Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal Menu Utama Aplikasi Pajak Digital.
Dalam era digital, pengelolaan kewajiban perpajakan semakin mudah dengan hadirnya aplikasi terpadu yang menyediakan berbagai menu utama. Fitur-fitur ini membantu wajib pajak dalam melaksanakan administrasi, melaporkan, serta mengelola data perpajakan secara lebih praktis.
1. Menu Utama Administrasi Pajak
Beberapa fasilitas yang tersedia di dalam sistem ini, antara lain:
- Kasus Saya: menampilkan daftar permohonan atau sengketa yang pernah diajukan oleh wajib pajak.
- Kasus Berjalan: berisi informasi tentang status permohonan atau sengketa yang masih diproses.
- Profil Wajib Pajak: menyimpan data identitas dan status perpajakan wajib pajak.
- Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital: digunakan sebagai sarana autentikasi dalam transaksi elektronik.
- Pengukuhan PKP: menu untuk pengajuan atau pengecekan status sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L: memudahkan pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan.
- Perubahan Data: dipakai untuk memperbarui data pribadi maupun usaha.
- Perubahan Status: mengubah status wajib pajak, misalnya dari non-efektif kembali menjadi aktif.
- Penghapusan & Pencabutan: menyediakan fasilitas untuk mengajukan penghapusan NPWP atau pencabutan status tertentu.
- Profil Institusi Finansial: ditujukan bagi lembaga keuangan yang memiliki kewajiban melaporkan data perpajakan.
2. e-Faktur
Fitur ini berfungsi untuk membuat sekaligus mengelola faktur pajak keluaran serta melakukan pengkreditan pajak masukan. Selain itu, tersedia dashboard ringkasan yang menampilkan data real-time mengenai jumlah faktur pajak yang sudah diterbitkan.
3. e-Bupot
Menu ini dirancang untuk mempermudah pembuatan bukti potong atas berbagai jenis pajak. Di dalamnya terdapat beberapa submenu, antara lain:
BPPU (Bukti Pemotongan Pajak Unifikasi): digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, dan ketentuan lainnya.
Submenu lain mencakup berbagai jenis bukti potong yang sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, sehingga seluruh proses pemotongan dan pelaporan dapat dilakukan secara lebih sederhana dan terintegrasi.
Kesimpulan
Dengan adanya sistem administrasi pajak digital, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan, mulai dari pengajuan status, pembuatan faktur, hingga pembuatan bukti potong. Semua fitur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan perpajakan.





