Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT
PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk memberikan anda penjelasan lengkap mengenai pajak perseroan terbatas dan ketentuan pajak yang berlaku untuk PT.
Pajak perseroan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha PT atas pendapatan yang diperoleh perusahaan, termasuk jenis pajak lainnya yang terkait.
Setiap status wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Begitu pula antara status Badan Usaha, terdapat perbedaan dalam jenis pengenaan pajak penghasilannya.
Apa itu Pajak Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha?
Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha yang berbentuk perseroan Terbatas (PT).
Pajak badan usaha PT dapat berupa Paja Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Perseroan Terbatas yang memiliki kewajiban PPN atau PPnBM harus memenuhi kriteria tertentu.
Perseroan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan transaksi barang/jasa kena PPN atau PPnBM.
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi peryaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU Nomor 40 Tahun 2007) serta peraturan pelaksanaanya.
Menurut peraturan yang berlaku, pemilik PT dan Perseroan Terbatas adalah dua entitas yang berbeda.
Contihnya, jika PT mengalami kerugian atau memiliki utang, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada jumlah dana yang telah diinvestasikan ke dalam perseroan.
Contohnya, jika PT mengalami kerugian atau memiliki utang, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada jumlah dana yang telah diinvestasikan kedalam perseroan.
Oleh karrna itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas memiliki keunggulan dalam pengembangan usaha.
Hal ini disebabkan oleh statusnya sebagai Badan hukum dan representasi kepemilikan PT dalam bentuk saham.
Ketika perusahaan berkembang menjadi Perseroan Terbuka (Tbk), jangkauan pengumpulan modal akan semakin luas lagi dan kompleks dalam aspek keuangan, dan perpajakan.
Jenis Pajak Untuk Perseroan Terbatas
Terdapat setidaknya tiga kelompok jenis pajak yang dikenakan pada dan dikelola oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Pengelompokan ketiga jenis pajak ini disesuaikan dengan status serta kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas.
A. Pajak Pertambahan Nilai
wajib pajak perseroan terbatas yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
Sebagai pemungut PPN, wajib pajak badan usaha PT juga wajib membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada pihak yang bertransaksi.
Selanjutnya, hasil pemungutan PPN tersebut wajib disetorkan ke kas Negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
B. Jenis Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan bentuk usahanya, PT memiliki sifat dasar pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik perusahaan.
Rincian jenis pajak yang menjadi kewajiban Perseroan terbatas atau badan usaha PT antara lain:
1.Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) 21
Bagi Anda yang memiliki usaha atau mengurus perseroan terbatas, penting untuk memahami bahwa PPh Pasal 21 merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari perpajakan perseroan terbatas selaku pihak yang memungut/memotong PPh 21.
Perusahaan akan melakukan pemotongan PPh 21 dari penghasilan karyawan secara langsung, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas Negara.
- PPh 22
Perseroan terbatas yang bergerak di bidang ekspor-impor akan selalu terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- PPh 23
Perusahaan berstatus perseroan terbatas atau PT, juga memiliki kewajiban terkait pajak penghasilan pasal 23.
PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Sebagai pemungut atau pemotong PPh 23, perusahaan wajib membuat Bukti Potong PPh 23 dan menyerahkannya kepada pihak yang bertransaksi.
Selanjutnya, perusahaan sebagai pemungut/pemotong PPh 23, wajib membayarkan atau menyetorkan PPh 23 yang telah dipungut ke kas Negara.
- PPh 26
PPh 26 merupakan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak asing.
- PPh 4 ayat 2
Sebagai wajib pajak badan usaha PT, salah satu kewajiban pajak yang melekat pada perseroan terbatas adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat (2).
C. Pajak Penghasilan atas Usaha
Sebagai wajib pajak perseroan terbatas, perusahaan wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan metode yang dipilih dan status badan usahanya.
Jika memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, perusahaan dapat menggunakan tariff Pajak Final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Namun, jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi perseroan terbatas hanya berlaku selama 3 tahun.
PPh Final harus dibayarkan pada saat penerimaan penghasilan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan.
Selain itu, PPh Final juga mengurangi beban administrasi Pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan yang sesuai standar.
Namun, bagi wajib pajak badan usaha PT yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib melakukan pembukuan dan akan dikenakan tarif PPh Badan normal sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain pengenaan pajak penghasilan atas usaha yang dijalankan, dalam perseroan terbatas juga terdapat beberapa jenis PPh,di antaranya:
- PPh 25
PPh Pasal 25 tidak hanya dikenakan pada wajib pajak badan perseroan terbatas, tetapi juga pada hampir semua wajib pajak.
PPh Pasal 25 pada dasarnya merupakan angsuran pajak yang dihitung dari jumlah Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dipotong dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan.
PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan.
- PPh 29
PPh 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu selisih antara PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan seterusnya) dan PPh pasal 25.
Jika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu Tahun Pajak lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, selisih lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) merupakan PPh Pasal 29.
- PPh 15
PPh 15 merupakan pelaporan pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu terkait norma perhitungan khusus.