Kewajiban Pengusaha Jasa Sewa Kantor

Kewajiban Pengusaha Jasa Sewa Kantor

Jasa sewa kantor atau ruangan merupakan jasa persewaan barang tak bergerak. Usaha sewa kantor atau bangunan harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat menyerahkan propertinya. Sebagian besar jasa sewa ruangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk sewa ruangan di bidang penginapan.

 

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam hal sewa menyewa, penyewa atau pemilik akan menetapkan batas pembayaran selama satu tahun.

Berikut ini adalah jasa persewaan ruangan yang dikenai PPN, yakni:

  1. Jasa persewaan ruangan perkantoran.
  2. Jasa persewaan ruangan pertokoan atau tempat usaha.
  3. Jasa persewaan ruangan tempat tinggal.
  4. Jasa persewaan ruangan untuk pertemuan.

 

Kewajiban Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan

Apabila pengusaha jasa persewaan ruangan yang selama satu tahun buku memiliki nilai peredaran bruto lebih dari Rp. 300 juta, maka wajib untuk:

  1. Mengajukan permohonan dan mendaftarkan diri pada KPP terdaftar untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

 

Ketentuan Perhitungan Pajak Sewa Kantor

PPN yang terutang atas jasa persewaan ruangan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan tarif pajaknya yaitu sebesar 10 %.

Berikut ini adalah DPP atas persewaan ruangan, yakni:

  1. DPP atas sewa ruangan merupakan jumlah dari penggantian atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
  2. Pajak atas service charge sebesar 40% dari total service charge yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyewakan ruangan. Service charge adalah biaya untuk jasa pelayanan yang membuat ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai keinginan penyewa. Biaya layanan bisa mencakup biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan lain sebagainya.

 

Ketentuan Pajak Pihak Penyewa

Pihak penyewa juga wajib untuk membayar PPN, apabila pihak yang penyewa tersebut adalah:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk usaha tetap
  • Kerjasama operasi
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  • Orang pribadi yang telah ditetapkan DJP.

Penyewa juga harus memberikan bukti potong kepada pemilik properti atau penerima pembayaran. Namun jika orang yang menyewa adalah perorangan atau bukan subjek pajak penghasilan, maka PPN harus dibayarkan oleh pihak yang menyewakan.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *