
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi dapat hibah dari Orang Tua? Ini ketentuan pelaporannya di SPT Tahunan.
Banyak Wajib Pajak menerima hibah dari orang tua, baik berupa uang, tanah, rumah, maupun aset lainnya. Hal yang sering ditanyakan adalah apakah hibah tersebut dikenakan pajak dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Berikut poin penting yang perlu dipahami terkait hibah dari orang tua:
1. Hibah dari Orang Tua Bukan Objek Pajak
Hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, penerima hibah tidak dikenakan pajak atas harta yang diterima tersebut selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Tetap Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Walaupun tidak dikenakan pajak, harta hibah tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Hal ini penting agar data harta yang dimiliki Wajib Pajak tercatat secara lengkap dalam administrasi perpajakan.
3. Dicatat sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak
Dalam pengisian SPT, hibah dapat dimasukkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dengan begitu, sistem tetap mencatat adanya tambahan harta tanpa menimbulkan kewajiban pajak.
4. Masuk dalam Daftar Harta Jika Masih Dimiliki
Apabila harta hibah tersebut masih dimiliki hingga akhir tahun pajak, maka wajib dicantumkan juga dalam daftar harta pada akhir tahun di SPT Tahunan.
5. Simpan Bukti Pemberian Hibah
Penerima hibah sebaiknya menyimpan dokumen atau bukti pemberian hibah dari orang tua. Dokumen ini penting untuk menjelaskan asal-usul penambahan harta apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam pemeriksaan atau klarifikasi pajak.
Kesimpulan
Hibah dari orang tua memang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Namun, penerima hibah tetap perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan agar data harta yang tercatat di sistem perpajakan tetap akurat dan transparan.




