Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengapa Netflix dan Perusahaan Digital Asing Belum Dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia masih menghadapi kendala dalam mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan digital multinasional seperti Netflix dan penyedia layanan digital lainnya. Walaupun memiliki jutaan pelanggan di Indonesia, perusahaan tersebut belum dikenai PPh karena terbentur aturan hukum yang berlaku saat ini.
Tidak Ada Kantor Fisik di Indonesia
Salah satu penyebab utama adalah ketiadaan bentuk usaha tetap di Indonesia. Netflix tidak memiliki kantor, agen, maupun anak perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Kondisi ini membuat pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan tersebut.
Menurut ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Pasal 7 OECD Model Convention, laba perusahaan asing hanya dapat dipajaki di suatu negara apabila perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap (permanent establishment) di negara tersebut. Karena Netflix tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, maka penghasilan yang diperoleh dari pelanggan di Indonesia tetap diproses melalui kantor Netflix di luar negeri, seperti Singapura atau Belanda.
Upaya Global Melalui Kesepakatan Internasional
Untuk menjawab tantangan pemajakan digital lintas negara ini, komunitas internasional di bawah kerja sama OECD/G20 merancang kebijakan Pilar 1, yang mengubah dasar pemajakan dari keberadaan fisik menjadi kehadiran ekonomi. Artinya, negara seperti Indonesia dapat menarik pajak dari perusahaan digital asing seperti Netflix yang memiliki banyak pengguna di dalam negeri, meskipun tanpa kantor fisik.
Namun, penerapan Pilar 1 belum bisa berjalan karena Amerika Serikat—yang menaungi sekitar 48% perusahaan digital global—belum memberikan persetujuan. Padahal, aturan ini baru bisa diberlakukan jika didukung oleh setidaknya 30 negara yang mewakili 40% perusahaan multinasional dunia.
Pajak yang Sudah Berlaku untuk Netflix
Meskipun PPh belum dapat dipungut, pemerintah Indonesia tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha digital asing seperti Netflix dapat ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN apabila memenuhi dua kriteria berikut:
- Nilai transaksi barang atau jasa digital di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
- Jumlah pengguna dari Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 per bulan.
Karena Netflix memenuhi kedua kriteria tersebut, maka platform ini telah resmi ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN atas biaya langganannya di Indonesia.
Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran PPN Digital
Sebagai pihak pemungut PPN PMSE, Netflix diwajibkan melaporkan dan menyetor PPN melalui sistem administrasi perpajakan nasional secara elektronik.
Jenis SPT:
Untuk pelaku usaha luar negeri seperti Netflix, digunakan SPT Masa PPN PMSE Pihak Luar Negeri.
Untuk pelaku usaha dalam negeri, digunakan SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau PPN Pemungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Periode Pelaporan:
Sejak diberlakukannya aturan terbaru, pelaporan dilakukan setiap bulan, bukan lagi per triwulan. Batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Mata Uang Pembayaran:
Penyetoran PPN dapat dilakukan dalam Rupiah atau Dolar Amerika Serikat (USD), mengacu pada kurs resmi yang ditetapkan pemerintah.
Langkah Baru: Pemungutan PPN Digital oleh Lembaga Nasional
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dalam kebijakan ini, sebuah lembaga nasional ditunjuk untuk memungut PPN dari transaksi digital lintas negara, termasuk dari layanan seperti Netflix dan platform digital internasional lainnya.
Tugas lembaga ini meliputi:
- Melakukan uji coba sistem (sandboxing).
- Menjamin keamanan dan keandalan sistem.
- Memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan.
- Melaksanakan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.
Lembaga tersebut juga dapat bermitra dengan penyedia teknologi dari dalam atau luar negeri, selama memiliki infrastruktur yang memadai dan jangkauan global. Sebagai kompensasi, lembaga pemungut akan menerima imbal jasa yang besarannya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dampak terhadap Penerimaan Negara
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap penerimaan pajak dari sektor digital—termasuk dari Netflix—dapat meningkat secara signifikan. Pemungutan pajak akan menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan dapat diawasi langsung melalui sistem nasional.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat kedaulatan fiskal Indonesia dalam menghadapi pertumbuhan pesat ekonomi digital di era global.



