PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Kesalahan ketika melakukan pembayaran pajak dapat terjadi, misalnya karena keliru memilih kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, atau tujuan pembayaran. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran kembali karena kesalahan tersebut dapat diperbaiki melalui pemindahbukuan (PBK).
Ketentuan terbaru mengenai PBK diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026, yang ditetapkan pada 28 Juli 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 mengenai pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Apa yang Dimaksud dengan Pemindahbukuan?
Pemindahbukuan merupakan mekanisme untuk mengalihkan pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan agar dicatat sebagai pembayaran atas kewajiban pajak yang semestinya.
PBK dapat digunakan dalam kondisi seperti:
- Kekeliruan dalam menentukan KAP (Kode Akun Pajak) saat melakukan pembayaran;
- Kesalahan menentukan kode jenis setoran (KJS);
- Kekeliruan dalam memilih masa atau tahun pajak;
- Pembayaran diarahkan pada jenis kewajiban yang tidak sesuai; atau
- Kesalahan administrasi lainnya yang memenuhi persyaratan PBK.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PER-8/PJ/2026, pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh DJP.
Jenis Pembayaran yang Dapat Dipindahbukukan
Pasal 7 ayat (2) PER-8/PJ/2026 menjelaskan sejumlah pembayaran atau penyetoran yang dapat menjadi tujuan pemindahbukuan, antara lain:
- Pembayaran Yang Berkaitan Dengan Penyampaian Atau Pembetulan SPT Masa Sejak Masa Pajak Januari 2025;
- Pembayaran SPT Tahunan Pph Untuk Bagian Tahun Pajak Yang Berakhir Sejak Januari 2025;
- Pembayaran SPT Tahunan Mulai Tahun Pajak 2025;
- Pembayaran Terkait SPT Masa Bea Meterai;
- Pembayaran Berdasarkan Surat Keputusan Atau Putusan Yang Menyebabkan Pajak Masih Harus Dibayar Bertambah;
- Pph Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau PPJB Tanah/Bangunan Beserta Perubahannya Untuk Keperluan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Pph;
- Penyetoran Bea Meterai Di Muka; Dan
- Deposit Pajak.
Ketentuan tersebut memberikan cakupan yang lebih jelas mengenai jenis pembayaran yang dapat dialihkan melalui mekanisme PBK.
Wajib Pajak Berhak Mengusulkan Pemindahbukuan Pajak
Terdapat dua jalur pelaksanaan pemindahbukuan berdasarkan Pasal 7 ayat (1), yaitu:
1. Berdasarkan permohonan
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan PBK sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah permohonan diterima secara lengkap, DJP akan menerbitkan:
- Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK); atau
- Surat pemberitahuan penolakan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4), keputusan tersebut diberikan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
2. Dilakukan secara jabatan
Selain melalui permohonan wajib pajak, DJP juga dapat melaksanakan pemindahbukuan secara jabatan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5).
Bagaimana Jika PBK Tidak Memenuhi Syarat?
Tidak seluruh kesalahan pembayaran dapat diselesaikan melalui pemindahbukuan. Apabila pembayaran atau penyetoran tidak memenuhi ketentuan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) , wajib pajak dapat menempuh mekanisme lain.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) PER-8/PJ/2026, pembayaran tersebut dapat diajukan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Tata caranya mengikuti ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berlaku.
PBK dalam Sistem Coretax
Perubahan aturan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan administrasi perpajakan melalui sistem inti administrasi perpajakan. DJP menjelaskan bahwa permohonan PBK atas pembayaran yang dibuat menggunakan Kode Billing Coretax diajukan melalui Coretax. Sementara pembayaran menggunakan kode billing dari sistem sebelumnya mengikuti mekanisme pada sistem administrasi sebelumnya.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan sumber pembayaran dan sistem yang digunakan ketika mengajukan pemindahbukuan.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu dicermati setelah berlakunya PER-8/PJ/2026 antara lain:
- PBK tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan, tetapi juga secara jabatan.
- Jenis pembayaran yang dapat menjadi tujuan PBK telah diperjelas.
- Deposit Pajak termasuk pembayaran yang dapat dipindahbukukan.
- DJP memiliki waktu paling lama 10 hari kerja untuk menerbitkan Bukti PBK atau surat penolakan setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Jika pembayaran tidak memenuhi ketentuan PBK, tersedia mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang.
Kesimpulan
PER-8/PJ/2026 memberikan penyesuaian penting terhadap mekanisme pemindahbukuan pajak. Aturan ini memperjelas jenis pembayaran yang dapat dialihkan, jalur pengajuan PBK, batas waktu penyelesaian oleh DJP, serta langkah yang dapat ditempuh apabila pembayaran tidak memenuhi persyaratan pemindahbukuan.
Oleh karena itu, ketika terjadi kesalahan pembayaran pajak, wajib pajak sebaiknya tidak langsung melakukan pembayaran ulang. Periksa terlebih dahulu apakah kesalahan tersebut dapat diselesaikan melalui PBK atau harus menggunakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.