Definisi Intensifikasi Pajak
Intensifikasi pajak merupakan kegiatan intensifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang telah didaftarkan. Dari berbagai sektor, pajak tetap menjadi sumber utama penerimaan negara dan berpengaruh langsung terhadap penyusunan APBN. Dalam usaha memperluas pajak, pemerintah dan dinas akan mencari wajib pajak yang berhak dan melakukan kewajiban pajak secara proaktif.
Pelaksanaan Intensifikasi Pajak.
berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan kegiatan pemeriksaan intensifikasi pajak Wajib Pajak, yakni:
- Jika Anda harus membayar PPh atau PPN dalam tahun ini, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN.
- Apabila ada pajak yang harus dibayar dari tahun-tahun sebelumnya (asal belum lewat batas waktu pembayaran), maka anda bisa mengajukan permintaan pemeriksaan khusus.
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu harus diberikan penjelasan atas kewajiban menghitung dan membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 1% dari peredaran usaha di setiap lokasi usahanya. Jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa gerai/outlet adalah satu-satunya tempat usaha yang dimilikinya, pembayaran 1% dapat dimasukkan dalam SPT Tahunan untuk tahun tersebut.
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP Pedagang Eceran harus menghitung dan membayar PPN sebesar 2% dari peredaran usaha setiap masa pajak.
- Prosedur menentukan omzet usaha untuk menghitung pembayaran angsuran PPh pasal 25 dalam tahun berjalan harus didasari pada aturan yang berlaku.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Perbedaan Antara Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Perbedaan mendasar dari kedua prosedur tersebut adalah pada target yang ditetapkan. Jika ekstensifikasi pajak bertujuan menambah jumlah orang yang wajib membayar pajak dan objek pajak, sehingga lebih banyak wajib pajak yang bisa membantu membayar pajak. Maka intensifikasi bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari data yang sudah dimiliki oleh DJP. Pekerjaan ini melibatkan penggalian dan penyelidikan untuk menemukan celah-celah yang dapat meningkatkan jumlah pembayaran pajak dari sejumlah besar wajib pajak yang sudah terdaftar.





