
Konsultan Pajak Batam – Semakin Banyak masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “NIK KTP Jadi NPWP, Bagaimana dengan NPWP Perusahaan?’’
NIK KTP Jadi NPWP, bagaimana dengan NPWP perusahaan?
Tahukah Anda bahwa NIK KTP adalah NPWP Anda? Bagaimana dengan ketentuan NPWP Perusahaan? Lanjutkan membaca disini untuk penjelasan kebijakan baru NIK KTP NPWP.
Pemerintah telah lama merencanakan untuk menggabungkan Kartu Tanda Penduduk (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP alias NIK KTP menjadi NPWP.
Apa alasan penggabungan NIK KTP menjadi NPWP?
Tentu ada banyak alasan untuk memasukkan NIK KTP NPWP ini. Salah satunya adalah pendataan wajib pajak (PT) yang akurat, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Oleh karena itu, gagasan penggabungan NIK KTP dengan NPWP dipandang sebagai langkah efektif dalam pengendalian administrasi perpajakan di semua lapisan masyarakat wajib pajak.
Semoga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk mengelak atau membayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau lainnya.
Tidak dapat dipungkiri, bahkan hingga saat ini masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum memiliki NPWP.
Ada alasannya. Mungkin karena malas atau takut berurusan dengan pengurusan NPWP, mereka menganggap tidak penting memiliki NPWP.
Apapun alasannya, kesadaran membayar pajak harus digalakkan sesegera mungkin, karena nanti semua uang pajak yang kita bayarkan pada akhirnya akan kembali kepada kita semua sebagai orang Indonesia dalam bentuk cara lain seperti :
- Konstruksi pekerjaan umum mulai dari jalan, rumah sakit, pengelolaan lingkungan, sarana dan prasarana pendidikan, dan lainnya.
- Ketahanan pangan dalam negeri dan daerah lain
- Bahkan hasil pajak diberikan dalam bentuk tunai kepada yang kurang mampu.
NIK KTP NPWP: Integrasi Data Dinas Kependudukan dan Ditjen Pajak
Pemerintah terus menyempurnakan reformasi perpajakan dengan menciptakan struktur pengolahan data yang lebih efisien antara Kementerian dan Organisasi (K/L). Salah satunya dengan mengintegrasikan data fungsi NIK sebagai NPWP.
Dengan terintegrasinya NIK KTP NPWP, data kependudukan dengan data pajak orang pribadi menjadi satu data (unique identifier).
Data unik ini menggunakan nomor rekening, khususnya rekening NIK.
Lebih dari sekedar rekening NPWP, data rekening NIK tunggal ini juga akan digunakan untuk melakukan berbagai pelayanan pemerintahan.
Perubahan fungsi NIK sekaligus menjadi NPWP diharapkan dapat meningkatkan administrasi perpajakan dengan pengendalian wajib pajak yang efektif dan tepat.
Integrasi NIK NPWP termasuk dalam revisi Undang-Undang tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang saat ini sedang dibahas di tingkat pengesahan standar di tingkat rapat paripurna pemerintah dan DPR.
Jika NIK menjadi NPWP, apakah kartu NPWP sudah tidak berlaku lagi kan?
Dalam rancangan undang-undang perpajakan disebutkan bahwa integrasi database kependudukan dengan database perpajakan untuk mewujudkan pemantapan fungsi NIK dengan NPWP akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) untuk dijalankan.
Untuk aturan turunan seperti pelaksanaan ketentuan undang-undang, tentu saja harus terlebih dahulu menunggu RUU disahkan secara resmi menjadi undang-undang.
Oleh karena itu, rincian mengenai langkah dan tata cara penerapan NIK dalam NPWP masih menunggu, peraturan pelaksanaan untuk perubahan undang-undang KUP akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kapan Faktur HPP atau Faktur Pajak dengan kebijakan penggunaan fungsi NIK menjadi NPWP legal?
Kami menunggu DPR untuk bertindak dalam rapat paripurna RUU HPP antara pemerintah dan parlemen yang dijadwalkan Oktober mendatang.
Baru-baru ini, DPR menyetujui RUU HPP sebagai undang-undang perpajakan pada 7 Oktober 2021, setelah disetujui oleh DPR.
KTP dengan NPWP tidak otomatis dikenai pajak
DJP juga menunjukkan bahwa meskipun integrasi fungsi NIK KTP seperti NPWP dilaksanakan, bukan berarti setiap KTP dengan NPWP otomatis dikenai pajak.
Namun, wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) kurang dari itu dibebaskan dari pajak.
Pajak akan dikenakan kepada wajib pajak yang penghasilannya lebih besar dari PTKP.
Penghasilan Kena Pajak juga merupakan penghasilan yang dikurangi besarnya PTKP tergantung pada status Wajib Pajak.




