Salah Setor Pajak? Begini Aturan Pemindahbukuan Terbaru dalam PER-8/PJ/2026

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Kesalahan ketika melakukan pembayaran pajak dapat terjadi, misalnya karena keliru memilih kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, atau tujuan pembayaran. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran kembali karena kesalahan tersebut dapat diperbaiki melalui pemindahbukuan (PBK).

Ketentuan terbaru mengenai PBK diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026, yang ditetapkan pada 28 Juli 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 mengenai pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Apa yang Dimaksud dengan Pemindahbukuan?

Pemindahbukuan merupakan mekanisme untuk mengalihkan pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan agar dicatat sebagai pembayaran atas kewajiban pajak yang semestinya.

PBK dapat digunakan dalam kondisi seperti:

  • Kekeliruan dalam menentukan KAP (Kode Akun Pajak) saat melakukan pembayaran;
  • Kesalahan menentukan kode jenis setoran (KJS);
  • Kekeliruan dalam memilih masa atau tahun pajak;
  • Pembayaran diarahkan pada jenis kewajiban yang tidak sesuai; atau
  • Kesalahan administrasi lainnya yang memenuhi persyaratan PBK.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PER-8/PJ/2026, pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh DJP.

Jenis Pembayaran yang Dapat Dipindahbukukan

Pasal 7 ayat (2) PER-8/PJ/2026 menjelaskan sejumlah pembayaran atau penyetoran yang dapat menjadi tujuan pemindahbukuan, antara lain:

  • Pembayaran Yang Berkaitan Dengan Penyampaian Atau Pembetulan SPT Masa Sejak Masa Pajak Januari 2025;
  • Pembayaran SPT Tahunan Pph Untuk Bagian Tahun Pajak Yang Berakhir Sejak Januari 2025;
  • Pembayaran SPT Tahunan Mulai Tahun Pajak 2025;
  • Pembayaran Terkait SPT Masa Bea Meterai;
  • Pembayaran Berdasarkan Surat Keputusan Atau Putusan Yang Menyebabkan Pajak Masih Harus Dibayar Bertambah;
  • Pph Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau PPJB Tanah/Bangunan Beserta Perubahannya Untuk Keperluan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Pph;
  • Penyetoran Bea Meterai Di Muka; Dan
  • Deposit Pajak.

Ketentuan tersebut memberikan cakupan yang lebih jelas mengenai jenis pembayaran yang dapat dialihkan melalui mekanisme PBK.

Wajib Pajak Berhak Mengusulkan Pemindahbukuan Pajak

Terdapat dua jalur pelaksanaan pemindahbukuan berdasarkan Pasal 7 ayat (1), yaitu:

1. Berdasarkan permohonan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan PBK sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah permohonan diterima secara lengkap, DJP akan menerbitkan:

  • Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK); atau
  • Surat pemberitahuan penolakan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4), keputusan tersebut diberikan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

2. Dilakukan secara jabatan

Selain melalui permohonan wajib pajak, DJP juga dapat melaksanakan pemindahbukuan secara jabatan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5).

Bagaimana Jika PBK Tidak Memenuhi Syarat?

Tidak seluruh kesalahan pembayaran dapat diselesaikan melalui pemindahbukuan. Apabila pembayaran atau penyetoran tidak memenuhi ketentuan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) , wajib pajak dapat menempuh mekanisme lain.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) PER-8/PJ/2026, pembayaran tersebut dapat diajukan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Tata caranya mengikuti ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berlaku.

PBK dalam Sistem Coretax

Perubahan aturan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan administrasi perpajakan melalui sistem inti administrasi perpajakan. DJP menjelaskan bahwa permohonan PBK atas pembayaran yang dibuat menggunakan Kode Billing Coretax diajukan melalui Coretax. Sementara pembayaran menggunakan kode billing dari sistem sebelumnya mengikuti mekanisme pada sistem administrasi sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan sumber pembayaran dan sistem yang digunakan ketika mengajukan pemindahbukuan.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal yang perlu dicermati setelah berlakunya PER-8/PJ/2026 antara lain:

  • PBK tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan, tetapi juga secara jabatan.
  • Jenis pembayaran yang dapat menjadi tujuan PBK telah diperjelas.
  • Deposit Pajak termasuk pembayaran yang dapat dipindahbukukan.
  • DJP memiliki waktu paling lama 10 hari kerja untuk menerbitkan Bukti PBK atau surat penolakan setelah permohonan diterima secara lengkap.
  • Jika pembayaran tidak memenuhi ketentuan PBK, tersedia mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang.

Kesimpulan

PER-8/PJ/2026 memberikan penyesuaian penting terhadap mekanisme pemindahbukuan pajak. Aturan ini memperjelas jenis pembayaran yang dapat dialihkan, jalur pengajuan PBK, batas waktu penyelesaian oleh DJP, serta langkah yang dapat ditempuh apabila pembayaran tidak memenuhi persyaratan pemindahbukuan.

Oleh karena itu, ketika terjadi kesalahan pembayaran pajak, wajib pajak sebaiknya tidak langsung melakukan pembayaran ulang. Periksa terlebih dahulu apakah kesalahan tersebut dapat diselesaikan melalui PBK atau harus menggunakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Menerima SP2DK: Kapan Bisa Ditangani Sendiri dan Kapan Perlu Konsultan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK merupakan salah satu sarana yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak mengenai data atau informasi yang perlu dijelaskan. Menerima SP2DK tidak otomatis berarti Wajib Pajak dinyatakan melakukan kesalahan atau langsung menghadapi pemeriksaan pajak. Namun, tanggapan yang diberikan tetap perlu disusun secara cermat.

Karena itu, ketika SP2DK diterima, Wajib Pajak perlu menentukan apakah klarifikasi dapat dilakukan sendiri atau membutuhkan bantuan Konsultan Pajak. Pilihan tersebut bergantung pada tingkat kerumitan masalah, besarnya nilai yang dipersoalkan, pemahaman terhadap ketentuan pajak, serta kesiapan dokumen.

Kapan SP2DK Bisa Dijawab Sendiri?

Menangani SP2DK secara mandiri masih memungkinkan apabila persoalan yang diminta penjelasannya relatif sederhana dan Wajib Pajak memahami sumber perbedaannya.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:

  • Selisih data yang diminta penjelasan relatif kecil.
  • Penyebab perbedaan dapat ditemukan dengan mudah.
  • Pembukuan dan dokumen transaksi tersusun dengan baik.
  • Wajib Pajak memahami ketentuan pajak yang berkaitan.
  • Data yang diminta tidak melibatkan banyak jenis transaksi atau pajak.
  • Wajib Pajak memiliki cukup waktu untuk melakukan rekonsiliasi dan menyusun tanggapan.

Contohnya, terdapat perbedaan pencatatan akibat waktu pengakuan piutang yang tidak sama antara pembukuan dan data yang digunakan dalam pelaporan. Jika penyebabnya jelas dan tersedia dokumen pendukung, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan secara mandiri.

Kapan Sebaiknya Mempertimbangkan Konsultan Pajak?

Pendampingan profesional dapat menjadi pilihan apabila materi SP2DK lebih kompleks atau memiliki potensi risiko yang cukup besar.

Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:

Nilai selisih data cukup besar.

  • Permasalahan melibatkan banyak transaksi.
  • Klarifikasi berkaitan dengan lebih dari satu jenis pajak.
  • Terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan perpajakan.
  • SP2DK meminta data atau dokumen dalam jumlah cukup banyak.
  • Wajib Pajak kesulitan memahami istilah dan ketentuan teknis yang digunakan.
  • Terdapat kemungkinan persoalan berkembang menjadi pemeriksaan pajak.

Dalam kondisi tersebut, bantuan pihak yang memahami administrasi dan ketentuan perpajakan dapat membantu Wajib Pajak memetakan persoalan sebelum memberikan tanggapan kepada DJP.

Jangan Terburu-buru Membuat Jawaban

SP2DK sebaiknya tidak dijawab secara spontan hanya agar segera selesai. Wajib Pajak perlu memahami terlebih dahulu data yang dipermasalahkan dan melakukan penelusuran terhadap sumber perbedaannya.

Tahapan yang dapat dilakukan meliputi:

  • Membaca seluruh isi SP2DK dengan teliti.
  • Mengidentifikasi data atau transaksi yang diminta penjelasan.
  • Membandingkan data DJP dengan pembukuan dan SPT.
  • Menelusuri dokumen transaksi yang berkaitan.
  • Menyusun rekonsiliasi apabila terdapat perbedaan.
  • Menyiapkan bukti pendukung.
  • Menyusun tanggapan berdasarkan kondisi dan data yang sebenarnya.

Kesalahan dalam memberikan penjelasan atau jawaban yang tidak konsisten dengan dokumen dapat menimbulkan pertanyaan lanjutan dari DJP.

Apa Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak?

Konsultan Pajak dapat membantu Wajib Pajak dari sisi analisis maupun penyusunan tanggapan. Pendampingan tersebut antara lain dapat mencakup:

  • Mengidentifikasi sumber perbedaan data.
  • Melakukan rekonsiliasi dan analisis transaksi.
  • Menentukan dokumen yang perlu disiapkan.
  • Membantu memahami ketentuan perpajakan yang berkaitan.
  • Menyusun penjelasan secara sistematis.
  • Mengantisipasi pertanyaan lanjutan dari DJP.
  • Memberikan pertimbangan apabila terdapat risiko pemeriksaan.

Namun, penggunaan jasa Konsultan Pajak bukan merupakan kewajiban. DJP tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus menggunakan konsultan untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Keputusan tersebut kembali kepada kebutuhan dan kondisi masing-masing Wajib Pajak.

Biaya Jasa Juga Perlu Dipertimbangkan

Menggunakan Konsultan Pajak tentu dapat menimbulkan biaya. Besarnya biaya tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh kompleksitas kasus, jumlah dokumen yang perlu diperiksa, dan ruang lingkup pendampingan.

Sebelum menunjuk konsultan, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan:

  • Legalitas atau izin praktik konsultan.
  • Pengalaman menangani kasus SP2DK.
  • Ruang lingkup pekerjaan.
  • Biaya jasa.
  • Metode pendampingan.
  • Penjelasan mengenai strategi penanganan kasus.

Wajib Pajak juga dapat melakukan konsultasi awal terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kerumitan persoalan sebelum menentukan apakah pendampingan penuh diperlukan.

Kesimpulan

Menerima SP2DK bukan berarti Wajib Pajak otomatis dinyatakan melakukan pelanggaran pajak. SP2DK merupakan bagian dari proses klarifikasi ketika DJP membutuhkan penjelasan atas data dan/atau informasi tertentu.

Menjawab sendiri tetap memungkinkan apabila persoalannya sederhana, dokumen lengkap, dan Wajib Pajak memahami sumber perbedaan. Sebaliknya, pendampingan Konsultan Pajak dapat dipertimbangkan apabila nilai yang dipersoalkan besar, transaksi kompleks, melibatkan beberapa jenis pajak, atau memiliki potensi berkembang menjadi pemeriksaan.

Hal terpenting adalah tidak mengabaikan SP2DK dan tidak memberikan jawaban secara terburu-buru. Wajib Pajak perlu menelusuri data, melakukan rekonsiliasi, menyiapkan bukti pendukung, dan memastikan setiap penjelasan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan pendekatan tersebut, proses klarifikasi dapat dihadapi secara lebih terukur dan risiko kesalahan dalam memberikan tanggapan dapat diminimalkan.

Aturan Pembayaran Pajak di Coretax Berubah, Ini 6 Hal yang Wajib Diperhatikan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-8/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-10/PJ/2024 yang mengatur pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pelaksanaan sistem Coretax. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Juli 2026 dan membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari kode billing, pemindahbukuan (PBK), hingga Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dalam administrasi pembayaran pajak sekaligus menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan perkembangan Coretax.

1. Kode Billing yang Belum Dipakai Kini Bisa Dibatalkan

Salah satu perubahan penting adalah adanya fasilitas untuk membatalkan kode billing yang masih aktif.

Sebelumnya, ketika terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing, Wajib Pajak perlu menunggu hingga kode tersebut kedaluwarsa. Melalui ketentuan baru, kode billing dapat dibatalkan selama:

  • Belum Digunakan Untuk Pembayaran;
  • Masih Berada Dalam Periode Berlaku; Dan
  • Belum Melewati Batas Waktu Pembayaran.

Setelah dibatalkan, Wajib Pajak dapat membuat kode billing baru dengan data yang telah diperbaiki.

2. Kode Billing Tetap Aktif Selama 14 Hari

PER-8/PJ/2026 juga menegaskan masa berlaku kode billing, yaitu 336 jam atau 14 × 24 jam sejak diterbitkan.

Apabila sampai batas waktu tersebut kode billing tidak digunakan, sistem akan membuatnya kedaluwarsa. Wajib Pajak kemudian perlu menerbitkan kode billing baru apabila masih memiliki kewajiban pembayaran.

Dengan adanya ketentuan ini, Wajib Pajak perlu memperhatikan tanggal dan waktu penerbitan kode billing agar pembayaran tidak tertunda.

3. Ketentuan Pemindahbukuan Pajak Disesuaikan

PER-8/PJ/2026 turut memperbarui ketentuan mengenai pemindahbukuan (PBK). Mekanisme ini dapat digunakan untuk sejumlah jenis pembayaran dan penyetoran pajak.

Beberapa pembayaran yang dapat menjadi objek PBK meliputi:

  • Pembayaran Berkaitan Dengan Penyampaian Atau Pembetulan SPT Masa Dan SPT Tahunan;
  • Pembayaran Bea Meterai;
  • Pembayaran Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan, Atau Putusan Yang Menimbulkan Pajak Yang Masih Harus Dibayar;
  • Setoran Pph Yang Berkaitan Dengan Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
  • Pembayaran Berkaitan Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB);
  • Penyetoran Di Muka Bea Meterai; Dan
  • Deposit Pajak.

4. Pengembalian Pembayaran yang Tidak Dapat Dipindahbukukan

Tidak semua pembayaran yang mengalami kesalahan dapat diselesaikan melalui PBK. Jika pembayaran tidak memenuhi persyaratan untuk dipindahbukukan, Wajib Pajak dapat menempuh mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Dengan demikian, ketika terjadi kesalahan pembayaran, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu melihat apakah pembayaran tersebut memenuhi syarat PBK. Jika tidak, pengembalian dapat diajukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. KAP dan KJS Mengalami Pembaruan

PER-8/PJ/2026 juga memperbarui daftar Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan dalam administrasi pembayaran pajak.

Penyesuaian tersebut mencakup pembayaran untuk berbagai jenis pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (Pph);
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  • Bea Meterai;
  • Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB); Serta
  • Jenis Pembayaran Lainnya Yang Menggunakan KAP Dan KJS Tertentu.

Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan kode yang digunakan saat membuat pembayaran telah sesuai dengan jenis pajak dan jenis setoran yang sebenarnya.

6. Format dan Pengisian SSP Ikut Diperbarui

Lampiran PER-8/PJ/2026 juga menyesuaikan contoh Surat Setoran Pajak (SSP) beserta petunjuk pengisiannya.

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Identitas Wajib Pajak;
  • KAP;
  • KJS;
  • Masa Dan Tahun Pajak;
  • Jumlah Pembayaran;
  • Nomor Referensi Dokumen Tagihan Apabila Tersedia; Dan
  • Informasi Objek Pajak Untuk Transaksi Tertentu.

Penyesuaian ini diperlukan agar informasi pembayaran yang tercatat dalam sistem dapat lebih sesuai dengan data kewajiban perpajakan.

Dampaknya bagi Wajib Pajak

Perubahan melalui PER-8/PJ/2026 membuat Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam melakukan pembayaran pajak melalui Coretax.

Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:

  • **Periksa Kembali Data Sebelum Menerbitkan Kode Billing.
  • Jika Terdapat Kesalahan, Batalkan Kode Billing Sebelum Digunakan Dan Buat Kode Baru.
  • Perhatikan Masa Berlaku Kode Billing Selama 14 Hari.
  • Gunakan PBK Apabila Pembayaran Memenuhi Persyaratan.
  • Jika PBK Tidak Dapat Dilakukan, Pertimbangkan Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
  • Pastikan KAP Dan KJS Yang Digunakan Telah Sesuai.
  • Periksa Kembali Seluruh Informasi Ketika Melakukan Pengisian SSP.

Kesimpulan

PER-8/PJ/2026 membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak di era Coretax. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah kesempatan untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan dan masih berlaku, sehingga Wajib Pajak tidak harus menunggu kode tersebut kedaluwarsa ketika terdapat kesalahan.

Selain itu, aturan ini memperjelas mekanisme pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran, sekaligus memperbarui KAP, KJS, serta tata cara pengisian SSP.

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu menyesuaikan proses administrasi pembayaran dengan ketentuan terbaru agar kesalahan pengisian, pembayaran, maupun penggunaan kode pajak dapat diminimalkan.

Akses Pembuatan Faktur Pajak Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memperhatikan kepatuhan administrasi perpajakan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dalam kondisi tertentu.

Ketentuan ini bukan berarti seluruh PKP dapat kehilangan akses faktur pajak sewaktu-waktu. Penonaktifan dilakukan berdasarkan kriteria dan kondisi yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan.

Dasar Aturan Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Kewenangan DJP tersebut merujuk pada Pasal 65 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024.

Ketentuan lebih lanjut kemudian diatur melalui dua regulasi, yaitu:

  • PER-9/PJ/2025, yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah.
  • PER-19/PJ/2025, yang mengatur penonaktifan akses bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan kriteria tertentu.

Dengan adanya dua aturan tersebut, alasan penonaktifan akses dapat berasal dari persoalan faktur pajak maupun ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Keadaan yang Dapat Memengaruhi Status Akses Faktur Pajak

 1. Terindikasi Menggunakan atau Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah

Berdasarkan PER-9/PJ/2025, akses pembuatan faktur pajak dapat dinonaktifkan apabila PKP terindikasi melakukan penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah.

Faktur pajak dikategorikan tidak sah apabila:

  • Dibuat Dan/Atau Digunakan Tanpa Adanya Transaksi Yang Sebenarnya; Dan/Atau
  • Diterbitkan Oleh Pihak Yang Sebenarnya Belum Berstatus Sebagai Pkp.

Kondisi ini menunjukkan bahwa PKP tidak cukup hanya memiliki administrasi faktur pajak. Transaksi yang mendasarinya juga harus benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. TidakMenjalankan Kewajiban Perpajakan

PER-19/PJ/2025 menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses faktur pajak. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tidak Melakukan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Yang Seharusnya Dilakukan Selama 3 Bulan Berturut-Turut;
  • Tidak Menyampaikan Spt Tahunan Pph Yang Sudah Menjadi Kewajibannya;
  • Tidak Menyampaikan Pelaporan Spt Masa Ppn Dalam Kurun Waktu Tiga Masa Pajak Secara Berurutan;
  • Tidak Menyampaikan Spt Masa Ppn Sebanyak 6 Masa Pajak Dalam Satu Tahun Kalender;
  • Tidak Melaporkan Bukti Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Yang Seharusnya Dilaporkan Selama 3 Bulan Berturut-Turut; Dan
  • Mempunyai Tunggakan Pajak Yang Sudah Diterbitkan Surat Teguran, Kecuali Utang Tersebut Telah Memperoleh Persetujuan Pengangsuran Atau Penundaan Pembayaran Yang Masih Berlaku.

Ada Batas Minimal untuk Tunggakan Pajak

Tidak semua tunggakan pajak secara otomatis menjadi dasar penonaktifan akses. Untuk kriteria utang pajak, terdapat nilai minimum yang ditentukan berdasarkan tempat PKP terdaftar.

Ketentuannya meliputi:

  • Rp250 juta bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama.
  • Rp1 miliar bagi wajib pajak yang terdaftar pada kantor pajak selain KPP Pratama.

Selain memenuhi nilai tersebut, utang pajak juga harus telah memperoleh surat teguran dan tidak sedang berada dalam skema pengangsuran atau penundaan pembayaran yang masih berlaku.

PKP Tetap Bisa Memberikan Klarifikasi

Penonaktifan akses bukan berarti PKP tidak memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi kepada DJP. Mekanisme klarifikasi tersebut diatur dalam PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025.

Dalam proses tersebut, PKP perlu memperhatikan dokumen pendukung. Bukti yang harus disertakan bergantung pada alasan mengapa akses faktur pajak dinonaktifkan.

Karena itu, PKP sebaiknya tidak hanya menyampaikan penjelasan secara umum, tetapi menyiapkan dokumen yang dapat mendukung klarifikasi sesuai dengan permasalahan yang menjadi dasar penonaktifan.

Apa yang Perlu Dilakukan PKP?

Untuk mengurangi risiko akses faktur pajak dinonaktifkan, PKP sebaiknya menjaga kepatuhan secara menyeluruh.

  • Memastikan Transaksi Yang Menjadi Dasar Faktur Pajak Benar-Benar Terjadi;
  • Memeriksa Status Pkp Sebelum Melakukan Transaksi Tertentu;
  • Menyampaikan Spt Sesuai Dengan Kewajiban Dan Batas Waktu;
  • Menjalankan Proses Pemotongan Maupun Pemungutan Pajak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku;
  • Menyampaikan Bukti Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Sesuai Dengan Kewajiban Pelaporan;
  • Memantau Kewajiban Pajak Dan Tunggakan Secara Berkala; Serta
  • Menyimpan Dokumen Transaksi Dan Perpajakan Secara Tertib Untuk Keperluan Pembuktian.

Kesimpulan

DJP memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024, dengan ketentuan teknis yang antara lain diatur dalam PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025.

Penonaktifan dapat berkaitan dengan indikasi faktur pajak tidak sah maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan tertentu. Namun, PKP yang mengalami penonaktifan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi beserta dokumen pendukung yang sesuai.

Oleh karena itu, menjaga ketepatan faktur, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak menjadi hal penting bagi PKP agar kegiatan administrasi perpajakannya dapat berjalan dengan baik.

PMK 44/2026 Perketat Aturan Kuasa Wajib Pajak, Ini Hal yang Perlu Dipahami

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Aturan ini ditetapkan pada 22 Juni 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026. PMK 44/2026 sekaligus mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Perubahan tersebut mendapat perhatian dari praktisi perpajakan, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Dalam diskusi yang membahas aturan baru tersebut, Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyoroti bahwa perubahan regulasi tidak hanya perlu dipahami dari sisi ketentuan tertulis, tetapi juga dari bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik.

Tiga Kelompok yang Dapat Menjadi Kuasa

Salah satu perubahan penting dalam PMK 44/2026 adalah pengelompokan pihak yang dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penerima kuasa dapat berasal dari:

  • Konsultan Pajak;
  • Pihak Lain; Dan
  • Keluarga.

Masing-masing kelompok mempunyai persyaratan tersendiri. Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa pihak yang dipilih memang memenuhi ketentuan sebelum diberikan kewenangan untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kompetensi Penerima Kuasa Menjadi Perhatian

PMK 44/2026 memberikan penekanan lebih besar terhadap kompetensi penerima kuasa. Untuk Pihak Lain, pemerintah menyiapkan mekanisme Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti pemenuhan kompetensi.

Dalam pemberitaan sebelumnya mengenai implementasi aturan ini, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme uji kompetensi bagi Pihak Lain yang ingin memperoleh SKT. Hal tersebut menunjukkan bahwa kemampuan memahami ketentuan perpajakan akan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kuasa.

Dengan aturan tersebut, Wajib Pajak tidak cukup hanya menunjuk seseorang yang dianggap mampu membantu administrasi. Status dan persyaratan penerima kuasa juga perlu diperhatikan.

Masa Tunggu bagi Pensiunan DJP

Hal lain yang menjadi perhatian dalam pembahasan IKPI Surabaya adalah ketentuan mengenai masa tunggu bagi pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan ini penting karena berkaitan dengan kemungkinan mantan pegawai DJP menjalankan profesi sebagai pihak yang membantu Wajib Pajak. Adanya masa tunggu dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan setelah seseorang tidak lagi menjadi pegawai DJP tetap memperhatikan ketentuan dan batasan yang berlaku.

Karena itu, aspek masa tunggu perlu dipahami oleh pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan baru.

Pemahaman Wajib Pajak Menjadi Tantangan

Menurut IKPI Surabaya, salah satu tantangan utama setelah terbitnya PMK 44/2026 adalah memastikan Wajib Pajak memahami mekanisme pemberian kuasa.

Wajib Pajak perlu mengetahui siapa yang dapat ditunjuk, persyaratan yang harus dipenuhi, serta batas kewenangan penerima kuasa. Pemahaman tersebut penting agar pemberian kuasa tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Edukasi menjadi semakin penting karena tidak semua Wajib Pajak memahami perubahan aturan secara mendalam. Kondisi tersebut juga relevan bagi UMKM, yang dalam menjalankan kegiatan usaha terkadang membutuhkan bantuan pihak lain untuk mengurus administrasi dan kewajiban perpajakan.

Perbedaan Perspektif Antarprofesi Perlu Diselaraskan

Pembahasan PMK 44/2026 dalam podcast IAI JATIM TV juga memperlihatkan adanya perspektif dari berbagai profesi, seperti konsultan pajak, akuntan, akademisi, dan praktisi.

Perbedaan sudut pandang tersebut dinilai penting untuk membahas bagaimana aturan baru diterapkan dalam kondisi nyata. Regulasi tidak hanya perlu dipahami berdasarkan teks hukumnya, tetapi juga harus diterjemahkan secara tepat dalam praktik agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi Wajib Pajak maupun penerima kuasa.

PMK 44/2026 Menggantikan Aturan Lama

PMK 44/2026 secara resmi menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Regulasi baru ini berlaku sejak 6 Juli 2026.

Perubahan tersebut menjadi dasar baru dalam mengatur hubungan antara Wajib Pajak dan pihak yang diberi kewenangan untuk membantu pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Dengan berlakunya PMK 44/2026, Wajib Pajak sebaiknya:

  • Memastikan penerima kuasa termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.
  • Memeriksa persyaratan dan kompetensi penerima kuasa.
  • Memahami ruang lingkup kewenangan yang diberikan.
  • Memperhatikan ketentuan khusus, termasuk masa tunggu bagi pensiunan DJP.
  • Mengikuti perkembangan aturan teknis mengenai Pihak Lain dan SKT.
  • Memastikan pemberian kuasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

PMK 44/2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme pemberian kuasa di bidang perpajakan. Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan keluarga dapat menjadi penerima kuasa dengan persyaratan yang berbeda.

Tantangan terbesar bukan hanya memahami aturan baru, tetapi memastikan ketentuan tersebut dapat diterapkan secara tepat. Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam memilih penerima kuasa, memahami kompetensinya, serta mengetahui batas kewenangan yang diberikan.

Di sisi lain, edukasi dan komunikasi antarprofesi menjadi penting agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan pemahaman yang baik, penerapan PMK 44/2026 diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Payment ID dan NIK: Transaksi Digital Makin Terintegrasi, Apa Dampaknya bagi Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Perkembangan transaksi digital di Indonesia mendorong Bank Indonesia (BI) membangun sistem pembayaran yang semakin terintegrasi. Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah Payment ID, yaitu identitas unik yang dirancang untuk menghubungkan profil pengguna dengan data transaksi dalam ekosistem pembayaran.

Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Sistem ini dikembangkan untuk memperkuat infrastruktur data pembayaran sekaligus mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.

Apa Itu Payment ID?

Payment ID merupakan identitas unik berbasis data kependudukan yang terhubung dengan NIK. Identitas tersebut dirancang untuk menghubungkan profil seseorang dengan informasi aktivitas pembayaran secara lebih terstruktur.

Dalam pengembangannya, Payment ID menjadi bagian dari infrastruktur data BI bersama BI-Payment Info dan sistem data capturing. Tujuannya antara lain meningkatkan kualitas data transaksi sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dalam ekosistem pembayaran.

Dengan adanya sistem ini, data transaksi yang sebelumnya tersebar pada berbagai penyedia layanan pembayaran berpotensi dipetakan berdasarkan identitas pengguna. Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh informasi keuangan masyarakat dapat dibuka secara bebas.

Benarkah Mulai 17 Agustus 2025 Semua Transaksi Dipantau?

Informasi mengenai 17 Agustus 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa seluruh transaksi digital masyarakat akan langsung terhubung dengan NIK dan dipantau pemerintah.

Faktanya, BI kemudian menegaskan bahwa Payment ID belum diluncurkan secara penuh pada 17 Agustus 2025. Pada periode tersebut, sistem masih berada dalam tahap sandbox atau pengujian.

Sebelumnya, BI memang menyampaikan bahwa uji coba Payment ID dijadwalkan mulai 17 Agustus 2025, salah satunya untuk membantu meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai. Jadi, tanggal tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari tahap eksperimen, bukan penerapan penuh untuk seluruh masyarakat.

Apa Tujuan Pengembangan Payment ID?

Payment ID dikembangkan sebagai bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional. Melalui BSPI 2030, BI ingin membangun sistem pembayaran yang lebih terintegrasi, aman, efisien, dan mampu mendukung perkembangan ekonomi digital.

Salah satu manfaat yang diharapkan adalah membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat untuk berbagai kebutuhan. Dalam tahap awal, Payment ID dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi rekening penerima bantuan sosial sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran.

Selain itu, integrasi data pembayaran juga berpotensi membantu analisis ekonomi, mendukung sektor keuangan, serta memberikan informasi yang lebih baik mengenai aktivitas transaksi.

Apakah Payment ID Berkaitan dengan Pajak?

Payment ID memang memiliki kaitan tidak langsung dengan administrasi perpajakan karena sistem tersebut dapat membuat data transaksi semakin terstruktur. Namun, Payment ID bukan merupakan sistem pajak dan bukan pula jenis pajak baru.

Keberadaan transaksi dalam sistem pembayaran juga tidak otomatis berarti transaksi tersebut menjadi objek pajak.

Sebagai contoh, transfer antar-rekening sendiri, pinjaman, pengembalian dana, atau penerimaan tertentu tidak dapat langsung disamakan dengan penghasilan. Untuk menentukan kewajiban pajak, harus dilihat terlebih dahulu sumber dan karakter transaksi berdasarkan ketentuan perpajakan.

BI juga menegaskan bahwa Payment ID bukan sistem yang secara khusus dibuat untuk “mengintip” transaksi masyarakat. Pemanfaatannya diarahkan untuk kebutuhan ekosistem pembayaran dan analisis ekonomi sesuai kewenangan yang berlaku.

Bagaimana dengan Akses Data oleh Pemerintah?

Perkembangan Payment ID membuat persoalan akses data menjadi penting. Namun, sistem ini tidak berarti seluruh pihak dapat melihat transaksi seseorang tanpa batas.

Pengelolaan data tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai pelindungan data pribadi. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam Pasal 4 UU PDP, data keuangan pribadi termasuk dalam kategori Data Pribadi yang bersifat spesifik. Sementara itu, Pasal 20 UU PDP mengatur bahwa pemrosesan Data Pribadi harus mempunyai dasar pemrosesan yang sah.

Dengan demikian, pemanfaatan data melalui sistem digital tetap harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai kewenangan.

Payment ID Bukan Pengganti SLIK OJK

Payment ID juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya memiliki fungsi berbeda. Payment ID dikembangkan dalam ekosistem sistem pembayaran BI, sedangkan SLIK digunakan untuk menyediakan informasi mengenai kondisi dan riwayat informasi debitur dalam sektor jasa keuangan.

BI menjelaskan bahwa Payment ID justru dapat melengkapi analisis sektor keuangan apabila dikembangkan dan digunakan sesuai ketentuan.

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

Semakin terintegrasinya transaksi digital membuat masyarakat dan pelaku usaha perlu lebih tertib dalam administrasi keuangan.

  • Mencatat Penerimaan Dan Pengeluaran Usaha Secara Rutin;
  • Menyimpan Bukti Transaksi;
  • Memisahkan Transaksi Pribadi Dan Usaha;
  • Memastikan Data Nik Dan Npwp Sesuai;
  • Mencocokkan Catatan Transaksi Dengan Laporan Pajak; Dan
  • Melaporkan Penghasilan Sesuai Kondisi Sebenarnya.

Hal ini penting karena transaksi digital meninggalkan rekam data yang semakin terstruktur. Namun, rekam transaksi tetap harus dianalisis berdasarkan sifat dan sumber dananya sebelum menentukan perlakuan pajaknya.

Kesimpulan

Payment ID merupakan bagian dari pengembangan BSPI 2030 untuk memperkuat integrasi data dalam sistem pembayaran Indonesia. Sistem ini menggunakan identitas unik berbasis data kependudukan dan dirancang untuk menghubungkan profil pengguna dengan informasi transaksi.

Meski sempat dikaitkan dengan tanggal 17 Agustus 2025, BI menegaskan bahwa Payment ID pada saat itu masih dalam tahap pengujian dan belum diluncurkan secara penuh. Salah satu penggunaan awal yang direncanakan adalah membantu meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Dari sisi perpajakan, Payment ID tidak otomatis membuat seluruh transaksi digital menjadi objek pajak. Transaksi tetap harus dilihat berdasarkan sumber, tujuan, dan karakteristiknya sesuai ketentuan perpajakan.

Di sisi lain, karena Payment ID berkaitan dengan identitas dan informasi transaksi, aspek keamanan serta pelindungan data pribadi menjadi sangat penting. Implementasinya perlu dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, kewenangan yang tepat, dan tetap menjaga hak masyarakat atas data pribadi.

Bagi wajib pajak, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa ketertiban pencatatan transaksi dan pelaporan pajak semakin penting di tengah meningkatnya digitalisasi ekonomi.

PPh Marketplace Ditunda Lagi! Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan ini sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya kini ditangguhkan hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan baru dijadwalkan berjalan mulai 1 November 2026.

Penundaan ini menjadi perhatian bagi pedagang dalam negeri yang menjalankan usaha melalui platform perdagangan elektronik. Pasalnya, sejumlah marketplace sebelumnya telah dipersiapkan untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut PPh Pasal 22. Bahkan, terdapat pedagang yang sudah terlanjur dikenai pungutan. Pemerintah kemudian menetapkan bahwa pajak yang telah dipungut tersebut akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan.

Dasar Hukum PPh Marketplace

Ketentuan pemungutan PPh melalui marketplace mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah dapat menunjuk marketplace tertentu untuk menjalankan fungsi pemungutan PPh Pasal 22. Artinya, marketplace yang telah memperoleh penunjukan mempunyai kewajiban melakukan pemungutan atas transaksi yang memenuhi ketentuan, kemudian menyetorkan dan melaporkannya sesuai mekanisme perpajakan.

Penerapan Ditunda Sampai Oktober 2026

Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaannya.

Penundaan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Melalui pengumuman tersebut, pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Pajak yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan

Salah satu bagian terpenting dari kebijakan ini adalah perlakuan terhadap PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut oleh marketplace.

DJP menyampaikan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan melalui marketplace. Artinya, pedagang yang sebelumnya sudah melihat adanya pungutan PPh dalam transaksi marketplace perlu memperhatikan informasi mengenai mekanisme pengembalian dari platform terkait.

Pedagang sebaiknya tetap menyimpan bukti transaksi, catatan penjualan, serta informasi mengenai nilai pajak yang telah dipungut. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan jumlah pajak yang dikembalikan dengan pungutan yang sebelumnya tercatat.

Penunjukan Marketplace Akan Dibatalkan dan Dilakukan Kembali

Penundaan juga berpengaruh terhadap keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

DJP akan membatalkan keputusan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya. Setelah itu, marketplace yang memenuhi persyaratan akan melalui proses penunjukan kembali sebagai pemungut.

Langkah tersebut diperlukan karena terdapat perubahan jadwal penerapan kebijakan. Dengan penunjukan kembali, marketplace memiliki dasar administratif yang sesuai untuk menjalankan kewajiban pemungutan ketika kebijakan mulai berlaku pada November 2026.

Tidak Semua Pedagang Dikenai PPh Pasal 22

Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace juga tidak berarti setiap pedagang yang berjualan secara online otomatis dikenai pemungutan.

PMK 37/2025 memberikan ketentuan mengenai pihak dan transaksi yang dapat dikecualikan. Salah satu ketentuan yang penting bagi pelaku UMKM adalah mengenai pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang orang pribadi yang memenuhi batas omzet tersebut dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya berkaitan dengan penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pedagang Perlu Menyiapkan Data Perpajakan

Masa penundaan dapat dimanfaatkan untuk membenahi administrasi usaha. Pedagang yang menggunakan marketplace sebaiknya memastikan informasi perpajakan yang digunakan sudah sesuai dengan data resmi.

  • NIK Atau NPWP;
  • Nama Wajib Pajak Atau Pemilik Usaha;
  • Alamat;
  • Data Usaha;
  • Informasi Transaksi Dan Omzet; Serta
  • Dokumen Atau Bukti Pembayaran Yang Berkaitan Dengan Transaksi Marketplace.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Selama Masa Penundaan?

Penundaan bukan alasan bagi pedagang untuk mengabaikan kewajiban perpajakan. Justru periode ini dapat digunakan untuk mempersiapkan diri sebelum pemungutan kembali berjalan.

  • Memastikan data NIK, NPWP, dan identitas usaha sudah benar.
  • Menghitung dan mencatat omzet secara berkala.
  • Menyimpan bukti transaksi dan laporan penjualan marketplace.
  • Memeriksa apakah sebelumnya terdapat PPh Pasal 22 yang telah dipungut.
  • Memantau pengembalian pajak yang dilakukan marketplace.
  • Memahami ketentuan pengecualian bagi pedagang orang pribadi.
  • Mengikuti informasi resmi DJP mengenai penunjukan kembali marketplace.

Penundaan Bukan Berarti Kebijakan Dihapus

Hal yang perlu dipahami adalah penundaan PPh marketplace bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap menjadi dasar pemungutan.

Perubahan yang terjadi terutama menyangkut waktu penerapannya. Pemungutan yang semula direncanakan mulai 1 Agustus 2026 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026.

Kesimpulan

Pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026, dengan jadwal penerapan kembali mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut tetap mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Bagi pedagang yang sebelumnya sudah terlanjur dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 tersebut akan dikembalikan melalui marketplace. Sementara itu, keputusan penunjukan marketplace yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Penundaan ini juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk merapikan data perpajakan, mencatat omzet, menyimpan bukti transaksi, serta memahami ketentuan pengecualian yang berlaku. Dengan demikian, ketika pemungutan kembali diterapkan pada November 2026, pedagang sudah memiliki administrasi yang lebih tertib dan siap menjalankan kewajiban perpajakannya.

Coretax Hadirkan Role Penandatangan SPT PPh 21/26 yang Lebih Aman, Direksi Kini Tak Perlu Melihat Data Gaji Pegawai

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyempurnaan pada sistem Coretax DJP dengan menambahkan role (hak akses) baru bagi pengguna yang bertugas menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan keamanan data serta membatasi akses terhadap informasi penghasilan pegawai hanya kepada pihak yang memang membutuhkan.

Melalui penambahan role tersebut, pejabat yang berwenang menandatangani SPT, seperti direktur atau pimpinan perusahaan, tetap dapat menjalankan kewajibannya tanpa harus melihat rincian gaji maupun data penghasilan seluruh karyawan. Pembaruan ini diumumkan melalui kanal FAQ Coretax DJP dan mulai tersedia pada sistem Coretax.

Latar Belakang Penambahan Role Baru

Sebelumnya, pengguna yang memperoleh hak akses sebagai Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 memiliki akses penuh terhadap dokumen SPT, termasuk seluruh lampiran yang memuat rincian penghasilan pegawai.

Dalam praktiknya, kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena tidak semua pihak yang berwenang menandatangani SPT memerlukan akses terhadap informasi payroll perusahaan. Oleh karena itu, DJP menambahkan role baru agar kewenangan penandatanganan tetap dapat dilakukan tanpa membuka seluruh informasi yang bersifat sensitif.

Apa Itu Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)?

Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) merupakan hak akses yang memungkinkan pengguna menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26, tetapi hanya dapat melihat Induk SPT.

Pengguna dengan role ini tidak memiliki akses terhadap lampiran yang memuat rincian penghasilan pegawai sehingga informasi payroll tetap terlindungi.

Karakteristik role tersebut antara lain:

  • Hanya Dapat Membuka Bagian Induk SPT Masa Pph Pasal 21/26;
  • Tidak Dapat Melihat Lampiran I-A;
  • Tidak Dapat Melihat Lampiran I-B;
  • Tidak Dapat Melihat Lampiran II;
  • Tidak Dapat Melihat Lampiran III;
  • Tetap Memiliki Kewenangan Untuk Menandatangani SPT Masa Pph Pasal 21/26.

Lampiran Apa Saja yang Tidak Dapat Diakses?

Role baru membatasi akses terhadap seluruh lampiran yang berisi data rinci pegawai.

Berdasarkan Pasal 11 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri atas Induk SPT dan beberapa lampiran, yaitu:

  • Lampiran I-A, berisi daftar pemotongan bulanan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.
  • Lampiran I-B, berisi daftar pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
  • Lampiran II, berisi daftar pemotongan PPh Pasal 21 satu tahun atau bagian tahun pajak.
  • Lampiran III, berisi daftar pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 selain bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala.

Perbedaan Role Baru dan Role Lama

Walaupun terdapat role baru, DJP tidak menghapus role yang sudah ada sebelumnya. Perusahaan dapat memilih jenis role sesuai kebutuhan masing-masing.

1. Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)

  • Dapat Melihat Induk SPT;
  • Tidak Dapat Melihat Seluruh Lampiran;
  • Tidak Dapat Melihat Rincian Gaji Pegawai;
  • Tetap Dapat Menandatangani SPT.

2. Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26

  • Dapat Melihat Induk SPT;
  • Dapat Mengakses Seluruh Lampiran;
  • Dapat Melihat Seluruh Data Penghasilan Pegawai;
  • Dapat Menandatangani SPT.

Siapa yang Sebaiknya Menggunakan Role Baru?

Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) direkomendasikan bagi pihak yang memiliki kewenangan formal menandatangani SPT tetapi tidak memerlukan akses terhadap data payroll perusahaan, misalnya:

  • Direktur;
  • Komisaris Yang Diberi Kewenangan;
  • Pimpinan Perusahaan;
  • Pejabat Yang Hanya Bertugas Memberikan Persetujuan Akhir Atas Pelaporan Spt.

Siapa yang Tetap Memerlukan Role Lama?

Role lama masih dibutuhkan oleh pihak yang mengelola administrasi PPh Pasal 21/26 secara langsung, seperti:

  • Tim Human Resources (HR);
  • Staf Payroll;
  • Tim Finance;
  • Staf Perpajakan;
  • Konsultan Pajak Yang Menyusun SPT.

Manfaat Penambahan Role Baru

Penambahan role baru memberikan sejumlah manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Meningkatkan Perlindungan Atas Data Gaji Dan Penghasilan Pegawai;
  • Membatasi Akses Sesuai Fungsi Masing-Masing Pengguna;
  • Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Data Internal;
  • Menerapkan Prinsip Least Privilege, Yaitu Pemberian Akses Hanya Sesuai Kebutuhan Pekerjaan;
  • Meningkatkan Keamanan Administrasi Perpajakan Pada Sistem Coretax Djp.
  • Cara Mengatur Role Baru Di Coretax

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Pastikan pihak yang akan diberikan akses telah terdaftar sebagai Pihak Terkait.
  • Masuk (impersonate) ke akun Wajib Pajak pada Coretax.
  • Pilih menu Portal Saya.
  • Buka Profil Saya.
  • Pilih Wakil/Kuasa Saya.
  • Klik Assign Role pada pihak yang akan diberikan hak akses.
  • Pilih role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) atau role lainnya sesuai kebutuhan.

Dasar Hukum

PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 11, yang mengatur struktur SPT Masa PPh Pasal 21/26, terdiri atas Induk SPT dan lampiran-lampirannya.

Materi edukasi Coretax DJP mengenai Penanggung Jawab (PIC), Impersonate, dan Penambahan Role Akses Wajib Pajak Badan, yang menjelaskan mekanisme pemberian role, fungsi signer dan drafter, serta pengaturan hak akses pada Coretax.

Kesimpulan

Penambahan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) merupakan langkah DJP untuk memperkuat keamanan data dalam Coretax DJP. Dengan role ini, pihak yang berwenang menandatangani SPT tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa memperoleh akses terhadap rincian penghasilan pegawai yang terdapat pada lampiran SPT.

Pembaruan tersebut memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengatur hak akses berdasarkan fungsi masing-masing pengguna. Tim yang menyusun dan mengelola SPT tetap dapat menggunakan role dengan akses penuh, sedangkan direksi atau pimpinan yang hanya bertugas memberikan persetujuan dapat menggunakan role Hanya Induk. Melalui pengaturan akses yang lebih spesifik, perusahaan dapat meningkatkan perlindungan data pegawai, mengurangi risiko penyalahgunaan informasi, serta menerapkan tata kelola administrasi perpajakan yang lebih aman dan sesuai prinsip pengendalian akses di lingkungan Coretax DJP.

Aturan Pembayaran Pajak Berubah! DJP Resmi Perpanjang Masa Berlaku Kode Billing, Atur Ulang Pemindahbukuan hingga Kode Jenis Setoran

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pelaksanaan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Peraturan yang mulai berlaku 28 Juli 2026 ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan terhadap mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk pengaturan mengenai masa berlaku kode billing, pembatalan kode billing, pemindahbukuan (PBK), serta penambahan Kode Jenis Setoran (KJS).

Latar Belakang Terbitnya PER-8/PJ/2026

Seiring dengan implementasi Coretax DJP, mekanisme pembayaran pajak terus mengalami penyempurnaan agar lebih sederhana, fleksibel, dan sesuai dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam PER-10/PJ/2024, terutama yang berkaitan dengan pembuatan kode billing, pemanfaatan kode billing, proses pemindahbukuan, serta klasifikasi kode pembayaran pajak.

1. Masa Berlaku Kode Billing Kini Menjadi 14 Hari

Salah satu perubahan yang paling diperhatikan Wajib Pajak adalah perpanjangan masa berlaku kode billing.

Apabila sebelumnya kode billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 × 24 jam, kini masa berlakunya menjadi:

  • 336 jam atau 14 × 24 jam sejak kode billing diterbitkan.

Perubahan ini memberikan waktu yang lebih panjang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran tanpa harus membuat kode billing baru apabila belum sempat melakukan penyetoran. Ketentuan ini sebelumnya telah diumumkan melalui Pengumuman DJP, dan kini diatur secara resmi dalam PER-8/PJ/2026.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (6) PER-8/PJ/2026 mengatur bahwa kode billing berlaku selama 336 jam (14 × 24 jam) sejak diterbitkan. Sementara Pasal 5 ayat (7) menyatakan bahwa kode billing yang tidak digunakan hingga batas waktu tersebut akan kedaluwarsa.

2. Kode Billing yang Belum Digunakan Kini Dapat Dibatalkan

PER-8/PJ/2026 juga memberikan kemudahan baru bagi Wajib Pajak.

Apabila sebelumnya kode billing yang salah hanya dapat dibiarkan hingga masa berlakunya habis, kini kode billing dapat dibatalkan selama memenuhi syarat berikut:

  • Belum Digunakan Untuk Pembayaran Pajak; Dan
  • Masih Berada Dalam Masa Berlaku.

Setelah dibatalkan, Wajib Pajak dapat langsung membuat kode billing baru dengan data yang benar sehingga proses pembayaran menjadi lebih efisien.

Dasar Hukum

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (7a) PER-8/PJ/2026, sedangkan Pasal 5 ayat (8) mengatur bahwa kode billing baru dapat dibuat setelah kode sebelumnya dibatalkan atau telah kedaluwarsa.

3. Ketentuan Pemindahbukuan (PBK) Disesuaikan

Selain kode billing, PER-8/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemindahbukuan (PBK).

Pemindahbukuan tetap dapat dilakukan atas:

  • Permohonan Wajib Pajak; Atau
  • Secara Jabatan Oleh DJP Sesuai Ketentuan.

Namun, cakupan pembayaran yang dapat dipindahbukukan diperbarui agar selaras dengan administrasi perpajakan pada sistem Coretax DJP, khususnya untuk pembayaran yang berkaitan dengan pelaporan SPT sejak Tahun Pajak atau Masa Pajak 2025.

Dasar Hukum

Pengaturan mengenai pemindahbukuan tercantum dalam Pasal 7 PER-8/PJ/2026, yang mengubah ketentuan sebelumnya mengenai jenis pembayaran dan penyetoran pajak yang dapat dilakukan pemindahbukuan.

4. DJP Menambah Kode Jenis Setoran (KJS)

PER-8/PJ/2026 juga memperbarui daftar Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan dalam sistem pembayaran pajak.

Penyesuaian KJS dilakukan agar dapat mengakomodasi berbagai jenis pembayaran yang muncul seiring perubahan regulasi perpajakan dan implementasi Coretax DJP.

Dengan adanya pembaruan tersebut, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa KJS yang dipilih telah sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya agar tidak terjadi kesalahan administrasi ketika melakukan pembayaran.

5. Penyesuaian Ketentuan Lain dalam Sistem Pembayaran Pajak

Selain perubahan utama di atas, PER-8/PJ/2026 juga memuat penyempurnaan terhadap sejumlah aspek administrasi pembayaran pajak, antara lain:

  • Tata Cara Pembuatan Kode Billing;
  • Layanan Asistensi Pembuatan Kode Billing;
  • Penggunaan Identitas Wajib Pajak Dalam Pembayaran;
  • Mekanisme Pembayaran Melalui Sistem Elektronik; Serta
  • Penyesuaian Administrasi Lainnya Agar Selaras Dengan Implementasi Coretax Djp.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan penting dalam PER-8/PJ/2026 yang menjadi dasar perubahan tersebut antara lain:

1. Pasal 5 PER-8/PJ/2026

Mengatur mengenai:

  • Tata Cara Pembuatan Kode Billing;
  • Masa Berlaku Kode Billing Selama **336 Jam (14 Hari)**;
  • Kode Billing Yang Kedaluwarsa;
  • Pembatalan Kode Billing; Dan
  • Penerbitan Kode Billing Baru Setelah Pembatalan Atau Kedaluwarsa.

2. Pasal 7 PER-8/PJ/2026

Mengatur ketentuan mengenai:

  • Mekanisme Pemindahbukuan;
  • Pemindahbukuan Berdasarkan Permohonan Maupun Secara Jabatan; Dan
  • Jenis Pembayaran Pajak Yang Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Sesuai Sistem Administrasi Terbaru.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026

Peraturan ini merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pelaksanaan sistem pembayaran pajak secara elektronik dan mulai berlaku sejak 28 Juli 2026.

Dampak bagi Wajib Pajak

Dengan berlakunya PER-8/PJ/2026, terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan Wajib Pajak, antara lain:

  • Waktu Pembayaran Menjadi Lebih Longgar Karena Masa Berlaku Kode Billing Diperpanjang Menjadi 14 Hari;
  • Kesalahan Pembuatan Kode Billing Dapat Segera Diperbaiki Melalui Mekanisme Pembatalan Sebelum Digunakan;
  • Proses Administrasi Pemindahbukuan Menjadi Lebih Selaras Dengan Sistem Coretax Djp; Serta
  • Penggunaan Kode Jenis Setoran Menjadi Lebih Sesuai Dengan Perkembangan Regulasi Perpajakan Terbaru.

Kesimpulan

Penerbitan PER-8/PJ/2026 merupakan langkah DJP untuk menyempurnakan sistem pembayaran pajak elektronik agar semakin adaptif terhadap implementasi Coretax DJP. Perubahan yang paling menonjol meliputi perpanjangan masa berlaku kode billing menjadi 14 hari, pemberian fasilitas pembatalan kode billing yang belum digunakan, penyesuaian mekanisme pemindahbukuan, serta pembaruan Kode Jenis Setoran (KJS).

Bagi Wajib Pajak, memahami perubahan ini sangat penting agar proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan benar, menghindari kesalahan administrasi, serta memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan dalam sistem pembayaran pajak elektronik terbaru.

DJP Terus Kejar Target 15,27 Juta SPT hingga Akhir 2026, Wajib Pajak yang Belum Lapor Diimbau Segera Memenuhi Kewajibannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 masih terus dilakukan hingga akhir tahun 2026. Meskipun batas waktu penyampaian SPT telah berakhir, DJP tetap mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Target yang dicanangkan DJP adalah 15,27 juta SPT Tahunan yang diterima sepanjang tahun 2026. Target tersebut menjadi salah satu indikator tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak.

Target Tetap Dikejar Meski Batas Waktu Telah Berakhir

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa berakhirnya tenggat waktu pelaporan tidak menghentikan upaya DJP untuk meningkatkan jumlah SPT yang masuk.

Menurut DJP, Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tetap diharapkan segera menyampaikan laporannya. Selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pada periode pelaporan berikutnya sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan tepat waktu.

Target 15,27 Juta SPT Merupakan Sasaran Kepatuhan Tepat Waktu

DJP menjelaskan bahwa target sebanyak 15,27 juta SPT Tahunan pada dasarnya merupakan sasaran kepatuhan formal atas pelaporan SPT.

Untuk Tahun Pajak 2025, batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah:

  • 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 31 Mei 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Walaupun batas waktu tersebut telah terlewati, DJP tetap membuka kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melapor untuk segera menyampaikan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Realisasi Pelaporan SPT Hingga Saat Ini

Berdasarkan data DJP, hingga akhir Juli 2026 telah diterima sekitar 13,94 juta SPT Tahunan, atau sekitar 91,2% dari target 15,27 juta SPT.

Dari jumlah tersebut:

  • Sekitar 13,90 Juta SPT Disampaikan Melalui Portal Coretax DJP;
  • 26.184 SPT Disampaikan Melalui Coretax Form;
  • 10.391 SPT Melalui Aplikasi M-Pajak;
  • 31 SPT** Menggunakan Formulir Kertas; Dan
  • 1 SPT** Disampaikan Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Data tersebut menunjukkan bahwa Coretax telah menjadi sarana utama bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.

DJP Tetap Mengingatkan Wajib Pajak yang Terlambat

DJP menegaskan bahwa Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tidak akan diabaikan hanya karena telah melewati batas waktu pelaporan.

Sebaliknya, otoritas pajak tetap melakukan berbagai upaya edukasi dan pengingat agar Wajib Pajak segera memenuhi kewajiban pelaporannya. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela serta membentuk kebiasaan pelaporan yang lebih disiplin pada tahun-tahun berikutnya.

Pentingnya Menyampaikan SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban administrasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui SPT Tahunan, Wajib Pajak melaporkan berbagai informasi, antara lain:

  • Penghasilan Yang Diterima Selama Satu Tahun Pajak;
  • Jumlah Pajak Yang Telah Dipenuhi Melalui Mekanisme Pemotongan Atau Pemungutan Oleh Pihak Ketiga;
  • Kredit Pajak Yang Dapat Diperhitungkan;
  • Harta Dan Kewajiban;
  • Serta Perhitungan Pajak Yang Masih Harus Dibayar Atau Yang Berstatus Lebih Bayar.

Penyampaian SPT secara benar, lengkap, dan jelas menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan.

Dasar Hukum

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan diatur dalam beberapa ketentuan berikut.

1. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke DJP dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Pasal 3 ayat (3) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai jenis Wajib Pajak.
  • Pasal 7 mengatur sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Mengapa Pelaporan Tetap Penting Meskipun Terlambat?

Walaupun pelaporan dilakukan setelah melewati batas waktu, penyampaian SPT tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dengan segera melaporkan SPT, Wajib Pajak dapat:

  • Memenuhi Kewajiban Administrasi Perpajakan;
  • Menghindari Keterlambatan Yang Berkepanjangan;
  • Menjaga Data Perpajakan Tetap Akurat Di Sistem Djp; Dan
  • Mendukung Peningkatan Tingkat Kepatuhan Perpajakan Secara Nasional.

Kesimpulan

DJP masih terus mengejar target penerimaan 15,27 juta SPT Tahunan hingga akhir tahun 2026 meskipun masa pelaporan resmi telah berakhir. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 13,94 juta SPT telah diterima atau sekitar 91,2% dari target yang ditetapkan.

Bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT, DJP tetap mengimbau agar segera melaksanakan kewajiban tersebut. Selain memenuhi ketentuan perpajakan, pelaporan SPT yang benar dan lengkap juga berperan penting dalam menjaga kualitas administrasi perpajakan serta mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.

Imbalan Peserta Survei Kena PPh Pasal 21? Ini Ketentuan dan Cara Penghitungannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Banyak perusahaan melakukan survei untuk memperoleh masukan dari konsumen, menguji produk, maupun mengumpulkan data sebagai bahan pengambilan keputusan bisnis. Dalam pelaksanaannya, peserta survei sering memperoleh imbalan berupa uang tunai, honorarium, hadiah, atau bentuk kompensasi lainnya.

Pertanyaannya, apakah imbalan yang diterima peserta survei dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?

Jawabannya adalah ya. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, imbalan yang diberikan kepada peserta survei termasuk objek PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai imbalan yang diterima peserta suatu kegiatan.

Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 21 atas Imbalan Peserta Survei

Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas peserta kegiatan diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  • Pasal 5 PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang memuat ketentuan mengenai jenis penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengenai tarif progresif PPh Orang Pribadi.
  • Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur kode objek pajak untuk pelaporan PPh Pasal 21 melalui Coretax.

Apakah Imbalan Peserta Survei Termasuk Objek PPh Pasal 21?

Ya.

Menurut Pasal 5 PMK Nomor 168 Tahun 2023, penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan merupakan objek PPh Pasal 21.

Jenis imbalan tersebut antara lain meliputi:

  • Uang Saku;
  • Uang Representasi;
  • Uang Rapat;
  • Honorarium;
  • Hadiah Atau Penghargaan; Serta
  • Imbalan Lain Yang Memiliki Karakteristik Serupa.

Karena peserta survei memperoleh pembayaran sebagai kompensasi atas keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, maka pembayaran tersebut termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21.

Siapa yang Berkewajiban Memotong PPh Pasal 21?

Pihak yang menyelenggarakan survei sekaligus memberikan imbalan kepada peserta memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21.

Selain melakukan pemotongan pajak, penyelenggara juga wajib:

  • Menghitung Besarnya Pph Pasal 21 Yang Terutang;
  • Melakukan Penyetoran Pajak Sesuai Ketentuan;
  • Melaporkan Pemotongan Tersebut Kepada DJP; Dan
  • Menerbitkan Bukti Pemotongan Pph Pasal 21 Kepada Peserta Survei Sebagai Penerima Penghasilan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Imbalan Peserta Survei?

Perhitungan PPh Pasal 21 atas peserta survei menggunakan mekanisme yang berlaku bagi peserta kegiatan.

Beberapa ketentuan pentingnya adalah sebagai berikut.

1. Tarif Pajak Mengacu pada Pasal 17 UU Pajak Penghasilan

Pajak dihitung dengan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan.

2. Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima peserta survei.

Apabila pembayaran dilakukan dalam satu kali transaksi, maka seluruh nilai pembayaran tersebut menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 dan tidak diperkenankan dipecah menjadi beberapa pembayaran hanya untuk memengaruhi pengenaan pajak.

Contoh Imbalan yang Dapat Dikenai PPh Pasal 21

Dalam praktiknya, bentuk kompensasi kepada peserta survei dapat berupa:

  • Honorarium Sebagai Responden Survei;
  • Uang Transport Atau Uang Saku;
  • Hadiah Atas Partisipasi;
  • Uang Penghargaan; Atau
  • Bentuk Pembayaran Lain Yang Diberikan Karena Mengikuti Kegiatan Survei.

Apabila memenuhi kriteria sebagai imbalan peserta kegiatan, pembayaran tersebut pada umumnya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.

Pelaporan Melalui Coretax

Dalam sistem Coretax, pemotongan PPh Pasal 21 atas peserta survei dilakukan melalui menu e-Bupot.

Secara umum, langkah-langkahnya meliputi:

  • Masuk Ke Menu E-Bupot;
  • Memilih Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap;
  • Membuat Bukti Potong Baru;
  • Mengisi Identitas Penerima Penghasilan Beserta Masa Pajak; Dan
  • Memilih Objek Pajak “Imbalan Kepada Peserta Kegiatan Lainnya”.

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, transaksi tersebut menggunakan Kode Objek Pajak 21-100-17untuk kategori imbalan kepada peserta kegiatan lainnya.

Mengapa Perusahaan Perlu Memperhatikan Ketentuan Ini?

Tidak sedikit perusahaan menganggap pembayaran kepada peserta survei hanya sebagai biaya operasional biasa sehingga mengabaikan kewajiban pemotongan pajaknya.

Padahal, apabila pembayaran tersebut memenuhi kriteria sebagai imbalan kepada peserta kegiatan, perusahaan tetap berkewajiban menjalankan seluruh administrasi perpajakan sesuai ketentuan, mulai dari pemotongan, penyetoran, pelaporan, hingga penerbitan bukti potong.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat membantu perusahaan menghindari potensi koreksi maupun sanksi administrasi di kemudian hari.

Kesimpulan

Imbalan yang diterima peserta survei pada dasarnya merupakan objek PPh Pasal 21 karena termasuk imbalan yang diberikan kepada peserta suatu kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK Nomor 168 Tahun 2023. Oleh sebab itu, perusahaan atau penyelenggara survei wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, menyetorkan dan melaporkannya kepada DJP, serta memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan.

Dalam penghitungan pajaknya, dasar pengenaan menggunakan jumlah penghasilan bruto yang diterima peserta, sedangkan tarif yang digunakan mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Untuk pelaporan melalui Coretax, transaksi tersebut menggunakan Kode Objek Pajak 21-100-17 sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-11/PJ/2025. Dengan memahami ketentuan ini, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sekaligus meminimalkan risiko ketidakpatuhan di masa mendatang.

Jangan Abaikan Email dari DJP! Begini Cara Cek Rincian STP dan SKP yang Belum Dibayar di Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email pengingat kepada Wajib Pajak yang berdasarkan data administrasi perpajakan masih memiliki tunggakan pajak. Pengingat tersebut bertujuan agar Wajib Pajak segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut.

Sebelum mengambil tindakan atas email yang diterima, Wajib Pajak sebaiknya terlebih dahulu memverifikasi keaslian pengirimnya. Email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dikirim menggunakan alamat dengan domain @pajak.go.id. Jika email berasal dari domain lain atau dari alamat yang mencurigakan, Wajib Pajak disarankan untuk tidak langsung mengikuti instruksi yang tercantum dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP guna menghindari risiko penipuan.

Mengapa DJP Mengirimkan Email Pengingat?

Pengiriman email dilakukan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang dalam administrasi DJP masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Kewajiban tersebut dapat berasal dari dokumen penagihan maupun surat ketetapan pajak, yaitu:

  • Surat Tagihan Pajak (STP); atau
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui pengingat ini, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk segera mengetahui jumlah kewajiban yang belum diselesaikan serta melakukan pelunasan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP.

Apa Itu STP?

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan penagihan pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan perpajakan.

Dasar hukum penerbitan STP diatur dalam:

  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP wajib dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, kecuali terdapat ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Apa Itu SKP?

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan hasil penghitungan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Berdasarkan SKP tersebut, DJP dapat menetapkan posisi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, baik berupa kekurangan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran, pajak nihil, maupun nilai pajak yang selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis-jenis SKP meliputi:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yaitu ketetapan pajak yang diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); dan
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), yaitu ketetapan yang diterbitkan apabila hasil penghitungan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.

Langkah-Langkah Mengecek Tagihan STP dan SKP yang Masih Tersisa di Coretax

Wajib Pajak yang memperoleh email pemberitahuan dari DJP dapat mengecek secara langsung rincian tagihan pajak yang masih belum diselesaikan melalui aplikasi Coretax DJP.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Masuk ke menu Pembayaran.
  • Pilih submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  • Sistem akan menampilkan daftar STP dan/atau SKP yang masih memiliki saldo belum dibayar, sepanjang data tersebut telah tersedia di Coretax.
  • Wajib Pajak dapat melihat rincian tagihan sekaligus membuat kode billing untuk melakukan pembayaran.

Informasi yang Dapat Dilihat

Melalui menu tersebut, Wajib Pajak umumnya dapat mengetahui berbagai informasi penting mengenai tagihan pajak, antara lain:

  • Nomor STP atau SKP;
  • Jenis pajak;
  • Masa atau tahun pajak;
  • Nilai tagihan;
  • Saldo yang masih harus dilunasi; serta
  • Status pembayaran apabila sudah dilakukan sebagian.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ragu terhadap Email yang Diterima?

Apabila terdapat keraguan mengenai keaslian email atau isi pemberitahuan yang diterima, jangan langsung melakukan pembayaran melalui tautan yang tidak jelas.

Sebaiknya lakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP, antara lain:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membina administrasi perpajakan Wajib Pajak;
  • Aplikasi M-Pajak;
  • Live Chat pada situs resmi DJP;
  • Kring Pajak 1500200;
  • Akun X resmi @kring_pajak; atau
  • Email resmi DJP.

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

DJP juga mengingatkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak, yaitu:

  • Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
  • DJP tidak mengarahkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran ke rekening atas nama pribadi.
  • DJP tidak mengirimkan tautan pembayaran di luar situs resmi pemerintah.
  • Selalu pastikan alamat email pengirim menggunakan domain @pajak.go.id sebelum membuka lampiran maupun mengikuti instruksi yang diberikan.

Pentingnya Segera Melunasi Tunggakan Pajak

Menunda pembayaran STP maupun SKP dapat mengakibatkan timbulnya konsekuensi administratif sesuai ketentuan perpajakan. Selain berpotensi dikenai sanksi lanjutan, tunggakan yang tidak segera diselesaikan juga dapat berlanjut ke proses penagihan pajak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk secara berkala memeriksa akun Coretax guna memastikan tidak terdapat kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.

Kesimpulan

Pengiriman email pengingat dari DJP merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus mengingatkan Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak berupa STP atau SKP. Sebelum menindaklanjuti email tersebut, pastikan terlebih dahulu bahwa pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id.

Apabila email tersebut valid, Wajib Pajak dapat melihat rincian tagihan melalui Coretax DJP pada menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, kemudian melakukan pelunasan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Wajib Pajak juga harus tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan selalu menggunakan saluran komunikasi resmi apabila memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Lebih Terintegrasi, Kenali Mekanisme Pemungutannya melalui SPP-TDLN

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah terus menyempurnakan sistem perpajakan di sektor ekonomi digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang membentuk sistem khusus untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.

Melalui SPP-TDLN, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Sistem ini dirancang agar proses konfirmasi transaksi, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN dapat dilakukan secara terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

Latar Belakang Pembentukan SPP-TDLN

Pertumbuhan ekonomi digital telah mendorong meningkatnya transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri. Masyarakat Indonesia kini dapat dengan mudah membeli aplikasi, perangkat lunak, layanan streaming, komputasi awan (cloud), langganan digital, hingga berbagai layanan berbasis internet dari penyedia luar negeri.

Namun, tidak seluruh transaksi tersebut dapat dipungut PPN secara optimal melalui mekanisme yang telah berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah membangun SPP-TDLN sebagai sistem yang mampu menjangkau transaksi digital lintas negara yang sebelumnya belum tercakup dalam mekanisme pemungutan PPN.

Apa Itu SPP-TDLN?

SPP-TDLN atau Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri merupakan sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk mengelola pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri dan dimanfaatkan di Indonesia.

Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemungutan pajak, tetapi juga mengintegrasikan seluruh tahapan administrasi perpajakan, mulai dari:

  • konfirmasi status pengenaan PPN;
  • pemungutan PPN;
  • penyetoran PPN; hingga
  • pelaporan PPN kepada pemerintah.

Pengertian Penting dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026

PMK Nomor 49 Tahun 2026 memperkenalkan beberapa istilah penting, antara lain:

1. Transaksi Digital Luar Negeri

Merupakan pemanfaatan atau pertukaran jasa dan/atau informasi yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer, internet, maupun media elektronik lainnya.

2. Barang Digital

  • perangkat lunak (software);
  • multimedia;
  • data elektronik; dan
  • produk digital lainnya.

3. Jasa Digital

Jasa digital merupakan jasa yang disampaikan melalui internet atau jaringan elektronik yang proses penyediaannya berlangsung secara otomatis atau hanya melibatkan campur tangan manusia dalam tingkat yang sangat terbatas, seperti layanan Software as a Service (SaaS).

Transaksi yang Dikenai PPN

PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengatur bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN berlaku atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Indonesia.

Objek yang dikenai PPN meliputi:

  • pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa barang digital;
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean berupa jasa digital; dan
  • penggunaan barang maupun jasa digital tersebut oleh orang pribadi ataupun badan yang berada di Indonesia.

Apakah SPP-TDLN Menggantikan PPN PMSE?

Tidak.

SPP-TDLN tidak menggantikan mekanisme pemungutan PPN oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Sistem ini justru melengkapi mekanisme yang telah berjalan sebelumnya. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya diterapkan terhadap transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE.

Pihak yang Terlibat dalam SPP-TDLN

Pelaksanaan SPP-TDLN melibatkan beberapa pihak dengan fungsi yang berbeda, yaitu:

Penyelenggara SPP-TDLN

Merupakan badan hukum yang ditunjuk pemerintah untuk mengoperasikan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Penerbit

Yaitu bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri. Setelah memperoleh penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai Pihak Lain, penerbit bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai ketentuan.

Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri

Merupakan penyedia barang digital maupun jasa digital yang berasal dari luar Indonesia.

Pemanfaat Barang atau Jasa

Yaitu orang pribadi atau badan di Indonesia yang menggunakan barang digital maupun jasa digital tersebut.

Tahapan Penunjukan Penerbit

Tidak semua bank atau lembaga pembayaran secara otomatis menjadi pihak yang memungut PPN melalui SPP-TDLN.

Sebelum memperoleh penunjukan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

  • periode pengembangan, yaitu penyesuaian sistem agar dapat terhubung dengan SPP-TDLN;
  • periode stabilisasi, berupa pengujian (sandbox) untuk memastikan integrasi sistem berjalan dengan baik; dan
  • evaluasi, yaitu penilaian hasil pengujian sebagai dasar penetapan oleh DJP.

Mekanisme Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN

Secara umum, proses pemungutan PPN melalui SPP-TDLN berlangsung sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha luar negeri menetapkan harga barang atau jasa digital yang akan diperdagangkan.
  2. Saat transaksi pembayaran dilakukan, penerbit meminta konfirmasi kepada penyelenggara SPP-TDLN mengenai status pengenaan PPN.
  3. Penyelenggara memberikan konfirmasi apakah transaksi tersebut dikenai PPN.
  4. Setelah konfirmasi diterima, PPN dinyatakan terutang.
  5. Penerbit memungut PPN dari transaksi tersebut.
  6. PPN yang telah dipungut disetorkan melalui mekanisme SPP-TDLN sebelum akhirnya diteruskan ke kas negara.
  7. Seluruh transaksi dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Cara Menghitung PPN

PPN = 11/111 × Harga atau Pembayaran yang Telah Termasuk PPN

Apabila transaksi dilakukan menggunakan mata uang asing, nilai PPN harus terlebih dahulu dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN.

Penyetoran dan Pelaporan PPN

PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban administrasi perpajakan.

  • Penerbit wajib menyetorkan PPN kepada penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak konfirmasi pengenaan PPN diterima.
  • Penyelenggara SPP-TDLN wajib menyetorkan PPN ke kas negara paling lambat 7 hari setelah menerima setoran dari penerbit.
  • Penyelenggara juga berkewajiban melaporkan PPN yang telah dipungut melalui SPT Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Penerapan SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara. Melalui sistem yang terintegrasi, proses konfirmasi transaksi, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilakukan secara lebih efisien serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Perlu dipahami bahwa SPP-TDLN bukan pengganti mekanisme pemungutan PPN PMSE, melainkan pelengkap untuk transaksi digital luar negeri yang belum tercakup dalam sistem sebelumnya. Dengan dukungan PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah berharap pemungutan PPN atas ekonomi digital dapat berlangsung lebih optimal, meningkatkan kepatuhan perpajakan, sekaligus menjaga penerimaan negara seiring pesatnya perkembangan transaksi digital lintas negara.

SKB PPh Tidak Berlaku Selamanya! Ketahui Masa Berlaku, Syarat, dan Ketentuan Terbarunya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu agar dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Namun, penting dipahami bahwa SKB tidak berlaku tanpa batas waktu. Terdapat ketentuan mengenai masa berlaku, syarat penerbitan, hingga kemungkinan pembatalan atau pencabutan apabila persyaratan tidak lagi terpenuhi.

Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh?

SKB PPh adalah dokumen yang diterbitkan oleh DJP sebagai dasar bagi pihak pemotong atau pemungut pajak untuk tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tertentu yang dilakukan Wajib Pajak.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang pada tahun pajak berjalan dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang diperkirakan nihil atau lebih kecil daripada kredit pajak yang telah dimiliki, sehingga tidak perlu lagi dikenai pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Masa Berlaku SKB PPh

Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, Surat Keterangan Bebas mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya tahun pajak Wajib Pajak yang bersangkutan.

Artinya, apabila SKB diterbitkan di tengah tahun pajak, fasilitas pembebasan hanya berlaku sejak tanggal penerbitan tersebut. Pemotongan atau pemungutan PPh yang telah dilakukan sebelum SKB diterbitkan tetap sah dan tidak dibatalkan secara otomatis.

Siapa yang Dapat Mengajukan SKB?

Mengacu pada Pasal 70 dan Pasal 71 PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain karena diperkirakan tidak akan memiliki PPh yang masih harus dibayar pada tahun pajak berjalan, misalnya akibat kredit pajak yang telah dibayar lebih besar daripada PPh yang diperkirakan terutang.

Jenis Pemotongan atau Pemungutan yang Dapat Dibebaskan

Permohonan SKB dapat diajukan untuk memperoleh pembebasan atas:

  • PPh Pasal 21;
  • PPh Pasal 22;
  • PPh Pasal 22 atas impor; dan/atau
  • PPh Pasal 23.

Tata Cara Pengajuan SKB

Permohonan SKB dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).

Apabila pengajuan secara elektronik tidak dapat dilakukan karena kondisi tertentu, permohonan masih dapat disampaikan:

  • secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); atau
  • melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dokumen yang Harus Dilampirkan

Dalam pengajuan SKB, Wajib Pajak wajib melampirkan lembar perhitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak saat permohonan diajukan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DJP dalam menilai apakah Wajib Pajak memenuhi syarat memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025, Wajib Pajak juga harus telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebelum SKB dapat diterbitkan.

Jangka Waktu Keputusan DJP

Berdasarkan Pasal 73 PER-8/PJ/2025, DJP wajib memberikan keputusan atas permohonan SKB paling lambat 5 hari kerja sejak bukti penerimaan permohonan diterbitkan. Keputusan tersebut dapat berupa:

  • penerbitan Surat Keterangan Bebas apabila seluruh persyaratan terpenuhi; atau
  • surat penolakan apabila persyaratan tidak dipenuhi.

Apabila hingga batas waktu tersebut DJP belum menerbitkan keputusan, permohonan dianggap disetujui. Dalam kondisi demikian, DJP wajib menerbitkan SKB paling lambat 2 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pemberian keputusan tersebut.

SKB Dapat Dibatalkan atau Dicabut

Meskipun telah diterbitkan, SKB bukan merupakan dokumen yang berlaku mutlak hingga akhir tahun pajak. Berdasarkan ketentuan:

  • Pasal 75 PER-8/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan surat pembatalan SKB apabila ditemukan data atau informasi yang menunjukkan bahwa sejak tanggal penerbitan SKB, Wajib Pajak sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.
  • Pasal 76 PER-8/PJ/2025, DJP juga dapat menerbitkan surat pencabutan SKB apabila setelah SKB diterbitkan Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga fasilitas pembebasan tidak dapat terus digunakan sejak tanggal pencabutan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Sebelum mengajukan SKB, Wajib Pajak sebaiknya memastikan bahwa:

  • seluruh kewajiban administrasi perpajakan telah dipenuhi;
  • data dan perhitungan PPh yang diajukan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  • persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal telah dipenuhi; dan
  • SKB digunakan hanya untuk transaksi yang terjadi setelah tanggal penerbitannya, karena transaksi sebelumnya tetap mengikuti ketentuan pemotongan atau pemungutan PPh yang berlaku.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pengaturan mengenai SKB PPh antara lain:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Pasal 70 PER-8/PJ/2025, mengenai pemberian pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh melalui penerbitan SKB.
  • Pasal 71 PER-8/PJ/2025, mengenai persyaratan Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKB.
  • Pasal 72 ayat (6) PER-8/PJ/2025, mengenai persyaratan administratif dalam penerbitan SKB.
  • Pasal 73 PER-8/PJ/2025, mengenai tata cara dan jangka waktu penyelesaian permohonan SKB.
  • Pasal 74 PER-8/PJ/2025, mengenai masa berlaku SKB.
  • Pasal 75 PER-8/PJ/2025, mengenai pembatalan SKB.
  • Pasal 76 PER-8/PJ/2025, mengenai pencabutan SKB.

Kesimpulan

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PER-8/PJ/2025. Namun, SKB memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak Wajib Pajak.

Selain memperhatikan masa berlakunya, Wajib Pajak juga perlu memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk kelayakan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). Perlu dipahami pula bahwa SKB dapat dibatalkan atau dicabut apabila kemudian diketahui persyaratannya tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pemanfaatan fasilitas SKB harus dilakukan secara cermat agar tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Pajak? Ini Kriteria Resmi yang Harus Diketahui Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak selalu berakhir pada pemeriksaan pajak. Namun, apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan tertentu, proses SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan sesuai ketentuan terbaru dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

SE-8/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menyesuaikan dengan berlakunya PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak serta implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru (Coretax).

Apa Itu SP2DK?

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

Melalui SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, maupun melakukan pembetulan apabila memang terdapat kekeliruan dalam pelaporan perpajakannya.

Dengan demikian, SP2DK pada dasarnya merupakan bagian dari proses pengawasan administrasi dan bukan merupakan tindakan pemeriksaan pajak.

Kapan SP2DK Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan?

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, hasil kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Apabila hasil penelitian dalam LHP2DK memenuhi kriteria tertentu, DJP dapat mengusulkan agar wajib pajak dilakukan pemeriksaan.

Terdapat tiga kondisi utama yang memungkinkan SP2DK berlanjut ke pemeriksaan.

1. Wajib Pajak Tidak Dapat Memberikan Penjelasan Karena Kondisi Tertentu

Usulan pemeriksaan dapat dilakukan apabila:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi berada dalam kondisi telah wafat.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi telah atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  • Wajib Pajak Badan telah dibubarkan.

Dalam kondisi tersebut, proses klarifikasi melalui SP2DK tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga DJP dapat mengusulkan pemeriksaan apabila masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang perlu ditindaklanjuti.

2. Tidak Ada Tanggapan dari Wajib Pajak

Usulan pemeriksaan dapat dilakukan apabila ditemukan kondisi berikut pada wajib pajak:

  • Tidak Memberikan Tanggapan Atas SP2DK Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan;
  • Tidak Hadir Memenuhi Permintaan Pembahasan; Atau
  • Tidak Memberikan Klarifikasi Yang Diperlukan Selama Proses P2DK.

Dalam keadaan tersebut, DJP akan mempertimbangkan data yang dimiliki untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai berdasarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.

3. Penjelasan Tidak Didukung Bukti atau Wajib Pajak Tidak Bersedia Memenuhi Kewajiban

SP2DK juga dapat ditingkatkan menjadi usulan pemeriksaan apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa:

  • Penjelasan Wajib Pajak Tidak Sesuai Dengan Data Yang Dimiliki DJP;
  • Bukti Pendukung Yang Disampaikan Tidak Memadai;
  • Masih Terdapat Indikasi Kewajiban Perpajakan Yang Belum Dipenuhi; Atau
  • Wajib Pajak Tidak Bersedia Melakukan Pembetulan Sesuai Hasil Pembahasan.

Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menyimpulkan masih terdapat indikasi ketidakpatuhan material yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan Bukan Tindak Lanjut Otomatis

Meskipun SP2DK dapat berlanjut ke pemeriksaan, hal tersebut bukan merupakan konsekuensi otomatis.

Sebelum mengusulkan pemeriksaan, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap:

  • Data Internal DJP;
  • Data Dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, Dan Pihak Lain;
  • Klarifikasi Yang Disampaikan Wajib Pajak;
  • Dokumen Pendukung; Serta
  • Hasil Pembahasan Selama Proses P2DK.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi atau penjelasan wajib pajak dapat diterima, maka SP2DK dapat diselesaikan tanpa dilanjutkan ke pemeriksaan. ([Perpajakan DDTC][3])

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan melalui SP2DK antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Hal yang Perlu Dilakukan Jika Menerima SP2DK

Apabila menerima SP2DK, wajib pajak sebaiknya:

  • Membaca Materi SP2DK Secara Cermat;
  • Menyiapkan Dokumen Pendukung Yang Relevan;
  • Memberikan Penjelasan Secara Lengkap, Benar, Dan Tepat Waktu;
  • Melakukan Pembetulan SPT Apabila Memang Ditemukan Kekeliruan; Serta
  • Bersikap Kooperatif Selama Proses Pembahasan Dengan DJP.

Respons yang baik dan didukung bukti yang memadai dapat membantu penyelesaian SP2DK tanpa harus berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Kesimpulan

SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan data atau informasi yang dimiliki DJP sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, SP2DK dapat diusulkan menjadi pemeriksaan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kondisi tertentu, seperti wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan karena keadaan khusus, tidak memberikan tanggapan, atau penjelasan yang disampaikan tidak didukung bukti yang memadai sehingga masih terdapat indikasi ketidakpatuhan perpajakan.

Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang menerima SP2DK sebaiknya segera memberikan klarifikasi yang lengkap dan didukung dokumen yang relevan agar proses pengawasan dapat diselesaikan secara administratif tanpa harus berlanjut ke pemeriksaan pajak.

143.449 Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif! Begini Strategi DJP Memperluas Basis Pajak Tanpa Menambah Tarif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengaktifkan kembali 143.449 Wajib Pajak (WP) dormant berdasarkan hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan atas data pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Langkah ini menjadi salah satu strategi DJP untuk memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan teknologi dan data, tanpa menaikkan tarif pajak maupun menciptakan jenis pungutan baru.

Apa Itu Wajib Pajak Dormant?

Wajib Pajak dormant adalah Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, tetapi berada dalam kondisi nonaktif (dormant) karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak aktif, namun NPWP-nya belum dihapus.

Apabila di kemudian hari DJP mendeteksi bahwa Wajib Pajak tersebut kembali menjalankan kegiatan usaha, melakukan transaksi, membayar pajak, atau menyampaikan pelaporan perpajakan, statusnya dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil Ekstensifikasi Tahun 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pelaksanaan ekstensifikasi berdasarkan data pelaporan pajak tahun 2025 menghasilkan tambahan 143.449 Wajib Pajak yang kembali masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Capaian tersebut merupakan peningkatan yang sangat signifikan apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu:

  • Tahun 2023: 71.933 Wajib Pajak berhasil dijaring.
  • Tahun 2024: 77.640 Wajib Pajak berhasil dijaring.
  • Tahun 2025 (hasil yang diumumkan pada 2026): 143.449 Wajib Pajak berhasil diaktifkan kembali.

Peningkatan ini menunjukkan efektivitas strategi DJP dalam memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan data perpajakan yang lebih terintegrasi.

Berkontribusi terhadap Tambahan Penerimaan Negara

Selain menambah jumlah Wajib Pajak aktif, reaktivasi tersebut juga memberikan dampak terhadap penerimaan negara.

DJP mencatat bahwa pengaktifan kembali 143.449 Wajib Pajak dormant menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp1,21 triliun.

Sebagai perbandingan:

  • Tahun 2023 memberikan tambahan penerimaan sekitar Rp206,89 miliar.
  • Tahun 2024 menghasilkan sekitar Rp137,06 miliar.
  • Tahun 2025 meningkat tajam menjadi sekitar Rp1,21 triliun.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa perluasan basis pajak mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah beban tarif perpajakan bagi masyarakat.

Peran Coretax dalam Mengidentifikasi WP Dormant

Salah satu faktor utama yang mendukung keberhasilan tersebut adalah implementasi Coretax DJP.

Melalui sistem ini, DJP dapat melakukan pemantauan terhadap data perpajakan secara lebih cepat dan terintegrasi. Ketika sistem mendeteksi bahwa seorang Wajib Pajak kembali melakukan aktivitas ekonomi atau memenuhi kewajiban perpajakannya, status dormant dapat diaktifkan kembali secara administratif.

Sebelum Coretax diterapkan, proses identifikasi dan reaktivasi Wajib Pajak dormant dengan jumlah yang sama umumnya membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Dengan sistem yang baru, proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien.

Sumber Data yang Digunakan DJP

Dalam melakukan identifikasi terhadap Wajib Pajak dormant, DJP tidak hanya mengandalkan data internal.

Melalui Coretax, DJP juga dapat memanfaatkan informasi dari berbagai sumber lain, termasuk data yang berasal dari:

  • Instansi Pemerintah;
  • Lembaga;
  • Asosiasi; Dan
  • Pihak Lain (Ilap).

Pemanfaatan data tersebut memungkinkan DJP memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi Wajib Pajak sehingga status perpajakannya dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Dasar Hukum Pemanfaatan Data oleh DJP

Kewenangan DJP untuk memperoleh, menghimpun, dan memanfaatkan data perpajakan berasal dari ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi dasar hukum bagi DJP dalam memperoleh data dan informasi perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data maupun informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan Utama Reaktivasi Wajib Pajak Dormant

Program reaktivasi Wajib Pajak dormant dilaksanakan untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain:

  • Memperluas Basis Perpajakan Nasional;
  • Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan;
  • Mengoptimalkan Pemanfaatan Data Perpajakan Yang Telah Terintegrasi;
  • Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Terhadap Aktivitas Ekonomi Wajib Pajak; Dan
  • Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan Tarif Pajak Ataupun Menciptakan Objek Pajak Baru.

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus dormant, DJP dapat mengaktifkan kembali status perpajakannya apabila ditemukan indikasi bahwa Wajib Pajak telah kembali menjalankan kegiatan usaha atau memenuhi kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data administrasi perpajakannya selalu mutakhir serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar sesuai kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, status perpajakan yang tercatat dalam sistem DJP akan mencerminkan kondisi riil Wajib Pajak.

Kesimpulan

Keberhasilan DJP mengaktifkan kembali 143.449 Wajib Pajak dormant menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi melalui Coretax telah meningkatkan efektivitas ekstensifikasi perpajakan. Selain berhasil memperluas basis pajak, langkah ini juga menghasilkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp1,21 triliun tanpa menaikkan tarif maupun memperkenalkan jenis pajak baru.

Melalui dukungan data yang lebih terintegrasi, termasuk informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, DJP dapat mengidentifikasi Wajib Pajak yang kembali memiliki aktivitas ekonomi sehingga status perpajakannya dapat diaktifkan kembali. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, memperkuat administrasi perpajakan, dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.

Belum Punya NPWP Bisa Terima SP2DK? Ini Tahapan yang Dilakukan DJP terhadap Wajib Pajak yang Belum Terdaftar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang diduga telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, tetapi belum terdaftar dalam administrasi perpajakan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui mekanisme ini, DJP memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi sebelum dilakukan tindakan administratif atau penegakan hukum lebih lanjut.

Dasar Hukum

Pelaksanaan SP2DK terhadap pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak mengacu pada ketentuan berikut:

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Pasal 2 UU KUP, yang mengatur kewajiban pendaftaran bagi orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
  • Pasal 35A UU KUP, yang menjadi dasar bagi DJP untuk memperoleh dan memanfaatkan data maupun informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta pihak lain sebagai pendukung pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk meminta penjelasan atas data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan adanya potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Bagi pihak yang belum memiliki NPWP, penerbitan SP2DK bukan berarti langsung dianggap melakukan pelanggaran, melainkan menjadi sarana bagi DJP untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki.

Kapan SP2DK Diterbitkan?

SP2DK dapat diterbitkan apabila hasil analisis DJP menunjukkan bahwa seseorang atau badan:

  • Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
  • Diduga Telah Memenuhi Persyaratan Subjektif Dan Objektif Sebagai Wajib Pajak;
  • Memiliki Aktivitas Ekonomi Atau Usaha Yang Mengindikasikan Adanya Kewajiban Perpajakan; Atau
  • Ditemukan Berdasarkan Data Dan Informasi Yang Diperoleh DJP Dari Berbagai Sumber.

Tahapan Sebelum SP2DK Diterbitkan

Sebelum menerbitkan SP2DK, petugas DJP terlebih dahulu melakukan serangkaian kegiatan pengawasan terhadap pihak yang belum terdaftar.

Tahapan tersebut meliputi:

1. Pengumpulan dan Analisis Data

Petugas menghimpun berbagai data yang berasal dari:

  • Instansi Pemerintah;
  • Lembaga;
  • Asosiasi;
  • Pihak Ketiga;
  • Hasil Pengawasan Lapangan; Dan
  • Berbagai Sumber Informasi Lain Yang Telah Melalui Proses Validasi Dan Dapat Dijadikan Dasar Analisis.

Selanjutnya dilakukan analisis untuk menilai apakah pihak tersebut telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

2. Penelitian Persyaratan Subjektif dan Objektif

DJP menilai apakah seseorang atau badan telah memenuhi:

  • Persyaratan Subjektif, Yaitu Telah Menjadi Subjek Pajak Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan; Dan
  • Persyaratan Objektif, Yaitu Telah Memperoleh Penghasilan Atau Menjalankan Kegiatan Yang Menimbulkan Kewajiban Perpajakan.

3. Penyampaian SP2DK

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP menerbitkan SP2DK kepada pihak yang bersangkutan.

Surat tersebut berisi permintaan agar penerima memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung atas data yang dimiliki DJP.

Wajib Pajak Diberi Kesempatan Memberikan Klarifikasi

Setelah menerima SP2DK, penerima surat dapat:

  • Memberikan Penjelasan Atas Data Yang Dimiliki DJP;
  • Menyampaikan Dokumen Pendukung;
  • Mengoreksi Data Apabila Terdapat Kekeliruan; Atau
  • Menjelaskan Alasan Mengapa Dirinya Belum Memenuhi Kewajiban Untuk Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak.

Dengan demikian, SP2DK merupakan tahapan klarifikasi dan bukan keputusan yang langsung menetapkan adanya pelanggaran perpajakan.

Bagaimana Jika Penjelasan Tidak Memadai?

Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan memang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak namun belum mendaftarkan diri, DJP dapat menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindak lanjut tersebut dapat berupa:

  • Pendaftaran Secara Jabatan Sesuai Ketentuan Perpajakan;
  • Pengawasan Lanjutan;
  • Pelaksanaan Pemeriksaan Apabila Hasil Pengawasan Menunjukkan Adanya Dugaan Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Perpajakan;
  • Tindakan Administrasi Lainnya Sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Tujuan Penerbitan SP2DK

Melalui mekanisme ini, DJP bertujuan untuk:

  • Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Secara Sukarela;
  • Memastikan Pihak Yang Telah Memenuhi Syarat Segera Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
  • Memberikan Kesempatan Kepada Masyarakat Untuk Melakukan Klarifikasi Sebelum Dilakukan Tindakan Lanjutan;
  • Memperluas Basis Data Perpajakan; Dan                                      
  • Mendukung Pengawasan Berbasis Data Dan Analisis Risiko.

SP2DK Bukan Surat Ketetapan Pajak

Perlu dipahami bahwa SP2DK berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

SP2DK hanya merupakan sarana komunikasi antara DJP dan pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan atas data yang dimiliki. Oleh karena itu, penerimaan SP2DK tidak secara otomatis menimbulkan utang pajak maupun sanksi administrasi.

Kesimpulan

SP2DK merupakan salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP untuk meminta klarifikasi atas data yang menunjukkan adanya potensi kewajiban perpajakan, termasuk terhadap orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Sebelum menerbitkan SP2DK, DJP melakukan pengumpulan data, analisis, serta penelitian terhadap persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan.

Melalui mekanisme ini, penerima SP2DK diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung sebelum DJP mengambil langkah lebih lanjut. Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pihak tersebut telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak tetapi belum mendaftarkan diri, DJP dapat melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendaftaran secara jabatan maupun tindakan pengawasan lainnya. Dengan demikian, SP2DK berfungsi sebagai sarana klarifikasi untuk mendorong kepatuhan dan memperkuat administrasi perpajakan, bukan sebagai penetapan langsung atas adanya pelanggaran atau utang pajak.

Baru Punya NPWP? Jangan Sampai Salah Langkah! Kenali Hak dan Kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Menjadi Wajib Pajak merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara. Setelah seseorang atau badan usaha memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan, maka timbul hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Memahami hak dan kewajiban sejak awal sangat penting agar administrasi perpajakan berjalan dengan baik, menghindari sanksi, serta memastikan Wajib Pajak memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa yang Dimaksud dengan Wajib Pajak?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak dapat berperan sebagai:

  • Pembayar Pajak;
  • Pemotong Pajak; Dan/Atau
  • Pemungut Pajak.

Pengertian tersebut diatur dalam:

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

NPWP sebagai Identitas Wajib Pajak

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan yang digunakan ketika melaksanakan berbagai hak dan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengajuan berbagai permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Seseorang wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak apabila telah memenuhi:

  • Persyaratan subjektif, yaitu telah memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
  • Persyaratan objektif, yaitu telah memperoleh penghasilan atau memenuhi kondisi tertentu yang menyebabkan timbulnya kewajiban perpajakan.

Apabila kedua persyaratan tersebut telah terpenuhi, pendaftaran NPWP menjadi kewajiban yang harus segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak-Hak yang Dimiliki Wajib Pajak

Selain memiliki kewajiban, setiap Wajib Pajak juga memperoleh perlindungan hukum melalui sejumlah hak yang diberikan oleh peraturan perpajakan.

1. Hak Saat Dilakukan Pemeriksaan Pajak

  • Apabila dilakukan pemeriksaan oleh DJP, Wajib Pajak berhak:
  • Meminta Pemeriksa Menunjukkan Tanda Pengenal;
  • Meminta Surat Perintah Pemeriksaan;
  • Berhak Menerima Penjelasan Mengenai Maksud Pelaksanaan Pemeriksaan Beserta Batasan Materi Yang Akan Diperiksa.
  • Mengetahui Perbedaan Antara Hasil Pemeriksaan Dengan Data Yang Dilaporkan Dalam Spt;
  • Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sesuai Ketentuan.

2. Hak Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali

Apabila tidak sependapat dengan hasil ketetapan pajak yang diterbitkan DJP, Wajib Pajak dapat menempuh upaya hukum berupa:

  • Pengajuan Keberatan;
  • Banding;
  • Peninjauan Kembali Sesuai Mekanisme Yang Diatur Dalam Peraturan Perpajakan.

Hak tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum agar setiap sengketa perpajakan dapat diselesaikan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

3. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)

Jika jumlah pajak yang telah dibayar ternyata lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada DJP sesuai prosedur yang berlaku.

4. Hak Memperoleh Pengembalian Pendahuluan atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai Wajib Pajak patuh dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Fasilitas ini diberikan agar proses restitusi dapat berlangsung lebih cepat sesuai ketentuan perpajakan.

5. Hak Mengajukan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Wajib Pajak dapat mengajukan:

  • Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak; Atau
  • Penundaan Pembayaran Pajak,

sesuai syarat dan tata cara yang diatur oleh DJP.

6. Hak atas Kerahasiaan Data

Data dan keterangan perpajakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada DJP dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data perpajakan tidak dapat dibuka kepada pihak lain kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Selain memperoleh hak, setiap Wajib Pajak juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak

Apabila telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, seseorang atau badan wajib melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Memberikan Data yang Benar

Wajib Pajak wajib memberikan informasi, data, maupun dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan apabila diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menghitung, Membayar, Memotong, Memungut, dan Melaporkan Pajak

Sistem perpajakan Indonesia menggunakan self assessment system, sehingga Wajib Pajak bertanggung jawab untuk:

  • Menghitung Besarnya Pajak Yang Terutang;
  • Membayar Pajak;
  • Memotong Atau Memungut Pajak Apabila Diwajibkan;
  • Melaporkan Kewajiban Tersebut Melalui Surat Pemberitahuan (Spt).

4. Memenuhi Kewajiban Saat Pemeriksaan Pajak

Apabila dilakukan pemeriksaan oleh DJP, Wajib Pajak wajib:

  • Memenuhi Panggilan Pemeriksaan;
  • Memberikan Akses Terhadap Dokumen Atau Tempat Yang Diperlukan;
  • Memberikan Keterangan Yang Dibutuhkan Pemeriksa;
  • Bekerja Sama Selama Proses Pemeriksaan Berlangsung Sesuai Ketentuan.

Mengapa Memahami Hak dan Kewajiban Itu Penting?

Memahami hak dan kewajiban perpajakan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Membantu Memenuhi Kewajiban Perpajakan Dengan Benar;
  • Mengurangi Risiko Kesalahan Administrasi;
  • Menghindari Sanksi Akibat Ketidakpatuhan;
  • Memberikan Kepastian Hukum Ketika Berhadapan Dengan Otoritas Pajak;
  • Memastikan Wajib Pajak Dapat Memanfaatkan Hak-Hak Yang Diberikan Oleh Peraturan.

Dengan memahami kedua aspek tersebut, hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak dapat berjalan secara lebih transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.

Kesimpulan

Menjadi Wajib Pajak bukan hanya berarti memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak, tetapi juga memperoleh berbagai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, setiap orang atau badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan.

Di sisi lain, Wajib Pajak berhak memperoleh perlindungan hukum, mengajukan keberatan, restitusi, pengangsuran pembayaran, hingga menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Dengan memahami seluruh hak dan kewajiban tersebut sejak awal, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, meminimalkan risiko sengketa, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

Jualan Online Laris, Kok Tiba-Tiba Dapat SP2DK? Ini Penyebab yang Sering Tidak Disadari Seller Marketplace

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Semakin berkembangnya transaksi digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga semakin mengoptimalkan pemanfaatan data elektronik dalam melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan. Akibatnya, tidak sedikit penjual di marketplace yang terkejut ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), padahal merasa tidak pernah melakukan pelanggaran.

Padahal, penerimaan SP2DK bukan berarti Wajib Pajak langsung dinyatakan melakukan kesalahan. Surat tersebut merupakan langkah awal DJP untuk meminta klarifikasi apabila terdapat data yang dianggap belum sesuai dengan laporan perpajakan yang disampaikan Wajib Pajak.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki DJP yang menunjukkan adanya indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Melalui SP2DK, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum dilakukan tindakan pengawasan yang lebih lanjut. Dengan kata lain, SP2DK merupakan proses klarifikasi, bukan keputusan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelanggaran perpajakan.

Mengapa Seller Marketplace Bisa Mendapat SP2DK?

Banyak pelaku usaha online menganggap bahwa seluruh transaksi di marketplace tidak akan diketahui oleh otoritas pajak. Anggapan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

DJP memiliki akses terhadap berbagai sumber data yang dapat dibandingkan dengan laporan perpajakan Wajib Pajak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, sistem pengawasan dapat menghasilkan indikasi yang berujung pada penerbitan SP2DK.

Beberapa kondisi yang sering menjadi penyebab antara lain:

1. Omzet Marketplace Tidak Sesuai dengan SPT

Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah nilai penjualan yang tercatat di marketplace lebih besar dibandingkan omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Selisih tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dari DJP sehingga Wajib Pajak diminta memberikan penjelasan melalui SP2DK.

2. Tidak Seluruh Penjualan Dicatat

Sebagian seller hanya mencatat dana yang masuk ke rekening setelah dipotong biaya layanan marketplace.

Padahal, yang menjadi dasar penghitungan omzet umumnya adalah nilai penjualan bruto sebelum dikurangi berbagai biaya administrasi, komisi, maupun biaya layanan.

3. Data Perbankan dan Marketplace Berbeda dengan Pembukuan

DJP dapat melakukan pencocokan antara data transaksi yang diterima dari berbagai pihak dengan laporan yang disampaikan Wajib Pajak.

Apabila terdapat perbedaan yang cukup signifikan, DJP dapat meminta klarifikasi mengenai asal-usul maupun pencatatan transaksi tersebut.

4. Tidak Melaporkan Seluruh Penghasilan

Sebagian pelaku usaha berjualan melalui lebih dari satu marketplace, media sosial, website, maupun penjualan secara langsung.

Apabila hanya sebagian penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, sementara DJP memperoleh informasi transaksi dari berbagai sumber, maka potensi diterbitkannya SP2DK menjadi lebih besar.

5. Pembukuan Kurang Tertib

Tidak sedikit UMKM yang belum memiliki pembukuan yang rapi sehingga ketika diminta menjelaskan sumber transaksi, bukti penjualan, maupun perhitungan pajak, mereka mengalami kesulitan.

Administrasi yang kurang baik sering kali menyebabkan perbedaan data yang sebenarnya hanya bersifat administratif, tetapi tetap memerlukan klarifikasi kepada DJP.

Data Apa Saja yang Dapat Menjadi Dasar Pengawasan DJP?

Dalam era digital, pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

DJP dapat memanfaatkan berbagai data yang berasal dari:

  • Transaksi Marketplace;
  • Data Perbankan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku;
  • Bukti Pemotongan Atau Pemungutan Pajak;
  • Laporan Dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, Dan Pihak Lain (Ilap);
  • Data Perpajakan Internal Djp; Serta
  • Informasi Lain Yang Berkaitan Dengan Aktivitas Ekonomi Wajib Pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK?

Apabila menerima SP2DK, sebaiknya jangan langsung panik maupun mengabaikannya.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Membaca Isi SP2DK Secara Menyeluruh;
  • Memahami Data Atau Transaksi Yang Dipermasalahkan;
  • Mencocokkan Kembali Pembukuan Dengan Data Penjualan Marketplace;
  • Menyiapkan Bukti Transaksi, Laporan Penjualan, Rekening Koran, Maupun Dokumen Pendukung Lainnya;
  • Memberikan Penjelasan Secara Jujur Dan Sesuai Fakta Kepada Account Representative (AR);
  • Apabila Ditemukan Kekeliruan Dalam Pelaporan, Mempertimbangkan Melakukan Pembetulan SPT Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Sebelum Dilakukan Tindakan Pengawasan Lanjutan.

Pentingnya Pembukuan bagi Seller Marketplace

Bagi pelaku usaha online, pembukuan bukan hanya diperlukan untuk mengetahui keuntungan usaha, tetapi juga menjadi alat utama ketika harus menjelaskan transaksi kepada DJP.

Dengan pembukuan yang baik, seller dapat:

  • Mengetahui Omzet Sebenarnya;
  • Menghitung Pajak Dengan Lebih Akurat;
  • Memudahkan Penyusunan SPT;
  • Menghindari Perbedaan Data Dengan Pihak Ketiga; Dan
  • Mengurangi Risiko Munculnya SP2DK Akibat Kesalahan Administrasi.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan perpajakan dan SP2DK antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan, yang mengatur mekanisme pengawasan, termasuk melalui penerbitan SP2DK.

Kesimpulan

SP2DK tidak diterbitkan semata-mata karena penjualan di marketplace meningkat, melainkan karena adanya indikasi ketidaksesuaian data yang perlu diklarifikasi. Yang menjadi perhatian DJP adalah adanya ketidaksesuaian antara data transaksi yang dimiliki dengan laporan perpajakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, seller marketplace perlu memastikan seluruh omzet tercatat dengan benar, menyusun pembukuan yang rapi, serta melaporkan kewajiban perpajakan secara lengkap dan tepat waktu. Apabila menerima SP2DK, anggaplah surat tersebut sebagai kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan perbedaan data sebelum berlanjut ke proses pengawasan yang lebih mendalam.

Penerimaan Pajak Melonjak 22,1%! Tanda Ekonomi Indonesia Semakin Menguat?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Penerimaan pajak merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat perkembangan aktivitas ekonomi suatu negara. Ketika dunia usaha tumbuh, konsumsi masyarakat meningkat, dan transaksi ekonomi semakin aktif, penerimaan pajak umumnya ikut mengalami peningkatan.

Berdasarkan realisasi APBN hingga Mei 2026, pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 22,1% (year on year/yoy). Capaian tersebut menunjukkan perubahan yang signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika penerimaan pajak masih mengalami kontraksi. Kondisi ini menjadi salah satu sinyal bahwa aktivitas ekonomi nasional sedang mengalami penguatan.

Penerimaan Pajak Menjadi Motor Penguatan APBN

  • Data APBN hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa:
  • Pendapatan negara tumbuh 19,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
  • Penerimaan pajak meningkat lebih tinggi, yaitu 22,1%.

Kinerja tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat kondisi fiskal pemerintah.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan negara menunjukkan bahwa sektor perpajakan menjadi kontributor utama dalam menjaga kesehatan APBN. Peningkatan ini juga memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Kenaikan Pajak Mencerminkan Aktivitas Ekonomi yang Semakin Aktif

Penerimaan pajak tidak hanya menggambarkan keberhasilan administrasi perpajakan, tetapi juga mencerminkan kondisi ekonomi riil.

Ketika:

  • produksi meningkat,
  • transaksi perdagangan bertambah,
  • laba perusahaan membaik,
  • dan konsumsi masyarakat meningkat,
  • maka penerimaan pajak cenderung ikut mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 22,1% dipandang sebagai salah satu indikator bahwa roda perekonomian nasional bergerak lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

PPh Badan Menunjukkan Perbaikan Dunia Usaha

Salah satu indikator penting berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Pada April 2026, pertumbuhan PPh Badan tercatat sebesar 5,1%. Namun pada Mei 2026, pertumbuhannya meningkat tajam menjadi 23,9%.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa banyak perusahaan masih mampu memperoleh laba dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan kata lain, sektor usaha masih memiliki kondisi yang relatif sehat sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Pertumbuhan PPN dan PPnBM Menggambarkan Konsumsi yang Tetap Kuat

Selain PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi, yakni 41,3%.

Peningkatan penerimaan kedua jenis pajak tersebut mengindikasikan bahwa:

  • transaksi jual beli masih berlangsung aktif;
  • konsumsi masyarakat tetap terjaga;
  • aktivitas perdagangan di berbagai sektor terus meningkat.

Karena PPN dipungut atas transaksi konsumsi, pertumbuhannya sering digunakan sebagai indikator meningkatnya aktivitas ekonomi domestik.

Berbagai Indikator Ekonomi Turut Mendukung Tren Positif

Selain penerimaan pajak, pemerintah juga melihat adanya penguatan dari berbagai indikator ekonomi lainnya, antara lain:

  • meningkatnya penjualan kendaraan bermotor;
  • pertumbuhan konsumsi semen;
  • meningkatnya indeks belanja masyarakat;
  • aktivitas manufaktur yang kembali menunjukkan ekspansi.

Berbagai indikator tersebut memperkuat keyakinan bahwa peningkatan penerimaan pajak bukan hanya berasal dari faktor administrasi, tetapi juga didukung oleh aktivitas ekonomi yang benar-benar meningkat.

Reformasi Administrasi Perpajakan Turut Mendukung Penerimaan Negara

Selain didorong oleh pertumbuhan ekonomi, peningkatan penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh upaya pemerintah dalam melakukan reformasi administrasi perpajakan.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah implementasi Coretax Administration System.Walaupun implementasinya pada tahap awal diwarnai berbagai tantangan teknis, Coretax Administration System kini dinilai mulai mendukung peningkatan efektivitas proses administrasi perpajakan.

Sistem yang lebih terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas administrasi, memperluas basis pajak, serta memperkuat tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

Pemerintah Terus Memperkuat Basis Pajak

Selain modernisasi sistem administrasi, pemerintah juga melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penerimaan negara.

Salah satunya melalui penyempurnaan ketentuan PPh Final UMKM, sehingga fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, serta mencegah penyalahgunaan melalui pemecahan usaha demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.

Kondisi Fiskal Tetap Terjaga

Peningkatan penerimaan pajak juga berdampak positif terhadap kondisi APBN.

Hingga Mei 2026:

  • defisit anggaran tercatat sekitar 0,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB);
  • keseimbangan primer masih mencatat surplus sebesar Rp58,6 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan negara berjalan seiring dengan pengelolaan fiskal yang tetap sehat dan terkendali.

Optimisme Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah memandang bahwa meningkatnya penerimaan pajak memberikan sinyal positif bagi perekonomian nasional.

Kinerja tersebut menunjukkan bahwa:

  • dunia usaha masih mampu menghasilkan keuntungan;
  • konsumsi masyarakat tetap berlangsung;
  • aktivitas produksi terus berjalan;
  • serta basis penerimaan negara semakin kuat.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah optimistis momentum pertumbuhan ekonomi masih dapat dipertahankan melalui berbagai kebijakan fiskal, belanja negara, dan reformasi perpajakan yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 22,1% hingga Mei 2026 menjadi salah satu indikator penting yang menunjukkan menguatnya aktivitas ekonomi nasional. Peningkatan ini didukung oleh membaiknya penerimaan PPh Badan, pertumbuhan PPN dan PPnBM, meningkatnya konsumsi masyarakat, serta kondisi dunia usaha yang relatif sehat.

Di sisi lain, reformasi administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem Coretax dan penguatan kebijakan perpajakan turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas penerimaan negara. Dengan kondisi fiskal yang tetap terjaga, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk mendukung pembangunan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.