Cara Resmi Mengajukan Angsuran Pajak

Cara Resmi Mengajukan Angsuran Pajak

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Resmi Mengajukan Angsuran Pajak.

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, tidak semua wajib pajak mampu melunasi kewajiban pajaknya sekaligus. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas angsuran pajak, yaitu pembayaran pajak secara bertahap.

Fasilitas ini dapat diajukan secara resmi dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.

Dasar Hukum dan Tujuan Angsuran Pajak

Fasilitas angsuran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan keringanan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau terdampak keadaan luar biasa (force majeur), sehingga mereka tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa beban berlebihan.

Jangka Waktu Pengangsuran

Wajib pajak dapat mengajukan angsuran atas kekurangan pembayaran pajak, baik dari hasil pelaporan SPT Tahunan, surat ketetapan pajak, surat tagihan, maupun putusan pengadilan.

  • Untuk PPh Pasal 29, angsuran dapat dilakukan hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun berikutnya.
  • Untuk jenis pajak lainnya, jangka waktu maksimum angsuran adalah 24 bulan sejak surat persetujuan diterbitkan.

Syarat Pengajuan Angsuran Pajak

Permohonan angsuran hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau terdampak force majeur.

1. Pengajuan untuk PPh Pasal 29

Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan yang berisi alasan, jumlah pajak yang akan diangsur, serta jangka waktu yang diinginkan. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan antara lain:

  • Laporan keuangan (interim atau lengkap),
  • Catatan penghasilan bruto (untuk wajib pajak non-pembukuan),
  • Bukti kepemilikan aset berwujud sebagai jaminan,
  • Bukti pelaporan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir.

Jika pengajuan disebabkan oleh force majeur, cukup melampirkan surat keterangan resmi dari pihak berwenang. Permohonan wajib disampaikan sebelum tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.

2. Pengajuan untuk Pajak Selain PPh Pasal 29

Dokumen yang perlu dilampirkan mencakup:

  • Surat pernyataan kesulitan likuiditas,
  • Rekening koran tiga bulan terakhir,
  • Bukti kepemilikan aset berwujud sebagai jaminan senilai minimal pajak yang akan diangsur.

Aset yang dijadikan jaminan harus milik wajib pajak sendiri, memiliki bukti kepemilikan sah, dan tidak sedang dijaminkan untuk utang lain. Jika pengajuan karena force majeur, sertakan surat keterangan dari pihak berwenang. Permohonan ini harus diajukan sebelum proses lelang barang sitaan dimulai.

Proses dan Keputusan Pengajuan

Pihak otoritas pajak akan meninjau permohonan dan menerbitkan keputusan dalam:

  • 3 hari kerja untuk PPh Pasal 29, atau
  • 7 hari kerja untuk jenis pajak lainnya.

Apabila tidak ada keputusan dalam waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. Surat keputusan akan mencantumkan jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar secara tetap.

Sanksi Administratif

Meskipun diberikan keringanan berupa angsuran, wajib pajak tetap dikenakan bunga administrasi atas saldo utang pajak. Bunga tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak setiap kali angsuran jatuh tempo.

Kesimpulan:

Fasilitas angsuran pajak merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang menghadapi kendala keuangan. Dengan mematuhi prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang disyaratkan, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan cara yang lebih ringan dan bertahap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *