Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak akan menerapkan berbagai kebijakan baru supaya pajak tidak dilarikan ke luar negeri
JAKARTA. Otoritas pajak semakin memperketat upaya pencegahan penghindaran pajak ke luar negeri. Upaya itu dilakukan dengan cara membuat beberapa aturan baru dibidang perpajakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar target penerimaan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017. Apalagi realisasi penerimaan pajak hingga Agustus’17 baru sebesar Rp 686 triliun atau 53,5% dari target yaitu Rp 1.283 triliun.
Aturan pertama yang diterbitkan yaitu PMK No 107 Tahun 2017 terkait control foreign company (CFC). Pemerintah berharap aturan ini akan menjadi pintu untuk menambah basis pajak baru.
Dalam aturan tersebut, jika normalnya WPDN (wajib pajak dalam negeri ) yang memiliki penyertaan pada badan usaha luar negeri hanya dikenai pajak saat anak perusahaannya atau badan tersebut mendistribusikan dividen, kini tidak lagi.
Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jendral Pajak Ahmad Sadiq Urwah, Senin (4/9) mengatakan “Jadi untuk dividen tidak menunggu sampai didistribusikan karena periodenya sudah ditetapkan dalam PMK tersebut,”.
PMK tersebut juga mempertegas kebijakan CFC berlaku untuk lebih dari satu lapisan/layer sepanjang memenuhi kriteria dikendalikan oleh WPDN dengan kepemilikan sebesar 50 persen. Aturan ini juga mengadopsi anti-fragmentation rules sehingga WPDN sulit memecah-mecah besarnya kepemilikan agar lepas dari ketentuan CFC.
Pengetatan kebijakan pajak bukan untuk menghambat investasi.
Kedua, penegasan ketentuan pemanfaatan tax treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Terkait ini otoritas pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–10/PJ/2017 pada 19 Juni 2017. Aturan ini dibuat lantaran banyak treaty yang dimanfaatkan untuk treaty abused.
Kebijakan baru ini membatasi pihak pihak yang boleh manfaatkan treaty Indonesia dengan negara lain. Ahmad Sadiq mengatakan bahwa aturan ini terkait apakah wajib pajak (WP) benar benar merupakan residence atau sengaja melakukan abuse. Maka dari itu, dibuat tata cara dengan persyaratan administratif.
“Jangan sampai wajib pajak mendirikan badan usaha di luar negeri hanya untuk menikmati treaty Indonesia dengan negara lainnya, padahal dia tidak berhak. Harus ada kegiatan yang aktif, bukan hanya terima penghasilan lalu uangnya diberikan ke pihak lain,” ujarnya.
Bukan disinsentif
Atas kebijakan-kebijakan penghindaran pajak tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol memastikan bahwa kebijakan itu tidak akan merugikan pelaku usaha. Asalkan, pengusaha tersebut sudah patuh pajak.
Beliau yakin kebijakan ini malah akan mendongkrak perekonomian. Karena bisa menambah penerimaan negara sebagai modal dalam pembangunan infrastruktur. “Pembangunan infrastruktur butuh dana dari masyarakat. Jadi tidak ada disinsentif. Ini disinsentif bagi WP yang menghindari pajak,” ujar John.
Pengetatan kebijakan perpajakan ini untuk mencegah penghindaran pajak. Pasalnya, banyak negara dirugikan karena wajib pajak menggunakan segala cara untuk meminimalkan pembayaran pajak. “Ketika dunia bersatu lalu menelurkan kesepakatan perjanjian seperti AEoI (automatic exchange of information), tidak bisa dilihat sebagai disinsentif,” katanya.
Apalagi bukan hanya Indonesia yang melakukan ini. Sehingga tidak bisa dilihat Ditjen Pajak agresif. “Kami mengejar ketertinggalan dari dunia internasional,” kata John.
Sumber: Ortax



