Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Catat! Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan.

Mulai tahun pajak 2025, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan melalui sistem administrasi pajak terbaru. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan diwajibkan mengisi rekonsiliasi laporan keuangan. Apabila terdapat koreksi fiskal, baik positif maupun negatif, wajib pajak harus memilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai.

Penyesuaian Fiskal Positif

Koreksi positif merupakan penyesuaian yang mengakibatkan bertambahnya penghasilan kena pajak sehingga jumlah pajak terutang ikut meningkat. Beberapa contoh penyesuaian fiskal positif antara lain:

  • Biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi wajib pajak maupun tanggungannya.
  • Premi asuransi tertentu yang dibayarkan oleh wajib pajak.
  • Pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan jumlah yang melebihi kewajaran.
  • Pengeluaran berupa hibah, bantuan, atau sumbangan.
  • Pajak penghasilan yang dibebankan.
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau anggota keluarganya.

Sanksi administratif.

  • Selisih penyusutan komersial yang lebih tinggi dibanding penyusutan fiskal.
  • Selisih amortisasi komersial yang lebih besar daripada amortisasi fiskal.
  • Biaya terkait penghasilan yang dikenakan pajak final maupun yang bukan objek pajak.

Penyesuaian positif lainnya.

Penyesuaian Fiskal Negatif

Sebaliknya, koreksi negatif menyebabkan penghasilan kena pajak berkurang sehingga pajak terutang menjadi lebih kecil. Beberapa penyesuaian fiskal negatif yang diatur meliputi:

Penghasilan yang dikenakan pajak final serta penghasilan bukan objek pajak, namun tetap tercatat dalam peredaran usaha.

  • Selisih penyusutan komersial yang lebih rendah dibandingkan penyusutan fiskal.
  • Selisih amortisasi komersial yang lebih kecil dari amortisasi fiskal.
  • Penyesuaian negatif lainnya.

Cara Mengisi Kode Penyesuaian

Proses rekonsiliasi dilakukan pada lampiran khusus dalam SPT. Wajib pajak perlu memasukkan nilai komersial pada akun yang tersedia, lalu menambahkan koreksi apabila ada perbedaan. Selanjutnya, pilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai dengan transaksi tersebut. Satu akun dapat dihubungkan dengan lebih dari satu kode penyesuaian bila diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *