Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,di dalam artikel ini akan dibahas tentang “Perhitungan Pemotongan PPh PasaL 26”
PPh Pasal 26 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri, baik itu Badan maupun Orang Pribadi, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang bersumber dari Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 itu pada dasarnya mempunyai tarif yang sama, yakni 20% dari Dasar Pengenaan Pajak, tetapi terdapat perbedaan pada dasar pengenaan pajaknya, yakni 20% dari Penghasilan Bruto, 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto dan juga 20% dari Penghasilan Kena Pajak Sesudah dikurangi dengan PPh Terhutang.
- Tarif 20% x Penghasilan Bruto
Dasar Pengenaan Pajak yang mengacu pada Penghasilan Bruto yakni jika penghasilan yang diterima itu berupa:
- dividen,
- imbalan yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan juga kegiatan,
- hadiah dan juga penghargaan,
- premi swap dan juga transaksi lindung nilai yang lainnya,
- bunga, termasuk premium, dan diskonto,
- imbalan yang sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,
- royalti, sewa, dan juga penghasilan yang sehubungan dengan penggunaan harta,
- pensiun dan juga pembayaran berkala yang lainnya, dan
- keuntungan karena pembebasan utang.
- Tarif 20% x Perkiraan Penghasilan Neto
Perkiraan Penghasilan Neto tersebut digunakan jika yang menjadi objek pajaknya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan yang berasal dari penjualan ataupun pengalihan harta di Indonesia, yang berupa saham perseroan yang didapatkan WP Luar Negeri selain dari BUT dari Indonesia, dengan peritungan 20% x 25% x Harga Jual
- Penghasilan yang berasal dari penjualan ataupun pengalihan harta di Indonesia, yang berupa perhiasan, pesawat, kapal pesiar (dikecualikan apabila tidak lebih dari 10.000.000), dengan perhitungan 20% x 25% x Harga Jual
- Penghasilan yang berupa premi asuransi dan juga premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi yang berada di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 25% x Harga Jual
- Premi yang dibayar tersebut tertanggung kepada perusahaan asuransi yang berada di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 50% x Jumlah Premi
- Premi yang telah dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi yang berada di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 10% x Jumlah Premi
- Premi yang telah dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi yang berada di Luar Negeri, dengan perhitungan 20% x 5% x Jumlah Premi
- Tarif 20% x Penghasilan Kena Pajak Setelah dikurangi PPh Terhutang
Penghasilan Kena Pajak Sesudah dikurangi dengan PPh Terhutang dari suatu BUT yang berada di Indonesia dikenai pajak yakni sebesar 20% (atau sesuai dengan tarif P3B), kecuali seluruh penghasilan itu ditanamkan lagi di Indonesia dalam bentuk sebagai berikut ini:
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan tersebut dan yang berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri ataupun peserta pendiri;
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan tersebut dan yang berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- Pembelian aktiva tetap yang dipergunakan oleh BUT untuk melakukan usaha BUT ataupun melakukan kegiatan BUT di Indonesia; atau
- Investasi yang berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk melakukan usaha BUT ataupun melakukan kegiatan BUT di Indonesia.
Cara Penghitungan PPh Pasal 26
Andi Merupakan Warga Negara Amerika mempunyai 25% saham PT Run Indonesia. Tahun ini Andi menjual seluruh sahamnya yakni senilai Rp6 Miliar kepada Bolt, seorang Warga Negara Kenya.
Asumsi tidak ada P3B antara Indonesia dan Kenya serta Amerika sehubungan dengan transaksi tersebut maka besarnya:
PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp6.000.000.000 = Rp300.000.000 (final).



