Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.
Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.
Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan informasi mengenai ‘’ Pembeda Antara Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial ’’
Pengertian Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal
Sebelum masuk ke perbedaan laporan keuangan Fiskal dan Laporan keuangan komersial, alangkah baiknya kita tahu dulu nih, apasih itu Laporan Keuangan fiscal dan Komersial ?
Tersusun berdasarkan standar yang ditetapkan berdasarkan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak berpihak disebut Laporan keuangan komersial.
Sedangkan yang dimaksud dengan Laporan keuangan fiskal merupakan informasi akuntansi yang dibuat untuk keperluan perpajakan, tersaji disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya tentunya. Laporan keuangan fiskal mencakup :
- Neraca fiscal
- Perhitungan Laba Rugi dan perubahan Laba di tahan
- Penjelasan laporan keuangan fiskal
- Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Koreksi Fiskal
- Ikhtisar kewajiban pajak
Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial
Penghasilan atau Pendapatan
Pada komersial, penghasilan (income) dan pendapatan (revenue) adalah hal yang berbeda, tetapi keduanya masuk dalam laporan keuangan, sedangkan di dalam fiskal pendapatan adalah penghasilan.
Berdasarkan IFRS dalam IAS 18, Pendapatan atau revenue adalah arus masuk bruto atas manfaat ekonomi selama periode tertentu yang timbul dari kegiatan biasa dari suatu perusahaan atau entitas di mana masuk menghasilkan kenaikan ekuitas, selain dari kenaikan yang terkait kontribusi dari para pemilik modal.
Sedangkan, berdasarkan Undang – Undang No. 36 tahun 2008 Pasal 4 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan diartiakan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri yang dapat digunakan untuk pemakaian atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama serta dalam bentuk apapun.
Selanjutnya penghasilan dalam pajak terbagi menjadi tiga kategori, yaitu;
- Penghasilan yang merupakan objek pajak
- Penghasilan yang dikenakan pajak final
- Penghasilan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Atas perbedaan ini lah , maka terjadi perbedaan laba dalam akuntansi komersial dan akuntansi fiskal di mana pada akuntansi fiskal terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek pajak yang artinya penghasilan tersebut tidak menyebabkan kenaikan laba fiskal.
Biaya atau Beban
Beban pada komersial diartikan sebagai penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal (IAI, 2007:13). Pada akuntansi komersial Beban berbeda dengan biaya. Perbedaan terletak pada manfaat ekonomi di masa mendatang untuk biaya.
Sedangkan pada pajak beban diartikan sebagai biaya untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan. Akan tetapi, tidak semua biaya diakui sebagai pengurang pada Laporan Keuangan Fiskal, meskipun biaya digunakan untuk operasional perusahaan.
Metode Menghitungan Persediaan
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Metode perhitungan persediaan ada tiga, yaitu :
- Rumus biaya yang masuk pertama- itu yang keluar pertama (First In First Out )
- Rata-rata tertimbang (Weigth Average Cost Method)
- Masuk yang terakhir tetapi yang keluar pertama ( Last In First Out ) (SAK 14, 2017).
Namun, pada undang-undang pajak penghasilan, menghitungan metode persediaan hanya dibolehkan menggunakan dua metode, yaitu :
- Metode rata-rata
- Metode FIFO.
Sedangkan Metode LIFO tidak diperbolehkan dikarenakan perhitungan dengan metode LIFO membuat nilai pajak terutang menjadi lebih kecil.
Metode Penyusutan
Penentuan umur aktiva pada akuntansi berdasarkan umur sebenarnya walaupun penentuan umur ini tidak lepas dari tafsiran pertimbangan. Sedangkan pada Akuntansi komersial memiliki beberapa metode penyusutan yaitu :
- Metode garis lurus (straight line method) yang menghasilkan pembebanan tetap selama umur manfaat aset jika dinilai residu tidak berubah.
- Metode Saldo Menurun (diminishing balance method) yang menjadikan pembebanan menurun selama umur manfaat aset.
- Metode Jumlah Unit (sum of the unit method) yang menjadikan pembebanan yang menurun selama umur manfaat asset berdasarkan pernyataan IAI tahun 2007.
Sedangkan pada penyusutan fiscal berdasarkan pasal UU No. 36 tahun 2008 pasal 11 tentang Pajak Penghasilan yaitu berdasarkan metode garis lurus dan metode saldo menurun yang dilaksanakan secara sunguh – sungguh, kemudian aktiva atau harta berwujud itu dikelompokkan berdasarkan jenis harta dan masa manfaat.




