Peredaran Bruto dalam Pajak Badan dan Pengaruhnya terhadap Perhitungan PPh

Peredaran Bruto dalam Pajak Badan dan Pengaruhnya terhadap Perhitungan PPh

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Peredaran Bruto dalam Pajak Badan dan Pengaruhnya terhadap Perhitungan PPh.

Dalam perpajakan badan usaha, peredaran bruto menjadi salah satu unsur penting yang menentukan cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Besarnya omzet perusahaan akan memengaruhi tarif pajak yang digunakan, termasuk apakah perusahaan dapat memanfaatkan tarif PPh Final atau harus menggunakan tarif umum pajak badan.

Karena itu, setiap wajib pajak badan perlu memahami pengertian peredaran bruto, ketentuan yang mengaturnya, hingga biaya apa saja yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai aturan perpajakan.

Apa Itu Peredaran Bruto?

Peredaran bruto adalah seluruh pendapatan atau penghasilan yang diterima perusahaan dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional maupun pengeluaran lainnya.

Nilai peredaran bruto digunakan sebagai dasar dalam menentukan skema pengenaan pajak bagi perusahaan. Dalam praktiknya, penghasilan yang masuk dalam peredaran bruto dapat berasal dari berbagai aktivitas usaha, baik penjualan barang maupun jasa.

Ketentuan Peredaran Bruto dalam Pajak

Berdasarkan Undang-Undang PPh

Dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan yang diterima dari dalam maupun luar negeri sebelum dikurangi biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Penghasilan tersebut meliputi:

  • Penghasilan yang dikenai pajak final
  • Pendapatan yang menjadi objek pajak nonfinal
  • Penghasilan yang bukan objek pajak

Ketentuan ini umumnya digunakan oleh perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun sehingga penghitungan pajaknya memakai tarif umum PPh badan.

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, peredaran bruto digunakan untuk menentukan apakah wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Namun terdapat beberapa penghasilan yang tidak termasuk dalam perhitungan peredaran bruto, seperti:

  • Penghasilan dari luar negeri
  • Pendapatan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final
  • Penghasilan di luar kegiatan usaha
  • Penghasilan yang bukan objek pajak
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas tertentu

Apabila omzet perusahaan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka perusahaan dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Peredaran Bruto

Contoh Perusahaan dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar

Sebuah perusahaan jasa dan perdagangan memperoleh penghasilan selama satu tahun sebagai berikut:

  • Pendapatan jasa: Rp5.110.250.000
  • Penjualan produk: Rp3.310.310.000
  • Pendapatan lainnya: Rp2.100.110.000

Total seluruh penghasilan tersebut adalah Rp10.520.670.000. Karena jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar, perusahaan wajib menggunakan perhitungan PPh badan dengan tarif umum sesuai UU PPh.

Contoh Perusahaan dengan Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Perusahaan lain memperoleh penghasilan:

  • Jasa katering: Rp2.500.000.000
  • Penjualan perlengkapan rumah tangga: Rp1.050.000.000
  • Pendapatan lainnya: Rp1.000.000.000

Total omzet perusahaan sebesar Rp4.550.000.000. Karena masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar, perusahaan dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak badan diperbolehkan mengurangi penghasilan bruto dengan sejumlah biaya yang berkaitan dengan aktivitas usaha. Pengurangan tersebut digunakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak perusahaan.

Berikut beberapa jenis biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto:

  1. Beban penyusutan atas aset berwujud dan amortisasi terhadap aset tidak berwujud atau pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
  2. Kontribusi kepada dana pensiun yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.
  3. Pengeluaran yang berhubungan dengan operasional usaha, seperti biaya pembelian bahan, pembayaran gaji dan tunjangan karyawan, honorarium, bonus, biaya sewa, bunga, royalti, perjalanan dinas, promosi, administrasi, premi asuransi, pengolahan limbah, serta pajak selain Pajak Penghasilan.
  4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan aset yang dipakai untuk kegiatan usaha maupun untuk memperoleh penghasilan.
  5. Kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
  6. Pengeluaran untuk kegiatan riset dan pengembangan yang dilaksanakan di Indonesia.
  7. Biaya pendidikan seperti beasiswa, program magang, dan pelatihan kerja.
  8. Piutang yang tidak dapat ditagih dengan ketentuan tertentu sesuai aturan perpajakan.
  9. Donasi untuk penanggulangan bencana nasional.
  10. Sumbangan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.
  11. Pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur sosial.
  12. Bantuan berupa fasilitas pendidikan.
  13. Sumbangan yang diberikan untuk kegiatan pembinaan olahraga.

Jika setelah pengurangan biaya perusahaan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga lima tahun pajak berikutnya sesuai aturan perpajakan.

Pentingnya Memahami Peredaran Bruto

Kesalahan dalam menghitung peredaran bruto dapat memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu melakukan pencatatan transaksi secara lengkap dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan sistem akuntansi dan administrasi pajak yang baik juga dapat membantu perusahaan menghindari kesalahan perhitungan maupun keterlambatan pelaporan pajak.

Kesimpulan

Peredaran bruto merupakan total penghasilan perusahaan sebelum dikurangi biaya usaha dan menjadi dasar penting dalam menentukan perhitungan Pajak Penghasilan badan. Besarnya omzet akan menentukan apakah perusahaan menggunakan tarif PPh Final 0,5% atau tarif umum PPh badan.

Dengan memahami aturan mengenai peredaran bruto serta biaya pengurangnya, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *