Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, pada artikel berikut  ini akan dibahas tentang “Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik ataupun electronic mail (e-mail) yang isinya itu pengingat untuk wajib pajak (WP) yang mau ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Pada e-mail itu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk mengikuti PPS.

“Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak untuk bisa mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tulis Suryo dalam e-mail yang juga diterima oleh Kontan.co.id, Selasa (18/1/2022).

Suryo juga menjelaskan, untuk program ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan saja. Terhitung mulai awal tahun 2022 ataupun sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai tanggal 30 Juni 2022.

Terdapat 2 skema kebijakan pada PPS

Pertama, diperuntukkan untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang sudah pernah mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) namun tidak ataupun belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

kedua, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum pernah melaporkan harta yang diperolehnya pada tahun 2016 sampai 2020 pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun pajak 2020.

Suryo juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti PPS ini agar dapat menghindari pengenaan sanksi administrasi jika di kemudian hari nantinya pemeirntah menemukan data harta yang belum dilaporkan.

“Kami mengimbau kepada saudara untuk berpartisipasi dalam program ini dan juga segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program PPS ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan saja dan juga tidak ada lagi di masa mendatang,” tulis Suryo.

Suryo pun mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang sudah taat membayar pajak. Apalagi, pajak yang dibayarkan tersebut merupakan sumber utama pendapatan Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Belum lagi, sekarang ini dunia sedang menghadapi Covid-19 yang tentunya membutuhkan pendapatan untuk menanggulangi dampak dari virus tersebut sekaligus untuk memulihkan ekonomi nasional yang sempat terpuruk cukup dalam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *