
Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini akan d jelaskan tentang “Implementasi Penurunan Tarif PPh Badan Tahun 2021.’’
Penurunan Tarif PPh Badan
Penurunan tarif pajak penghasilan badan (PPh pasal 25) diperkirakan mulai 2019. Dari tarif sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian pada 2022 juga turun menjadi 20%. Namun, ternyata penurunan ini dilakukan lebih cepat dari perkiraan akibat pandemi Covid-19.
Dasar Hukum Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan
Dasar Hukum Percepatan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu mencakup kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kebijakan ini, pemerintah berharap kebijakan dan sistem keuangan dapat mendukung pengelolaan pandemi saat ini.
Selanjutnya, kebijakan dan sistem keuangan tersebut akan tetap waspada dalam menghadapi ancaman yang dapat merugikan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Kabar penurunan tarif ini sempat membingungkan karena diketahui SPT online masih menerapkan tarif 25% hingga Maret 2020. Namun, pemerintah langsung memberikan konfirmasi melalui siaran pers DJP nomor SP18/2020 pada 26 April 2020. Siaran pers tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun berjalan 2020 akan diterapkan secara bersamaan, mulai dari masa pajak, hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2019.
SPTTahunan sampai dengan akhir Maret Pada tahun 2020, perhitungan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
- Angsuran PPh Pasal 25 Periode Maret 2020 (dibayarkan paling lambat tanggal 15 April 2020) sama dengan angsuran masa pajak sebelumnya.
- Angsuran 25 PPh Masa Pajak April 2020 (dibayarkan paling lambat tanggal 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019, tetapi menggunakan tarif baru sebesar 22%.
Dengan demikian, perhitungan Angsuran Pajak Tahun 2020 bagi Wajib Pajak Badan dengan menggunakan tahun takwim adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini Wajib Pajak Badan yang telah memenuhi ketentuan penurunan tarif pajak berdasarkan pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, berhak memanfaatkan pengurangan dalam perhitungan angsuran pajak untuk tahun berjalan.


