Influencer Wajib Membayar dan Melapor Pajak, Ini Caranya
Setiap orang yang memiliki penghasilan dari profesi yang diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melaporkan pajak penghasilannya setiap tahun, termasuk influencer.
Influencer menggunakan berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Youtube, Facebook, dan lain-lain untuk mendapatkan penghasilan dari aktivitas mereka di media sosial.
Penghasilan dari endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote, dan Google Adsense merupakan bagian dari penghasilan yang wajib dilaporkan dalam pajak penghasilan.
Jangan Mangkir, DJP Pantau Media Sosial dengan SONETA
Influencer, jangan mencoba untuk mangkir atau menghindari pembayaran pajak penghasilan, karena DJP memantau media sosial WP (wajib pajak) melalui sistem SONETA (Social Networks Analytics).
Meskipun tidak bekerja formal di sebuah perusahaan, influencer yang telah menjadi wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak secara self assessment.
Sistem ini tidak hanya memantau media sosial influencer, tetapi juga mengoptimalkan DJP Enterprise Search untuk menganalisis wajib pajak dan entetitas terkait, seperti anggota keluarga, asset dan kepemilikan perusahaan.
Ketentuan Pajak untuk Influencer
Pengenaan pajak penghasilan bagi influencer terbagi dalam dua kategori, yaitu:
- PPh Pasal 21: Jika influencer berhubungan langsung dengan pengguna jasanya.
- PPh Pasal 23: Jika influencer dipotong PPh 23 oleh pengguna jasa endorse melalui pihak ketiga atau agen.
Terdapat dua jenis proses pembayaran pajak pada PPh 21, yaitu:
- PPh 21 dipotong oleh pengguna jasa influencer dan di setorkan ke kas Negara. Influencer hanya perlu melaporkan SPT tahunan pajaknya.
- PPh 21 disetor sendiri berarti pengguna jasa influencer tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan. Oleh karena itu, influencer yang menerima fee jasa tanpa potongan PPh 21 harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas Negara.
Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Influencer
Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer dikenakan tarif PPh Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Lalu,berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?
Besaran pajak yang harus dibayar oleh influencer bergantung pada PTKP. Besaran PTKP setiap
Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
- PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
Berikut besaran PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)
- TK/0 = Tidak kawin dan tanpa tanggungan
- TK/1 = Tidak kawin dan punya satu tanggungan
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)
- K/0 = Kawin dan tanpa tanggungan
- K/1 = Kawin dan punya 1 tanggungan
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung dengan Suami (K/I)
- K/I/0 = Kawin, Penghasilan istri digabung suami dan tanpa tanggungan keluarga
- K/I/1 = Kawin, Penghasilan istri digabung suami dan punya 1 tanggungan keluarga.
Tarif Progresif untuk Menghitung PPh 21 bagi Influencer
Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 adalah sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari 000.000
Keempat persentase tarif progresif PPh Orang Pribadi tersebut berlaku bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rumus untuk Menghitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayar oleh Influencer
Berikut adalah rumus atau ketentuan penghitungan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh seorang influencer sesuai dengan Undang-Undang ketentua umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ketentuan perhitungan penghasilan neto sebagai berikut:
- Influencer Pekerja Bebas
Influencer yang bekerja sebagai pekerja bebas (freelance) dan tidak berada di naungan agensi manapun wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Rumus: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal
Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, influencer dapat melakukan pencatatan.
Rumus: Penghasilan Bruto x NPPN
Jika influencer dikenakan PPh Final sesuai dengan PP No. 23/2018, maka perhitungan pajaknya adalah:
Rumus: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%
- Influencer di Agensi
Untuk influencer yang berada dibawah naungan agensi (perusahaan),perhitungan dan pemotongan PPh dilakukan seperti pemotongan PPh 21 pada karyawan umumnya.
Jika Influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 dan tidak ada penghasilan lain, berikut dalah rumus perhitungannya:
Rumus: (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17
Jika influencer memiliki penghasilan lain selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, maka rumusnya adalah:
Rumus: 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17





