Panduan e-Faktur Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Panduan e-Faktur Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Panduan e-Faktur Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran dan ketentuan pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang berbeda dengan PKP selain pedagang eceran.

Penjualan eceran, atau yang dikenal sebagai ritel, adalah kegiatan bisnis perdagangan yang menjual barang atau jasa langsung kepada konsumen akhir.

Pedagang eceran berperan sebagai perantara dalam saluran pemasaran, mereka mendapatkan barang dari produsen dan/atau pedagang besar, lalu menjualnya kepada konsumen akhir.

 

Pengertian Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara langsung kepada konsumen akhir.

Penyerahan ini bersifat eceran, artinya transaksi dilakukan dalam jumlah kecil dan ditujukan untuk penggunaan pribadi atau konsumsi akhir, bukan untuk penjualan kembali.

Dengan adanya Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencakup transaksi digital, definisi ini semakin luas. Artinya, pedagang eceran sekarang tidak hanya terbatas pada penjual konvensional, tetapi juga meliputi penjualan melalui platform daring.

 

Peraturan yang Mengatur PKP Pedagang Eceran

Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2012.

 

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

  • Pasal 25 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, menjelaskan, bahwa, PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir, adalah PKP Pedagang Eceran, tanpa memperhatikan klasifikasi usaha.

 

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025, mengenai Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

 

Kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

PKP Pedagang Eceran dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Pengusaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai PKP, yaitu memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
  2. Pengusaha yang belum memenuhi persyaratan sebagai PKP (omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun), tetapi memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

 

Ketentuan PKP Pedagang Eceran

 

 Pedagang eceran dengan omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah berstatus PKP, pedagang eceran memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Setiap penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir, akan di pungut PPN oleh pedagang eceran.
  • Pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa menyertakan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) dan tanda tangan penjual. Dokumen yang setara dengan faktur pajak ini meliputi bon kontan, faktur penjualan, struk kasir, karcis, kuitansi, atau bukti pembayaran yang serupa.
  • Pedagang eceran wajib melaporkan pemungutan PPN melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Tetapi, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak bisa di kreditkan.

Faktur Pajak yang Digunakan PKP Pedagang Eceran

Perlu diketahui bahwa pembuatan faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran berbeda dengan PKP non-pedagang eceran.

Karakteristik transaksi PKP Pedagang Eceran tidak memungkinkan pembuatan faktur pajak standar yang mencantumkan NPWP lawan transaksi.

Maka dari itu, faktur pajak yang di gunakan dalam penjualan eceran, adalah faktur pajak digunggung.

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli secara lengkap, dan biasanya digunakan untuk penjualan eceran.

Hanya PKP Pedagang Eceran yang dapat menggunakan PPN digunggung. Sehingga, para PKP Pedagang Eceran, tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan dapat di gabungkan, tanpa adanya identitas, dan tanda tangan dari pembeli.

PKP Pedagang Eceran, selain dapat menggunakan faktur pajak digunggung, juga dapat menggunakan faktur pajak sederhana.

Terdapat perbedaan kode dan nomor seri antara faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar. Perbedaan tersebut terletak pada kode dan nomor seri faktur pajak sederhana yang dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan secara mandiri oleh PKP.

Penggunaan faktur pajak sederhana, telah di atur di dalam PER-58/PJ/2010. Di mana, faktur pajak sederhana yang di susun oleh PKP Pedagang Eceran, wajib memiliki sejumlah komponen berikut ini:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP)
  • Harga jual, baik yang sudah termasuk PPN, ataupun besaran PPN, wajib di catat secara terpisah.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah dipungut.
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak, merupakan komponen dari faktur pajak sederhana. Invoice yang di laporkan oleh PKP Pedagang Eceran, dapat di anggap sebagai faktur pajak sederhana, apabila memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.

Tips Kelola e-Faktur PKP Pedagang Eceran

Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda ikuti untuk memudahkan pengelolaan e-Faktur PKP pedagang eceran:

  • Perhatikan batas waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Laporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) tepat waktu untuk menghindari sanksi keterlambatan.
  • Manfaatkan fitur rekonsiliasi faktur pajak untuk mempermudah pengelolaan PPN.
  • Pahami regulasi faktur pajak terbaru yang berlaku.