Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak e-Commerce: Skema PPh Pasal 22 dan Aturan Pengecualian.
Dengan semakin maraknya perdagangan digital, pemerintah memberlakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan yang dilakukan melalui marketplace. Kebijakan ini berlaku otomatis bagi pedagang yang memenuhi syarat tertentu, namun ada juga kelompok yang dikecualikan dari pemotongan.
Pengaturan dan Besaran Tarif
Aturan ini menetapkan marketplace sebagai pihak pemungut pajak dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara elektronik. Tarifnya 0,5% dari omzet kotor, dihitung sebelum pajak lain. Misalnya, penjualan Rp10.000.000 akan dipotong Rp50.000 saat dana diterima penjual.
Siapa yang Dipungut Pajak?
Marketplace akan melakukan pemotongan apabila pedagang:
- Merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik perorangan maupun badan usaha.
- Memiliki omzet kotor lebih dari Rp500 juta per tahun.
- Melakukan transaksi dengan rekening bank, alamat IP, atau nomor telepon berkode Indonesia.
- Pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut dapat menghindari pemotongan otomatis dengan menyerahkan surat pernyataan omzet beserta identitas pajak atau kependudukan.
Kategori yang Dikecualikan
Terdapat tiga kondisi yang membebaskan pedagang dari pemungutan PPh Pasal 22:
- Omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun – Dibuktikan melalui surat pernyataan resmi.
- Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) – Berlaku setelah disampaikan ke pihak pemungut.
- Jenis usaha tertentu – Termasuk penjualan pulsa, kartu perdana, emas, serta jasa ekspedisi perorangan yang bermitra dengan platform.
Cara Pemotongan dan Pelaporan
Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran masuk ke rekening penjual, bukan ketika barang dikirim. Pihak pemungut berkewajiban menyerahkan bukti pemotongan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh.
Untuk pelaku usaha yang dikenai PPh Final, pemotongan ini dihitung sebagai bagian dari pelunasan pajak. Apabila jumlah yang dipotong belum mencukupi kewajiban sebenarnya, kekurangannya wajib dilunasi sendiri oleh pedagang.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
- Kesetaraan fiskal antara pelaku usaha daring dan luring.
- Penyederhanaan administrasi dilakukan dengan memanfaatkan data transaksi sebagai dasar pemungutan otomatis.
- Kebijakan ini bukanlah jenis pungutan baru, melainkan perbaikan dari mekanisme yang telah berlaku sebelumnya.
- Transparansi guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat.
Ringkasan Utama
- Tarif: 0,5% omzet kotor.
- Batas omzet yang dikenakan pemungutan ditetapkan di atas Rp500 juta per tahun.
- Pengecualian ini berlaku untuk pelaku usaha beromzet kecil, yang memiliki SKB, atau menjalankan kegiatan di sektor tertentu.
- Mulai berlaku: 14 Juli 2025.
Kesimpulan
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukanlah beban baru bagi pedagang, melainkan upaya mempermudah pengelolaan kewajiban pajak dan menjaga keadilan antar pelaku usaha. Dengan memahami mekanismenya, pelaku bisnis dapat mengelola pajak secara efisien, tetap patuh aturan, dan fokus mengembangkan usaha di ranah digital.




