Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Definisi PKP Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah pedagang yang melakukan usaha jual beli barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam situasi ini, pedagang eceran dapat menjadi PKP jika memenuhi kriteria tertentu, sehingga mereka diharuskan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dari penjualannya.

Hukum PKP Pedagang Eceran didasarkan pada UU No 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, sedangkan pengaturan mengenai pelaporan perpajakan, terkait penggunaan faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran diatur dalam PER-58/PJ/2010.

 

Kategori PKP Pedagang Eceran

PKP Pedagang Eceran terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengusaha yang telah memenuhi kriteria PKP dan pengusaha yang belum memenuhi kriteria PKP tetapi memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

1. Pengusaha yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi PKP termasuk dalam kategori PKP adalah perusahaan-perusahaan dengan skala menengah atau besar, yang melakukan aktivitas jual beli BKP secara eceran. Jenis usaha yang paling umum dijumpai adalah supermarket atau toko buku besar, yang melakukan aktivitas penyerahan BKP secara eceran.

2. Sementara itu, pemilik toko yang belum termasuk dalam kategori PKP tetapi memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP pedagang eceran dapat berupa toko yang menjual produk secara eceran. Alasan pemilik toko memilih untuk menjadi PKP adalah karena dengan status PKP, mereka akan memiliki kebebasan lebih dalam bertransaksi, seperti menjadi mitra PKP yang lain.

 

Manfaat Menjadi PKP bagi Pedagang Eceran

Berikut ini adalah beberapa manfaat menjadi PKP bagi pedagang eceran, yakni:

1. Dapat Memanfaatkan Kredit Pajak

Sebagai PKP, pedagang eceran memiliki hak untuk mengklaim kredit pajak atas PPN yang telah dibayarkan untuk barang atau jasa yang mereka gunakan dalam usaha. Oleh karena itu, PPN yang dibayarkan untuk pembelian dapat dikompensasi dengan PPN yang diterima dari penjualan, yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

2. Meningkatkan Kepercayaan

Status PKP dapat menciptakan kesan yang lebih profesional dan dapat dipercaya untuk pedagang eceran, yang dapat mendukung upaya dalam menjalin hubungan dengan konsumen dan pemasok, karena menunjukkan bahwa mereka memenuhi tanggung jawab perpajakan.

3. Kemudahan dalam Transaksi B2B (Business to Business)

Dengan menjadi PKP, penjual ritel dapat lebih mudah bertransaksi dengan pihak lain (seperti pemasok) yang juga PKP. Karena PPN yang dibayarkan untuk pembelian dapat diakui kembali, hal ini akan lebih menguntungkan kedua belah pihak dalam kegiatan bisnis.

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *