Jenis dan Tarif Pajak Bentuk Usaha Tetap

Jenis dan Tarif Pajak Bentuk Usaha Tetap

Definisi BUT

Bentuk Usaha Tetap atau BUT merupakan jenis usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer), baik individu (nature person) maupun entitas (legal person) untuk beroperasi atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Menurut aturan dalam UU PPh, bentuk usaha tetap di Indonesia bisa berupa cabang atau kantor perwakilan hingga individu atau entitas yang melakukan aktivitas usaha di Indonesia. Jadi, BUT adalah suatu usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik individu maupun entitas, untuk melaksanakan kegiatan usaha di Indonesia.

 

Jenis-jenis BUT

Berikut ini adalah jenis-jenis BUT, yakni:

1. Bangunan Perusahaan

Keberadaan gedung komersial juga dapat berfungsi sebagai bukti konkret dari aktivitas usaha tetap perusahaan asing di Indonesia. Gedung perusahaan ini termasuk dalam kategori pendapatan yang wajib dilaporkan dalam perpajakan.

2. Kantor Cabang

Kantor cabang bentuk usaha tetap merupakan tipe BUT yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia, guna memperluas kegiatan operasionalnya. Kantor cabang ini berperan sebagai perwakilan perusahaan di Indonesia dan umumnya memiliki struktur manajemen tersendiri. Pendapatan yang dihasilkan melalui aktivitas kantor cabang ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Bangunan Pabrik

Beberapa perusahaan asing yang beroperasi dalam sektor manufaktur sering mendirikan pabrik di Indonesia untuk mendukung aktivitas bisnis mereka. Keberadaan pabrik itu juga merupakan salah satu bentuk usaha tetap. Pendirian pabrik di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis yang bersifat permanen dan menghasilkan pendapatan. Sebab itu, pendapatan dari pabrik tersebut perlu dikenakan pajak berdasarkan peraturan yang ada.

4. Kantor Perwakilan Badan Usaha Tetap

Pendirian kantor perwakilan di Indonesia juga adalah salah satu bentuk usaha tetap. Kantor perwakilan ini adalah bangunan yang didirikan oleh perusahaan luar negeri di Indonesia dan berfungsi sebagai perpanjangan dari cabang utama. Pendapatan dari kantor perwakilan ini dapat dianggap sebagai kegiatan usaha dalam skala besar.

Bingung dengan permasalahan akuntansi anda? serahkan saja pada Jovindo. Dengan adanya Jovindo, anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

5. Perikanan, Pertambangan, dan Penggalian

Usaha asing yang beroperasi dalam sektor perikanan, pertambangan, dan penggalian di Indonesia juga dapat disebut sebagai bentuk usaha tetap. Pendapatan dari usaha-usaha ini menjadi tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Aktivitas Manajemen

Salah satu bentuk usaha tetap yang lain adalah manajemen.Aktivitas manajemen ini meliputi pengelolaan SDM dan produk bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Keberadaan manajemen ini menunjukkan adanya usaha yang aktif di Indonesia. Jadi, semua kegiatan manajemen dalam bisnis asing di Indonesia masuk ke kategori BUT wajib membayar pajak sesuai peraturan yang ada.

 

Tarif Pajak BUT

Pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan yang dikenakan pajak pada BUT, yang mulai diberlakukan pada tahun pajak 2010. Tarif ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak asing, tetapi juga untuk badan usaha domestik. Hal ini dinyatakan pemerintah dalam perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tercantum dalam pasal 17 ayat (2a) UU tersebut. Harus diingat, penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi pajak dari suatu usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%. Kecuali jika penghasilan tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia, ketentuannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

UU PPh Pasal 26 mengatur mengenai kebijakan tarif pajak BUT yaitu sebesar 20% yang bersifat Final berdasarkan total penerimaan yang diperoleh dari:

  1. Dividen
  2. Bunga, premium, diskonto, dan imbalan terkait jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain terkait penggunaan harta
  4. Imbalan terkait jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  7. Premi swap dan transaksi perlindungan nilai lainnya
  8. Keuntungan karena pembebasan utang

Berikut ini BUT yang dikenai PPh Pasal 26 juga terkena kebijakan tarif pajak dari laba bersih, yakni 20% dari jenis penghasilan. yakni:

  1. Pendapatan hasil penjualan aset di Indonesia
  2. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan secara langsung atau melalui broker kepada perusahaan asuransi di luar negeri

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *