Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis-Jenis Pertukaran Informasi Pajak.
Untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan penyalahgunaan perjanjian pajak internasional, transparansi data lintas negara menjadi hal penting. Upaya ini tidak hanya mengandalkan kepatuhan sukarela, tetapi juga diperkuat melalui kerja sama internasional dengan mekanisme pertukaran informasi.
Kebijakan pertukaran informasi pajak diatur dalam regulasi nasional yang mengacu pada perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral.
Landasan Hukum Pertukaran Informasi
Pertukaran informasi antar negara dilakukan berdasarkan berbagai bentuk perjanjian, di antaranya:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.
- Tax Information Exchange Agreement (TIEA).
- Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters atau konvensi bantuan administratif bersama di bidang pajak.
- Competent Authority Agreement (bilateral maupun multilateral).
- Intergovernmental Agreement (IGA).
- Perjanjian kerja sama lainnya, baik bilateral maupun multilateral.
Jenis Pertukaran Informasi Pajak
Menurut ketentuan yang berlaku, terdapat tiga jenis pertukaran informasi dengan negara atau yurisdiksi mitra, yaitu:
Pertukaran Informasi atas Permintaan (Exchange of Information on Request / EoIR)
Pertukaran informasi ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari pejabat berwenang satu negara kepada negara mitra. Ruang lingkupnya meliputi:
- identitas dan kepemilikan pemilik manfaat (beneficial owner),
- data akuntansi,
- informasi perbankan,
- informasi perpajakan,
- serta data lain yang relevan.
Pertukaran Informasi Spontan (Spontaneous Exchange of Information / SEoI)
Mekanisme ini dilakukan tanpa permintaan, di mana suatu negara secara langsung memberikan informasi yang dianggap relevan bagi kepentingan perpajakan negara mitra. Cakupannya meliputi:
- transaksi atau kegiatan antara wajib pajak domestik dan luar negeri,
- data mengenai penerapan aturan perpajakan dalam negeri,
- informasi lain yang bermanfaat bagi kepentingan perpajakan.
Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information / AEoI)
Pertukaran ini dilakukan secara berkala, sistematis, dan berkesinambungan sesuai jadwal yang disepakati. Ruang lingkupnya antara lain:
- informasi terkait pemotongan pajak,
- serta data perpajakan lain sesuai perjanjian internasional.
Dengan berbagai mekanisme tersebut, pertukaran informasi pajak menjadi instrumen penting dalam mendukung transparansi, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat basis data perpajakan di tingkat global.




