Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak
PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-11/Pj/2025) adalah pedoman terbaru dari DJP yang secara spesifik mengatur bagaimana angka-angka dalam perhitungan perpajakan harus dibulatkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan konsistensi dan kepastian hukum dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ingat, DPP ini adalah nilai kunci yang menjadi fondasi untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong, dipungut, dibayar sendiri, atau disetor ke negara.
Detail Ketentuan Pembulatan Angka
PER-11/2025 membagi aturan pembulatan menjadi dua kategori utama, tergantung pada jenis dokumen dan mata uang yang digunakan:
1. Pembulatan ke dalam Rupiah Penuh
Aturan ini adalah yang paling umum diterapkan dan berlaku untuk dokumen-dokumen perpajakan harian yang menggunakan mata uang Rupiah.
- Lingkup Penerapan:
- Untuk Pajak Penghasilan (PPh): Aturan ini berlaku untuk nilai DPP dan PPh yang tercantum pada Bukti Potong PPh Pasal 21/26 (misalnya, bukti potong gaji karyawan), Bukti Potong Unifikasi (untuk PPh yang dipotong/dipungut pihak lain di luar PPh 21/26), serta dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Artinya, angka penghasilan yang jadi dasar perhitungan PPh dan juga PPh yang dipotong harus dibulatkan ke Rupiah penuh.
- Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Aturan yang sama juga berlaku untuk nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang ada pada Faktur Pajak (dokumen penting dalam transaksi PPN), Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak (misalnya, invoice tertentu yang diakui sebagai faktur pajak), dan dalam SPT Masa PPN Pasal 129 ayat (3). Ini memastikan konsistensi pembulatan di seluruh rantai PPN/PPnBM.
- Mekanisme Pembulatan:
- Dibawah 0,50 ke bawah: Jika angka di belakang koma (RpX.YYY,ZZ) adalah kurang dari 50 sen (misalnya Rp100.000,49), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah. Artinya, bagian sen dihilangkan.
- Contoh: Penghasilan bruto Rp10.500.100,49 akan dibulatkan menjadi Rp10.500.100,00.
- Sama dengan atau di atas 0,50 ke atas: Jika angka di belakang koma adalah sama dengan atau lebih dari 50 sen (misalnya Rp100.000,50 atau Rp100.000,99), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Artinya, angka Rupiah penuh akan ditambah Rp1.
- Contoh: Penghasilan bruto Rp10.500.100,50 akan dibulatkan menjadi Rp10.500.101,00.
- Dibawah 0,50 ke bawah: Jika angka di belakang koma (RpX.YYY,ZZ) adalah kurang dari 50 sen (misalnya Rp100.000,49), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah. Artinya, bagian sen dihilangkan.
2. Pembulatan Hingga 2 Digit Nilai Desimal (Khusus SPT Tahunan Badan dalam Dolar AS)
Aturan ini adalah pengecualian dan berlaku spesifik untuk pelaporan pajak dalam mata uang asing.
- Lingkup Penerapan: Hanya berlaku untuk pengisian SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Pembulatan ini dilakukan pada jumlah penghasilan kena pajak PPh dalam SPT Tahunan tersebut.
- Mekanisme Pembulatan: Pembulatan dilakukan hingga dua angka di belakang koma.
- Dibawah 0,005 ke bawah: Jika angka ketiga di belakang koma (misalnya $100.000,123) adalah kurang dari 5 (misalnya $10.500,124), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah. Artinya, digit ketiga dan seterusnya dihilangkan.
- Sama dengan atau di atas 0,005 ke atas: Jika angka ketiga di belakang koma adalah sama dengan atau lebih dari 5 (misalnya $10.500,125 atau $10.500,129), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Artinya, digit kedua di belakang koma akan ditambah 1.
3. Pembulatan ke Bawah dalam Ribuan Penuh (Khusus Penghasilan Kena Pajak Rupiah di SPT Tahunan)
Ini adalah aturan lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang PPh itu sendiri, bukan hanya PER-11/2025.
- Lingkup Penerapan: Berlaku untuk penghasilan kena pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang Rupiah.
- Mekanisme Pembulatan: Jumlah penghasilan kena pajak akan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Ini berarti, angka ratusan, puluhan, dan satuan akan dihilangkan.
- Contoh: Jika penghasilan kena pajak Anda adalah Rp50.789.654, maka yang akan dilaporkan di SPT Tahunan adalah Rp50.789.000.
Mengapa Pembulatan Ini Penting?
Aturan pembulatan ini sangat penting karena:
- Keseragaman: Memastikan semua Wajib Pajak dan DJP menggunakan metode perhitungan yang sama, menghindari perbedaan hasil karena cara pembulatan yang berbeda.
- Akurasi Pelaporan: Memastikan laporan pajak mencerminkan nilai yang benar dan sesuai standar yang ditetapkan.
- Pencegahan Sengketa: Dengan aturan yang jelas, potensi sengketa atau pertanyaan dari DJP terkait perbedaan angka dapat diminimalisir.
Memahami detail pembulatan ini akan sangat membantu Anda dalam mengisi dokumen dan laporan perpajakan dengan akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.



















