Apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Apa itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan terpercaya dan telah berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait apa itu pemeriksaan bukti permulaan. Berikut informasinya.

Wajib Pajak di Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah “pemeriksaan pajak”. Namun jika mendengar pemeriksaan bukti permulaan, hanya sedikit orang yang mengetahui dan memahami maksudnya. Ada baiknya untuk memahami apa itu pemeriksaan bukti awal dan sebisa mungkin menghindarinya.

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 239 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Pajak, pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memperoleh bukti permulaan mengenai dugaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan. sektor pajak.

Kemudian terdapat keadaan, perbuatan, dan/atau alat bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa sedang atau telah dilakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh siapa pun yang dapat mengakibatkan kerugian negara. pendapatan.

Dilaksanakannya pemeriksaan bukti permulaan ini didasarkan pada empat macam sumber yang biasa disingkat IDLP, yaitu:

  • Informasi: keterangan lisan dan tertulis yang dapat dibuat dan dipelajari untuk menentukan apakah ada bukti awal.
  • Data: sekumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang berupa surat, dokumen, buku, atau catatan yang dapat dikembangkan dan dievaluasi untuk menentukan ada tidaknya bukti permulaan;
  • Laporan: pemberitahuan yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang oleh seseorang atau lembaga karena hak dan/atau kewajiban hukum mengenai dugaan telah, sedang, atau akan terjadi tindak pidana perpajakan;
  • Pengaduan: pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan dirinya.

Pemeriksaan bukti permulaan yang sering disebut dengan pemeriksaan bukper ini erat kaitannya dengan pemeriksaan pajak. Apabila pada saat melakukan pemeriksaan pajak tim pemeriksa menemukan adanya tanda-tanda tindak pidana perpajakan dari keempat sumber di atas, maka pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP mengatur tentang indikasi pelanggaran perpajakan yang termasuk dalam lingkup pemeriksaan bukper. Pasal 38 mengatur tentang kelalaian dalam tidak menyampaikan SPT, mengirimkan SPT yang isinya salah atau hilang, atau menambah keterangan yang salah.

Pasal 39 mengatur tentang dilakukannya salah satu dari sembilan indikator pelanggaran perpajakan dengan sengaja. Pasal 39A melarang penerbitan atau penggunaan faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan, dan/atau bukti penyetoran yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta penerbitan faktur pajak padahal belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Berikut 9 indikasi pelanggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 UU KUP:

  1. Tidak mendaftar NPWP atau tidak mengungkapkan upaya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Menyalahgunakan atau menggunakan NPWP atau PKP tanpa izin;
  3. Tidak menyampaikan SPT;
  4. Menyampaikan SPT dengan informasi yang salah atau hilang;
  5. Menolak untuk diperiksa;
  6. Menampilkan buku, catatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak mencerminkan keadaan sebenarnya;
  7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, dan tidak menunjukkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
  8. Tidak menyelenggarakan pembukuan, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya dalam jangka waktu yang ditentukan;
  9. Gagal menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut.

Apabila pemeriksa menemukan bukti adanya perbuatan perpajakan tersebut di atas pada diri Wajib Pajak, maka pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan pembukuan. Pemeriksaan bukper sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu pemeriksaan bukper terbuka dan pemeriksaan bukper tertutup. Keduanya memiliki tujuan yang sama: mengumpulkan bukti awal kemungkinan penghindaran pajak.

Perbedaannya terletak pada pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai pelaksanaan pemeriksaan anggaran. Jadi berhati-hatilah; pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak tertutup tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada Anda.

Berikut syarat-syarat dalam melakukan pemeriksaan bukper yang perlu Anda ketahui:

  • Apabila pemeriksaan bukper dilakukan di muka umum, pemeriksa bukper membuat surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
  • Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, pemeriksa bukper akan meminjam dan mengamankan berkas-berkas Wajib Pajak yang diperlukan untuk pemeriksaan bukper.
  • Tim pemeriksaan bukper akan meminjam dan mengamankan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan bukper yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau pihak ketiga.
  • Apabila diperlukan, pemeriksa bukper mempunyai kemampuan untuk menyegel Wajib Pajak;
  • Pemeriksa bukper akan memanggil calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
  • Apabila hasil pemeriksaan bukper menunjukkan terdapat cukup bukti telah terjadinya pelanggaran perpajakan, dapat dilakukan penyelidikan.
  • Pemeriksaan bukper dapat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu;
  • Pemeriksaan bukper dapat dilakukan pada saat atau setelah jam kerja.

Sebagai Wajib Pajak yang menjalani pemeriksaan bukper, mempunyai hak dan kewajiban tertentu, antara lain kewajiban untuk:

  • Mengizinkan pemeriksa buku untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang patut diduga atau patut diduganya. digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
  • Mengizinkan pemeriksa bukper mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  • Memperagakan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa bukper;
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper; dan
  • Membantu pemeriksa bukper untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemeriksaan bukper.

Anda juga berhak meminta agar pemeriksa:

  • Menyerahkan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper;
  • Menunjukkan kartu identitas inspektur polisi;
  • Menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Bukper atau Surat Perintah Pemeriksaan Penggantian Bukper; dan
  • Mengembalikan barang bukti yang dipinjam dan tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan.

Yang terakhir dengan jangka waktu pelaksanaan, pemeriksaan bukper terbuka dilakukan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper sampai dengan tanggal laporan pemeriksaan bukper.

Sedangkan pemeriksaan bukper tertutup diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal perintah pemeriksaan bukper (yang tidak diketahui oleh Wajib Pajak) sampai dengan tanggal laporan pemeriksaan bukper.

Selain itu, jika Anda menjadi subjek pemeriksaan pajak, maka pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan yang sedang berlangsung akan dihentikan. PMK nomor 239 Tahun 2014 memiliki ketentuan tambahan yang komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *