Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi Ketentuan Pajak atas Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan.
Emas tidak hanya dimanfaatkan sebagai perhiasan, tetapi juga menjadi pilihan investasi yang diminati karena dianggap memiliki risiko rendah, mudah diperjualbelikan, dan nilainya cenderung stabil terhadap inflasi. Pada 28 April 2023, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur kembali ketentuan pajak atas emas perhiasan, termasuk layanan yang berhubungan dengan emas perhiasan. Ketentuan ini telah mengalami beberapa kali perubahan pada tahun-tahun berikutnya.
Peraturan tersebut mencakup ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan yang berkaitan dengan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan lain yang bahan bakunya bukan emas. Beberapa jenis layanan yang diatur di antaranya:
- layanan modifikasi,
- layanan perbaikan,
- layanan pelapisan,
- layanan penyepuhan,
- layanan pembersihan, dan
- layanan lain yang memiliki fungsi serupa.
Pajak Penghasilan atas Layanan Emas
Sesuai peraturan yang berlaku, seluruh imbalan yang diperoleh dari layanan tersebut termasuk objek PPh, dan pihak pemberi imbalan berkewajiban melakukan pemotongan pajak. Jenis PPh yang dipotong disesuaikan dengan status penerima penghasilan:
- Jika penerima adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
- Jika penerima adalah wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
- Dasar pengenaan pajak dalam perhitungan PPh adalah seluruh nilai imbalan, baik berupa komisi, pembayaran, atau bentuk lain yang diterima, termasuk yang dibayarkan dalam bentuk barang.
Pajak Pertambahan Nilai atas Layanan Emas
Pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di bidang produksi atau perdagangan emas perhiasan wajib memungut PPN atas jasa tersebut dengan tarif tertentu. Mengacu pada ketentuan yang telah diperbarui, besaran tertentu atas penyerahan jasa yang berhubungan dengan emas, perhiasan, batu permata, dan/atau batu sejenis ditetapkan sebesar 10% dikalikan 11/12 dari tarif PPN yang berlaku (12%), kemudian dikalikan dengan nilai penggantian. Perhitungan ini menghasilkan tarif efektif PPN sebesar 1,2% dari nilai penggantian.
Rumus PPN Besaran Tertentu atas Layanan Emas:
PPN = 1,2% × Nilai Penggantian
Contoh Perhitungan Pajak atas Layanan Emas
Sebuah pelaku usaha emas perhiasan yang telah berstatus PKP memberikan layanan perbaikan emas perhiasan kepada pihak lain dan menerima imbalan dengan nilai total Rp35.000.000. Imbalan tersebut terdiri dari Rp10.000.000 dalam bentuk uang tunai dan emas batangan senilai Rp25.000.000.
Atas transaksi ini:
PPh Pasal 23 dipotong sebesar:
2% × (Rp10.000.000 + Rp25.000.000) = Rp700.000
PPN Besaran Tertentu dipungut sebesar:
1,2% × (Rp10.000.000 + Rp25.000.000) = Rp420.000




