Status MT Sudah Dipilih, Tapi Penghasilan Istri Masih Tergabung? Ini Penjelasannya

Status MT Sudah Dipilih, Tapi Penghasilan Istri Masih Tergabung? Ini Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi status MT sudah dipilih, tapi penghasilan Istri masih tergabung? Ini penjelasannya.

Sebagian pasangan suami-istri yang sudah memilih status Memilih Terpisah (MT) dalam pelaporan pajak kerap kebingungan ketika mendapati penghasilan istri masih muncul di SPT suami. Padahal, secara konsep, MT berarti masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Lalu, kenapa hal ini masih bisa terjadi?

Memahami Kembali Status MT

Dalam ketentuan perpajakan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, status MT memungkinkan istri memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Artinya, penghasilan istri seharusnya tidak lagi digabungkan dengan suami seperti pada status KK (Kawin Gabung).

Namun dalam praktiknya, sistem administrasi pajak tetap bisa menampilkan penghasilan istri di akun suami apabila data keluarga belum diperbarui dengan benar.

Penyebab Penghasilan Istri Masih Masuk ke SPT Suami

Masalah ini umumnya terjadi karena status istri di Data Unit Keluarga (DUK) pada akun suami masih tercatat sebagai “Tanggungan”.

Jika status tersebut belum diubah, sistem perpajakan akan tetap membaca suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomi. Akibatnya:

  • Bukti potong istri masih terdeteksi di akun suami
  • Penghasilan istri otomatis tertarik ke dalam SPT suami
  • Terjadi potensi duplikasi pelaporan jika istri juga melapor sendiri

Padahal, secara aturan, pemilihan MT seharusnya memisahkan kewajiban pelaporan masing-masing.

Cara Mengatasinya

Agar pelaporan benar-benar terpisah sesuai status MT, perlu dilakukan pembaruan data pada akun suami. Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Login ke akun pajak suami
  2. Masuk ke menu Profil/Informasi Umum
  3. Perbarui status istri di bagian Data Unit Keluarga
  4. Ubah dari “Tanggungan” menjadi status yang sesuai dengan MT
  5. Simpan perubahan dan lakukan pengisian ulang atau posting ulang SPT

Setelah pembaruan berhasil, sistem tidak lagi otomatis menarik penghasilan istri ke SPT suami.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan perubahan data sudah tersimpan dan tervalidasi
  • Cek kembali apakah bukti potong istri masih muncul di akun suami
  • Pastikan istri melaporkan SPT melalui akun dan NPWP miliknya sendiri

Kesalahan kecil dalam status administrasi bisa berdampak pada pelaporan pajak tahunan. Karena itu, penting memastikan data keluarga di sistem sudah sesuai dengan pilihan status perpajakan yang digunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *