
Konsultan Pajak Batam – Banyak orang menggunakan layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang berkaitan dengan perpajakan.Nah kali ini konsultan pajak batam akan menjelaskan “Mengenal TP Doc dan Hubungannya dengan Perpajakan”.
Memahami TP Doc
TP Doc atau Transfer Pricing Documentation merupakan kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transfer transaksi, barang, jasa, transaksi keuangan atau aset tidak berwujud dilakukan oleh Perusahaan.
Sekarang, sebagai transaksi terafiliasi dengan batas-batas tertentu, perlu untuk mendokumentasikan TP Doc. Selain itu, sebagai transaksi afiliasi asing, sepanjang bagian tajam di negara dengan tingkat yang lebih rendah dari Indonesia, wajib pajak harus melakukannya. Dokumen ini harus tersedia sampai 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kondisi Terkait TP DOC Berdasarkan PMK Nomor 213 / PMK.03 / 2016
Atas dasar peraturan di atas, ada model berkaitan erat dengan TP DOC, yang harus diketahui oleh pembayar pajak. Penampilan Mari kita review berikut:
- hubungan Khusus: Hubungan istimewa ini diperiksa dalam Pasal 18 (4) dari PPH atau Pasal 2 (2) Undang-Undang PPN.
- Afiliasi: adalah bagian yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.
- transaksi Afiliasi: wajib pajak melakukan Transaksi dengan afiliasi.
- Penentuan transfer pricing: harga dalam transaksi afiliasi.
- penentuan dokumen harga transfer (TP DOC): Dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar bagi pelaksanaan prinsip keadilan dan perusahaan di perusahaan (ALP) dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
- Prinsip-prinsip Equity dan Corporate Kirim (ALP): Prinsip-prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak memiliki hubungan yang sebanding sama dengan kondisi transaksi di pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan khusus yang digunakan sebagai pembanding.
- Group of Companies: Sekelompok topik pajak yang beroperasi terdiri dari pihak dengan hubungan istimewa.
- entitas Induk: bagian dari kelompok perusahaan yang memenuhi kriteria, seperti: (a) penguasaan baik atau tidak, satu atau lebih anggota lain dari kelompok perusahaan (b) memiliki kewajiban untuk melakukan Berdasarkan konsolidasi keuangan pernyataan. Standar akuntansi keuangan, yang berlaku di Indonesia dan / atau atas dasar ketentuan penerbitan perdagangan di Indonesia.
Pihak yang harus melakukan TP DOC
Atas dasar peraturan yang berlaku, para pihak harus membuat TP DOC dibagi menjadi 2, termasuk:
- Mereka yang perlu untuk membuat orang tua lokal dan dokumen lokal
Mereka yang dimaksud adalah wajib pajak yang melaksanakan operasi afiliasi dengan pembatasan tertentu, sebagai berikut:
- Memiliki nilai sirkulasi gross dalam tahun pajak sebelumnya Rp lebih dari 50 miliar.
- Memiliki nilai afiliasi transaksional untuk tahun pajak sebelumnya dalam suatu tahun pajak lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi properti pribadi atau lebih dari 5 miliar untuk setiap penyedia layanan, pembayaran bunga, penggunaan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya. Atau berafiliasi di negara di mana tingkat pendapatan pajak yang lebih rendah dibandingkan tingkat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
- Mereka yang membutuhkan dokumen induk, dokumen lokal dan laporan negara
- Wajib Pajak termasuk dalam entitas induk dari kelompok usaha yang memiliki sirkulasi kotor konsolidasi minimal Rp11 triliun dari tahun fiskal.
- Untuk wajib pajak nasional berdasarkan sebagai anggota kelompok bisnis dan entitas induk kelompok induk adalah isu-isu pajak luar negeri, wajib pajak nasional harus menyampaikan laporan negara di seluruh negara atau yurisdiksi di mana ibu entitas berdomisili:
- tidak memerlukan penyampaian laporan oleh negara.
- Jangan pernah agaculate dengan pemerintah Indonesia sehubungan dengan perpajakan / pertukaran informasi.
- Menyimpulkan kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia berkaitan dengan pertukaran informasi pajak, namun hubungan Negara tidak dapat diperoleh oleh Pemerintah Indonesia negara.
TATA CARA TP DOC
Do TP DOC tentu tidak ceroboh dan prosedur sendiri. Nah, berikut adalah prosedur atau aturan di TP manufaktur DOC:
- Dokumen untuk penentuan harga transfer harus dibuat di Indonesia. Jika wajib pajak diperbolehkan untuk menggunakan bahasa lain, maka TP DOC harus disertai dengan terjemahan.
- Wajib Pajak yang berwenang untuk menggunakan mata uang lain selain rupee, kurs yang digunakan adalah himpunan tarif pajak oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan pajak pada akhir perpajakan tahun.
- sirkulasi Gross adalah jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan, usaha atau kegiatan wajib pajak kunci sebelum dikurangi diskon dan diskon lainnya.
- perbedaan Gross dan nilai transaksi afiliasi antara kurang dari 12 bulan.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu kegiatan komersial dengan karakterisasi yang berbeda, dokumen lokal komersial harus diserahkan tersegmentasi tergantung pada karakter dari perusahaan yang dimiliki.
- Membuat dokumen orangtua dan dokumen lokal harus dijaga dari data dan informasi yang tersedia saat transaksi afiliasi dibuat.
- Orang tua dan dokumen lokal harus tersedia sampai 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Orang tua dan dokumen lokal harus disertai oleh kembali ketika ketersediaan dokumen harga pengalihan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen harga transfer.
- dokumen master lokal dan dokumen harus gambaran yang memenuhi gambaran ini harus melekat pada pajak penghasilan pajak penghasilan pajak tahunan.
- laporan Negara harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Wajib Pajak laporan disampaikan sebagai lampiran untuk pajak tahunan 2016 pendapatan pajak penghasilan dan sebagainya.



