
Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “CSR Perusahaan dan Ketentuan Pajaknya .’’
Apa itu CSR perusahaan?
Keuntungan bukanlah satu-satunya hal yang dicapai dalam bisnis. Ada beberapa perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa dikenal dengan corporate social responsibility (CSR). Program CSR merupakan pendekatan korporasi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi yang langgeng bagi pertumbuhan perusahaan. Corporate CSR adalah sebuah konsep dimana sebuah bisnis memiliki hubungan dua arah dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan masyarakat dalam semua aspek operasi bisnis, seperti masalah perusahaan, dampak lingkungan seperti polusi, limbah, produk dan keselamatan tenaga kerja.
Tujuan CSR Perusahaan
Sebagaimana dijelaskan di atas, program tanggung jawab sosial perusahaan harus memiliki tujuan yang jelas, seperti:
- Kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar
- Menangkap potensi dan sumber daya manusia yang berkualitas
- Menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar di luar Perusahaan.
- Menjaga hubungan baik dengan pemegang kepentingan eksternal
Konsep CSR Perusahaan
Program tanggung jawab perusahaan merupakan komitmen dan kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memberikan timbal balik yang seimbang, perusahaan yang terlibat akan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Jadi konsep CSR didasarkan pada poin-poin berikut
– Tanggung Jawab Moral
Meraih kesuksesan bisnis dengan tetap menjunjung tinggi etika.
– Keberlanjutan
Mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan masa depan.
– Reputasi
Meningkatkan reputasi di kalangan konsumen, investor, dan karyawan.
Keberhasilan CSR sangat ditentukan oleh kolaborasi antara stakeholder, masyarakat, konsumen, pengecer, pemasok, pemerintah, karyawan, dan LSM.
Dasar Hukum Perpajakan Untuk Pelaksanaan CSR
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur pelaksanaan pajak CSR di Indonesia:
CSR dan Perlakuan Pajak
Berdasarkan PP No. 93 2010, ada beberapa jenis biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ketika menghitung penghasilan kena pajak wajib pajak antara lain:
- kontribusi untuk pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang diajukan oleh ‘lembaga penelitian perantara. dan lembaga pembangunan.
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang diberikan langsung oleh badan penanggulangan bencana.
- Kontribusi dalam rangka pembinaan olahraga untuk memajukan, membina dan mengkoordinasikan suatu/kombinasi organisasi/industri jenis olahraga prestasi yang diberikan melalui lembaga pelatihan olah raga dan
- Biaya pembangunan prasarana sosial untuk pembangunan fasilitas umum dan bunga dan infrastruktur nirlaba.
Iuran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak memiliki penghasilan neto berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelum
- Iuran/pengeluaran tanpa biaya untuk Tahun Pajak dimana iuran dilakukan, didukung oleh bukti yang sah dan organisasi penerima iuran/memiliki NPWP, tidak termasuk entitas yang dibebaskan dari pajak seperti subjek Kena Pajak sesuai dengan UU PPh
- Besaran iuran atau biaya pengembangan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selama satu tahun dibatasi paling banyak 5 persen dari laba bersih tahun anggaran sebelumnya.



