PKP Dapat Kehilangan Akses Faktur Pajak Jika Memenuhi Enam Kriteria Ini

PKP Dapat Kehilangan Akses Faktur Pajak Jika Memenuhi Enam Kriteria Ini

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PKP Dapat Kehilangan Akses Faktur Pajak Jika Memenuhi Enam Kriteria Ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan kebijakan baru untuk memperketat pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, terdapat enam kondisi yang dapat menyebabkan PKP kehilangan akses untuk membuat faktur pajak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang memberi kewenangan kepada otoritas pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Aturan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025, dan menegaskan bahwa penonaktifan akses dapat dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar dan berkelanjutan.

Enam Kriteria Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PKP dapat kehilangan akses faktur pajak apabila memenuhi satu atau lebih dari enam kriteria berikut:

  • Tidak melaksanakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak atas jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut selama tiga bulan secara berturut-turut.
  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajibannya.
  • Tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga masa pajak berturut-turut.
  • Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak dalam satu tahun kalender.
  • Tidak menyampaikan laporan bukti pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut.
  • Memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat tagihan dengan nilai minimal Rp250 juta bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, atau Rp1 miliar bagi PKP di KPP selain Pratama.

Kriteria tersebut bersifat akumulatif maupun tunggal, artinya jika PKP memenuhi salah satu saja dari enam poin di atas, DJP berhak menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak.

Masih Ada Kesempatan untuk Klarifikasi

Meski demikian, wajib pajak yang akses faktur pajaknya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan tertulis kepada Kepala KPP tempatnya terdaftar. Proses klarifikasi ini dilakukan berdasarkan format surat yang telah diatur dalam lampiran PER-19/PJ/2025, sehingga wajib pajak dapat menyampaikan alasan atau keberatan sebelum keputusan akhir diambil oleh otoritas pajak.

Tujuan Kebijakan Ini

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan. Dengan penerapan aturan ini, DJP berupaya mencegah penyalahgunaan faktur oleh PKP yang tidak aktif atau tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *