Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

 

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk memberikan anda penjelasan lengkap mengenai pajak perseroan terbatas dan ketentuan pajak yang berlaku untuk PT.

Pajak perseroan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha PT atas pendapatan yang diperoleh perusahaan, termasuk jenis pajak lainnya yang terkait.

Setiap status wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Begitu pula antara status Badan Usaha, terdapat perbedaan dalam jenis pengenaan pajak penghasilannya.

 

Apa itu Pajak Perseroan Terbatas (PT)  atau Badan Usaha?

Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan pada badan usaha yang berbentuk perseroan Terbatas (PT).

Pajak badan usaha PT dapat berupa Paja Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Perseroan Terbatas yang memiliki kewajiban PPN atau PPnBM harus memenuhi kriteria tertentu.

Perseroan harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan transaksi barang/jasa kena PPN atau PPnBM.

 

Pengertian Perseroan Terbatas

 

Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi peryaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU Nomor 40 Tahun 2007) serta peraturan pelaksanaanya.

Menurut peraturan yang berlaku, pemilik PT dan Perseroan Terbatas adalah dua entitas yang berbeda.

Contihnya,  jika PT mengalami kerugian atau memiliki utang, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada jumlah dana yang telah diinvestasikan ke dalam perseroan.

Contohnya, jika PT mengalami kerugian atau memiliki utang, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada jumlah dana yang telah diinvestasikan kedalam perseroan.

Oleh karrna itu, badan usaha berbentuk perseroan terbatas memiliki keunggulan dalam pengembangan usaha.

Hal ini disebabkan oleh statusnya sebagai Badan hukum dan representasi kepemilikan PT dalam bentuk saham.

Ketika perusahaan berkembang menjadi Perseroan Terbuka (Tbk),  jangkauan pengumpulan modal akan semakin luas lagi dan kompleks dalam aspek keuangan, dan perpajakan.

Jenis Pajak Untuk Perseroan Terbatas

Terdapat setidaknya tiga kelompok jenis pajak yang dikenakan pada dan dikelola oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Pengelompokan ketiga jenis pajak ini disesuaikan dengan status serta kegiatan operasional  usaha yang dijalankan oleh perseroan terbatas.

A. Pajak Pertambahan Nilai

wajib pajak perseroan terbatas yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Sebagai pemungut PPN, wajib pajak badan usaha PT juga wajib membuat bukti pemungutan berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada pihak yang bertransaksi.

Selanjutnya, hasil pemungutan PPN tersebut wajib disetorkan ke kas Negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

B. Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan bentuk usahanya, PT memiliki sifat dasar pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik perusahaan.

Rincian jenis pajak yang menjadi kewajiban Perseroan terbatas atau badan usaha PT antara lain:

1.Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh) 21

Bagi Anda yang memiliki usaha atau mengurus perseroan terbatas, penting untuk memahami bahwa PPh Pasal 21 merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai bagian dari perpajakan perseroan terbatas selaku pihak yang memungut/memotong PPh 21.

Perusahaan akan melakukan pemotongan PPh 21 dari penghasilan karyawan secara langsung, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas Negara.

  1. PPh 22

Perseroan terbatas yang bergerak di bidang ekspor-impor akan selalu terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 22.

 

 

  1. PPh 23

Perusahaan berstatus perseroan terbatas atau PT, juga memiliki kewajiban terkait pajak penghasilan pasal 23.

PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang tidak dikenakan PPh Pasal 21.

Sebagai pemungut atau pemotong PPh 23, perusahaan wajib membuat Bukti Potong PPh 23 dan menyerahkannya kepada pihak yang bertransaksi.

Selanjutnya, perusahaan sebagai pemungut/pemotong PPh 23, wajib membayarkan atau menyetorkan PPh 23 yang telah dipungut ke kas Negara.

  1. PPh 26

PPh 26 merupakan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak asing.

  1. PPh 4 ayat 2

Sebagai wajib pajak badan usaha PT, salah satu kewajiban pajak yang  melekat pada perseroan terbatas adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat (2).

C. Pajak Penghasilan atas Usaha

Sebagai wajib pajak perseroan terbatas, perusahaan wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan metode yang dipilih dan status badan usahanya.

Jika memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, perusahaan dapat menggunakan tariff Pajak Final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Namun, jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi perseroan terbatas hanya berlaku selama 3 tahun.

PPh Final harus dibayarkan pada saat penerimaan penghasilan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan.

Selain itu, PPh Final juga mengurangi beban administrasi Pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan yang sesuai standar.

Namun, bagi wajib pajak badan usaha PT yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib melakukan pembukuan dan akan dikenakan tarif PPh Badan normal sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain pengenaan pajak penghasilan atas usaha yang dijalankan, dalam perseroan terbatas juga terdapat beberapa jenis PPh,di antaranya:

  1. PPh 25

PPh Pasal 25 tidak hanya dikenakan pada wajib pajak badan perseroan terbatas, tetapi juga pada hampir semua wajib pajak.

PPh Pasal 25 pada dasarnya merupakan angsuran pajak yang dihitung dari jumlah Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dipotong dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan.

PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan.

  1. PPh 29

PPh 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu selisih antara PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan seterusnya) dan PPh pasal 25.

Jika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu Tahun Pajak lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, selisih lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) merupakan PPh Pasal 29.

  1. PPh 15

PPh 15 merupakan pelaporan pajak penghasilan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu terkait norma perhitungan khusus.

 

 

Perusahaan Rugi masih dikenakan Pajak Penghasilan?

Perusahaan Rugi masih dikenakan Pajak Penghasilan?

Perusahaan Rugi masih dikenakan Pajak Penghasilan?

Butuh bantuan terkait pajak, pembukuan atau manajemen? Pt Jovindo Solusi Batam siap membantu! Kali ini, kita akan membahas tentang perusahaan yang tetap dikenakan Pajak Penghasil mesti merugi.

Rencana Menteri Keuangan menerapkan alternative minimum tax ( AMT) untuk perusahaan menuai kritik ( senin, 31/5 ). Seorang influencer  mempertanyakan mengapa perusahaan rugi masih harus bayar pajak, padahal sudah menanggung biaya operasional. Berikut prnjelasan tentang AMT.

 

 

Pengertian alternative minimum tax (AMT)

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan dalam  rapat dengan Badan anggaran DPR, definisi Alternative Minimum Tax (AMT) atau pajak minimum adalah besaran penghasilan dan pengurangan yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi pembayar pajak yang mengalami kerugian berturut-turut.

 

Latar belakang penerapan AMT

 

Kebijakan Alternative Minimum Tax (AMT) telah diterapkan di berbagai Negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Korea, India,dan Tanzia. Di Indonesia, rencana penerapan AMT didasari oleh beberapa tantangan. Pertama, rendahnya pembayaran pajak perusahaan akibat fasilitas Tax holiday atau tax allowance.

 

Kedua, perusahaan multinasional berpeliang mengalihkan keuntungan ke Negara dengan tariff pajak rendah melalui penghindaran pajak.

 

Ketiga, persaingan Negara berkembang dalam menarik investor melalui insentif pajak. Bagaimana menerapkan pajak yang menarik investor namun tetap kompetitif.

 

Dibandingkan dengan sistem antipenghindaran pajak yang kompleks, Alternative Minimum Tax (AMT) lebih sederhana karena memastikan perusahaan tetap berkontribusi melalui pembayaran pajak, bahkan saat merugi. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia menikmati fasilitas umum yang dananya berasal dari pajak.

 

Pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia

 

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasiloan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Tarif dan perhitungan Pajak Penghasilan diatur dalam pasal 16 dan 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemerintah berhak menetapkan tariff dan mekanisme pajak secara khusus.

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 mengatur bahwa Norma perhitungan penghasilan neto dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dengan tujuan adminidtrasi, pengurangan beban administrasi, pemeratan pajak,dan mengikuti perkembangan ekonomi. Contohnya adalah UMKM, perusahaan pelayaran, penerbangan, dan jasa kontruksi.

 

 

Besaran tarif dan kriteria pengenaan AMT

 

Tarif Alternative Minimum Tax ( AMT ) sebesar satu persen dari penghasilan bruto, baik dari kegiatan usaha maupun bukan. Pajak ini dikenakan jika persentase Pajak Penghasilan perusahaan kurang dari satu persen dari peredaran bruto.

Penghasilan lain yang sudah dikenakan pajak final atau bukan objek pajak tidak termasuk dalam dasar pengenaan AMT untuk menghindari  pajak berganda.

Jika pemeriksaan menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dari pajak minimum, AMT yang sudah dibayar dapat menjadi kredit pajak. Penerapan AMT di berbagai Negara tidak selalu berdasarkan peredaran bruto, tetapi juga bisa menggunakan total asset, asset bersih, atau basis pajak lainnya.

Pemerintah berwenang memberikan pengecualian AMT bagi perusahaan dengan aturan pencatatan keuangan dan jenis usaha khusus seperti asuransi, jasa keuangan, atau koperasi. Besaran tarif dan dasar pengenaan pajak dapat diubah sesuai kebijakan perpajakan.

Konsep tarif dan kriteria pengenaan AMT dapat berubah setelah pembahasan dengan Komisi XI DPR.

 

AMT sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak

AMT bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, keadilan juga perlu diperhatikan. Banyak perusahaan multinasional di Indonesia selalu merugi, sehingga perlu dipertanyakan bagaimana mereka tetap beroperasi dan memberikan keuntungan bagi pemegang saham.

 

Setoran pajak umunya  berasal dari pihak ketiga, bukan dari keuntungan korporasi. Namun, desain pengenaan Alternative Minimum Tax ( AMT ) tidak mudah. Pemangku kebijakan perlu berdiskusi untuk menentukan subjek pajak, tariff dan batas pengenaan AMT yang sesuai dengan kebijakan investasi dan anti-penghindaran pajak internasional.

7 Langkah Mudah Melakukan Perencanaan Keuangan Perusahaan

7 Langkah Mudah Melakukan Perencanaan Keuangan Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang akan melayani anda dengan baik dalam jasa Konsultan
Pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan
mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai 7 Langkah Mudah Melakukan Perencanaan
Keuangan Perusahaan.
Perencanaan keuangan perusahaan adalah salah satu fondasi utama dalam mencapai kesuksesan bisnis
di era digital transformation.
Mau bisnis kamu sukses? Setiap langkah keuangan perusahaan harus direncanakan dengan matang, baik
untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Artikel ini akan menbantumu dengan tips dan trik
menyusun rencana keuangan bisnis yang efektif. Mulai dari mengatur aliran kas, membuat anggaran,
hingga memilih investansi yang tepat, kita akan bahas semuanya. Yuk, simak dan terapkan!
Apa itu perencanaan keuangan perusahaan?
Perencanaan keuangan perusahaan adalah proses merancang dan mengelola seluruh selueuh aspek
finansial bisnis secara terstruktur untuk mencapai tujuan perusahaan.
Aktivitas tersebut maliputi cara mengelola cash flow, budgeting, investasi, serta pengendalian risiko
keuangan.Dengan perencanaan keuangan yang matang, perusahaan dapat mengidentifikasi kebutuhan
dana, mengalokasikan sumber daya secara efektif, dan memaksimalkan keuntungan bisnis.
Perencanaa keuangan perusahaan menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan finansial,
baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Proses perencanaan ini melibatkan analisis mendalam terhadap kondisi keuangan terkini, proyeksi
pendapatan masa depan, serta evaluasi terhadap berbagai factor eksternal seperti kondisi ekonomi dan
tren pasar.
Manfaat melakukan perencanaan keuangan perusahaan

1. Optimalisasi cash flow
Dengan perencanaan keuangan yang matang, perusahaan dapat mengoptimalkan aliran kas, baik
pemasukan maupun pengeluaran, sehingga resiko kekurangan dana dapat diminimalisir dan kelancaran
operasional bisnis terjamin.
2. Pengendalian budget lebih efektif
Perencanaan keuangan memungkinkan alokasi anggaran yang efektif, sehingga dapat meminimalkan
pemborosan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya perusahaan.
3. Mitigasi risiko finansial
Dengan perencanaan keuangan, perusahaan dapat mengidentifikasi dan mengelola resiko finansial secara
proaktif, sehingga dapat menyusun rencana kontinjensi yang efektif.
4. Mencapai target finansial
Financial planning membantu perusahaan menetapkan target finansial yang lebih realistis. Target ini
menjadi acuan dalam pengembangan bisnis dan digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan.
5. Keputusan investasi yang tepat
Perencanaan keuangan memungkinkan perusahaan menganalisis peluang investasi secara lebih
mendalam. Evaluasi terhadap tingkat pengembalian investasi dapat dilakukan secara sistematis
berdasarkan data keuangan yang akurat.
6. Financial reporting yang lebih terstruktur
Dengan sistem pelaporan keuangan yang terstruktur, laporan keuangan perusahaan akan menjadi lebih
teratur dan mudah dipahami. Hal ini memungkinkan analisis kinerja keuangan perusahaan secara berkala
dengan lebih efisien.
Cara melakukan perencanaan keuangan perusahaan
1. Analisis financial statement
Mulailah dengan menganalisis laporan keuangan periode sebelumnya. Perhatikan trend pendapatan,
pengeluaran, dan margin laba. Data- data ini akan menjadi dasar dalam menetapkan target keuangan
untuk periode selanjutnya.
2. Menetapkan financial goals
Tetapkan tujuan keuangan yang jelas dan terukur, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Contohnya, meningkatkan pendapatan sebesar 25% dalam 6 bulan atau mengurangi biaya operasional
sebesar 15% dalam satu tahun.
3. Membuat budget planning
Buatlah perencanaan anggaran yang detail untuk setiap departemen. Pertimbangkan biaya tetap, biaya
variabel, dan proyeksi pendapatan. Sisihkan dana akurat minimal 10% dari total anggaran.
4. Membuat cash flow projection
Buatlah proyeksi arus kas bulanan yang detail. Pertimbangkan fluktuasi pendapatan selama musim ramai
dan sepi, serta jadwal pembayaran kewajiban seperti utang kepada pemasok dan gaji karyawan. Hal ini
akan membantu menghindari masalah likuiditas.
5. Menerapakan cost control system
Terapkan sistem pengendalian biaya yang efektif untuk mengoptimalkan penggunaan dana. Lakukan
evaluasi secara berkala terhadap setiap pengeluaran dan identifikasi potensi penghematan. Manfaatkan
teknologi untuk otomatisasi pencatatan dan pelaporan biaya.
6. Merencanakan tax management

Lakukan perencanaan pajak yang komprehensif. Konsultasikan dengan ahli pajak untuk memaksimalkan
manfaat insentif pajak yang sah dan meminimalkan beban pajak sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
7. Memantau financial performance
Lakukan pemantauan kinerja keuangan secara berkala. Bandingkan pencapaian dengan target yang telah
ditetapkan, analisis penyebab penyimpangan, dan lakukan penyesuaian terhadap rencana jika diperlukan.
Tips tambahan jitu rencanakan keuangan perusahaan:
1. Manfaatkan software akuntansi untuk pengelolaan data
2. Libatkan seluruh tim dalam proses pengambilan keputusan
3. Lakukan peninjauan dan penyesuaian rencana secara berkala
4. Siapkan rencana kontingensi untuk menghadapi situasi tak terduga
Sesuaikan strategi dengan karakteristik unik bisnis Anda.
> Konsultasi Profesional: Dapatkan panduan dari ahli keuangan untuk hasil maksimal.
> Perencanaan keuangan adalah proses dinamis yang membutuhkan evaluasi dan perbaikan terusmenerus.
komprehensif untuk membantu Anda mencapai tujuan finansial. Nikmati kemudahan pembukuan,
pengelolaan arus kas, dan penyusunan laporan keuangan yang akurat.

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

 

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu anda dalam konsultan pajak, pembukuan, dan manajemen. Dalam pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi mengenai  Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK.

Pesangon merupakan kewajiban perusahaan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah mengenai pajak pesangon.

Apakah Pesangon Kena Pajak?

Ya, pesangon yang diterima karyawan dikenakan pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan ( UU PPh ) yang terakhir di ubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pesangon termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Pemotongan pajak atas pesangon dilakukan berdasarkan PPh Pasal 21.

Apa itu Pajak Pesangon?

Pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas uang kompensasi yang diterima  karyawan saat terjadi PHK. Besaran pajak ini diatur oleh Undang-Undang dan pemotongannya dilakukan oleh perusahaan, yang kemudian disetorkan ke Negara.

Ketentuan Pemberian Pesangon di Indonesia

Pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan  perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

  1. Komponen Pesangon:
  • Uang Pesangon (UP)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)
  1. Perhitungan Uang Pesangon:
  • Masa kerja < 1 tahun: gaji 1 bulan.
  • Masa kerja 1-4 tahun: 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 4-8 tahun: 3 bulan gaji.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 4 bulan gaji.
  1. Kondisi Khusus PHK:
  • PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit
  • PHK karena pelanggaran berat
  • Manfaat Tambahan JKP

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan manfaat ini melupiti  uang tunai, pelatihan kerja, dan/atau sertifikasi kompetensi.

Dasar Hukum Pajak Pesangon

Dasar hukum yang mengatur pajak pesangon meliputi:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008yang mengatur tentang  pengenaan pajak penghasilan.
  2. PMK No. 16/PMK.03/2010yang mengatur tentang pengenaan PPh Final atas Pesangon
  3. PP No. 35 Tahun 2021tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang Manfaat Pensuin, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan Sekaligus. Peraturan iniadalah acuan bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan pajak pesangon.

Komponen Penghitungan Pajak Pesangon

Sebelum menghitung pajak pesangon, penting untuk memahami komponen-komponen utama yang memengaruhi perhitungan:

  1. Jumlah Pesangon

Besaran jumlah pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

  1. Tarif Pajak

Tarif pajak pesangon bersifat final, artinya pemotongan pajak atas  pesangon merupakan pemungutan terakhir dan tidak digabungkan dengan  penghasilan lain dalam pelaporan pajak tahunan.

Berikut adalah tarif progresif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 tentang (PPh Pasal 21):

  • 0% untuk penghasilan brutosampai dengan Rp50 juta
  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta
  • 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta
  • 25% penghasilan bruto di atas Rp500 juta

Tahapan Langkah-Langkah Penghitungan Pajak Pesangon

Berikut beberapa tahapan langkah dalam menghitung pajak pesangon:

1. Menentukan Besaran Pesangon

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peratruran Pemerintah No. 35 Tahun 2021:

  • Masa kerja < 1 tahun: gaji 1 bulan
  • Masa kerja 1–4 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 4 tahun: Bertambah 1 bulan gaji per tahun kerja.

2.Menerapkan Tarif Pajak Progresif

Gunakan tarif progresif PPh Pasal 21 Final yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 16/2010.

3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan penghasilan dari pesangon dengan tariff pajak yang sesuai, kemudian jumlah total pajak tersebut.

Pajak Pesangon Tidak Dikenakan PTKP

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah 68 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa pesangon dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final, tanpa menyebutkan mekanisme PTKP, dan dihitung dengan tarif progresif sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/2010.

Alasan Pajak Pesangon Tidak Dikenakan PTKP

1.PPh Pasal 21 Final

Karena pajak pesangon dikenakan PPh Pasal 21 Final, pemotongan pajaknya dilakukan secara langsung tanpa mengacu pada PTKP yang biasanya diterapkan pada penghasilan gaji rutin.

  1. Menggunakan Penghitungan Sesuai PMK 16/2010

Dalam peraturan ini terdapat lapisan batasan pajak tersendiri, seperti Rp50 juta pertama bebas pajak (tarif 0%), kemudian penghasilan bruto di atas Rp50 juta menggunakan tarif progresif (5%, 15%, 25%).

  1. Sifat Penghasilan Sekali Waktu

Pesangon dianggap sebagai penghasilan yang diterima secara sekaligus dan tidak diperoleh secara rutin, sehingga dikenai tarif khusus tanpa dikurangi PTKP.

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Pembayaran pesangon dengan cara dibayarkan sekaligus (lumpsum).

A. Pesangon Dibayarkan Sekaligus

Seorang karyawan di-PHK menerima pesangon yang dibayarkan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji bulanan: Rp20 juta.
  • Masa kerja: 5 tahun: Uang Pesangon (UP) Rp120 juta gaji 6 bulan & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Rp60 juta gaji 3 bulan.
  • Total pesangon: Rp180 juta juta.

Langkah Perhitungan Pajaknya:

  1. Bagian bebas pajak:
  • Lapisan pertama (0%) = Rp50 juta x 0% = Rp0 (bebas pajak)

 

  1. Bagian kena pajak:

Karena total pesangon Rp180 juta, maka sisanya setelah dikurangi bagian bebas pajak akan dikenakan tarif pajak progresif

* Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp180 juta- Rp50 juta=Rp130 juta.

 

Tips Menghitung Pesangon dan Pajak

  1. Periksa Peraturan Terbaru
  2. Gunakan Kalkulator Pajak Online
  3. Konsultasi dengan Ahli Pajak
Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?

Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?

PT Jovindo Solusi Batam penyedia konsultasi pajak, pembukuan, dan manajemen, akan menjelaskan topik mengenai  Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan

Untuk memastikan transisi yang lancer ke sistem Coretax, DJP memberlakukan masa transisi dengan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan bagi akibat penyesuaian sistem.

Alasan Belum Ditentukannya Tenggat Waktu Masa Transisi Coretax

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa masa transisi diperlukan untuk memastikan penyesuaian yang lancar terhadap sistem baru dan menghindari gangguan administrasi perpajakan. Pemerintah tidak ingin membebani wajib pajak selama masa transisi ini. Oleh karena itu, keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan akibat migrasi ke sistem baru tidak akan dikenakan sanksi andministrasi.

Dampak Coretax dan Masa Penyesuaian

 

Penerapan sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi perpajakan Indonesia bertujuan untuk menigkatkan integrasi data, efisiensi pelaporan, dan pengawasan. Namun, transisi ke sistem baru ini tidak selalu mudah. Tantangan teknis mungkin timbul dan mempengaruhi kelancaran operasional. Oleh karena itu, masa transisi ditetapkan dengan berbagai kebijakan untuk mendukung wajib pajak. Salah satu kebijakan penting adalah pembebasan sanksi andministrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan akibat masalah pada sistem Coretax. Tujuannya adalah memberikan rasa aman dan kemudahan bagi wajib pajak selama masa perubahan ini.

Belajar dari Pengalaman Sebelumnya

 

DJP memiliki pengalaman dalam menerapkan kebijakan masa transisi, seperti pada awal tahun 2025. Pemerintah memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif ppn 12% khusus untuk barang mewah, yang mulai berlaku pada 1 januari 2025. Kebijakan ini mencakup barang- barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM).

Untuk barang non-mewah, tariff PPN tetap 11%. Skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/ 12 diterapakan untuk memberikan kelongaran bagi pelaku usaha dalam melakukan penyesuain. Masa transisi ini berlangsung selama tiga bulan, dari 1 januari hingga 31 maret 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Yang Perlu Diketahui Wajib Pajak tentang Masa Transisi Coretax

Wajib pajak, perlu memahami kebijakan masa transisi Coretax agar tidak terkena sanksi administrasi. Berikut point penting yang perlu diperhatikan:

  1. Laporan Pajak: Laporan pajak harus tetap disiapkan dengan baik meskipun ada kendala teknis pada sistem Coretax.
  2. Komunikasi dengan DJP: Jika mengalami kesulitan, segera laporkan kepada DJP untuk mendapatkan solusi.
  3. Pemanfaatan Masa Transisi: Gunakan masa transisi  untuk mempelajari  sistem Coretax agar proses pelaporan pajak ke depan lebih lancar.

Kebijakan Progresif dalam Administrasi Pajak

Pemerintah mengambil langkah progresif dengan menerapkan sistem CoreTax untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi melalui integrasi data yang lebih baik. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat optimal dan pelayanan kepada wajib pajak meningkat. Namun, implementasi CoreTax juga menghadapi tantangan. Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan penting untuk memastikan tujuan tercapai tanpa menimbulkan kendala. Selain itu, sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus kepada wajib pajak mengenai manfaat dan cara penggunaan CoreTax akan mendorong adopsi yang lebih luas.

Harapan ke Depan

Dengan masa transisi tanpa batas waktu yang pasti, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan ramah bagi semua pihak.

DJP diharapkan terus meningkatkan layanan pendampingan kepada wajib pajak, baik melalui sosialisasi langsung maupun saluran bantuan yang responsif. Implementasi Coretax diharapkan tidak hanya menjadi terobosan administrasi pajak, tetapi juga mempererat kemitraan antara pemerintah dan wajib pajak.

 

 

Tujuan dan Manfaat Relaksasi Fiskal bagi Wajib Pajak Badan

Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Menggunakan e- Filing DJP Online Coretax Baru Belaku 2025

 

 

 

 

 

 

 

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang akan melayani  anda dengan baik dalam jasa Konsultan Pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai  Laporan SPT 2024 Masih Menggunakan e- Filing dan Coretax Baru Berlaku 2025.

 

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap akan dilakukan melalui sistem e-Filing di halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id/. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kejelasan kepada wajib pajak terkait mekanisme pelaporan pajak yang berlaku saat ini. Meski sistem Coretax sudah mulai diperkenalkan pada awal tahun 2025, penggunaannya untuk pelaporan SPT baru akan diterapkan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Apa itu e- Filing?

e- Filing adalah cara penyampain Surat Pemberitahuan ( SPT)  secara elektronik atau online. Jadi, anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual, cukup melalui internet.

 

Sistem Coretax Mulai Diterapkan 2025

Sistem Coretax yang diluncurkan DJP pada 1 Januari 2025 merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun begitu, ada perubahan yang perlu diperhatikan. Sistem baru bernama Coretax DJP akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT tahunan mulai tahun 2025. Jadi, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem baru ini. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, wajib pajak diimbau untuk tetap memanfaatkan e-Filing yang sudah tersedia di portal resmi https://djponline.pajak.go.id/.

 

Kemudahan Pelaporan SPT Melalui e-Filing

DJP memastikan bahwa sistem e-Filing tetap menjadi pilihan utama untuk pelaporan SPT hingga 2024. Wajib pajak dapat mengakses menu Pelaporan Pajak di halaman Portal Layanan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara online. Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya memperbarui data pribadi, terutama alamat email dan nomor telepon yang terdaftar, agar proses pelaporan dapat berjalan lancar.

Menurut perwakilan DJP, upaya pembaruan data ini tidak hanya akan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT, tetapi juga mempermudah anda dalam hal mendapatkan akses ke berbagai layanan perpajakan lainnya.

 

Modernisasi Sistem Pajak untuk Masa Depan

Peluncuran Coretax merupakan inisiatif  besar DJP untuk mendigitalisasi layanan perpajakan. Sistem ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akurat, serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

 

Transisi dari e-Filing ke Coretax merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan persiapan yang matang. DJP telah melakukan berbagai langkah persiapan, mulai dari penyiapan infrastruktur teknologi hingga pelatihan bagi petugas pajak, untuk memastikan kelancaran implementasi sistem baru ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Seiring perubahan, DJP mengingatkan pentingnya wajib pajak  melaporkan SPT tepat waktu. Pelaporan pajak tidak hanya kewajiban, tetapi juga berkontribusi untuk pembangunan Negara. Masyarakat diharapkan memanfaatkan e-Filing atau Coretax.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP telah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui digitalisasi layanan.  Peluncuran Coretax, dapat meningkat kepatuhan wajib pajak karena memudahkan akses dan proses pelaporan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masa Depan Perpajakan di Era Digital

Digitalisasi perpajakan seperti Coretax, memudahkan wajib pajak dan DJP dalam mengelola data pajak secara lebih efektif. Namun, keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak sangat penting untuk memastikasn sistem ini digunakan secara optimal.

Pengaruh Drawing dalam Akuntansi

Pengaruh Drawing dalam Akuntansi

Definisi Drawing dalam Akuntansi

Drawing atau (prive) dalam dunia akuntansi merujuk pada tindakan pemilik usaha yang mengambil uang, barang, atau aset lainnya untuk kebutuhan pribadi. Biasanya, drawing ini akan diambil dalam bentuk uang kas. Istilah ini sering kali terdengar dalam bisnis yang berbentuk perorangan atau keluarga, yang beroperasi dalam skala kecil dan memungkinkan pemilik untuk menarik sebagian dari keuntungannya. Penting untuk dicatat bahwa pengambilan dana atau aset ini bukanlah beban usaha, melainkan mengurangi jumlah modal. Oleh karena itu, untuk memantau uang dan aset yang diambil oleh pemilik dari bisnis, dibuatlah pencatatan yang disebut rekening penarikan atau drawing account.

 

Fungsi Drawing Account dalam Akuntansi

Jika drawing (prive) tidak dicatat secara rinci, penarikan ini berpengaruh pada laporan keuangan perusahaan akibat berkurangnya aset sesuai jumlah yang tarik. Rekening penarikan atau drawing account adalah buku besar yang digunakan untuk mencatat penarikan aset dari bisnis, dengan mengurangi total ekuitas pemilik. Pencatatan yang tepat sangat penting agar laporan keuangan tetap akurat, karena dapat menunjukkan sejauh mana modal berkurang karena pengambilan untuk kepentingan pribadi. Adanya rekening penarikan juga berperan dalam menjaga transparansi laporan keuangan, karena pengambilan pribadi dapat terlihat jelas dalam neraca dan laporan perubahan modal.

 

Pegaruh Drawing Dalam Akuntansi

Berikut ini adalah beberapa pengaruh drawing terhadap akuntansi, yakni:

1. Pengaruh Drawing terhadap Modal Pemilik

Drawing akan mengakibatkan berkurangnya jumlah modal pemilik dalam perusahaan. Ini dikarenakan drawing adalah penarikan uang atau aset pribadi yang dikeluarkan dari perusahaan, sehingga hal ini mengurangi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar sebagai investasi pemilik.

2. Pengaruh Drawing terhadap Laporan Laba Rugi

Drawing tidak berpengaruh pada laporan laba rugi. Hal ini dikarenakan drawing merupakan penarikan yang dilakukan oleh pemilik untuk keperluan pribadi, dan bukan termasuk dalam biaya operasional atau pengeluaran yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas bisnis.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

3. Pengaruh Drawing terhadap Neraca

  • Mengurangi Aset: Saat pemilik menarik uang tunai atau barang dari perusahaan, ini dapat mengurangi total aset perusahaan.
  • Mengurangi Modal: Penarikan yang dilakukan oleh pemilik akan dicatat sebagai pengurangan modal pemilik dalam laporan neraca, karena drawing dianggap sebagai pengurangan atas kontribusi pemilik dalam bisnis. Modal ini akan terlihat pada bagian ekuitas atau kewajiban dalam neraca.

4. Pengaruh Drawing pada Perubahan Ekuitas

Ekuitas dari pemilik atau mitra di sebuah perusahaan akan menurun seiring dengan drawing yang dilakukan. Hal ini terjadi karena drawing dianggap sebagai pengurangan dari modal yang disetorkan oleh pemilik atau mitra. Dalam pembukuan, ini dicatat pada akun drawing yang terpisah dari akun modal.

 

 

Jenis- jenis Pajak Sewa Guna Usaha

Jenis- jenis Pajak Sewa Guna Usaha

Definisi Pajak Sewa Guna Usaha

Sewa guna usaha atau leasing merupakan kesepakatan antara dua entitas, yaitu pihak yang menyewa (lessee) dan pihak yang menyewakan (lessor), di mana pihak penyewa mendapatkan hak untuk memanfaatkan barang tertentu selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran sewa. Di akhir periode sewa, penyewa biasanya diberikan pilihan untuk membeli barang tersebut dengan harga yang telah disetujui sebelumnya.

Pajak yang diterapkan pada leasing, berkaitan dengan transaksi sewa yang dilakukan oleh penyewa kepada pihak yang menyewakan barang. Barang yang disewakan dalam transaksi ini bisa mencakup mobil, alat kantor, mesin untuk industri, dan berbagai jenis barang bergerak lainnya.

 

Peraturan Pajak Sewa Usaha

1. PPN atas Sewa Guna Usaha 

PPN dikenakan pada transaksi sewa guna usaha yang melibatkan barang  bergerak (seperti mobil, alat-alat, peralatan berat).

2. Subjek Pajak

Pihak yang menyewakan barang (lessor) yang menyediakan barang untuk disewakan akan dikenakan kewajiban untuk mengumpulkan dan menyetorkan PPN dari pembayaran sewa yang diterima dari pihak yang menyewa (lessee).

3. Obyek Pajak

Objek pajak dalam leasing adalah pembayaran sewa yang dibayar oleh penyewa untuk barang yang digunakan.

4. Tarif PPN

PPN yang diterapkan pada transaksi leasing adalah 11%, sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.

 

Jenis-jenis Pajak Sewa Usaha

Berikut ini adalah jenis-jenis dari leasing, yakni:

1. Capital Lease

Capital lease adalah transaksi sewa yang digunakan untuk meminjamkan aset dalam periode panjang dengan durasi sewa 75% dari umur ekonomis aset yang disewakan. Sewa pembiayaan lebih kompleks dibandingkan dengan sewa operasional, karena mengandung komponen bunga dan opsi kepemilikan setelah periode berakhir. Itulah sebabnya sewa pembiayaan dikenal sebagai pembelian aset secara cicilan, karena nilai sewa pada saat ini tidak kurang dari 90% dari nilai wajar aset yang disewakan.

Bingung dengan permasalahan pajak atau akuntansi anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

2. Operating Lease

Operating lease adalah sewa guna usaha yang tidak memberikan hak opsi, yang digunakan oleh individu atau perusahaan yang memanfaatkan barang modal atau lessee, dengan dana dari perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan atau lessor selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara berkala.

 

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Definisi PPh Pasal 26

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima wajib pajak asing dari Indonesia kecuali melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Berikut ini adalah hal-hal yang dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri, yakni:

  • Seorang  yang tidak tinggal di Indonesia, orang yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berlokasi di Indonesia, yang menjalankan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang yang tidak tinggal di Indonesia, seseorang yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan di Indonesia, yang menerima penghasilan tanpa menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Sesuai dengan PMK No 9/PMK.03/2018 mengenai SPT, pengisian SPT PPh Pasal 26 wajib e-Filing mulai 1 April 2018. Seluruh perusahaan yang melakukan pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan lain sebagainya) kepada wajib pajak luar negeri, wajib memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran-pembayaran tersebut.

 

Objek PPh Pasal 26

Berikut ini adalah objek dari PPh Pasal 26, yakni:

1. Dividen

2. Bunga, premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman

3. Royalti, sewa, dan pendapatan lainnya yang terkait dengan pemakaian aset

4. Insentif yang terkait dengan jasa, pekerjaan, dan aktivitas

5. Hadiah dan penghargaan

6. Pensiun dan pembayaran rutin

7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya

8. Keuntungan dari penghapusan utang

 

Tarif PPh Pasal 26

Tarif umum yang berlaku untuk PPh Pasal 26 adalah 20%. Namun tarif ini juga dapat berubah, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau transfer saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau berada di negara yang memberi perlindungan pajak yang ada koneksi khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) yang didirikan di Indonesia.

Tarif 20% yang diambil dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, merupakan suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal juga sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang terlibat dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka umumnya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Penyetoran PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 yang sudah dipotong oleh pemotong harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang pajak. PPh Pasal 26 dapat di setorkan melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan SSP.

Pelaporan PPh Pasal 26

Pemotong PPh Pasal 26 harus mengirimkan SPT Masa PPh Pasal 26 secara online melalui DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan saat pajak terutang.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088.

 

Fungsi Piutang Wesel

Fungsi Piutang Wesel

Definisi Piutang Wesel

Piutang wesel adalah tagihan aset terhadap suatu perusahaan yang berhak menerima sejumlah pembayaran yang tertera dalam suatu dokumen dari perusahaan lain yang belum mempunyai uang saat melakukan transaksi. Wesel tagih ini dapat menambah harta atau aset suatu perusahaan sehingga penting untuk dicatat dalam akuntansi.

 

Komponen Utama Piutang Wesel

Berikut ini adalah komponen utama dari wesel tagih:

  • Nilai pokok

Jumlah nominal surat utang

  • Pembuat

Orang yang membuat nota dan dengan demikian berjanji untuk membayar pemegang nota tersebut. Bagi pembuat, suatu nota dianggap sebagai nota yang harus dibayar.

  • Penerima pembayaran

Pemegang wesel dan karenanya berhak menerima pembayaran dari pembuatnya. Bagi penerima pembayaran, wesel dianggap sebagai wesel tagih.

  • Bunga yang ditetapkan

Tingkat bunga yang telah ditentukan wesel tagih biasanya mempunyai tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya. Pembuat wesel wajib membayar sejumlah bunga yang telah jatuh tempo. Sebagai tambahan pada jumlah pokok. Disaat yang sama pula mereka membayar jumlah pokok

  • Jangka waktu

Jangka waktu Jangka waktu pelunasan surat promes. Wesel yang dapat diterima biasanya tidak dikenakan denda pembayaran di muka, sehingga pembuat wesel bebas untuk menebus wesel tersebut pada atau sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

 

Fungsi piutang wesel

Dokumen ini memiliki dua fungsi  penting bagi pebisnis. Yang pertama adalah sebagai bukti transaksi untuk menjamin keabsahan transaksi dan dapat digunakan sebagai alat penagihan utang yang ampuh.

Fungsinya yang kedua adalah dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman. Misalnya, perusahaan Anda sangat membutuhkan modal, tetapi arus kasnya bermasalah. Oleh karena itu, wesel ini dapat Anda gunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Pinjaman Anda kemudian dilunasi oleh pelanggan yang meminjam uang dari bisnis Anda.

 

Jenis Piutang Wesel dalam Akuntansi: 

Berikut ini yang merupakan beberapa jenis piutang wesel, yakni:

1. Wesel Tagih

Wesel tagih adalah wesel yang dapat dibebankan kepada perusahaan lain yang berhutang pada perusahaan. Dengan kata lain, wesel tagih adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang belum mampu membayar pada saat barang diserahkan. Dokumen wesel tagih ini menjadi dasar untuk memposting piutang dari perusahaan sebab, perusahaan tersebut pemberi utang.

Berdasarkan pembebanan bunga, maka wesel tagih dibagi menjadi dua jenis yaitu wesel tagih berbunga dan wesel tagih bebas bunga. Membebankan bunga atau tidaknya, tergantung pada manajemen perusahaan. Jika  nilai nominal properti yang dipinjam dapat menyebabkan kerugian, maka perusahaan pinjaman biasanya  membebankan bunga untuk mencegah hal ini terjadi. Besarnya bunga yang dibebankan pada wesel tagih biasanya  disesuaikan dengan suku bunga bank atas transaksi tersebut.

2. Wesel Bayar

Sebenarnya, wesel bayar sama dengan wesel tagih. Hal yang sama berlaku untuk dokumen. Perbedaan antara keduanya hanyalah pada penerima wesel. Apabila suatu wesel tagih diberikan kepada perusahaan pemberi pinjaman, maka wesel bayar juga diberikan kepada perusahaan yang meminjam uang tersebut.

Jika kontrak wesel bayar dilunasi dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, akan akan dimasukkan pada neraca saldo dengan akun bernama kewajiban lancer. Namun jika pelunasannya memakan waktu lebih dari 1 tahun, maka akan dilaporkan sebagai kewajiban jangka panjang. Ketika wesel bayar jatuh tempo, perusahaan yang berhutang mungkin tidak dapat membayarnya tepat waktu. Saat hal tersebut terjadi, wesel tersebut dimasukkan dalam perkiraan utang dagang dan pihak yang menerima  wesel dapat dikenakan biaya tambahan berupa biaya administrasi.

Dengan piutang wesel ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi perusahaan yang memberikan pinjaman pada perusahaan lain. Sebab, terdapat surat perjanjian dan jaminan berupa aset yang dapat digunakan jika  pembayaran di kemudian hari menjadi sulit.

 

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

 

 

Keuntungan Non-PKP

Keuntungan Non-PKP

Definisi PKP dan Non-PKP

PKP merupakan pengusaha perseorangan atau badan (perusahaan) yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sedangkan non-PKP adalah pengusaha yang tidak teridentifikasi sebagai PKP. Oleh karena itu, perusahaan non-PKP tidak wajib melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) meskipun melakukan kegiatan penyediaan BKP atau JKP. Sebagian wajib pajak mungkin baru memulai usaha dan belum yakin usaha mana yang termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak dan pengusaha non-PKP.

Faktanya, baik PKP maupun non-PKP terkena dampak peraturan perpajakan dalam menjalankan usahanya. Namun PKP dan non-PKP mempunyai kewajiban dan hak yang berbeda. Termasuk tarif pajak dan insentif  bagi PKP dan non-PKP. Untuk mendapatkan manfaat dari berbagai keringanan pajak khusus bagi non- PKP, pengusaha biasanya perlu membuktikan hak mereka atas manfaat tersebut dengan mengajukan SPT non-PKP. Seorang pengusaha terkategori PKP jika omzet usahanya dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Tetapi di Indonesia, seorang pengusaha kecil boleh memilih untuk menjadi PKP.

 

Keuntungan dan Fungsi non-PKP

Biaya kepatuhan non-PKP lebih rendah karena non-PKP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN. Melalui relaksasi ini, pemerintah berharap perusahaan yang mempunyai omzet kurang dari Rp4,8 miliar atau perusahaan non-PKP dapat tetap memberikan kontribusi pajak penghasilan final dengan tarif tetap yang lebih rendah. PPh Final adalah sistem perpajakan di mana Anda membayar tunai saat Anda memperoleh penghasilan. Prosedur ini menyederhanakan sistem perpajakan, mengurangi beban administrasi wajib pajak, dan mempermudah hidup pemilik usaha kecil dan menengah yang belum memiliki sistem akuntansi keuangan yang baik. Peraturan pemerintah mengatur tarif pajak penghasilan final mulai 1 Juni 2018 adalah 0,5% dari penghasilan tahun pajak.

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Surat Pernyataan Non-PKP

Untuk membuktikan secara sah bahwa seorang pengusaha bukan PKP, maka pengusaha  harus membuat surat pernyataan non-PKP yang formal dan sah.

Surat pernyataan non-pkp tersebut berisi keterangan sebagai berikut:

  • Surat ditulis di atas KOP surat atas perusahaan dan diberi keterangan: “Syarat Keterangan Non PKP”.
  • Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” lalu terdapat beberapa pernyataan nama dan jabatan pihak yang menyatakan bahwa dia bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  • Berisikan nama dan alamat perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
  • Kolom NPWP memuat Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  • Pernyataan yang menndatangani bukan PKP sebagaimana dalam UU PPN.

Penjual yang berstatus non-PKP dapat menerbitkan  pernyataan non-PKP kepada pelanggan. Surat pelunasan ini nantinya akan digantikan dengan bukti pembayaran karena nantinya akan menjadi bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan berstatus non-PKP dan tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Pengusaha yang tidak termasuk dalam golongan PKP tidak dapat memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak. Pelanggaran terhadap aturan dapat mengakibatkan hukuman penjara atau denda.

 

 

Apa itu Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Apa itu Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Definisi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

Masa pajak merupakan jangka waktu yang memberikan dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam  jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Tahun pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali wajib pajak menggunakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender tersebut.

Bagian tahun pajak merupakan bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.

 

Beberapa Perbedaan antara Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

A. Penggunaan Masa Pajak

Merujuk Pasal 2A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, masa pajak adalah satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), paling lama tiga bulan kalender. Oleh karena itu, masa pajak dapat diartikan sebagai jangka waktu satu bulan, sehingga dalam sudut pandang perpajakan terdapat pajak bulanan.

 Masa Pajak digunakan dalam jangka waktu pengelolaan perpajakan, contohnya:

  • Pelaporan SPT Masa

Masa pajak digunakan dalam penetapan pelaporan Surat Pemberitahuan  Masa Pajak Penghasilan (SPT) dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 3 ayat (3) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa SPT masa harus disampaikan dalam jangka waktu  20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun pada ayat 3a dan b diatur bahwa Wajib Pajak (WP) secara tertentu dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT, dengan tunduk pada ketentuan PMK.

  • Bayar atau Setor Pajak

Masa pajak juga digunakan sebagai masa pembayaran atau penyetoran PPh biasa, seperti PPh 4 pasal 2, 15, 19, 21, 22, 23, 25 dan 26. Juga digunakan untuk menentukan jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPN atas transaksi barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN atau PPnBM.

  • Penghitungan PPh dan PPN Terutang

Masa pajak juga digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dan PPN  yang terutang. Hal ini merupakan kewajiban wajib pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa dan dikenakan pajak penghasilan atau PPN lainnya. PPh terutang masa ataupun PPN harus dihitung secara bulanan atau berkala.

  • Penghitungan Sanksi dan Denda

Masa pajak juga digunakan  untuk menentukan perhitungan sanksi dan denda atas keterlambatan pelaporan, tidak pelaporan, kurang bayar, dll. Wajib pajak yang tidak  melaporkan SPT PPh atau PPN atau terlambat melaporkan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan, jika ternyata kesalahan pengisian SPT setelah DJP melakukan pemeriksaan dan terdapat kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 8 Ayat 5 UU HPP yang ditetapkan Menkeu dari pajak yang kurang bayar tersebut.

Penghitungan sanksi atau denda didasarkan pada tarif bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bunga dihitung sejak  pajak dibayar atau sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kurang Bayar Pajak (SKPKB). Oleh karena itu, penting untuk mengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan untuk menghindari sanksi dan denda.

  • Penghitungan Imbalan Bunga

Masa pajak juga digunakan untuk menghitung pembayaran kompensasi bunga kepada wajib pajak. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan ada kelebihan pembayaran pajak atau  pajak yang seharusnya tidak dipungut sudah dipungut, namun DJP tidak mengeluarkan pengembalian, maka wajib pajak akan dikenakan bunga bulanan yang ditetapkan Menkeu sebesar itu. Bagian dana masa pajak yang terutang DJP kepada Wajib Pajak.

 

B. Penggunaan Tahun Pajak

Tahun pajak juga digunakan untuk menentukan masa pelaporan, pembayaran, dan perhitungan, yaitu dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan atau sama atau tidak sama dengan satu tahun kalender.

C. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Yang dimaksud dengan bagian tahun pajak adalah bagian dari masa 1 tahun pajak yang bersangkutan, yang dapat mencakup satu bulan kalender atau lebih. Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai acuan perhitungan, pembayaran, pengenaan denda perpajakan dan dll. Namun bagian tahun pajak ini merupakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender.

 

Jenis-jenis Surat Pemberitahua (SPT)

Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat pelaporan pajak yang terdiri dari dua jenis, yaitu bulanan dan tahunan. Keduanya juga dilaporkan dalam jenis SPT yang berbeda.

Jenis Surat Pemberitahuan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan (disebut SPT Tahunan)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT tahunan adalah  pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari suatu tahun pajak.Surat pemberitahuan tahunan hanya berlaku untuk penghasilan.

2. Surat Pemberitahuan Masa (disebut SPT Masa)

Sedangkan SPT masa merupakan surat pemberitahuan untuk masa atau bulanan. Padahal, SPTmasa sendiri memiliki dua jenis pajak berbeda yang dapat dilaporkan berdasarkan peruntukannya, yaitu:

  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN

Apabila PPh atau penghasilan yang diperoleh dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, maka SPT PPN wajib melaporkan  transaksi barang dan jasa yang dikenakan PPN/PPnBM. Meskipun SPT bersifat pemberitahuan, namun dalam format standar yang ditentukan oleh DJP. Format surat pemberitahuan tahunan dan SPT masa atau formulir SPT bulanan sangat berbeda dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Prinsip Akuntansi Real Estate

Prinsip Akuntansi Real Estate

Defnisi Akuntansi Real Estate

Real estate adalah hak kepemilikan atas suatu aset, seperti tanah, bangunan, dan sarana atau prasarana di atasnya. Akuntansi real estate adalah praktek pencatatan keuangan di bidang pengelolaan real estate atau properti. Pengakuan dapat terjadi ketika terjadi transaksi penjualan, pembelian atau penyewaan yang melibatkan keluar masuknya keuangan.

 

Komponen Utama Akuntansi Real Estate

Mengelola akuntansi real estate sangatlah kompleks dan memerlukan pemahaman yang sangat mendalam. Hal ini tentu saja dilakukan untuk memastikan bahwa laporan akuntansi dan  keuangan real estate disusun dengan benar.

Berikut ini lima komponen utama dalam akuntansi real estate yaitu:

1. Aset

Aset adalah bentuk fisik suatu entitas yang merupakan sumber daya bisnis properti, seperti bangunan dan tanah. Suatu unsur yang mempunyai nilai ekonomi yang memegang peranan penting dalam transaksi bisnis properti real estate.

2. Ekuitas

Ekuitas bias disebut sebagai modal atau kekayaan bisnis dan dihitung berdasarkan aset  dikurangi  biaya utang. Dari perspektif neraca properti, Anda dapat mengetahui seberapa sehat keuangan properti dari porsi ekuitasnya.

3. Pendapatan

Pendapatan adalah aliran kas yang masuk dari transaksi bisnis yang sedang berlangsung. Pendapatan ini merupakan kriteria dasar terpenting untuk menentukan apakah suatu bisnis menguntungkan atau tidak. Sumber pendapatan dapat diperoleh melalui transaksi penjualan, pembelian dan penyewaan real estate.

4. Kewajiban

Kewajiban mengacu pada tanggungan finansial suatu perusahaan atau individu. Ada dua jenis kewajiban, tergantung jangka waktunya, yaitu kewajiban lancar yang perlu dibayar dalam waktu satu tahun, dan kewajiban tetap yang dibayar lebih dari waktu satu tahun.

5. Beban

Beban merupakan komponen biaya pengeluaran dari pengelolaan bisnis atau aset. Komponen beban memberikan gambaran mengenai berapa banyak uang tunai yang dikeluarkan untuk biaya operasional dan biaya pemeliharaan aset. Tujuan dari pengelolaan akuntansi adalah untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dengan pendapatan, sehingga bagian ini memerlukan perhatian lebih.

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Prinsip Akuntansi Real Estate

Berikut ini 5 prinsip dalam mengelola akuntansi rela estate, yaitu:

1. Prinsip Kesatuan Usaha

Prinsip ini menyatakan bahwa entitas real estate harus dianggap sebagai entitas yang terpisah dari pemiliknya dan pihak terkait. Keuangan suatu perusahaan real estat harus dipisahkan secara jelas dari keuangan individu dan badan lain yang terlibat dalam aktivitas properti.

2. Prinsip Pengakuan Pendapatan

Pendapatan dalam industri real estat biasanya diakui ketika  kepemilikan properti dialihkan kepada pembeli atau penyewa. Jika  tidak terjadi pengalihan kepemilikan, pendapatan dapat diakui  selama periode sewa atau penjualan.

3. Prinsip Konsistensi

Prinsip ini menekankan pentingnya konsistensi dalam metode akuntansi yang digunakan oleh perusahaan real estate. Kebijakan akuntansi harus diterapkan dengan konsisten dari tahun ke tahun kecuali ada alasan yang kuat untuk mengubahnya. Hal ini sangat penting agar laporan keuangan dapat dibandingkan dari satu periode ke periode lainnya.

4. Prinsip Biaya Historis

Prinsip ini menyatakan bahwa aset dalam industri real estate harus dinilai berdasarkan biaya historis, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, membangun, serta mengembangkan properti. Biaya-biaya ini termasuk biaya pembelian tanah, biaya konstruksi, biaya perizinan, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pengembangan properti.

5. Prinsip Pengungkapan Penuh

Prinsip ini mengharuskan perusahaan real estate untuk meyampaikan secara jelas dan lengkap semua informasi relevan dalam laporan keuangannya. Informasi ini dapat mencakup kebijakan akuntansi, metode penilaian properti, risiko yang terkait dengan investasi real estat, dan informasi lain yang mungkin mempengaruhi pemahaman Anda terhadap laporan keuangan.

 

Perbedaan Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Perbedaan Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Definisi Biaya Variabel dan Biaya Tetap

1. Biaya Variabel

Biaya variable adalah elemen biaya operasional perusahaan berfluktuasi tergantung pada volume produksi dan aktivitas bisnis. Misalnya bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, dan berbagai komponen produksi lainnya. Perubahan tingkat aktivitas berdampak langsung pada biaya biaya ini. Dari sistem perpajakan, biaya variabel dapat mempengaruhi perhitungan laba kotor dan pada akhirnya perhitungan pajak.

Biaya variabel adalah elemen biaya operasional perusahaan berfluktuasi tergantung pada volume produksi dan aktivitas bisnis. Misalnya bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, dan berbagai komponenproduksi lainnya. Perubahan tingkat aktivitas berdampak langsung pada biaya ini. Dari sistem perpajakan , biaya variabel dapat mempengaruhi perhitungan laba kotor dan pada akhirnya perhitungan pajak.

2. Pengertian Biaya Tetap

Biaya tetap adalah elemen biaya yang bersifat tetap dan tidak berubah tergantung pada volume produksi atau aktivitas usaha. Ini termasuk hal-hal seperti sewa, gaji karyawan tetap, dan biaya overhead. Meskipun biaya tetap tidak secara langsung mempengaruhi volume produksi, namun tetap mempunyai dampak yang signifikan terhadap struktur biaya dan laba bersih perusahaan.

Sebagai bagian dari pajak, biaya tetap dapat mempengarui perhitungan laba kena pajak. Mengenai biaya tetap, semua proses produksi harus mengeluarkan biaya yang nominalnya sama. Biaya tetap kemungkinan besar tidak akan meningkat meskipun proses produksi berada pada kapasitas yang memungkinkan produksi meningkat. Karena biaya tetap, perusahaa dapat merencanakan anggaran biaya tetapnya. Biaya tetap biasa dikeluarkan selama proses produksi.

 

Perbedaan antara Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Berikut ini adalah perbedaan antara biaya variabel dan biaya tetap, yaitu:

Segi Nominal Pembayaran

Perbedaan antara biaya tetap dan biaya variabel pada awalnya adalah jumlah nominal yang dibayarkan. Umumnya,  biaya tetap nominal jauh lebih tinggi dibandingkan biaya variabel. Bahkan dalam situasi di mana keuntungannya nol, biaya tetapnya tetap sama. Hal ini berbeda dengan nominal biaya variabel. Nominal biaya variabel biasanya lebih rendah dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan perusahaan.

Segi Waktu yang Terjadi

Perbedaan keduanya antara biaya tetap dan biaya variabel adalah waktu terjadinya. Biaya tetap adalah pengeluaran yang terjadi tidak setiap hari, tetapi mungkin setiap bulan, tahun, atau beberapa tahun sekali. Sedangkan biaya variabel adalah biaya yang terjadi dalam jangka waktu singkat, misalnya seminggu sekali atau setiap hari.

Segi Pencatatan Akuntansi

Berikut nya perbedaan antara biaya tetap dan biaya variabel yaitudari segi pencatatan akuntansi. Setiap perusahaan menyiapkan laporan keuangannya sendiri dan membuat perhitungan biaya variabel dan tetap. Laporan biaya variabel adalah  laporan yang dibuat harian, mingguan, atau bulanan, tergantung pada produknya. Hal ini tidak berlaku untuk biaya tetap karena  laporan biaya tetap biasanya jarang terjadi, misalnya sebulan sekali, setahun sekali, atau bahkan beberapa tahun sekali.

Segi Penentuan Harga

Perbedaan berikutnya adalah dari segi penentuan harga. Biaya tetap merupakan unsur biaya yang jarang digunakan sebagai dasar penentuan harga suatu produk. Secara umum, total biaya tetap adalah ukuran dasar  biaya suatu perusahaan ketika aktivitasnya nol. Berbeda dengan biaya variabel karena merupakan salah satu dasar penentuan harga suatu produk.

Segi Produksi yang Ada

Perbedaan selanjutnya dari segi produksi yang ada. Pada umumnya biaya tetap merupakan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi suatu produk. Kondisi pengurangan produksi suatu perusahaan tidak berdampak signifikan terhadap nominal biaya tetap. Namun hal ini berdampak pada biaya variabel yang berkaitan erat dengan proses produksi  perusahaan.

 

Kaitan antara Biaya Variabel dan Biaya Tetap dengan Sistem Perpajakan

1. Pengaruh pada Penghitungan Laba dan Pajak

Biaya variabel mempengaruhi laba kotor suatu perusahaan dan menjadi dasar  penghitungan pajak penghasilan. Sedangkan biaya tetap mempengaruhi besarnya laba bersih yang dapat dikurangkan dari total pendpatan sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

2. Strategi Pengelolaan Biaya

Pemahaman yang tepat tentang biaya variabel dan biaya tetap memungkinkan perusahaan mengembangkan strategi manajemen biaya yang lebih cermat. Untuk mengoptimalkan laba bersih dan mengurangi kewajiban pajak, perusahaan dapat mengelola biaya variabel dengan lebih efektif sambil memperhitungkan biaya tetap yang diperlukan.

3. Penentuan Harga Produk atau Layanan

Konsep biaya variabel dan biaya tetap juga mempengaruhi  harga produk dan jasa. Menghitung biaya variabel membantu menentukan titik impas di mana pendapatan cukup untuk menutupi biaya variabel dan biaya tetap. Hal ini membantu bisnis menetapkan harga yang menutupi biaya dan menghasilkan keuntungan.

Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan biaya variabel dan biaya tetap merupakan landasan penting bagi keberhasilan manajemen bisnis, terutama dalam situasi perpajakan yang kompleks.

Punya masalah perpajakan atau akuntansi? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah perpajakan dan akuntansi kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis-jenis Selisih Kas

Jenis-jenis Selisih Kas

Definisi Selisih Kas

Perbedaan kas adalah  keadaan dimana terdapat ketidaksesuaian antara catatan  fisik kas dengan catatan kas yang ada. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam jurnal  atau laporan keuangan secara keseluruhan. Kondisi ini biasanya terjadi ketika manajer keuangan tidak melakukan pemeriksaan rutin  atau ketika terjadi faktor eksternal  seperti  transaksi yang tidak sesuai dengan nilai nominal tercatat.

 

Jenis-jenis Selisih Kas

Berikut ini jenis-jenis dari selisih kas, yaitu:

Cash Overage

Cash overage adalah suatu kondisi dimana saldo neraca lebih kecil dari nominal kas fisik. Selisih kas lenih menunjukkan bahwa perusahaan memiliki pendapatan yang lebih banyak. Sisi negatifnya adalah selisih dapat menyebabkan ketidakakuratan pelaporan keuangan. Namun, situasi ini bisa menjadi positif jika kas tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan bisnis dan meningkatkan arus kas.

Cash Shortage

Hal sebaliknya terjadi pada cash shortage, artinya, nilai nominal kas fisik  lebih rendah dibandingkan nilai nominal dalam catatan pelaporan.

 

Penyebab Terjadinya Selisih Kas

Kesalahan Pencatatan

Penyebab paling umum dan akar penyebab terjadinya selisih kas adalah kesalahan dalam memasukkan jumlah transaksi ke dalam jurnal. Kesalahan pencatattan tidak hanya dalam bentuk nominal, tetapi juga kesalahan seperti tanggal yang salah atau memasukkan akun yang salah.

Kesalahan Pemberian Nominal Transaksi

Berikut penyebab kesalahan dalam melakukan transaksi atau pengeluaran anggaran. Hal ini bisa terjadi jika Anda membeli dengan harga nominal berupa desimal sehingga sulit mengembalikan nilai yang seharusnya.

 

Dampak dari Selisih Kas pada Laporan Keuangan dan Bisnis

Jika penyebab dari selisih kas ini tidak segera diatasi, maka akan berdampak negatif bagi perusahaan. Dampak utamanya adalah laporan keuangan yang tidak mencerminkan keadaan keuangan yang sebenarnya.

Berikut ini beberapa dampak lain dari selisih kas pada laporan keuangan dan bisnis, yakni:

Kendala Likuiditas

Jika terjadi selisih kas yang besar dan tidak terduga, perusahaan kemungkinan akan menghadapi kendala likuiditas yang serius. Keadaan ini dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya, seperti membayar utang dan gaji tetap karyawan.

Menciptakan kerusakan dan Pemalsuan Nominal

Sering meremehkan selisih kas, meskipun jumlahnya relatif kecil, dapat menciptakan kerusakan di lingkungan perusahaan. Tentu saja kebiasaan ini juga bisa meluas ke perilaku negatif lainnya, seperti penipuan, kegagalan menyelesaikan masalah, dan tidak bertanggung jawab. Situasi ini dapat menimbulkan pemalsuan nominal dan berdampak pada informasi yang disampaikan dalam laporan dan pengukuran keuangan yang tidak obyektif dan andal.

Mengganggu Reputasi Perusahaan

Selisih kas yang berulang atau terlalu besar dapat merusak reputasi bisnis atau organisasi. Pelaporan keuangan yang tidak akurat dapat mempengaruhi integritas dan kredibilitas perusahaan, yang pada akhirnya dapat melemahkan kepercayaan para pemangku kepentingan seperti investor, kreditor, dan konsumen.

Buruknya Keputusan Strategis Manajemen

Selisih kas menimbulkan ketidakakuratan yang dapat mempengaruhi informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan yang tidak konsisten menggagalkan tujuannya sebagai dasar pengambilan keputusan keuangan strategis yang tepat. Keputusan yang tidak tepat nantinya dapat menyebabkan kegagalan pengelolaan keuangan  dan berdampak pada operasional bisnis.

 

Cara mengendalikan dan Pencegahan Terjadinya Selisih Kas

Pencatatan transaksi pada laporan keuangan secara manual tentu tidak menimbulkan risiko  human error. Selisih kas adalah salah satu kesalahan paling umum  yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan menggunakan perangkat lunak keuangan. Faktor eksternal seperti jumlah yang tidak tepat pada saat transaksi juga menjadi penyebab utama terjadinya selisih kas.

 

Berikut ini beberapa cara yang dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah terjadinya masalah ini, yakni:

  • Menerapkan pengendalian internal yang ketat untuk mengelola dan mencatat transaksi dan kas.
  • Melakukan rekonsiliasi secara berkala antara buku kas dengan rekening bank korporasi khususnya mutasi rekening.
  • Melakukan audit jika ditemukan transaksi yang tidak biasa atau di luar pola normal aktivitas perusahaan.
  • Melakukan aktivitas audit secara berkala untuk kontrol internal  dan mengidentifikasi kesalahan data.
  • Memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai prosedur pengendalian pencatatan yang akurat, seperti merekomendasikan ikut sertifikasi akuntansi.
  • Menggunakan teknologi yang dapat mendukung proses pencatatan secara otomatis dan akurat, seperti soft accounting.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi

Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi

Definisi Laporan Keuangan Konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasi adalah  dokumen pelaporan yang memuat pengungkapan informasi keuangan mengenai perusahaan induk dan anak perusahaannya sebagai satu kesatuan.

Secara umum, jenis laporan  ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan, kinerja operasional, dan arus kas  seluruh perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.

 

Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi

Berikut ini beberapa manfaat dari membuat laporan keuangan konsolidasi:

  • Memberikan gambaran mengenai kesehatan dan aktivitas keuangan kepada pihak ekternal terkait seperti investor, analis keuangan, dan kreditor.
  • Memahami dampak dan pengaruh anak perusahaan terhadap induk perusahaan.
  • Dapat menilai kredibilitas suatu perusahaan dan dapat dijadikan sebagai acuan data bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya.
  • Mempertimbangkan perkembangan anak perusahaan secara lebih komparatif dan detail.
  • Salah satu manfaat utamanya adalah mengurangi dokumen yang perlu dibuat, terutama jika memiliki banyak anak perusahaan. Dengan konsolidasi memudahkan pengelolaan laporan dan menghindari kesulitan dalam melacak kondisi keuangan setiap perusahaan.

 

Ketentuan dalam Membuat Laporan

  • Memiliki satu atau lebih anak perusahaan yang sah melalui bukti kepemilikan saham.
  • Perusahaan induk merupakan pemegang saham 50% atau lebih pada anak perusahaan.
  • Perusahaan induk memiliki kurang dari 50% saham namun mempuyai kendali penuh atas anak perusahaan.

 

Cara Membuat Laporan Keuangan Konsolidasi

Ada berbagai format penempatan saat membuat laporan keuangan konsolidasi. Secara tata letak, setiap laporan keuangan ditempatkan berdampingan antara perusahaan induk dan anak perusahaan.

Berikut ini cara membuat laporan keuangan konsolidasi yang baik dan benar.

  • Meninjau secara menyeluruh laporan induk dan anak perusahaan untuk mengidentifikasi adanya kesalahan.
  • Melakukan penyesuaian pada laporan laba rugi antar perusahaan.
  • Lalu, lakukan eliminasi penghasilan dan deviden anak perusahaan dan mengembalikan saldo akun investasi ke awal periode.
  • Menyesuaikan kembali catatan dari bagian kepentingan non pengendali pada laba dan deviden anak perusahaan.
  • Menghilangkan saldo resiprokal dalam laporan entitas anak perusahaan, dan kemudian menghilangkan juga ekuitas yang sebelumnya dilaporkan ke induk perusahaan.
  • Jika teridentifikasi nilai selisih wajar dalam laporan, lakukan alokasi dan amortisasi .
  • Terakhir, hilangkan beberapa saldo resiprokal lain seperti hutang piutang, pendapatan dan beban, dll.

 

bingung dengan permasalahan pajak atau akuntansi anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Perbedaan Dispenda dan Bapenda

Perbedaan Dispenda dan Bapenda

Perbedaan Antara Bapenda dan Dispenda

Dispenda merupakan singkatan dari Dinas Pendapatan Daerah dan Bapenda merupakan singkatan dari Badan Pendapatan Daerah.

Nama Dispenda diubah menjadi Bapenda karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalihkan kewenangan dari pemerintah pusat (pempus) kepada pemerintah daerah (pemda) dan mengubah bentuk organisasi menjadi Badan. Nama diubah dari Dispenda menjadi Bapenda setelah diundangkannya peraturan daerah masing-masing negara bagian atau kotamadya.

 

Tugas Bapenda atau Dispenda

Bapenda atau Dispenda melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, melaksanakan tugas penunjang pendapatan daerah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, tugas Bapenda adalah mengatur pajak daerah, menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah, dan mengordinasikan kewenangan lain dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pemungutan pendapatan daerah.

Bingung punya masalah perpajakan? Atau masalah akuntansi? Ngapain bingung, sekarang kan udah ada Jovindo. Dengan bersama Jovindo, kamu dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan cepat dan efisien. Tunggu apa lagi? Buruan konsultasikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan Jovindo. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis Pajak Bapenda

Berikut jenis pajak Bapenda atau pajak yang dikelola oleh Dispenda, yakni:

A. Jenis pajak provinsi yang dikelola Bapenda

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

B. Jenis pajak Kabupaten/Kota yang dikelola Bapenda

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

 

Pentingnya Melakukan Analisis DuPont

Pentingnya Melakukan Analisis DuPont

Definisi Analisis DuPont

Analisis DuPont adalah teknik persamaan keuangan yang membantu menganalisis kinerja fundamental suatu perusahaan. Perhitungan persamaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan indikator dasar dalam menganalisis DuPont, yaitu pengembalian atas ekuitas atau return on equity (ROE).

Tujuan utama  melakukan analisis DuPont adalah untuk menghindari kesimpulan yang menyesatkan tentang pendapatan perusahaan. Selain itu, analisis ini juga membantu mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dengan membandingkan berbagai perkiraan dalam laporan keuangan neraca dan laba rugi.

Komponen Analisis DuPont

Analisis DuPont berfokus pada pengembalian atas ekuitas atau return on equity (ROE).

ROE sendiri memiliki tiga komponen utama yang berkaitan erat satu sama lain, antara lain:

1.   Margin Laba Bersih

Margin laba bersih atau net profit margin mencakup rasio profitabilitas yang digunakan untuk mengukur pendapatan dari setiap penjualan setelah  dikurangi seluruh biaya operasional. Margin ini dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi perusahaan dalam mengubah persentase penjualan menjadi laba bersih.

2.   Total Perputaran Aset

Rasio Perputaran Aset Total  atau Total Asset Turnover Ratio merupakan  rasio efisiensi yang  mengukur seberapa jauh kemajuan suatu perusahaan dalam menghasilkan pendapatan dari aset yang dimilikinya. Total perputaran aset menunjukkan efisiensi perusahaan dalam menangani pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan.

3.   Leverage Keuangan

Leverage keuangan juga biasa disebut sebagai rasio ekuitas atau utang. Rasio ini mengukur nilai ekuitas suatu perusahaan dengan menganalisis total utangnya. Rasio ini membantu mengukur total utang. Jadi Anda bisa mengecek perbandingan  utang, aset, dan saham yang beredar untuk mengetahui nilai pasti ekuitas perusahaan sebenarnya.

 

Pentingnya Melakukan Analisis DuPont

Berikut ini beberapa alasan penting nya analisis DuPont, yaitu:

  1. Analisis ini memungkinkan Anda mengidentifikasi  variabel tertentu yang mempengaruhi penggunaan ekuitas pemegang saham dan profitabilitas secara keseluruhan.

 

  1. Informasi keuangan hasil analisis ini dapat Anda gunakan untuk mengoptimalkan aktivitas finansial perusahaan Anda. Contohnya meningkatkan aktivitas penjualan, mengurangi biaya operasional, dan membayar kewajiban usaha.

 

 

  1. Hasil analisis DuPont dapat digunakan untuk menunjukkan efisiensi penggunaan modal kepada pemegang saham dan memberikan gambaran kepada calon investor.

 

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Manfaat Expense Accounting

Manfaat Expense Accounting

Definisi Expense Accounting

Expense accounting adalah komponen pengeluaran dalam akuntansi dan mengacu pada biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan dan mencapai tujuan keuntungan bisnis. Sederhananya, expense atau beban dalam akuntansi mengacu pada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang dan jasa untuk tujuan menghasilkan keuntungan bisnis.

Expense accounting mengacu pada proses pencatatan, analisis, dan pengendalian biaya operasional saat menjalankan bisnis. Tujuannya tentu saja agar lebih efektif dan efisien dalam mengidentifikasi, memahami, dan mengoptimalkan seluruh biaya dalam operasional bisnis.

 

Jenis-Jenis Expense Accounting

Secara umum expense accounting mencakup berbagai jenis beban pengeluaran, sesuai kebutuhan perusahaan. Pada umumnya terdapat dua jenis utama jika berkaitan dengan expense accountingyaitu:

1. Operating Expenses (Beban Operasional)

Beban operasional adalah beban pengeluaran yang berhubungan langsung dengan  aktivitas suatu perusahaan. Beban tersebut harus dipantau dan dioptimalkan secara berkala agar keuntungan perusahaan  dapat maksimal. Namun hati-hati, karena jika memangkas beban ini terlalu banyak dapat menurunkan produktivitas bisnis. Contoh beban yang termasuk ke dalam beban operasional ialah biaya administrasi, upah tenaga kerja langsung, dan harga pokok penjualan (HPP).

2. Non-Operating Expenses (Beban Non-Operasional)

Sebaliknya, beban non-operasional adalah biaya yang secara tidak langsung berkaitan dengan aktivitas operasi inti perusahaan. Artinya, biaya-biaya ini sering kali bersifat semntara dan tidak mempengaruhi penghitungan laba kotor. Dalam beberapa kasus, biaya ini mungkin timbul karena keadaan seperti restrukturisasi, pembayaran bunga utang, atau persediaan yang mengendap. Contoh beban non-operasional mencakup biaya bunga, kerugian penjualan aset tetap, biaya hukum yang terkait dengan litigasi, dan biaya yang terkait dengan peminjaman uang.

 

Berikut ini beberapa beban pengeluaran lainnya yang sering muncul sebagai komponen dalam expenses accounting, yaitu:

1.   Fixed Expenses (Biaya Tetap)

Biaya tetap adalah biaya yang terjadi secara tetap dan tidak terpengaruh oleh perubahan volume produksi atau penjualan. Biaya ini harus dibayar secara berkala, baik perusahaan memperoleh keuntungan atau tidak. Contoh biaya tetap meliputi sewa, asuransi, dan pembayaran bunga utang.

2.   Variable Expenses (Biaya Variabel)

Biaya variabel adalah biaya yang berubah tergantung pada perubahan volume produksi atau penjualan. Semakin banyak suatu produk atau jasa diproduksi atau dijual, semakin besar pula peningkatan biaya variabelnya. Biaya variabel meliputi biaya distribusi, komisi penjualan, dan variabel lain yang dapat meningkat seiring dengan peningkatan volume produksi.

3. Cost of Goods Sold (Harga Pokok Penjualan/HPP)

HPP mengacu pada biaya yang dikeluarkan untuk mengubah bahan baku menjadi produk jadi dan tidak termasuk biaya administrasi dan penjualan. HPP suatu perusahaan manufaktur meliputi tenaga kerja langsung, biaya overhead, dan bahan baku.

4.   Discretionary Expenses (Biaya Diskresioner)

Pengeluaran diskresioner adalah  biaya yang dikendalikan atau diatur oleh manajemen bisnis sesuai dengan keputusan dan prioritas perusahaan. Biaya-biaya ini biasanya berkaitan dengan inisiatif dan proyek diskresioner yang dapat dihentikan atau diubah jika diperlukan. Contoh pengeluaran diskresioner berkaitan dengan biaya penelitian dan pengembangan, program pelatihan, dan pemasaran.

 

Manfaat Penggunaan Expense Accounting

Expense accounting tentunya dapat membantu dalam mengembangkan perusahaan. Berikut ini manfaat lain dari penggunaan expense accounting yaitu:

  • Sebagai Pengendalian Biaya: menganalisis expense dalam accounting bertujuan untuk mengidentifikasi area yang memiliki beban pengeluaran berlebihan atau tidak efisien.
  • Perencaan Keuangan: Memungkinkan perusahaan untuk merencanakan anggaran lebih baik dengan mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif.
  • Penentuan Harga: Perhitungan biaya produksi membantu perusahaan menetapkan harga produk atau layanan dengan tepat sehingga tetap dapat menghasilkan keuntungan.
  • Pengambilan Keputusan: saat mengambil keputusan mengenai investasi baru atau inovasi produk data expense accounting dapat digunakan untuk mengukur potensi pengembalian investasi.
  • Analisis Titik Impas: Dengan menganalisis biaya dalam expense accounting(biaya tetap, variabel, dan harga jual) memungkinkan perusahaan untuk menghitung break-even point (BEP).
  • Identifikasi Tren Biaya: Dengan melacak beban operasional dari waktu ke waktu, perusahaan dapat mengidentifikasi dan memprediksi tren biaya jangka panjang guna menjaga keseimbangan keuangan.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

 

 

Apa itu Pajak Perusahaan Asing

Apa itu Pajak Perusahaan Asing

Definisi Pajak Perusahaan Asing

Pajak perusahaan asing merupakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan luar negeri yang berkedudukan di Indonesia, dan ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Subjek Pajak Perusahaan Asing

Kriteria Badan Kena Pajak Asing atau Badan Usaha Asing yang Terutang Pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di Indonesia.
  • Suatu badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

 

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Kewajiban Pajak Perusahaan Asing di Indonesia

Sebagai subjek pajak luar negeri, maka badan usaha asing yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan wajib pajak dalam negeri. Oleh karena itu, perusahaan asing juga wajib mengelola administrasi perpajakan, membayar dan melaporkan pajak dengan baik.

 

Berikut ini jenis pajak perusahaan asing yang diwajibkan yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut jenis PPh yang juga menjadi kewajiban bagi perusahaan asing yaitu:

  • PPh Tahunan Badan BUT
  • PPh Pasal 26

Sebagai perusahaan asing , saat ini dikenakan tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan  UU HPP.

Perusahaan asing dapat melaporkan SPT tahunan, paling lambat tanggal 30 April untuk tahun pajak yang sebelumnya, sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dan sedangkan untuk PPh Pasal 26 dikenakan jika suatu perusahaan asing menerima penghasilan dari transaksi seperti dividen, bunga termasuk premium, diskonto, imbalan yang sehubungan dengan pengembalian jaminan hutang, dll sesuai dengan ketentuannya.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak penghasilan, orang yang dikenakan pajak perusahaan asing juga dikenakan PPN atas pembelian atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Wajib Pajak yang memperdagangkan Barang atau Jasa Kena Pajak perlu mengelola PPNnya mulai dari membuat faktur pajak, menyetorkan PPN terutang, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.