
Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak orang menggunakan layanan penasihat pajak untuk penyelesaian masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya. dan daerah-daerah yang masih hubungan dengan perpajakan. kali ini konsultan pajak batam akan memberikan informasi “Cara Reinvestasi Dividen agar Dikecualikan dari Objek Pajak”.
Jika beberapa dividen diinvestasikan kembali dan beberapa tidak sendirian dividen Relinvest dikecualikan dari pendapatan TPH. Lebih khusus dividen dari perusahaan yang tidak terdaftar di pasar saham, reinvestasi minimal 30% dari dividen yang diterima.
Secara lebih rinci, reinvestasi di pasar keuangan dapat diintegrasikan ke dalam instrumen sebagai berikut.
- Judul adalah utang (termasuk medium term notes).
- Sukuk.
- Saham
- Unit Investasi reksa dana.
- Efek dari aset.
- Unit penyertaan dana investasi real estat.
- Deposit; tabungan.
- Giro.
- berjangka berjangka di pasar Indonesia.
- instrumen investasi lain di pasar keuangan meliputi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pendanaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan OJK.
Kemudian, reinvestasi luar pasar keuangan dapat diintegrasikan ke dalam instrumen sebagai berikut.
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas ditentukan oleh pemerintah.
- Investasi di properti dalam bentuk tanah dan / atau bangunan didirikan di atasnya.
- Investasi langsung di perusahaan di wilayah NKRI.
- Investasi di logam mulia dalam bentuk emas atau jatuh tempo ingot dengan kemurnian 99,99% diproduksi di Indonesia dan mendapatkan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan London Bullion Market Association (LBMI).
- Kerjasama dengan lembaga manajemen investasi.
- Gunakan untuk mendukung kegiatan komersial lainnya dalam bentuk penyaluran kredit untuk usaha mikro dan kecil di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor UMKM.
Untuk menghindari lupa, ada batas waktu untuk reinvestasi. Setelah tahun pajak saat dividen diterima, reinvestasi itu akhir akhir bulan ketiga bagi pembayar pajak pribadi atau pada akhir bulan keempat bagi pembayar pajak bisnis.
Meskipun bukan objek PPH, dividen yang dikecualikan dari objek PPH dilaporkan pada SPT tahunan. laporan dividen dapat didaftarkan dalam porsi pendapatan yang tidak termasuk item pajak di posisi penghasilan lain yang tidak termasuk item pajak.
Selain laporan SPT tahunan, semua wajib pajak tahun juga harus melaporkan realisasi investasi di DJP secara online. Pelajari lebih lanjut tentang cara melaporkan prestasi reinvestasi dapat dibaca di link ini. Selesai. Semoga bermanfaat.




