PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Pemerintah Indonesia Terus Memperkuat Sistem Perpajakan Internasional Dengan Menyiapkan Aturan Teknis Terkait Pelaporan Pajak Minimum Global.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah tengah menyusun tata cara administrasi dan pelaporan yang akan digunakan oleh grup perusahaan multinasional dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Aturan tersebut disiapkan agar proses pelaporan berjalan lebih jelas, terstruktur, dan sesuai standar internasional.
Pajak Minimum Global sendiri ditujukan bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro per tahun. Dalam skema ini, perusahaan diwajibkan membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen di setiap wilayah operasionalnya. Apabila suatu perusahaan membayar pajak di bawah batas tersebut, maka akan dikenakan tambahan pajak atau top-up tax.
Indonesia telah memiliki dasar hukum penerapan kebijakan ini melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024. Aturan itu menjadi pedoman pelaksanaan Pajak Minimum Global, termasuk pengaturan tambahan kewajiban pajak bagi perusahaan yang tarif pajaknya masih berada di bawah ketentuan minimum internasional.
Beberapa mekanisme utama yang diterapkan dalam kebijakan ini meliputi:
* Income Inclusion Rule (IIR), yaitu pengenaan tambahan pajak kepada perusahaan induk atas entitas grup yang membayar pajak di bawah tarif minimum.
* Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), yakni tambahan pajak yang dipungut langsung oleh negara tempat perusahaan beroperasi.
* Undertaxed Payment Rule (UTPR), yaitu aturan tambahan untuk memastikan pajak minimum tetap terpenuhi apabila mekanisme lain belum diterapkan.
Pemerintah mulai menerapkan IIR dan QDMTT pada tahun pajak 2025, sedangkan penerapan UTPR direncanakan dilakukan secara bertahap setelahnya.
Selain itu, DJP juga tengah mempersiapkan ketentuan teknis mengenai dokumen dan laporan yang wajib disampaikan perusahaan multinasional. Beberapa administrasi yang akan diatur antara lain pelaporan GloBE Information Return (GIR), notifikasi kewajiban GloBE, hingga Surat Pemberitahuan Pajak Minimum Global. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi perpajakan dan memperkuat pengawasan Page 1 of 2terhadap aktivitas perusahaan multinasional. Dengan sistem pelaporan yang lebih rinci, pemerintah juga berupaya mencegah praktik pengalihan laba maupun penghindaran pajak lintas negara.





