Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak saja masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah lain yang terkait dengan perpajakan. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi tentang “Pengertian, Jenis dan contoh Pajak Langsung”
Dalam dunia perpajakan di Indonesia, terdapat 2 kelompok pajak, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pungutan yang menjadi beban dari Wajib Pajak (WP) dan juga tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain. Untuk pajak langsung ini, ada pengertian, jenis, dan juga contoh yang menarik untuk Anda ketahui. Ayo simak penjelasan lengkapnya mengenai pajak langsung pada ulasan di bawah ini.
Pengertian Pajak Langsung
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pajak langsung ialah pungutan yang merupakan beban dari Wajib Pajak (WP). Pungutan tersebut tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain. Mengapa begitu? Alasan utamanya yakni karena kewajiban untuk membayar pajak memang menyatu dengan Wajib Pajak (WP). Oleh karena itu pungutan tersebut hanya dapat ditanggung oleh Wajib Pajak saja.
Jenis Pajak Langsung
Terdapat 2 jenis pengelompokkan untuk jenis pajak langsung. Diantaranya yakni sebagai berikut;
Berdasarkan Sifat
Bila ditinjau dari sifatnya maka pajak langsung ini terbagi menjadi dua jenis yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Untuk pajak pada jenis ini biasanya bisa dikaitkan dengan perlu ataupun tidaknya melihat keadaan atau bagaimana status dari wajib pajak tersebut.
Berdasarkan Yang Melakukan
Selanjutnya, yang kedua berdasarkan pada siapa yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak tersebut. Dalam ketentuan ini, pajak tergolongkan dengan dua jenis, yakni dengan pengertian pajak pusat dan juga pengertian pajak daerah. Selain memperhatikan siapa yang memungut pajak itu, untuk pengelompokkan ini juga terkait tentang alokasi dan juga penerima dana pungutan dari pajak tersebut.
Pajak langsung ini telah melekat pada wajib pajak ataupun pihak yang menanggung sehingga tidak bisa dilimpahkan oleh pihak lain.
Contoh Pajak Langsung
Pajak yang menjadi contoh hak dan juga kewajiban warga negara Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut ini;
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini diatur langsung lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang sudah diubah dan juga disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Untuk dasar pengenaan pajak jenis ini yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan berdasarkan atas harga pasar per wilayah.Kondisi tersebut membuat besaran pajak bisa saja berbeda untuk setiap tahunnya.
Tetapi wajib pajak tidak perlu khawatir , karena Wajib Pajak pasti mengetahui informasi tentang besaran pajak setiap tahunnya lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini terdiri dari 2, yaitu orang pribadi dan badan.
Mereka mempunyai hak dan juga mendapatkan manfaat atas tanah itu. Dan juga memiliki dan menguasai bangunan atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut . Tetapi perlu untuk digarisbawahi bahwa tidak semua jenis tanah dan juga bangunan bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa jenis tanah dan juga bangunan tersebut yaitu panti asuhan, rumah ibadah, area pemakaman, hutan lindung, dan juga sekolah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk ke dalam kategori pajak pusat dan harus dilunasi paling lambat-nya 6 bulan setelah tanggal SPPT diterima. Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini bisa dilakukan lewat bank, ATM, ataupun melalui dinas pendapatan daerah setempat.
2. Pajak Penghasilan
Subjek dari Pajak Penghasilan (PPh) ini yakni Wajib Pajak yang menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu. Untuk perhitungan pajak ini dilakukan selama satu tahun. WP dari Pajak Penghasilan ini terdiri dari:
- Orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak.
- Badan atau perusahaan dengan izin usaha legal (koperasi, CV, BUMN, BUMD, dan PT).
Pajak Penghasilan ini fokus pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan akan digunakan untuk menambahkan kekayaan ataupun konsumsi yang bersangkutan. Terdapat beberapa jenis untuk Pajak Penghasilan ini, yakni seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan juga PPh Pasal 26.
3. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pungutan yang dibebankan kepada siapa saja dengan kepemilikan kendaraan beroda 2 ataupun lebih. Untuk tarif dalam jenis pajak langsung ini telah ditetapkan sama di seluruh Indonesia, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajaknya yakni orang pribadi ataupun badan dengan kepemilikan atau menguasai kendaraan bermotor.
Besaran yang dikenakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor itu tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor itu sendiri. Lalu ditambah lagi dengan perhitungan bobot dan juga dampak dari pemakaian kendaraan tersebut berdasarkan pada tingkat pencemaran dan juga kerusakan jalan yang bisa ditimbulkan. Untuk pembayaran pajak ini bisa dilakukan di kantor SAMSAT ataupun bisa lewat e-Samsat.
Itulah tadi pengertian, jenis, dan juga contoh dari pajak langsung. Semoga informasi pada ulasan di atas bisa bermanfaat untuk Anda.



