Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban Konsultan Pajak Mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan.
Dalam menjalankan profesinya, konsultan pajak memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memberikan jasa kepada wajib pajak. Salah satu kewajiban penting adalah mengikuti kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) serta memenuhi jumlah satuan kredit yang dipersyaratkan.
Dasar Hukum
Kewajiban ini telah diatur melalui ketentuan resmi yang mengatur praktik konsultan pajak, termasuk mengenai tata cara pelaksanaan PPL, perhitungan satuan kredit, dan mekanisme pelaporan.
Jenis Kegiatan PPL
PPL terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
PPL Terstruktur
Kegiatan ini meliputi seminar, konferensi, lokakarya, pelatihan, kursus, diskusi panel, maupun program pembelajaran jarak jauh bersertifikat di bidang perpajakan.
PPL Tidak Terstruktur
Kegiatan ini mencakup partisipasi dalam aktivitas organisasi profesi, seperti menjadi pengurus, menghadiri rapat kerja, mewakili organisasi dalam pertemuan resmi, menjadi anggota panitia ad hoc, memberikan materi sebagai instruktur atau narasumber, serta menulis artikel, makalah, atau buku terkait perpajakan.
Satuan Kredit PPL (SKPPL)
Konsultan pajak wajib memenuhi jumlah SKPPL sesuai tingkat sertifikat yang dimiliki:
- Tingkat A: 20 kredit (minimal 16 terstruktur, 4 tidak terstruktur).
- Tingkat B: 40 kredit (minimal 32 terstruktur, 8 tidak terstruktur).
- Tingkat C: 60 kredit (minimal 48 terstruktur, 12 tidak terstruktur).
Perhitungan kewajiban ini dimulai sejak Januari tahun berikutnya setelah izin praktik diterbitkan.
Bobot Kegiatan
Bobot kredit diberikan berdasarkan jenis kegiatan:
PPL terstruktur: 1 SKPPL untuk setiap 50 menit kegiatan.
- Menjadi pengurus organisasi: maksimal 4 SKPPL.
- Menghadiri kongres, rapat kerja, atau pertemuan organisasi: maksimal 4 SKPPL.
- Mewakili organisasi dalam pertemuan resmi: maksimal 4 SKPPL.
- Menjadi panitia ad hoc: maksimal 4 SKPPL.
- Menjadi pengajar atau narasumber: 1 SKPPL per 50 menit.
- Menulis artikel atau makalah: 4 SKPPL per karya.
- Menulis buku ber-ISBN: 12 SKPPL per judul.
Kegiatan PPL yang diperoleh dari luar organisasi dapat diakui melalui mekanisme penyetaraan, dengan batasan maksimal 30% dari total kredit yang dipersyaratkan.
Pelaporan PPL
Setiap konsultan pajak wajib melaporkan kegiatan PPL yang telah diikuti dalam satu tahun kalender kepada pengurus pusat asosiasi profesi. Atas laporan tersebut, akan diterbitkan daftar realisasi kegiatan PPL sesuai format yang telah ditetapkan dalam peraturan.





