Mengenal Perbedaan Penyampaian SPT Tahunan e-Filing dan e-Form

Mengenal Perbedaan Penyampaian SPT Tahunan e-Filing dan e-Form

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menangani permasalahan perpajakan. Kami bekerja dengan professional dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Mengenal perbedaan penyampaian SPT tahunan e-Filing dan e-Form. Simaklah informasinya berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengembangan untuk memberikan layanan pelaporan pajak yang sederhana dan mudah. Saat ini, wajib pajak mempunyai dua pilihan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara online: e-Filing dan e-Form.

e-Filing

Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan, yaitu surat yang melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau objek bukan pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. E-Filing merupakan metode yang umum bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.

e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real time, artinya perangkat yang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan harus selalu terhubung dengan jaringan internet. SPT (OP) tahunan perorangan 1770SS, yaitu penghasilan di luar pekerjaan usaha dan/atau pekerjaan lepas, atau kurang dari 60 juta setahun (bruto); dan SPT OP 1770S Tahunan, yaitu penghasilan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja; negara domestik lainnya; dan/atau dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan/atau bersifat final, dapat dilaporkan dengan menggunakan metode ini.

Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan akun DJP Online untuk memanfaatkan layanan e-Filing. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dapat memberikan EFIN. Pada laman djponline.pajak.go.id, masukkan EFIN untuk membuat akun DJP Online.

Setelah masuk ke DJP Online menggunakan NPWP dan password, Wajib Pajak dapat mengakses menu e-Filing dan mengisi formulir SPT Tahunan berdasarkan jenis dan tahun pajak yang disampaikan. Wajib Pajak tinggal mengisi SPT Tahunan sesuai petunjuk yang diberikan, termasuk pertanyaan. Apabila SPT Tahunan sudah dibuat, maka ringkasan SPT Tahunan akan ditampilkan oleh sistem DJP Online. Ambil kode verifikasi yang diberikan melalui surat elektronik (email) Wajib Pajak sebelum mengirimkan SPT Tahunan.

Masukkan kode verifikasi lalu tekan tombol “Kirim SPT Tahunan”. Wajib Pajak tidak perlu mencetak atau menandatangani SPT Tahunan jika menyampaikan langsung ke DJP Online. Wajib Pajak juga dapat melacak status penyampaian SPT Tahunannya dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda terima SPT Tahunannya.

Keuntungan mengisi SPT Tahunan secara elektronik adalah prosedur pelaporan pajak lebih cepat, sederhana, dan lebih murah. Pengisian dayanya sederhana; cukup memanfaatkan perangkat terkini seperti ponsel, tablet, laptop, atau Personal Computer (PC).

Namun karena e-Filing bersifat real-time dan harus selalu terhubung dengan internet, maka wajib pajak harus memiliki jaringan atau sinyal yang stabil. Jika terjadi kesalahan pengisian SPT Tahunan, atau terjadi gangguan jaringan, maka Wajib Pajak harus mengulangi prosedur dari awal.

e-Form

Opsi lainnya adalah wajib pajak dapat menggunakan teknik pelaporan e-Form. Berbeda dengan e-Filing yang memerlukan akses internet terus-menerus, pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Form dapat dilakukan kapan saja dan dapat dilanjutkan kapan saja dari tahap sebelumnya. Alasannya karena formulir SPT Tahunan ini dapat diisi secara offline karena awalnya diperoleh dari website DJP Online. Saat mengunduh dan mengunggah SPT Tahunan, cara pelaporan e-Form hanya memerlukan koneksi internet.

E-Form dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770S, yaitu penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dari negara dalam negeri lain, dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan/atau bersifat final. Metode ini juga dapat digunakan untuk melaporkan SPT OP Tahunan 1770, yaitu penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final; atau penghasilan lain dalam/luar negeri.

Wajib Pajak harus memiliki NPWP dan akun DJP Online untuk menggunakan layanan e-Form. Untuk memulai, Wajib Pajak harus mengakses website DJP Online dan memilih opsi e-Form untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan dalam bentuk PDF berdasarkan jenis dan tahun pajak yang akan diserahkan.

Setelah file e-Form diunduh, Wajib Pajak dapat mengaksesnya dengan program viewer yang sebelumnya diperoleh dan diinstal pada perangkat komputer atau laptop dari DJP Online. Program Forms Viewer ini kompatibel dengan sistem operasi Microsoft Windows, Windows 7 Pro dan yang lebih baru. Anda juga dapat menggunakan Adobe Acrobat Reader (AAR) versi 32-bit sebagai tambahan pada program ini.

Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunannya secara offline dengan mengunduh dan menyimpan file e-Form ke komputer. Setelah selesai, lampirkan file PDF. Terakhir, buka email Anda untuk mengambil Kode Verifikasi, lalu masukkan di kolom yang sesuai dan klik “Submit” untuk mengirimkan SPT Tahunan. Dua tahap terakhir ini memerlukan koneksi internet, jadi pastikan perangkat Anda online.

Jika Wajib Pajak ingin menyimpan dokumen tersebut sebagai arsip, cukup klik pada gambar printer, maka dokumen tersebut akan disimpan dengan watermark yang bertuliskan “hasil cetakan ini tidak untuk dikirim ke KPP”, karena hanya untuk keperluan pengarsipan. Jika SPT Tahunan berhasil dikirimkan, Anda dapat melihat BPE sebagai tanda terima SPT Tahunan yang dikirimkan ke alamat email yang masuk di sistem DJP.

Perlu diingat bahwa jika terdapat kekurangan, KPP tetap dapat meminta seluruh catatan SPT Tahunan. Wajib Pajak harus menyelesaikannya dalam waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan.

Keuntungan menggunakan e-Form adalah SPT Tahunan mempunyai pilihan “Cetak” sehingga Wajib Pajak dapat menyimpan berkas SPT Tahunannya. Selain itu, e-Form juga dapat membantu mencegah masalah koneksi internet yang tidak dapat diandalkan saat mengisi SPT Tahunan.

Kelemahan dari e-Forms adalah Anda harus menginstal aplikasi Adobe Reader atau DJP viewer di komputer Anda untuk membuka file e-Form. Berdasarkan uraian di atas, e-Filing dan e-Form merupakan dua prosedur penyampaian SPT Tahunan yang berbeda secara online. Masing-masing teknik mempunyai kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan oleh wajib pajak sebelum memutuskan mana yang akan digunakan.

E-filing lebih disukai oleh Wajib Pajak yang menginginkan proses pelaporan pajak yang cepat, sederhana, dan hemat biaya. Sedangkan e-Form lebih cocok bagi Wajib Pajak yang ingin menyimpan berkas SPT Tahunannya dan menghindari kendala koneksi internet yang tidak dapat diandalkan.

Apapun teknik yang digunakan, wajib pajak harus memastikan bahwa laporan pajak tahunan yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan perpajakan yang relevan. Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sekaligus memberikan kontribusi bagi kemajuan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *