Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.
Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto” yuk simak pembahasannya !
Ketika tiba saatnya menghitung penghasilan kena pajak untuk keperluan seputar SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak harus menghitung penghasilan bruto perusahaan terlebih dahulu tentunya. Dalam hal ini terdapat komponen biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Komponen biaya pengurang penghasilan bruto tesebut dinamakan sebagai Deductible Expenses. Deductible Expenses adalah biaya yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Nah, kali ini yang akan PT Jovindo Solusi Batam bahas adalah Biaya Entertainment sebagai salah satu deductible expenses.
Pengertian Biaya Entertainment
Pada praktiknya, perusahaan perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk menjamu relasi bisnis yang bertujuan untuk menjaga kerjasama atau bahkan untuk mendukung terwujudnya kolaborasi yang dapat mendatangkan lebih banyak laba usaha. Oleh karena itu, biaya tersebut masuk ke dalam kategori biaya entertainment.
Biaya entertainment ini merupakan pengeluaran wajib pajak sebagai bentuk representasi, jamuan, dan sejenisnya, yang berguna untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan badan usaha (3M). Biasanya, perhitungan ini akan ditemukan saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Syarat Biaya Entertainment di perbolehkan menjadi Pengurang Penghasilan Bruto
Agar dapat membebankan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus membuktikan bahwa biaya tersebut nyata dikeluarkan dan memiliki hubungan berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam melakukan 3M. Pernyataan ini sesuai ketentuan SE Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986.
Sehingga Wajib pajak diharuskan membuat pembukuan berupa daftar nominatif yang akan dilampirkan nantinya pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam lampiran daftar nominatif tersebut harus memuat Informasi yaitu:
- Data wajib pajak pemberi “entertainmen”, berupa nama wajib pajak, NPWP, alamat wajib pajak dan tahun pajak.
- Data penerima wajib pajak, yaitu nama wajib pajak dan NPWP.
- Alamat diberikannya “entertainment” dan sejenisnya.
- Tanggal terjadinya “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Bentuk dan jenis “entertainment’” maupun sejenisnya yang telah diberikan.
- Besar nominal biaya entertainment dan sejenisnya yang telah dikeluarkan atau diberikan.
- Nomor bukti dari pemotongan dan besaran pajak penghasilan yang dipotong.
Sampai sini saja pembahasan kita kali ini tentang Biaya entertainment. Apabila masih bingung terkait Biaya entertainment, Anda dapat menghubungi PT Jovindo Solusi Batam untuk mendapat solusi terbaik seputar perpajakan.





