Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan PPN atas Penjualan Aset Perusahaan.
Dalam operasional usaha, tidak jarang perusahaan menjual aset yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan, seperti peralatan produksi yang diganti karena pembaruan teknologi, atau aset yang dilepas saat pembubaran perusahaan. Meskipun bukan barang untuk diperjualbelikan, penjualan aset tersebut tetap menimbulkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipenuhi.
Aturan Pengenaan PPN
Ketentuan perpajakan mengatur bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)—termasuk mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau barang lain—oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap dikenakan PPN, meskipun tujuan awalnya bukan untuk dijual.
Pengecualian berlaku jika barang yang dijual tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas usaha. Oleh karena itu, PPN akan dikenakan apabila:
- Aset yang dijual berhubungan dengan kegiatan usaha, dan
- Penjual berstatus PKP.
Dasar Penghitungan
Perhitungan PPN atas penjualan aset menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga pasar wajar. Dengan tarif PPN 12%, beban pajak efektifnya menjadi 11% dari harga pasar wajar.
Contoh perhitungan:
Sebuah perusahaan melepas aset berupa komputer dengan harga pasar wajar sebesar Rp50 juta. Perhitungan PPN:
PPN = 11/12 × Rp50.000.000 × 12% = Rp5.500.000
Administrasi Pajak
PKP wajib membuat faktur pajak untuk penjualan aset ini, dengan menggunakan kode transaksi khusus yang diperuntukkan bagi penjualan aset yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan.
Ringkasan
Penjualan aset yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha oleh PKP tetap dikenakan PPN. Pemahaman terhadap dasar pengenaan, tarif efektif, dan ketentuan administrasi sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak serta menghindari risiko sanksi.





