Definisi Honorarium
Honor dalam KBBI adalah upah yang dibayarkan oleh suatu pihak sebagai imbalan atas jasa-jasanya kepada pihak yang bekerja. Contohnya dokter, tenaga honorer, pengacara, konsultan, penulis, penerjemah, dll.
Honorarium adalah imbalan atas jasa yang biasanya dibayarkan kepada PNS dan non- PNS. Pegawai PNS dan non-PNS adalah mereka yang ikut serta dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Secara umum, baik pelayanan pemerintah maupun kegiatan pembangunan oleh pemerintah yang mempunyai persyaratan khusus. Salah satunya harus diberikan kepada PNS dan non PNS yang bekerja sehubungan dengan pelaksanaan APBD.
Pelaksanaan APBD ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Pemberian honorarium harus disesuaikan secara proporsional dan sesuai dengan besaran anggaran pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemberian honorarium harus berdasarkan keputusan kepala daerah atau ketua PD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari DPA SKPD.
Oleh karena itu, honorarium adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada seseorang yang tidak diwajibkan secara hukum untuk membayar dan yang secara sukarela memberikan suatu manfaat atau jasa. Orang yang berhak menerima honorarium adalah guru honorer di sekolah dan pelatih di klub olahraga.
Jenis-jenis Honorarium
Berikut ini beberapa jenis bentuk honorarium, yakni:
1. Production Bonus
Pembayaran tambahan yag diberikan kepada pekerja yang lebih produktif atau memberikan hasil yang lebih menguntungkan dari biasanya.
2. Price Rate Plan
Sistem pembayaran upah bagi pekerja berdasarkan satuan unit atau pekerjaan yang diselesaikan.
3. Curve
Insentif yang diberikan kepada pekerja yang berkualifikasi tinggi yang telah berpengalaman atau senior.
4. Pay-for-Knowledge
Sistem kompensasi yang berdasarkan gaji dan upah pada repertoar keterampilan yang dimiliki karyawan, dan bukan berdasarkan klasifikasi pekerjaan tertentu.
5. Komisi
Pembayaran pada pekerja berprestasi, yang mempunyai produktifitas kerja yang tinggi.
6. Nonmonetary Incentive
Fasilitas kerja nonmoneter seperti mobil atau rumah dinas, dll.
7. Honorarium Eksekutif
Bonus yang diberikan kepada manajer atau eksekutif atas kontribusinya dalam mencapai keuntungan pada organisasi.
8. Merit Increase
Peningkatan gaji berdasarkan kinerja pekerja.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088





