PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang bergerak di bidang menejemen, akuntansi, dan perpajakan. Serta sudah bersertifikat. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Hal Apa Saja Yang Harus Disiapkan WP Agar Lapor SPT Tahunan Lancar Menurut DJP. Berikut ini penjelasannya.

Ditjen Pajak atau DJP menyatakan wajib pajak atau WP badan perlu menyiapkan beberapa dokumen agar saat melakukan penyampaian SPT Tahunan 2023 dapat berjalan lancer
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan kalau SPT Tahunan badan formulir 1771 harus diisi lengkap, benar, dan juga jelas. WP juga perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mengisi SPT Tahunan.
UU KUP akan mengatur batas akhir untuk penyampaian SPT Tahunan WP badan paling lambatnya 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2024).
Dia juga menjelaskan kalau SPT Tahunan badan dapat dilakukan dengan melalui pos ataupun aplikasi pelaporan SPT tahunan yang sudah disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP.
SPT Tahunan badan bisa disampaikan secara manual dengan melalui pos ataupun kantor pelayanan pajak, khusus WP yang belum pernah melakukan penyampaian secara online.
Menurut Lintang, penyampaian untuk SPT Tahunan badan memang harus dilengkapi sama sejumlah data. Makanya, WP bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebelum melakukan laporkan SPT.
Sementara untuk, Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso juga menyebut ada beberapa dokumen yang diperlukan ketika ingin mengisi SPT Tahunan PPh Badan.
Dokumen tersebut adalah formulir SPT Tahunan PPh badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh 22, bukti potong PPh Pasal 23, dan juga Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor.
Lalu, bukti untuk pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas sebuah Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta sebuah laporan keuangan (neraca dan laba rugi), termasuk juga laporan hasil audit dari akutan public, dan juga data pendukungnya.





