
Konsultan Pajak Batam –banyak Masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Perdagangan Internasional: Kenali Tujuan, Jenis dan Pengenaan Pajaknya.’’
Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan merupakan sarana penting dalam menunjang kepentingan ekonomi suatu negara. Berdasarkan ruang lingkupnya, perdagangan dapat diklasifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional. Namun pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perdagangan internasional. Dari subjek, pajak hingga pajak yang diterapkan dalam kegiatan perdagangan internasional.
Tujuan perdagangan internasional
Perdagangan internasional bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional. Ketika tercapai kesepakatan antara dua negara yang saling membutuhkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara.
Secara lebih rinci, berikut keuntungan melakukan perdagangan internasional:
1) Peningkatan devisa negara
Dengan adanya perbedaan produk antar negara, perdagangan internasional bermanfaat untuk kebutuhan pertukaran para pihak. Ketika suatu negara mengekspor, mata uangnya naik, dan sebaliknya, ketika mengimpor barang, mata uang negara itu juga turun. Kenaikan mata uang suatu negara mau tidak mau berdampak pada negara yang bersangkutan, seperti: adanya pertumbuhan ekonomi, pengaruh kestabilan harga barang ekspor, adanya tenaga kerja untuk mengelola pesanan ekspor.
2) Memenuhi kebutuhan negara lain
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perbedaan bahan baku di setiap negara menjadikan kegiatan perdagangan sebagai pelengkap kebutuhan satu sama lain dari satu negara ke negara lain.
3) Menghasilkan keuntungan internal dan eksternal
Selain untuk memenuhi permintaan, tujuan lain dari perdagangan adalah untuk menghasilkan keuntungan. Dengan menggunakan perdagangan internasional, suatu negara juga akan diuntungkan. Kepentingan internal berupa uang, sedangkan kepentingan internasional disebut juga dengan spesialisasi. Dengan spesialisasi, suatu negara akan lebih fokus pada produksi barang tertentu guna meningkatkan efisiensi nasional. Spesialisasi domestik mengacu pada kemampuan suatu negara untuk menghasilkan barang atau jasa dengan biaya marjinal dan peluang yang lebih rendah daripada barang atau jasa lainnya.
4) Memperluas pasar
Dengan perdagangan internasional, perusahaan dan pengusaha dapat memanfaatkan mesin mereka secara maksimal tanpa khawatir kelebihan produksi karena kelebihan produk dapat dijual ke luar negeri. Ini juga membuka pasar yang dapat memasok produk dalam skala yang lebih besar di luar negeri.
Jenis-Jenis Perdagangan Internasional
Kegiatan internasional tersebut dapat digolongkan menjadi beberapa kategori, antara lain:
- Ekspor: Perdagangan dalam bentuk menjual barang ke luar negeri.
- Impor: Kebalikan dari impor, adalah pembelian barang dari luar negeri.
- Barter: Pertukaran barang dimulai dengan penentuan nilai sebelumnya. Barang tersebut kemudian ditukar dengan barang lain yang nilainya sama, bukan uang.
- Konsinyasi: Jenis penjualan barang di pasar terbuka dengan sistem lelang.
- Perjanjian Paket: Sistem perdagangan yang dicapai dengan membuat perjanjian perdagangan antar negara. Bertujuan untuk memperluas pasar suatu produk.
- Lintas Batas: Perdagangan antar negara memiliki batas untuk memudahkan penduduknya memenuhi kebutuhannya. Sistem ini juga terikat oleh perjanjian-perjanjian tertentu.
Jenis Pajak dalam perdagangan internasional
Kegiatan perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pengenaan pajak. Pajak ini berasal dari bea masuk (ekspor) dan pajak impor (impor). Hal ini diatur dalam Undang-Undang APBN Nomor 23 Tahun 2013 untuk tahun anggaran 2014.
Pajak Ekspor
Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan atas ekspor komoditas yang berpartisipasi dalam perdagangan dunia, seperti karet kopra, minyak sawit, teh, kakao, dan kopi. Ketentuan lain mengenai pajak ekspor atas barang ekspor diatur dalam PP No. 55 Tahun 2008, aturan yang berlaku kemudian diatur dalam PMK No. 13/PMK 0.10/2017 tentang Ketentuan Ekspor Barang Kena Pajak Ekspor dan Kenaikan Pajak Ekspor to N° PMK 166 / PMK 0.10/2020.
Pajak impor
Pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke suatu negara dikenal sebagai bea masuk atau pajak impor. Tarif pajak yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan pajak impor adalah 0% sampai dengan 40%. Ketentuan besaran tarif adalah:
0% 5% = Berlaku untuk kebutuhan pokok strategis seperti gula, beras, mesin dan alutsista.
520% = Pajak barang setengah jadi dan barang lainnya yang diproduksi di dalam negeri
> 20% = Pajak di atas 20% berlaku untuk barang mewah dan barang hasil produksi dalam negeri lainnya dan bukan barang kebutuhan pokok.


