Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Konsultan Pajak Batam–Banyak sekali orang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan daerah yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini kami akan berikan penjelasan tentang “Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu akan dipotong ataupun dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Untuk memberikan kepastian hukum dan juga kelancaran untuk pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan juga penghargaan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.

Penghasilan berupa hadiah dari undian dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25 persen dari jumlah bruto hadiah dan juga bersifat final. Tetapi, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan juga penghargaan dikenai pajak penghasilan bersifat tidak final dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Dalam hal penerima penghasilan yakni orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yakni sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto;
  2. Dalam hal penerima penghasilan yakni wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku
  3. Dalam hal penerima penghasilan yakni wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenai pemotongan PPh berdasarkan atas Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang telah dijelaskan di atas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang ataupun jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan juga hadiah itu diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Pihak yang wajib untuk melakukan pemotongan PPh yakni penyelenggara undian ataupun pemberi hadiah baik itu dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) ataupun  penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi tersebut. Jadi artinya, kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pajak undian tersebut ditanggung oleh pemenang, tetapi dipotong oleh penyelenggara undian.

Pajak Penghasilan (PPh) atas hadiah dan juga penghargaan terutang pada akhir bulan saat dilakukannya pembayaran ataupun diserahkannya hadiah tersebut tergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Ada pula, Pajak Penghasilan (PPh) dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) dilakukan sebelum hadiah atau penghargaan tersebut diserahkan kepada yang menerima hadiah atau penghargaan.

Penyelenggara harus membuat dan juga memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah ataupun undian, ke dalam tiga rangkap, yakni sebagai berikut:

  • Lembar pertama untuk Penerima Hadiah (wajib pajak);
  • Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  • Lembar ketiga untuk Penyelenggara atau Pemotong.

Penyelenggara undian/penghargaan tersebut wajib untuk:

  1. Menyetor Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi ataupun ke Kantor Pos paling lambat-nya pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak tersebut (secara kolektif);
  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan juga Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong tersebut terdaftar paling lambat-nya pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya ataupun diserahkannya hadiah undian tersebut.

Untuk hal jatuh tempo penyetoran ataupun batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *