Definisi Status Suspend
Status suspensi adalah ketika sertifikat elektronik milik wajib pajak dinonaktifkan oleh DJP untuk sementara waktu. Dan jika wajib pajak mendapatkan status suspend, maka wajib pajak tidak dapat membuat faktur pajak atau bukti pungutan pajak. Status suspend diberlakukan terhadap wajib pajak yang dicurigai sebagai penerbit bukti pemungutan pajak yang tidak sah. Faktur pajak tidak sah dikeluarkan tanpa transaksi yang sebenarnya atau oleh pengusaha yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dasar Hukum Status Suspend
Terkait dengan Peraturan DJP Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak yang telah diubah dengan Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2018, serta dalam upaya menangani Wajib Pajak yang diduga membuat faktur pajak tidak sah, penerbit faktur pajak tidak sah, dan pengguna faktur pajak tidak sah yang dapat merugikan penerimaan pajak, dibutuhkan Surat Edaran dari DJP tentang Penanganan Wajib Pajak yang diduga sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, dan Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah.
Kriteria dan Penyebab Penetapan Status Suspend pada Wajib Pajak
Berikut ini kriteria dan penyebab terindikasinya status suspend padawajib pajak, yakni:
- Keabsahan dokumen identitas dari pengurus atau penanggung jawab wajib pajak.
- Lokasi usaha wajib pajak dan kesesuaian atas peraturan.
- Keberadaan dan kesesuaian profil wajib pajak, pengurus atau penanggung jawab wajib pajak.
- Kesesuaian aktivitas bisnis yang dilakukan wajib pajak.
Penetapan status suspend dapat dilakukan setelah dilakukan penelitian terhadap kriteria-kriteria yang telah disebutkan sebelumnya. Wajib Pajak tidak akan dihentikan statusnya jika setelah diteliti diketahui dan diyakini telah memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Dokumen identitas harus valid, wajib pajak harus dikenali, lokasi usaha wajib pajak harus diketahui, dan kegiatan usaha harus sesuai dengan profil wajib pajak.
Klarifikasi atas Penetapan Status Suspend
Seorang wajib pajak dapat memberikan klarifikasi, apabila DJP memutuskan untuk menangguhkan statusnya. Proses klarifikasi harus disampaikan langsung dan tertulis oleh wajib pajak, pengurus, atau penanggung jawab wajib pajak ke Direktorat Intelijen Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Klarifikasi tidak bisa dilakukan lewat telepon. Klarifikasi harus ditulis dengan contoh format yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017. Klarifikasi harus disampaikan dalam waktu 30 hari sejak penerimaan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Penetapan Status Suspend. Syaratnya, Wajib Pajak tidak boleh telah menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.





