Wajib Pajak ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi ketentuan untuk dikembalikan.

Karena itu, keterlambatan pencairan restitusi dapat memberikan dampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Harris menilai, apabila restitusi belum diterima oleh perusahaan dalam waktu yang diharapkan, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan operasional menjadi tertahan.

3. Cash Flow Perusahaan Bisa Terdampak

Salah satu dampak yang menjadi perhatian adalah arus kas atau cash flow pelaku usaha.

Bagi perusahaan, dana restitusi dapat menjadi bagian dari likuiditas yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Ketika pencairannya tertunda, perusahaan berpotensi menghadapi tekanan terhadap arus kas.

Dampaknya dapat berkaitan dengan:

  • Ketersediaan dana untuk kebutuhan operasional.
  • Kemampuan perusahaan membiayai kegiatan usaha.
  • Ruang perusahaan untuk melakukan investasi atau proyek baru.

Karena itu, persoalan restitusi tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap aktivitas dunia usaha.

4. Realisasi Restitusi Hingga Juli 2026 Turun

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp185,38 triliun.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 33,65%.

Penurunan ini menjadi salah satu alasan mengapa pencairan restitusi kembali menjadi perhatian, terutama karena keluhan mengenai lambatnya pembayaran restitusi masih muncul dari kalangan pelaku usaha.

5. Keluhan Dunia Usaha Sudah Disampaikan kepada Pemerintah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai hambatan pencairan restitusi.

Menurut Agus, keterlambatan pembayaran restitusi dapat berpengaruh terhadap cash flow perusahaan.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan proyek-proyek baru.

Keluhan dari dunia usaha tersebut kemudian telah dikoordinasikan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan terkait restitusi.

6. Mengapa Restitusi Perlu Menjadi Perhatian?

Persoalan restitusi perlu dilihat tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap Wajib Pajak.

Jika proses pencairan berjalan lambat, dana yang seharusnya kembali kepada Wajib Pajak menjadi tertahan. Bagi perusahaan, kondisi tersebut dapat memengaruhi pengelolaan kas dan aktivitas bisnis.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak benar-benar mencerminkan peningkatan kegiatan ekonomi dan kepatuhan yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Pertumbuhan penerimaan pajak di tengah perlambatan restitusi menjadi perhatian DPR. Komisi XI DPR meminta pemerintah menjelaskan apakah kenaikan penerimaan tersebut mencerminkan perbaikan iklim bisnis atau turut dipengaruhi oleh restitusi yang belum dicairkan.

Per Juli 2026, jumlah restitusi pajak yang telah direalisasikan mencapai Rp185,38 triliun. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 33,65% dibandingkan periode sebelumnya. Perlambatan ini dinilai dapat memberikan tekanan terhadap cash flow perusahaan dan berpotensi memengaruhi kemampuan dunia usaha menjalankan proyek baru.

Karena itu, percepatan dan kelancaran restitusi menjadi penting, sementara pemerintah juga perlu memastikan pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh kondisi ekonomi dan kepatuhan yang sehat serta berkelanjutan.

Bersih-Bersih Pegawai Pajak Diperketat, Pengawasan DJP Diprediksi Makin Ketat

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong penindakan yang lebih tegas terhadap pegawai bermasalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus meningkatkan pengawasan internal di lingkungan perpajakan.

Pengamat pajak menilai semakin terbukanya kasus pelanggaran tidak selalu berarti sistem pengawasan DJP gagal. Sebaliknya, terungkapnya pelanggaran dan pemberian sanksi dapat menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan serta penindakan sedang berjalan lebih aktif.

Poin penting dari langkah bersih-bersih DJP:

  • Pengawasan internal dilakukan secara berlapis

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai pengawasan terhadap pegawai DJP selama ini sudah dilakukan melalui beberapa mekanisme.

Audit antara lain dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek kinerja serta evaluasi dan perbaikan prosedur di lingkungan DJP.

Ada unit khusus yang mengawasi perilaku pegawai

Pengawasan terhadap kepatuhan dan disiplin aparatur tidak hanya dilakukan melalui audit. Di lingkungan Kementerian Keuangan terdapat Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) di bawah Itjen Kementerian Keuangan.

Sementara di DJP terdapat fungsi kepatuhan internal melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

Keduanya memiliki fungsi pengawasan terhadap prosedur, tata tertib, serta disiplin pegawai. Apabila ditemukan pelanggaran, pegawai dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari peringatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Penindakan terhadap pegawai bermasalah semakin terbuka

Raden menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya yang secara terbuka mengungkap pemberian sanksi kepada pegawai bermasalah merupakan sinyal bahwa pengawasan internal sedang diperkuat.

Menurutnya, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran memang harus mendapatkan hukuman sesuai ketentuan. Transparansi dalam penindakan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi perpajakan.

Tantangan pengawasan DJP sangat besar

DJP memiliki tanggung jawab mengadministrasikan penerimaan negara dalam jumlah sangat besar. Pada saat yang sama, petugas pajak memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan wajib pajak.

Kondisi tersebut membuat potensi terjadinya pelanggaran dalam hubungan antara petugas dan wajib pajak menjadi salah satu tantangan yang harus terus diawasi.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap kepatuhan wajib pajak, tetapi juga harus mencakup integritas aparatur yang menjalankan kewenangan perpajakan.

Era Purbaya dinilai lebih tegas dalam membuka pelanggaran

Menurut Raden, terdapat perbedaan pendekatan dalam penanganan pegawai bermasalah dibandingkan periode sebelumnya.

Pada masa sekarang, pemerintah dinilai lebih berani mengungkap kasus dan memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pendekatan tersebut dianggap dapat menjadi bagian dari proses pembenahan birokrasi, bukan semata-mata mencoreng nama institusi.

Munculnya kasus bukan otomatis berarti pengawasan gagal

Pengungkapan sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan DJP perlu dilihat dari sisi lain. Semakin banyak kasus yang ditemukan dan diproses dapat menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan mulai bekerja lebih aktif.

Dengan adanya investigasi dan sanksi, pemerintah memiliki kesempatan untuk memperbaiki kelemahan sistem sekaligus memberikan efek jera bagi pegawai lainnya.

Sejumlah kasus korupsi ikut menjadi perhatian

Sepanjang 2025–2026, sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai pajak mencuat ke publik.

Salah satu kasus terbaru berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Perkiraan sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Dasar ketentuan terkait disiplin dan integritas aparatur

Penindakan terhadap pegawai Kementerian Keuangan pada dasarnya berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur negara. Pemberian sanksi harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku, sehingga tindakan terhadap pegawai tidak dilakukan secara sembarangan.

Selain itu, penguatan integritas aparatur menjadi penting karena kewenangan DJP berkaitan langsung dengan administrasi penerimaan negara serta pelayanan kepada wajib pajak.

Dampaknya bagi wajib pajak

Penguatan pengawasan internal tidak hanya berdampak terhadap pegawai pajak. Wajib pajak juga perlu memperhatikan kepatuhan administrasi dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Dengan pengawasan yang semakin aktif, data dan aktivitas perpajakan wajib pajak berpotensi diperiksa secara lebih mendalam apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian.

Karena itu, wajib pajak sebaiknya:

  • Melaporkan penghasilan dan transaksi sesuai kondisi sebenarnya.
  • Menyimpan dokumen pendukung transaksi dan pelaporan pajak.
  • Memastikan data perpajakan selalu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Menghindari pemberian imbalan atau fasilitas kepada petugas untuk mendapatkan perlakuan khusus.
  • Segera melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kesimpulan

Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat penindakan terhadap pegawai bermasalah menunjukkan bahwa aspek integritas aparatur menjadi perhatian penting dalam reformasi perpajakan.

Terungkapnya kasus pelanggaran tidak selalu berarti pengawasan DJP gagal. Justru, proses investigasi, pemberian sanksi, hingga pengungkapan kasus secara terbuka dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal.

Ke depan, bersih-bersih di lingkungan DJP diperkirakan membuat pengawasan perpajakan semakin ketat. Karena itu, bukan hanya aparatur pajak yang dituntut semakin profesional dan berintegritas, tetapi wajib pajak juga perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakannya dijalankan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.

SE-6/PJ/2026 Berlaku: Ini Perubahan Penting dalam Sidang Banding dan Gugatan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 sebagai pedoman baru dalam menangani perkara banding dan gugatan pajak di Pengadilan Pajak.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan menggantikan SE-65/PJ/2012. Aturan baru tersebut memberikan pedoman yang lebih menyeluruh, mulai dari penyusunan dokumen perkara, pembentukan tim sidang, strategi menghadapi sengketa, pelaksanaan persidangan, hingga pengelolaan arsip secara digital.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui:

1. Dokumen Banding dan Gugatan Harus Sesuai Objek Sengketa

Dalam perkara banding, DJP menyiapkan Surat Uraian Banding. Sementara dalam perkara gugatan, dokumen yang digunakan adalah Surat Tanggapan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian:

  • Objek banding harus berupa Surat Keputusan Keberatan.
  • Alasan yang diajukan pemohon banding harus dijawab berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Persoalan mengenai kewenangan, prosedur, atau pelaksanaan keputusan tertentu dapat menjadi objek gugatan.
  • Persoalan mengenai materi atau besarnya pajak yang terutang bukan merupakan objek pemeriksaan gugatan.
  • Dokumen pendukung harus disesuaikan dengan karakter sengketa yang sedang diperiksa.

2. Ada Batas Waktu yang Harus Dipenuhi

SE-6/PJ/2026 menetapkan tenggat penyampaian dokumen kepada Pengadilan Pajak.

  • Surat Uraian Banding harus disampaikan paling lama 3 bulan sejak permintaan dokumen dikirimkan.
  • Surat Tanggapan wajib disampaikan paling lama 1 bulan sejak permintaan dikirimkan.
  • Untuk wajib pajak yang berpindah tempat terdaftar, permintaan dokumen diteruskan paling lambat 3 hari setelah diterima.
  • Kanwil yang menangani wajib pajak pindahan harus mengirimkan dokumen paling lambat 7 hari sebelum batas waktu berakhir.

Dokumen dapat dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman. Untuk proses elektronik, dokumen juga dapat disampaikan melalui e-Tax Court.

3. Administrasi Perkara Mulai Terintegrasi Secara Digital

Pengelolaan sengketa kini semakin diarahkan ke sistem digital.

Dokumen fisik yang diterima selama proses keberatan atau persidangan harus dipindai dan hasilnya diunggah ke Coretax DJP. Dokumen elektronik juga perlu dikelola sesuai ketentuan.

Dokumen yang perlu ditata antara lain:

  • Surat ketetapan pajak dan bukti pengirimannya.
  • Surat keberatan dan bukti penerimaan.
  • Surat Keputusan Keberatan.
  • Surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan.
  • Bukti pengiriman dokumen.
  • Kronologi penerbitan surat atau keputusan.
  • Matriks sengketa.

Untuk perkara yang diajukan secara elektronik, pengiriman dokumen kepada Pengadilan Pajak dapat dilakukan melalui e-Tax Court.

4. Setiap Perkara Ditangani Tim Sidang

DJP juga mengatur pembentukan Tim Sidang untuk menangani perkara di Pengadilan Pajak.

Setiap Majelis Hakim atau Hakim Tunggal ditangani oleh sedikitnya 2 pegawai DJP yang berwenang. Susunan tim ditetapkan melalui keputusan dan dapat diubah apabila diperlukan.

Surat tugas untuk tim yang menangani sidang pertama diterbitkan paling lambat 3 hari sebelum persidangan. Apabila panggilan sidang diterima kurang dari 3 hari sebelumnya, surat tugas harus diterbitkan paling lambat sebelum persidangan dimulai.

5. Strategi Sengketa Harus Disiapkan

Penanganan perkara tidak hanya sebatas memenuhi administrasi. Tim Sidang juga harus menyusun resume pokok sengketa dan strategi penanganan perkara.

Resume pokok sengketa harus dibuat paling lama 10 hari setelah sidang pertama.

Strategi perkara mempertimbangkan:

  • Jenis dan isu utama sengketa.
  • Fakta serta bukti yang tersedia.
  • Ketentuan hukum yang berkaitan.
  • Argumentasi yang disampaikan pemohon banding atau penggugat.

Dengan demikian, DJP diharapkan memiliki dasar argumentasi yang lebih terstruktur selama proses persidangan.

6. Tim Sidang Dapat Meminta Data dan Keterangan Tambahan

Dalam menangani perkara, Tim Sidang dapat meminta data, dokumen, informasi, maupun keterangan dari unit kerja terkait atau pihak ketiga sesuai ketentuan.

Tim juga dapat:

  • Melakukan pembahasan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.
  • Meminta pendapat ahli.
  • Meminta keterangan saksi.
  • Menghadirkan pegawai DJP dalam persidangan.
  • Menyampaikan bukti dan tanggapan secara lisan.
  • Menyiapkan dokumen pengganti apabila diperlukan.
  • Menyampaikan kesimpulan akhir atas permintaan Majelis Hakim.

7. Uji Bukti dan Laporan Persidangan Lebih Terstruktur

Tim Sidang melakukan uji bukti berdasarkan permintaan Majelis Hakim dan memberikan pendapat terhadap bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Terdapat pula pengaturan mengenai bukti yang baru disampaikan oleh pemohon banding apabila sebelumnya tidak diberikan ketika proses pemeriksaan.

Setelah persidangan, Tim Sidang harus menyusun laporan dan resume dengan batas waktu tertentu:

  • Resume pokok sengketa: maksimal 10 hari setelah sidang pertama.
  • Laporan sidang: maksimal 14 hari setelah sidang atau sebelum sidang berikutnya.
  • Resume persidangan: maksimal 14 hari setelah persidangan dicukupkan.
  • Kesimpulan akhir perkara banding: maksimal 20 hari setelah sidang permintaan kesimpulan.
  • Kesimpulan akhir perkara gugatan: maksimal 14 hari setelah sidang permintaan kesimpulan.

8. Arsip Perkara Wajib Dikelola Secara Digital

Dokumen yang diterima selama proses persidangan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, harus dikelola dan disimpan secara tertib.

Dokumen fisik perlu dipindai, kemudian hasilnya diunggah ke Coretax DJP. Ketentuan ini membuat pengelolaan arsip perkara tidak lagi hanya bergantung pada dokumen fisik.

Kesimpulan

Berlakunya SE-6/PJ/2026 membawa perubahan dalam tata kelola penanganan banding dan gugatan pajak di Pengadilan Pajak. Aturan ini tidak hanya mengatur penyampaian dokumen, tetapi juga membangun mekanisme yang lebih terstruktur dalam pembentukan Tim Sidang, penyusunan strategi perkara, uji bukti, pelaporan persidangan, hingga pengelolaan arsip digital.

Bagi wajib pajak yang sedang menghadapi sengketa, pemahaman mengenai jenis objek sengketa, kelengkapan bukti, serta batas waktu menjadi sangat penting. Dengan administrasi yang tertib dan dokumen yang lengkap, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh Bunga SBN Valas Ditanggung Pemerintah, Ini Aturan dan Periode Fasilitasnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan berupa bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026. PMK ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus mendorong penempatan dana dalam instrumen SBN valuta asing di pasar domestik.

PPh atas Bunga SBN Valas Ditanggung Pemerintah

Ketentuan utama mengenai fasilitas tersebut terdapat dalam Pasal 2 PMK 59 Tahun 2026.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung oleh pemerintah.

Adapun cakupan SBN yang memperoleh fasilitas tersebut meliputi:

• Surat Utang Negara (SUN).

• Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

• Penghasilan yang mendapatkan fasilitas tidak hanya berupa bunga atau imbalan, tetapi juga mencakup diskonto SBN valas yang timbul ketika instrumen tersebut diterbitkan di pasar perdana domestik.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 59 Tahun 2026.

Apa yang Dimaksud Pasar Perdana Domestik?

PMK 59 Tahun 2026 memberikan batasan mengenai penerbitan SBN valas yang dapat memperoleh fasilitas.

Dalam Pasal 2 ayat (4), pasar perdana domestik dimaksudkan sebagai kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, fasilitas PPh DTP ini ditujukan secara khusus untuk penerbitan SBN valas di pasar perdana domestik, bukan seluruh transaksi SBN valas yang beredar di pasar.

Fasilitas Berlaku hingga Desember 2026

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah periode pemberian fasilitas.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 59 Tahun 2026:

• PPh DTP diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.

• Artinya, fasilitas tersebut mencakup penghasilan yang masuk dalam periode pajak Juni hingga Desember 2026.

• Kebijakan ini berlaku dalam konteks Tahun Anggaran 2026.

Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif?

Penerbitan PMK ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat pasar keuangan dalam negeri.

Beberapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut antara lain:

• Pemerintah ingin memperluas dan memperdalam pasar keuangan nasional melalui instrumen SBN.

• Pemerintah telah menerbitkan SBN dalam valuta asing di pasar perdana domestik.

• Terdapat penyesuaian kebijakan terkait devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

• Perubahan kebijakan devisa hasil ekspor membuka tambahan pilihan instrumen penempatan dana berupa SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing.

• Untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN valas di pasar perdana domestik, pemerintah memberikan perlakuan khusus dari sisi perpajakan.

Dampaknya bagi Investor dan Pasar Keuangan

PPh yang ditanggung pemerintah membuat beban pajak atas penghasilan bunga atau imbalan yang termasuk dalam ketentuan fasilitas tidak menjadi tanggungan penerima penghasilan, melainkan ditanggung melalui mekanisme pemerintah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat:

• meningkatkan daya tarik SBN valas yang diterbitkan di pasar domestik;

• mendorong penempatan dana dalam instrumen keuangan pemerintah;

• memperluas pilihan instrumen untuk penempatan devisa hasil ekspor; dan

• mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

Namun, perlu diperhatikan bahwa fasilitas tersebut memiliki ruang lingkup yang spesifik. Tidak semua penghasilan dari SBN valas secara otomatis memperoleh PPh DTP. Instrumen dan penerbitannya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK 59 Tahun 2026.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai fasilitas ini secara khusus diatur dalam:

• PMK Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026.

• Pasal 2 ayat (1): mengatur PPh atas bunga atau imbalan SBN valas yang ditanggung pemerintah.

• Pasal 2 ayat (2): menetapkan jenis SBN yang termasuk dalam fasilitas, yaitu SUN dan SBSN.

• Pasal 2 ayat (3): memasukkan diskonto SBN valas yang timbul saat penerbitan di pasar perdana domestik.

• Pasal 2 ayat (4): menjelaskan pengertian penerbitan di pasar perdana domestik.

• Pasal 2 ayat (5): menetapkan periode fasilitas dari Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026.

Kesimpulan

Pemerintah memberikan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas bunga, imbalan, dan diskonto dari SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut dituangkan melalui PMK Nomor 59 Tahun 2026 dan berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026.

Fasilitas ini mencakup SUN dan SBSN dalam valuta asing yang pertama kali ditawarkan dan dijual di wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik instrumen SBN valas, mendukung penempatan devisa hasil ekspor, serta memperdalam pasar keuangan nasional.

Bagi pihak yang berkaitan dengan penerbitan atau investasi SBN valas, penting untuk memperhatikan jenis instrumen, mekanisme penerbitan, serta periode pajak agar dapat memastikan apakah penghasilan yang diterima memenuhi ketentuan PPh Ditanggung Pemerintah.

Target Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengamankan target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pendapatan negara pada 2027 ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun. Angka tersebut diproyeksikan meningkat 6,8% dibandingkan outlook 2026.

Penguatan Kepatuhan Jadi Strategi Utama

Pemerintah tidak menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai pilihan utama untuk mengejar target penerimaan. Fokusnya diarahkan pada optimalisasi kepatuhan dan perluasan basis perpajakan.

Beberapa strategi yang disiapkan antara lain:

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Memperluas basis pajak agar aktivitas ekonomi yang selama ini belum masuk dalam basis penerimaan dapat teridentifikasi.
  • Memperkuat penggunaan Coretax untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan data perpajakan untuk meningkatkan akurasi pengawasan.
  • Mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
  • Memberikan insentif fiskal secara terukur untuk tetap menjaga daya tarik investasi.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tidak diarahkan melalui kebijakan menaikkan tarif pajak.

Coretax Akan Terus Diperkuat

Digitalisasi administrasi perpajakan menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi penerimaan. Coretax diharapkan dapat membantu pemerintah memperbaiki kualitas data sekaligus meningkatkan kepatuhan.

Implementasi sistem tersebut juga telah mulai memberikan kontribusi terhadap administrasi perpajakan. Kementerian Keuangan mencatat bahwa peningkatan penerimaan pajak pada 2026 turut didukung oleh perbaikan implementasi Coretax, peningkatan kepatuhan, serta transformasi digital dalam administrasi perpajakan.

Penguatan sistem ini dapat mendukung:

  • Integrasi data perpajakan.
  • Pengawasan transaksi dan aktivitas ekonomi.
  • Peningkatan akurasi administrasi.
  • Pemantauan kepatuhan wajib pajak.
  • Optimalisasi penerimaan berdasarkan data yang lebih terintegrasi.
  • Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun

Target pendapatan negara tersebut menjadi bagian penting dari rancangan fiskal 2027. Pemerintah memproyeksikan:

  • Pendapatan negara: Rp3.426 triliun.
  • Belanja negara: Rp4.097,2 triliun.
  • Defisit anggaran: sekitar Rp671,2 triliun atau 2,4% terhadap PDB.
  • Pertumbuhan ekonomi: ditargetkan sekitar 6%.
  • Inflasi: diperkirakan berada di kisaran 2,5%.
  • Dari sisi belanja, anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
  • Belanja Negara Difokuskan pada Program Prioritas
  • Pemerintah menyiapkan delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang menjadi fokus penggunaan anggaran.

Prioritas tersebut meliputi:

  • Ketahanan pangan.
  • Kemandirian energi dan air.
  • Pendidikan.
  • Kesehatan.
  • Hilirisasi dan industrialisasi.
  • Infrastruktur serta ketahanan terhadap bencana.
  • Penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa.
  • Penurunan kemiskinan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penguatan pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, digitalisasi, serta diplomasi ekonomi.

Belanja Negara Juga Akan Diperketat

Peningkatan pendapatan akan diikuti dengan upaya menjaga kualitas belanja. Pemerintah menargetkan penggunaan anggaran yang lebih produktif, efektif, dan efisien.

Rencana belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun terdiri atas:

  • Belanja Pemerintah Pusat: Rp3.362,2 triliun.
  • Transfer ke Daerah: Rp735 triliun.

Kebijakan tersebut diarahkan agar anggaran tidak hanya terserap, tetapi memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak Ada Rencana Menaikkan Tarif Pajak

Salah satu poin penting dari arah kebijakan penerimaan 2027 adalah pemerintah menyatakan belum memiliki rencana menaikkan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan.

Sebaliknya, pemerintah akan mengandalkan:

  • Peningkatan kepatuhan.
  • Perluasan basis pajak.
  • Penguatan Coretax.
  • Optimalisasi SDA.
  • Insentif fiskal yang terukur.
  • Penguatan administrasi dan pengawasan perpajakan.

Artinya, strategi penerimaan lebih diarahkan pada memperbesar basis penerimaan dan meningkatkan kepatuhan, bukan semata-mata membebankan tarif yang lebih tinggi kepada wajib pajak.

Kesimpulan

Dalam RAPBN 2027, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara mencapai Rp3.426 triliun. Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis penerimaan.

Penguatan Coretax, integrasi data, optimalisasi sumber daya alam, serta pemberian insentif fiskal yang terukur menjadi bagian dari strategi tersebut. Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa peningkatan penerimaan tidak ditempuh melalui rencana kenaikan tarif pajak.

Dengan demikian, arah kebijakan perpajakan ke depan semakin menekankan kepatuhan, pemanfaatan data, digitalisasi, dan perluasan basis pajak untuk mendukung APBN yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Nunggak Pajak Rp100 Juta? Akses Layanan Publik Bisa Dibatasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah memperkuat penagihan pajak dengan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merekomendasikan atau mengajukan pembatasan dan pemblokiran layanan publik tertentu bagi penanggung pajak yang memiliki utang pajak.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023. Tata cara pelaksanaannya kemudian diperinci melalui PER-27/PJ/2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025.

Layanan Apa Saja yang Bisa Diblokir?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, terdapat tiga kelompok layanan publik tertentu yang dapat dikenai pembatasan atau pemblokiran, yaitu:

  • Akses sistem administrasi badan hukum (SABH).
  • Akses kepabeanan.
  • Akses layanan publik lainnya.

Artinya, pembatasan tidak dilakukan terhadap seluruh layanan publik secara umum, tetapi terbatas pada layanan tertentu yang masuk dalam cakupan aturan.

Siapa yang Dapat Dikenai Pemblokiran?

Tidak setiap penunggak pajak langsung dapat dikenai tindakan tersebut. Pasal 3 ayat (1) PER-27/PJ/2025 menetapkan dua persyaratan utama:

  1. Wajib Pajak mempunyai utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta.
  2. Atas utang pajak tersebut, Surat Paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak.

Dengan demikian, angka Rp100 juta bukan satu-satunya syarat. Kedua kriteria tersebut harus diperhatikan sebelum rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran diajukan.

Ada Pengecualian Batas Rp100 Juta

Batas minimal Rp100 juta tidak berlaku apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan kata lain, dalam kondisi tersebut, DJP dapat mengajukan tindakan pembatasan atau pemblokiran tanpa harus terpaku pada batas utang pajak Rp100 juta.

Bagaimana Proses Pengajuannya?

Pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mengajukan usulan melalui salah satu mekanisme berikut:

  • Menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang menangani perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis penagihan perpajakan; atau
  • Menyampaikan langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat apabila instansi tersebut memiliki kewenangan melakukan pembatasan atau pemblokiran di wilayah kerjanya.

Mekanisme pengajuan dan pembukaan pembatasan atau pemblokiran dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER-27/PJ/2025.

Kapan Pemblokiran Bisa Dibuka Kembali?

Pembatasan atau pemblokiran tidak selalu bersifat permanen. DJP dapat mengajukan pembukaan apabila terdapat kondisi tertentu, antara lain:

  • Wajib Pajak telah menyelesaikan pembayaran atas pokok utang pajak beserta biaya penagihannya;
  • Adanya putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan kewajiban utang pajak tidak lagi berlaku;
  • Telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang sekurang-kurangnya setara dengan utang pajak dan biaya penagihan;
  • Wajib Pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur pembayaran;
  • Hak penagihan atas utang pajak telah kedaluwarsa; atau
  • Terdapat usulan dari pejabat yang melaksanakan tindakan penagihan pajak.

Ketentuan mengenai pembukaan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran Dapat Diberlakukan Kembali

Meskipun pembatasan atau pemblokiran telah dibuka, penanggung pajak masih dapat dikenai tindakan serupa kembali apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 PER-27/PJ/2025.

PER-27/PJ/2025 Menggantikan Aturan Lama

PER-27/PJ/2025 memuat 5 bab dengan total 12 pasal. Ketentuan ini resmi diberlakukan sejak 31 Desember 2025 dan sekaligus menggantikan PER-24/PJ/2017.

Beberapa ketentuan pentingnya meliputi:

  • Pasal 2: ruang lingkup layanan yang dapat dibatasi atau diblokir.
  • Pasal 3: kriteria penanggung pajak.
  • Pasal 4: mekanisme pengajuan oleh KPP.
  • Pasal 5–6: pembukaan pembatasan atau pemblokiran.
  • Pasal 7: mekanisme elektronik.
  • Pasal 8: kemungkinan pemblokiran kembali.
  • Pasal 11: pencabutan aturan sebelumnya.
  • Pasal 12: mulai berlakunya peraturan.

Kesimpulan

Penunggakan pajak kini dapat berdampak lebih luas karena DJP memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Namun, tindakan tersebut tidak otomatis dikenakan hanya karena seseorang memiliki tunggakan.

Untuk kondisi umum, utang pajak harus minimal Rp100 juta, telah berkekuatan hukum tetap, dan sudah diberitahukan Surat Paksa. Wajib Pajak yang ingin menghindari pembatasan perlu menyelesaikan utang dan biaya penagihan, atau memenuhi kondisi lain yang memungkinkan pembukaan pemblokiran sesuai ketentuan.

Tindak Pidana Pajak Diusulkan Masuk dalam Skema Perampasan Aset, Apa Artinya?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Tindak pidana di bidang perpajakan menjadi salah satu kategori kejahatan yang diusulkan masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam perkembangan pembahasan terbaru, Komisi III DPR RI memasukkan tindak pidana perpajakan ke dalam daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi objek pengaturan perampasan aset. Langkah tersebut menempatkan kejahatan perpajakan sebagai salah satu tindak pidana yang dinilai memiliki karakteristik ekonomi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Kejahatan Perpajakan Diusulkan Menjadi Objek Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menyusun daftar tindak pidana yang dinilai relevan dengan mekanisme perampasan aset. Daftar tersebut terdiri atas:

  • Tindak pidana korupsi;
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  • Tindak pidana terorisme;
  • Tindak pidana penyelundupan manusia;
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  • Tindak pidana di bidang kehutanan;
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • Tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Tindak pidana di bidang perbankan;
  • Tindak pidana di bidang perasuransian;
  • Tindak pidana di bidang pertambangan;
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
  • Tindak pidana perdagangan orang.

Dengan masuknya perpajakan dalam daftar tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan berpotensi menjadi bagian dari mekanisme perampasan aset apabila ketentuan tersebut nantinya disahkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Mengapa Tindak Pidana Perpajakan Dipertimbangkan?

Pembatasan cakupan tindak pidana dalam RUU ini tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Komisi III menyampaikan bahwa sejumlah ahli hukum mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana hanya diterapkan terhadap tindak pidana dengan karakteristik tertentu.

Beberapa pertimbangannya meliputi:

  • Tindak pidana memiliki motif ekonomi;
  • Perbuatannya dapat menyebabkan kerugian bagi negara;
  • Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas;
  • Tindak pidana memiliki tingkat keseriusan tertentu; dan
  • Kejahatan tersebut memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Karakteristik tersebut menjadi salah satu alasan tindak pidana perpajakan dimasukkan dalam daftar yang sedang dibahas DPR.

RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Pembahasan

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah status aturan ini. RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang yang berlaku.

DPR masih melakukan penyusunan dan pendalaman materi. RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR dan pembahasannya masih mencakup berbagai isu substantif.

Karena masih berupa rancangan, daftar 13 tindak pidana tersebut masih merupakan bagian dari materi yang sedang dibahas dan dapat mengalami perubahan sebelum menjadi undang-undang.

Aturan Mengenai Perampasan Aset dalam Perkara Pajak Masih Disusun

Dalam materi terbaru yang menjadi dasar pembahasan, Komisi III baru menyampaikan jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU. Belum terdapat pasal final yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bagaimana mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana perpajakan akan diterapkan.

DPR sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan masih perlu diarahkan pada penyusunan materi muatan dan pasal-pasal konkret.

Karena itu, nomor pasal dari RUU tidak sebaiknya dicantumkan sebagai ketentuan yang sudah berlaku.

Skema Perampasan Aset Tanpa Vonis Pidana Masih Dikaji

Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah kemungkinan penerapan non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada adanya putusan pidana terhadap seseorang.

Pembahasan mengenai mekanisme tersebut masih berlangsung. DPR juga menekankan perlunya:

  • Standar pembuktian yang jelas;
  • Perlindungan terhadap pemilik aset yang memperoleh hartanya secara sah;
  • Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik;
  • Prosedur hukum yang adil;
  • Pengawasan terhadap kewenangan aparat; dan
  • Pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, tujuan perampasan aset bukan sekadar mengambil harta, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

DPR Membandingkan Praktik Negara Lain

Dalam menyusun RUU, Komisi III juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.

Negara yang menjadi bahan studi antara lain:

  • Selandia Baru;
  • Singapura;
  • Swiss;
  • Belanda;
  • Filipina;
  • Paraguay; dan
  • Uruguay.

Perbandingan tersebut digunakan sebagai bahan untuk merumuskan mekanisme yang dianggap sesuai dengan kebutuhan sistem hukum Indonesia.

Apa Dampaknya bagi Dunia Perpajakan?

Jika nantinya RUU disahkan dengan memasukkan tindak pidana perpajakan dalam cakupannya, penanganan kejahatan perpajakan berpotensi tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, mekanisme tersebut baru dapat diterapkan setelah terdapat dasar hukum yang sah dan ketentuan pelaksanaannya telah ditetapkan.

Kesimpulan

Tindak pidana di bidang perpajakan saat ini diusulkan menjadi salah satu dari 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Usulan tersebut didasarkan antara lain pada karakteristik tindak pidana yang bermotif ekonomi, berpotensi merugikan negara dan masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Meski demikian, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu, belum dapat dikatakan bahwa aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan saat ini otomatis dapat dirampas berdasarkan RUU tersebut. Ketentuan mengenai mekanisme, pembuktian, perlindungan hak pihak terkait, serta pasal-pasal yang mengaturnya masih menjadi bagian dari proses legislasi.

Target Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun, Pemerintah Siapkan Strategi Perluasan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp3.426 triliun. Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah memperluas basis perpajakan agar penerimaan negara dapat meningkat secara berkelanjutan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa peningkatan pendapatan negara akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih besar serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Perluasan Basis Pajak Jadi Fokus Pemerintah

Pemerintah tidak hanya mengandalkan wajib pajak yang selama ini sudah berada dalam sistem. Basis penerimaan akan diperluas dengan mengoptimalkan potensi perpajakan yang masih dapat digali.

Beberapa strategi yang disiapkan meliputi:

  • Intensifikasi perpajakan, yaitu mengoptimalkan penerimaan dari basis pajak yang sudah ada.
  • Ekstensifikasi perpajakan, dengan memperluas cakupan basis pajak.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi.
  • Mengintegrasikan data untuk membantu menemukan potensi penerimaan.
  • Meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya manusia di bidang perpajakan.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pengawasan dan administrasi pajak.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan tanpa hanya bergantung pada peningkatan beban terhadap wajib pajak yang sudah patuh.

Teknologi Akan Mendukung Pengawasan Pajak

Pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah. Teknologi informasi akan digunakan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan.

Pemerintah juga akan melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah sistem dan program yang melibatkan berbagai instansi.

Penguatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam:

  • Mengolah Dan Mengintegrasikan Data;
  • Meningkatkan Akurasi Pengawasan;
  • Menemukan Potensi Penerimaan Yang Belum Optimal;
  • Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak;
  • Serta Membuat Administrasi Perpajakan Lebih Efektif.

Penerimaan Negara Tidak Hanya Mengandalkan Pajak

Selain meningkatkan penerimaan perpajakan, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk memperbesar kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diversifikasi PNBP akan dilakukan melalui optimalisasi sejumlah sumber, antara lain:

  • Pengelolaan Sumber Daya Alam;
  • Pemanfaatan Aset Milik Negara;
  • Peningkatan Layanan Yang Diberikan Kementerian Dan Lembaga;
  • Serta Pengelolaan Sumber Penerimaan Negara Lainnya Secara Lebih Optimal.

Dengan strategi tersebut, sumber pendapatan negara diharapkan menjadi lebih beragam dan tidak terlalu bergantung pada satu jenis penerimaan.

Belanja Negara 2027 Juga Mengalami Kebutuhan Besar

Besarnya sasaran pendapatan negara juga berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan berbagai program pemerintah. Dalam rancangan RAPBN 2027, total anggaran belanja negara diproyeksikan mencapai Rp4.097,2 triliun.

Besarnya kebutuhan belanja membuat peningkatan kapasitas penerimaan menjadi penting untuk menjaga ruang fiskal pemerintah.

Pemerintah juga memperhatikan kondisi fiskal di daerah. Penguatan kapasitas fiskal daerah diarahkan untuk mendukung:

  • Pelaksanaan Otonomi Daerah;
  • Pemerataan Pembangunan;
  • Pengurangan Kesenjangan Kemampuan Keuangan Antardaerah;
  • Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah;
  • Serta Pemberian Manfaat Anggaran Yang Lebih Besar Kepada Masyarakat.

Anggaran Daerah Disesuaikan dengan Prioritas Keuangan Nasional

Kebijakan transfer ke daerah pada 2027 akan disesuaikan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Transfer tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantu pemerataan pembangunan, tetapi juga diarahkan agar daerah memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengelola keuangannya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong daerah menjadi lebih mandiri sekaligus memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Penguatan Pendapatan Negara Berjalan Seiring dengan Pertumbuhan

Strategi peningkatan pendapatan negara dirancang untuk dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah ingin menciptakan ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan program pembangunan tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi.

Perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi, integrasi data, penguatan SDM, dan optimalisasi PNBP menjadi bagian dari strategi tersebut.

Kesimpulan

Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dalam RAPBN 2027, sementara kebutuhan belanja negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun.

Untuk mencapai target penerimaan, pemerintah akan memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat pengawasan berbasis teknologi, mengintegrasikan data, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Di luar pajak, pemerintah juga akan mengoptimalkan PNBP melalui pengelolaan sumber daya alam, aset negara, dan layanan kementerian/lembaga.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kapasitas penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan sekaligus menciptakan ruang fiskal yang dapat mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.