Definisi Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan suatu bentuk penghindaran pajak yang bertujuan untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan suatu negara. Tindakan penghindaran pajak ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak dan menghindari upaya wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajak sampai pada tingkat tertentu.
Etika dalam Tax Avoidance
Pada dasarnya, praktik tax avoidance ini merupakan pemanfaatan celah dalam undang-undang perpajakan untuk menghindari pelanggaran hukum.
Artinya perbuatan itu sebenarnya tidak melanggar undang-undang. Namun praktik ini tidak mendukung inti undang-undang perpajakan yang ada.
Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion
Tax avoidance merupakan upaya untuk mengurangi beban pajak suatu perusahaan dengan cara yang diperbolehkan secara hukum tanpa melanggar ketentuan peraturan.
Sementara itu, tax evasion pajak jelas merupakan tindakan penghindaran pajak. Oleh karena itu, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran karena dilakukan secara ilegal oleh pihak perusahaan.
Ada masalah dengan perpajakan atau akuntansi kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah perpajakan atau akuntansi kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah perpajakan atau akuntansi kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Contoh Praktik Penghindaran Pajak
Berikut praktik penghindaran pajak dengan cara memanfaatkan celah undang-undang perpajakan yakni:
1. Beri hibah tidak wajar
Memberikan hibah secara tidak wajar dan ini biasanya merupakan cara bagi wajib pajak untuk menghindari hukum. Bagi donatur, hibah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi utang pajak penghasilan (PPh).
2. Rekayasa utang
Pelanggaran berikutnya adalah ketika wajib pajak dengan sengaja mengajukan pinjaman dalam jumlah besar ke bank. Rekayasa utang ini digunakan untuk menghindari kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak atas jumlah yang terutang, karena utang tersebut mengurangi beban pajak terutang.
3. Menggunakan tarif PPh yang tidak seharusnya
Penggunaan tarif PPh yang tidak boleh digunakan karena tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya. Dengan cara Memanipulasi laporan keuangan untuk mengizinkan penggunaan PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
4. Memberikan fasilitas tidak sesuai
Pemberian fasilitas, keuntungan natura, dan hiburan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Dengan cara pembayaran natura yang tidak tepat untuk menutupi biaya laporan keuangan.
Dampak Praktik Tax Avoidance bagi Perusahaan
Tanpa disadari, Perilaku penghindaran pajak ini dapat menimbulkan akibat buruk bagi wajib pajak. Terlebih lagi dampak jangka panjang terhadap suatu usaha yang dijalankan. Hal ini dikarenakan perilaku penghindaran pajak dapat menurunkan nilai perusahaan itu sendiri dalam jangka panjang.
Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan karena investor beranggapan bahwa perusahaan akan terkena kendala hukum jika ingin melakukan ekspansi yang memerlukan pendanaan dari luar.
Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha yang sehat, namun perilaku penghindaran pajak juga dapat merugikan negara.
Karena penerimaan pajak negara di bawah potensi yang seharusnya. Sementara itu uang pajak tersebut dibutuhkan guna membangun fasilitas umum dan menjalankan tata pemerintahan.
Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak yang baik dan demi pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan umum, mohon penuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Karena dunia usaha jujur di mata hukum, maka kepatuhan yang baik terhadap kewajiban perpajakan juga berkontribusi terhadap kelangsungan usaha.





