PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan, kami siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami juga telah bersertifikat resmi dan berpengalaman. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait departure tax. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu Departure Tax?
Departure Tax adalah biaya yang dipungut oleh pemerintah ketika seseorang meninggalkan negara tersebut (terkadang dikenal dengan nama lain, seperti airport tax). Departure Tax atau pajak keberangkatan adalah suatu bentuk biaya yang harus dibayar oleh penumpang pesawat agar dapat memanfaatkan bandara. Banyak negara memungut pajak keberangkatan dalam dolar AS, bukan dalam mata uang lokalnya.
Beberapa negara hanya akan memungut pajak keberangkatan jika Anda berangkat dengan pesawat. Dalam situasi ini, pajak keluar atau pajak keberangkatan secara de facto sama dengan pajak penumpang udara, karena pajak ini mungkin juga berlaku untuk penerbangan domestik, yang tidak dikenakan pajak keberangkatan karena tidak melintasi batas internasional.
Pembayaran pajak ini tunduk pada berbagai peraturan, termasuk pembayaran di bandara bagi individu yang mengejar penerbangan, yang biasanya hanya dalam mata uang lokal dan juga dapat dilakukan dengan kartu kredit atau dengan menggunakan metode pembayaran di muka, atau, lebih praktisnya, dapat dibebankan langsung ke maskapai penerbangan yang jumlah pajaknya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat.
Departure Tax di Indonesia
Di Indonesia, Departure Tax dikenal juga dengan istilah Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC). Airport Tax merupakan salah satu biaya yang harus dibayar oleh para penumpang saat tiba di bandara. Sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang harus membayar pajak bandara terpisah.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan undang-undang baru yang memasukkan pembayaran pajak bandara secara langsung ke dalam harga tiket pesawat yang ditawarkan masing-masing maskapai mulai tahun 2015. Konsep memasukkan biaya pajak bandara ke dalam harga tiket pesawat dipandang tidak masuk akal. lebih praktis dan akan membantu wisatawan merasa lebih nyaman, khususnya mereka yang terburu-buru mengejar penerbangan.
Sejumlah layanan dan fasilitas yang diluncurkan PT Angkasa Pura II antara lain skytrain dan fasilitas pendukung berbasis teknologi tinggi lainnya di bandara dan terminal seperti self-check-in, informasi digital, vending machine, sistem penanganan bagasi, ground support system, penerbangan sistem tampilan informasi, menjadi faktor pendorong penerapan kebijakan pajak bandara. Dari sistem tampilan informasi penerbangan hingga sistem panduan docking visual, kami siap membantu Anda. Pengenalan beragam fasilitas pendukung tersebut tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan penumpang.
Selain itu, pajak bandara juga mempunyai keuntungan jika digunakan sebagai biaya asuransi bagi pengunjung bandara, karena hal ini tentunya penting untuk diperhatikan dalam menjaga keselamatan penumpang.
Pendapatan pajak bandara dapat digunakan untuk mengimbangi pengeluaran pemeliharaan bandara. Biaya pemeliharaan diperlukan untuk semua aspek bandara untuk menjamin kesiapan operasional dan keselamatan penumpang. Pajak bandar udara juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola bandara sehingga seluruh operasional terkait penerbangan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Di Indonesia siapa yang kena Departure Tax?
Ternyata, tidak semua penumpang bandara terpaksa membayar biaya bandara. Ada pelancong yang harus membayar dan ada pula yang dibebaskan dari biaya bandara.
Ada dua macam penumpang yang harus membayar airport tax:
- Penumpang yang terbang untuk satu perjalanan hanya menggunakan satu tiket berdasarkan bandara tujuan.
- Personil operasi udara dan personel pendukung operasi penerbangan yang akan melakukan perjalanan untuk mendapatkan posisi guna melaksanakan tanggung jawab mereka.
Kriteria penumpang yang dibebaskan dari pembayaran airport tax:
- Personil operasional pesawat udara dan personel pendukung operasional penerbangan yang sedang menjalankan tugasnya (on duty crew)
- Penumpang yang transit dan transfer hanya memerlukan satu tiket penerbangan
- Penumpang anak-anak dan bayi yang belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri
- Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera pada tiket (divert flight)
- Penumpang penerbangan mengalami penundaan penerbangan
- Pengunjung negara dan rombongan yang berada di Indonesia dalam perjalanan dinas atau urusan kenegaraan dan menggunakan penerbangan khusus
- Penumpang yang berangkat ke luar negeri melalui serangkaian rute domestik dan menyelesaikan proses imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) di bandara keberangkatan pertama dibebaskan dari PSC di bandara transit.
Tarif Airport Tax Indonesia
Setiap bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, memiliki kebijakan penerapan tarif pajak bandara masing-masing yang tidak sama dengan bandara lainnya. Kementerian Perhubungan menaikkan tarif pajak bandara di terminal tertentu Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2018, yang saat ini ditetapkan tarif lebih tinggi yaitu 15% hingga 40%. Kenaikan harga ini diamanatkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Penumpang Pesawat Udara.
Berikut salah satu tarif pajak bandara yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta:
- Terminal 1 yang pajak bandaranya dinaikkan sebesar 30%, dari Rp50.000 menjadi Rp65.000 per orang.
- Terminal Domestik 2 yang tarif bandaranya dinaikkan sebesar 40%, dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 per orang.
- Terminal 3 Internasional yang tarif bandaranya dinaikkan sebesar 15% dari Rp. 200.000 hingga Rp. 230.000 setiap penumpang.
- Terminal 3 Domestik yang tarif pajak bandaranya belum dinaikkan sehingga nominalnya Rp 130.000 tetap tidak berubah.





