PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan memiliki bersertifikat, yang ada di Batam. Perusahaan ini juga sudah terpercaya serta professional. Dengan ini, kami siap membantu jika Anda mempunyai masalah dibidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal kenapa Penghasilan dari Luar Negeri Tidak Dikenakan PPh Final 0,5 Persen. Berikut ini penjelasannya.

Kring Pajak mejelaskan pada wajib pajak (WP) tentang kriteria penghasilan yang tidak dapat dikenakan tarif PPh final 0,5% sebagaimana sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
Penjelasan tersebut mendapat cuitan dari warganet. Kring Pajak menegaskan kalau penghasilan yang di terima di luar negeri yang pajaknya masih terutang ataupun sudah dibayarkan di luar negeri tidak bisa dikenakan tarif PPh final 0,5%.
Terdapat jenis penghasilan yang lain yang tidak bisa dikenakan PPh final 0,5%.
- Penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan yang bebas.
- Penghasilan yang sudah dikenakan PPh bersifat final dengan memiliki ketentuan peraturan perUU perpajakan yang tersendiri.
- Penghasilan yang dikecualikan untuk menjadi objek pajak. Adapun ketentuan itu disebutkan didalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022.
Penghasilan dari usaha yang diterima WP didalam negeri bisa dikenakan tarif PPh final UMKM 0,5% kalau omzet didalam tahun belum dapat melebihi Rp4,8 miliar.
Berdasarkan PP No. 55/2022, pengenaan pada tarif PPh final 0,5% hanya berlaku didalam jangka waktu tertentu. Namun untuk WP orang pribadi, pengenaan pada PPh final paling lamanya sekitar 7 tahun pajak.
Untuk WP badan yang berbentuk Perseroan terbatas akan diberikan waktu paling lamanya sekitar 3 tahun pajak. Terdapat 2 ketentuan yang harus diperhatikan pada penghitungan jangka waktunya.
- Untuk WP BUMD ataupun BUMDesma maupun Perseroan perorangan yang didirikan 1 orang sendiri yang telah terdaftar sebelum diberlakukannya PP 55/2022, jangka waktu untuk pengenaan pada PPh final dihutang sejak tahun pajak PP 55/2022 diberlakukan.
- Bagi WP yang sudah terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan pada PPh final dihitung sejak tahun pajak WP bersangkutan sudah terdaftar.





