Info Mengenai PPh Pasal 25 Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak

Info Mengenai PPh Pasal 25 Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak.Disini kami akan menjelaskan tentang”Info Mengenai PPh Pasal 25 Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak”                                                              

Pajak Penghasilan (PPh) adalah ketetapan pajak yang harus dipahami oleh setiap orang, salah satu jenisnya adalah PPh Pasal 25.PPh Pasal 25 ini pada dasarnya dikenakan kepada wajib pajak baik itu berupa orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan usaha.

Sama halnya dengan ketetapan pajak lainnya, untuk jenis pajak yang satu ini juga memiliki sejumlah ketentuan mulai dari tarif, perhitungan, hingga waktu serta jangka pembayarannya.

Seperti apakah detail dari PPh pasal 25 yang perlu kita ketahui? Berikut ini informasi detailnya.

Apa ketentuan yang diatur?

Ada satu pemahaman dasar yang harus digarisbawahi, PPh Pasal 25 merupakan bentuk dari pembayaran pajak yang dilakukan secara diangsur setiap bulannya, gunanya untuk meringankan beban wajib pajak (WP) yang terkena ketetapan pajak satu ini.

Kredit pajak atau pajak terutang ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun pajak.

PPh pasal 25 itu bersifat wajib. Apabila tidak membayarnya maka WP akan di berikan sanksi. Selain itu, pembayaran baik PPh badan pasal 25 ataupun PPh pasal 25 orang pribadi wajib dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.

Bicara tentang batas waktu pembayaran angsuran setiap bulannya, tanggal jatuh tempo angsuran PPh 25 setiap bulannya adalah di pertengahan bulan berikutnya.Misalnya, untuk PPh pasal 25 bulan Januari, maka angsuran yang harus dibayarkan paling lambatnya adalah pada tanggal 15 Februari.

jika batas waktu untuk penyetoran pajak tersebut jatuhnya pada hari libur, maka pembayarannya masih bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Berapa tarif PPh Pasal 25?

Bicara tentang tarif, ada beberapa ketetapan yang berbeda untuk WP yang bersifat orang pribadi dan juga badan. Untuk WP orang pribadi itu, tarifnya dibagi kembali menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)

Pihak yang melakukan usaha penjualan barang, baik itu grosir maupun juga eceran, serta jasa, dengan satu ataupun lebih tempat usaha.

PPh 25 bagi OPPT adalah sebesar 0,75% x untuk omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT)

WP-OPSPT yakni pekerja bebas atau karyawan, yang tidak mempunyai usaha sendiri.

PPh 25 bagi OPSPT ini dihitung dengan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

Berikut Tarif PPh 17 ayat (1) yang berdasarkan ketentuan pendapatan adalah:

  • Sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%

Berikutnya adalah PPh pasal 25 untuk badan, di mana tarifnya  itu ditetapkan dengan berdasarkan pada tingkat peredaran bruto (kotor) yang dimilikinya, yakni:

  • Jika penghasilan bruto dari WP badan yang bersangkutan tersebut kurang dari Rp4,8 miliar, maka tarif pajaknya dikenakan senilai 1%, tarif tersebut kemudian akan dikalikan dengan penghasilan kotor atau juga peredaran bruto.
  • Jika penghasilan yang diperoleh WP badan tersebut lebih dari Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka perhitungan tarifnya adalah senilai 0,25, yang kemudian akan dikalikan dengan PKP.
  • Jika penghasilan yang diperoleh tersebut lebih dari Rp50 miliar, maka perhitungan tarifnya yakni senilai 25% dikalikan PKP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *