Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan

Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh 21. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan’’

 

Perhitungan PPh 21

Pegawai Tetap

Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap sebagai berikut

  • PPh 21 Masa = Penghasilan Kena Pajak x Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang – Undang PPh

Penjelasan :

  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto selama Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Neto x Estimasi masa bekerja selama di Perusahaan
  • Penghasilan Neto = Penghasilan Kotor yang diterima pegawai – Pengurang.

Pengurang = Iuran JHT yang ditanggung karyawan + Iuran JP yang ditanggung karyawan + Biaya Jabatan

  • Penghasilan kotor yang diterima pegawai = Gaji + Tunjangan PPh ( apabila PPh 21 ditunjang perusahaan / metode gross up) + Iuran JKK yang ditanggung pemberi kerja + Iuran JKM yang ditanggung pemberi kerja + Iuran BPJS yang ditanggung pemberi kerja + Tunjangan Lainnya seperti makan, transportasi, dsb.
  • Take home pay = Gaji + Tunjangan PPh 21 + Tunjangan Tunai Lainnya – PPh 21

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Besaran Iuran dikelompokkan menjadi 5  kelompok tingkat risiko lingkungan kerja:

  • Kelompok  I (tingkat resiko sangat rendah) 0,24% x upah kerja sebulan
  • Kelompok II (tingkat resiko rendah) 0,54% x upah kerja sebulan
  • Kelompok III (tingkat resiko sedang) 0,89% x upah kerja sebulan
  • Kelompok IV (tingkat resiko tinggi)1,27% x upah kerja sebulan
  • Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi) 1,74% x upah kerja sebulan.

Perhitungan iuran terendah sebesar Rp. 10.000 hingga yang tertinggi sebesar Rp. 207.000/bulan.

Jaminan Kematian (JKM)

Besar iuran sebesar 0,3% dari upah sebulan pekerja. Besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800/bulan.

Sementara untuk pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKM dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja konstruksi (Pasal 55 PP 44/2015)

BPJS

Pekerja Penerima Upah (PPU) ataupun pekerja formal baik itu penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iurannya adalah sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% sementara Jaminan Pensiun 3% dari Upah atau Gaji dimana sebesar 2% ditanggung oleh karyawan dan 1% dari Upah atau Gaji. Kartu yang dibagikan kepada tenaga kerja nantinya yaitu, satu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan satu untuk Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja yang mengikuti program pensiun.

Biaya Jabatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun. Batas maksimal penghasilan bruto yang dikenakan biaya jabatan tersebut, yaitu maksimal Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kebijakan pemerintah yang diatur PMK No. 101/PMK/2016 sebagai aturan pelaksana dari UU PPh besaran PTKP sebagai berikut :

1.      Pria atau Wanita Lajang dengan Kode TK (Tidak Kawin)
  • PTKP Kategori TK/0 untuk pria/wanita lajang tanpa tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/1 pria/wanita lajang dengan satu tanggungan. Tarifnya dikenakan sebesar Rp 58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/2 untuk pria/wanita lajang dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/3 untuk pria/wanita lajang dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
2.      Pria atau Wanita Kawin dengan Kode K (Kawin)
  • PTKP Kategori K/0 untuk pria/wanita kawin tanpa tanggungan (hanya istri). Tarif sebesar Rp.58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/1 untuk pria/wanita kawin yang telah memiliki satu tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/2 untuk pria/wanita kawin dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/3 untuk pria/wanita kawin dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 72.000.000 per tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *