Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Konsultan Pajak Batam-Banyak  masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, di bawah ini ada pembahasan tentang “Cara Perhitungan PPh Pasal 21”

Sekilas Pengantar Cara Menghitung PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan juga kegiatan.

Berdasarkan atas Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan juga Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut ini:

a.Penerima penghasilan kena pajak (PKP), adalah sebagai berikut ini:

  1. Pegawai tetap
  2. Penerima pensiun berkala
  3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya itu dibayar secara bulanan, penghasilan yang diterima per bulannnya sudah melewati Rp 4.500.000.
  4. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan pegawai yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku untuk pegawai tidak tetap ataupun tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan ataupun upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp4.500.000.

c. Dasar pengenaan dan juga pemotongan PPh 21 ini selanjutnya adalah senilai 50% dari jumlah penghasilan brutoyang berlaku untuk bukan pegawai sebagaimana yang dimaksud di dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku untuk penerima penghasilan selain dari penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud di dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan juga pemotongan, perhitungan PPh 21 pun didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jadi artinya, pengenaan PPh itu tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, tetapi dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 itu selalu disesuaikan dengan tarif PTKP terbaru yang telah  ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP terbaru yang terdapat di dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. adalah sebagai berikut ini:

  1. Rp 54.000.000; per tahun atau itu setara dengan Rp 4.500.000; per bulan bagi wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp 4.500.000; per tahun atau setara dengan Rp 375.000; per bulan tambahan bagi wajib pajak yang berstatus kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp 4.500.000; per tahun atau setara dengan Rp 375.000 per bulan tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan juga untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyaknya 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP terbaru tersebut jadi membuat cara penghitungan PPh 21pun mengalami perubahan.

Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun untuk perhitungan PPh 21 itu sudah diatur oleh DJP, tetapi pada praktiknya, setiap perusahaan itu mempunyai metode perhitungan PPh 21-nya sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak ataupun gaji bersih yang didapatkan karyawannya.

Terdapat 3 metode untuk perhitungan PPh 21 yang paling umum, yakni sebagai berikut ini:

  1. Perhitungan PPh 21 Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross ini diterapkan untuk pegawai ataupun penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini artinya gaji seorang pegawai tersebut belum dipotong dengan PPh 21.

Misalnya, Andi adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) ia memperoleh gaji bulanannya sebesar Rp 10.000.000, maka untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh sebesar 15%
  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri)sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay) sebesar Rp 9.175.000
  1. Perhitungan PPh 21 Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up ini diterapkan untuk karyawan ataupun penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya jika Andi, adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) ia memperoleh gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut ini:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh sebesar15%
  • Tunjangan pajak (dari perusahaan)sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Total gaji brutonya sebesar 10.825.000
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan)sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay)sebesar Rp 10.000.000/bulan
  1. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung oleh Perusahaan)

Metode net ini diterapkan untuk karyawan ataupun penerima penghasilan yang memperoleh gaji bersih dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan.

Misalnya apabila Ardi itu adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Total gaji brutonya adalah sebesar Rp 10.000.000
  • Tarif PPh 21sebesar 15%
  • Pajak yang ditanggung oleh perusahaan sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan)sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay)sebesar Rp 10.000.000/bulan

Berikut Adalah Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Mengutip dari situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan merupakan orang pribadi selain pegawai tetap dan juga pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu dari Pemotong PPh 21 dan atau PPh 26 sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan berdasarkan atas perintah ataupun permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut ada contoh cara untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan,simak contoh dibawah ini:

Andi merupakan seorang pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia ia menerima penghasilan sebesar Rp 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah sebagai berikut:

5% x 50% x Rp 5.000.000,00  sama dengan Rp 125.000.

Jika Andi tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebagai berikut ini:

120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 sama dengan Rp 150.000.

Penjelasan:

Karena Andi bukanlah seorang pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang akan dikenai adalah senilai 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan untuk tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *