
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi BPA1 Vs BPA2: panduan lengkap bukti potong PPh 21 untuk lapor SPT tahunan
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bukti potong PPh Pasal 21 menjadi dokumen yang sangat penting. Saat ini, format bukti potong yang digunakan telah menyesuaikan sistem administrasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu menggunakan formulir BPA1 dan BPA2. Meski sama-sama bukti potong, keduanya memiliki peruntukan yang berbeda.
Apa Itu BPA1 dan BPA2?
BPA1 dan BPA2 adalah dokumen resmi yang menunjukkan jumlah penghasilan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama satu tahun pajak. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam mengisi SPT Tahunan karena memuat rincian:
- Total penghasilan bruto
- Pengurangan (biaya jabatan/iuran pensiun)
- Penghasilan kena pajak
- PPh Pasal 21 terutang dan yang telah dipotong
Tanpa dokumen ini, pengisian SPT berisiko tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem DJP.
Perbedaan BPA1 dan BPA2
Walaupun fungsinya sama sebagai bukti potong PPh 21, peruntukannya berbeda berdasarkan status pegawai.
- 1. BPA1
Diberikan kepada:
- Pegawai tetap di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah
- Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak penuh waktu)
- PPPK
- Pensiunan yang menerima penghasilan berkala dari selain kategori aparatur negara tertentu
Singkatnya, BPA1 umumnya digunakan untuk pegawai tetap non-aparatur negara khusus.
- 2. BPA2
Dikhususkan untuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dari kategori tersebut
Formulir ini mencerminkan skema penghasilan dan pemotongan pajak yang berlaku bagi aparatur negara.
Fungsi Utama dalam Pelaporan SPT
Baik BPA1 maupun BPA2 memiliki peran penting, yaitu:
- Sebagai bukti resmi bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja
- Menjadi acuan pengisian data penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan
- Membantu memastikan kesesuaian data antara wajib pajak dan sistem DJP
Karena data bukti potong telah terintegrasi secara digital, wajib pajak perlu memastikan informasi yang tercantum sudah benar sebelum melaporkan SPT.
Cara Mengakses Bukti Potong
Bukti potong BPA1 dan BPA2 dapat diakses melalui sistem administrasi perpajakan terbaru DJP, yaitu Coretax. Wajib pajak dapat mengunduh dokumen tersebut apabila data penghasilan telah dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di sistem.
Jika bukti potong belum muncul, biasanya disebabkan oleh keterlambatan pelaporan dari pemberi kerja atau ketidaksesuaian data identitas.
Kesimpulan
BPA1 dan BPA2 adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang wajib diperhatikan saat menyusun SPT Tahunan. Perbedaan keduanya terletak pada kategori penerima penghasilan. Memahami jenis formulir yang sesuai akan membantu wajib pajak melaporkan pajak secara benar, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.




